< PreviousPerundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 80 Contoh Format Penilaian Konsep Diri Peserta Didik Nama sekolah : ...................................................................................... Mata Ajar : ...................................................................................... Nama : ...................................................................................... Kelas : ...................................................................................... NO PERNYATAAN ALTERNATIF YA TIDAK 1 Saya berusaha meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME agar mendapat ridho-Nya dalam belajar 2 Saya berusaha belajar dengan sungguh-sungguh 3 Saya optimis bisa meraih prestasi 4 Saya bekerja keras untuk meraih cita-cita 5 Saya berperan aktif dalam kegiatan sosial di sekolah dan masyarakat 6 Saya suka membahas masalah politik, hukum dan pemerintahan 7 Saya berusaha mematuhi segala peraturan yang berlaku 8 Saya berusaha membela kebenaran dan keadilan 9 Saya rela berkorban demi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara 10 Saya berusaha menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab JUMLAH SKOR Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 81 Contoh Penilaian Produk Mata Ajar : ...................................................................................... Nama Proyek : ...................................................................................... Alokasi Waktu : ...................................................................................... Nama Peserta Didik : .......................................................................... Kelas/Semester : ...................................................................................... NO TAHAPAN SKOR ( 1 – 5 )* 1 Tahap Perencanaan Bahan 2 Tahap Proses Pembuatan : d. Persiapan alat dan bahan e. Teknik Pengolahan f. K3 (Keselamatan kerja, keamanan dan kebersihan 3 Tahap Akhir (Hasil Produk) c. Bentuk fisik d. Inovasi TOTAL SKOR Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 82 Anda dapat menggunakan format di bawah ini untuk penilaian silang (menilai kinerja teman dalam kelompok anda) Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 83 Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 84 3. Kegiatan Belajar 3 : Penggolongan obat 1) Jenis – jenis Penggolongan obat Peredaran Obat menurut Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran dan atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindahtanganan. Melihat dari pengertian tersebut maka dapatlah secara inti dikatakan peredaran terdiri dari 2 (dua) kegiatan penyaluran dan penyerahan. Mengapa penyaluran dan penyerahan perlu diatur dalam P.P. No. 72 Tahun 1998 ?. Di dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai salah satu upaya dalam pembangunan kesehatan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat, serta yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan, jadi dapatlah diartikan maksud diaturnya peredaran obat tidak lain agar masyarakat atau konsumen dalam hal ini pasien akan mendapatkan obat yang tepat, memenuhi syarat mutu, keamanan dan kemanfaatan dari setiap obat yang beredar. Mengingat peredaran obat saat ini jumlahnya lebih dari 5000 jenis obat, maka perlu mengenal penggolongan obat yang beredar. Hal ini sangat diperlukan karena seperti yang dikatakan dalam pengertian penggolongan obat Setelah mempelajari kegiatan belajar ini, siswa diharapkan akan mampu: 1. Mengetahui tentang penggolongan obat 2. Mengetahui tentang jenis-jenis penggolongan obat 3. Mengetahui UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika 4. Mengetahui tentang UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika 5. Mencontohkan jenis golongan obat 6. Mengetahui Obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter serta contohnya 7. Mengetahui perubahan Perubahan penggolongan obat serta contohnya Tujuan Pembelajaran Uraian Materi Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 85 yang menyatakan bahwa penggolongan obat dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi. Pengertian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yang kini telah diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/VI/2000. Penggolongan obat ini terdiri dari: obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika. a) Obat Bebas Pengertian Dalam beberapa peraturan per UU an yang dikeluarkan oleh Depkes pengertian obat bebas jarang didefinisikan, namun pernah ada salah satu Peraturan Daerah Tingkat II Tangerang yakni Perda Nomor 12 Tahun 1994 tentang Izin Pedagang Eceran Obat memuat pengertian obat bebas adalah obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes R.I. Contoh : Obat Batuk Hitam Tablet Paracetamol Tablet Vitamin B12 Gambar 1.6 Contoh obat bebas di masyarakat Penandaan : Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 86 Penandaan obat bebas diatur berdasarkan S.K. Menkes RI Nomor 2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus untuk obat bebas dan obat bebas terbatas. Tanda khusus untuk obat bebas yaitu bulatan berwarna hijau dengan garis tepi warna hitam, seperti terlihat pada gambar berikut : Gambar 1.7 Tanda Obat Bebas b) Obat Bebas Terbatas Pengertian Obat bebas terbatas atau obat yang masuk dalam daftar “W”, menurut bahasa Belanda “W” singkatan dari “Waarschuwing” artinya peringatan. Jadi maksudnya obat yang pada penjualannya disertai dengan tanda peringatan. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan obat-obatan ke dalam daftar obat “W” memberikan pengertian obat bebas terbatas adalah Obat Keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi persyaratan sebagai berikut : Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya. Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan yang tercetak sesuai contoh. Tanda peringatan tersebut berwarna hitam, berukuran panjang 5 cm, lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut : P No. 1 : Awas ! Obat Keras Bacalah aturan memakainya P No. 2 : Awas ! Obat Keras Hanya untuk kumur jangan ditelan P No. 3 : Awas ! Obat Keras Hanya untuk bagian luar dari badan P No. 4 : Awas ! Obat Keras Hanya untuk dibakar P No. 5 : Awas ! Obat Keras Tidak boleh ditelan Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 87 P No. 6 : Awas ! Obat Keras Obat wasir, jangan ditelan Contoh : Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI ditetapkan sebagai obat bebas terbatas sebagai berikut : P No. 1 : Anti Histamin Sediaan anti histaminikum yang nyata-nyata dipergunakan untuk obat tetes hidung/semprot hidung. P No. 2 : Povidone Iodine dalam obat kumur P No. 3 : Povidone Iodine dalam solutio P No. 4 : Rokok dan serbuk untuk penyakit bengek untuk dibakar yang mengandung Scopolaminum P No. 5 : Amonia 10% ke bawah P No. 6 : Suppositoria untuk wasir Penandaan : Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk obat bebas terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam, seperti terlihat pada gambar berikut : Gambar 1.8 Tanda Obat Bebas Terbatas Tanda khusus harus dilekatkan sedemikian rupa sehingga jelas terlihat dan mudah dikenali. c) Obat Keras Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 88 Pengertian Obat Keras atau obat daftar G menurut bahasa Belanda “G” singkatan dari “Gevaarlijk” artinya berbahaya maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan / memasukkan obat-obatan ke dalam daftar obat keras, memberikan pengertian obat keras adalah obat-obat yang ditetapkan sebagai berikut : Semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter. Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek rangkaian asli dari jaringan. Semua obat baru, terkecuali apabila oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia. Semua obat yang tercantum dalam daftar obat keras : obat itu sendiri dalam substansi dan semua sediaan yang mengandung obat itu, terkecuali apabila di belakang nama obat disebutkan ketentuan lain, atau ada pengecualian Daftar Obat Bebas Terbatas. Contoh : 1. Metampiron 2. Dexametason 3. Jenis – jenis Antibiotika (Amoxicillin, Ampicillin, dll) 4. Jenis – jenis Antihistamin (Chlorpheniramini maleas dll) Penandaan : Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus Obat Keras daftar G adalah “Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi”, seperti yang terlihat pada gambar berikut : Gambar 1.9 Tanda Obat Keras Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 89 Tanda khusus dilekatkan sedemikian rupa sehingga jelas terlihat dan mudah dikenali. d) Obat Wajib Apotek (OWA) Pertimbangan : Peraturan tentang Obat Wajib Apotek berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 347/Menkes/SK/VII/1990 yang telah diperbaharui dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 924/Menkes/Per/X/1993, dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut : 1. Pertimbangan yang utama untuk obat wajib apotek ini sama dengan pertimbangan obat yang diserahkan tanpa resep dokter, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dengan meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional. 2. Pertimbangan yang kedua untuk peningkatan peran apoteker di apotek dalam pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan obat kepada masyarakat. 3. Pertimbangan ketiga untuk peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri. Pengertian : Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter. Kewajiban : Pada penyerahan obat wajib apotek ini terhadap apoteker terdapat kewajiban-kewajiban sebagai berikut : 1. Memenuhi ketentuan dan batasa tiap jenis obat perpasien yang disebutkan dalam obat wajib apotek yang bersangkutan. 2. Membuat catatan pasien serta obat yang diserahkan. 3. Memberikan informasi meliputi dosis dan aturan pakai, kontra indikasi, efek samping dan lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pasien. Contoh : obat wajib apotek No. 1 (artinya yang pertama kali ditetapkan) 1. Obat kontrasepsi : Linestrenol (1 siklus) 2. Obat saluran cerna : Antasid dan Sedativ/Spasmodik (20 tablet) 3. Obat saluran napas : Salbutamol (20 tablet) obat wajib apotek No. 2 1. Bacitracin Cream (1tube) 2. Clindamicin Cream (1 tube) 3. Flumetason Cream (1 tube) dan lain-lain. Obat Wajib Apotek No.3 : 1. Ranitidin Next >