< PreviousPerundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 110 4. Kegiatan belajar 4 : Narkotika dan Psikotropika Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 111 1) Perkembangan UU tentang Narkotika Sebagaimana kita ketahui, narkotika dan psikotropika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi disisi lain sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama misalnya ketergantungan obat. Juga menanam, menyimpan, mengimpor, memproduksi, mengedarkan dan menggunakan narkotika tanpa pengendalian dan tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah suatu kejahatan karena sangat merugikan dan menimbulkan bahaya yang sangat besar. Kejahatan narkotika dan psikotropika saat ini telah bersifat transnasional / internasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi tinggi dan teknologi canggih, oleh karena itu, UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibuat UU baru tentang Narkotika, yaitu UU no. 35 th 2009. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari kegiatan belajar ini, siswa diharapkan akan mampu : 1. Mengetahui perkembangan UU tentang Narkotik 2. Mengetahui tujuan pengaturan Narkotika dan Psikotropika 3. Mengetahui penggolongan Narkotika dan Psikotropika 4. Mendeskripsikan penyalahgunaan Narkotika 5. Mengetahui prekursor narkotika 6. Mengetahui penyimpanan dan pelaporan narkotika 7. Mengetahui peredaran Narkotika dan Psikotropika 8. Mengetahui penyaluran Narkotika dan Psikotropika 9. Mengetahui penyerahan Narkotika dan Psikotropika 10. Mengetahui pemusnahan Narkotika dan Psikotropika 11. Mengetahui ketentuan pidana Narkotika dan Psikotropika 12. Mengetahui pengobatan dan rehabilitasi Narkotika 13. Mengetahui perbedaan dan persamaan Narkotika dan Psikotropika Uraian Materi Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 112 Pengertian Beberapa istilah penting yang perlu diketahui dalam UU RI No. 35 Th 2009 antara lain : 1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. 2. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika. 3. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non ekstraksi dari sumber alami atau sintesis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/ atau mengubah bentuk narkotika. 4. Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika. 5. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis. 6. Ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus,dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama, dan apabila penggunaannya dikurangi dan/ atau dihentikan secara tiba- tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. 7. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum. 8. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Berdasarkan UU RI No. 5 Th 1997 Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada SSP yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 2) Pengaturan Pengaturan narkotika dan psikotropika bertujuan untuk : Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 113 Menjamin ketersediaan narkotika dan psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Memberantas peredaran gelap narkotika-psikotropika dan prekursor narkotika-psikotropika, dan Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pencandu narkotika. 2. Narkotika dan psikotropika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan. 3. Narkotika dan psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya. 3) Penggolongan Penggolongan Narkotika Berdasarkan UU RI No. 35 Th 2009, narkotika dibagi atas 3 golongan : 1. Golongan I Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh, antara lain : a. Tanaman Papaver somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya. b. Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 114 Gambar 1.13 opium mentah c. Opium masak terdiri dari : candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan. Jicing, sisa – sisa candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain. Jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing. d. Tanaman koka seperti Erythroxylon coca, semua tanaman dari genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya. e. Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxlyon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia. f. Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina g. Kokaina, metil ester-I-bensoil ekgonina. h. Tanaman ganja (Cannabis indica), semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hashis. Gambar 1.14 Cannabis indica Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 115 i. Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya. j. Delta 9 tetrahidrocannabinol dan semua bentuk stereo kimianya. k. Desmorfina l. Asetorfina m. Etorfina n. Heroina o. Tiofentanil p. Lisergida, atau yang sering disebut LSD q. MDMA ….α dimetil 3,4 metilendioksi fenetilamina r. Psilosibina s. Amphetamine t. Opium obat u. Katinona v. Metkatinona 2. Golongan II Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh, antara lain : a. Alfasetilmetadol b. Difenoksilat c. Dihidromorfina d. Ekgonina e. Fentanil f. Metadona g. Morfina h. Oksikodona i. Petidina j. Tebaina k. Tebakon 3. Golongan III Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh antara lain terdiri dari : a. Asetildihidrokode b. Dekstropropoksifena c. Dihidrokodeina d. Etil morfina e. Kodeina Nikodikodina f. Nikokodina g. Norkodeina h. Polkodina Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 116 i. Propiram Penggolongan Psikotropika Menurut UU RI No. 5 Th 1997, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan : 1. Golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Semua psikotropika golongan I, telah dipindahkan menjadi narkotika golongan 1 menurut UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika ( pasal 153 ). 2. Golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan II antara lain: Metamfetamin rasemat, Metilfenidat, dan Sekobarbital, sedangkan sebagian besar sudah dipindahkan menjadi narkotika golongan 1 menurut UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika ( pasal 153 ). 3. Golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan III antara lain: Amobarbital, Flunitrazepam, Pentobarbital, Siklobarbital, Katina 4. Golongan IV, berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan IV antara lain: Allobarbital, Barbital, Bromazepam, Diazepam, Fencamfamina, Fenobarbital, Flurazepam, Klobazam, Klordiazepoksida, Meprobamat, Nitrazepam, Triazolam. 4) Penyalahgunaan Narkotika Beberapa orang dapat menggunakan Narkoba atau resep tanpa pernah mengalami konsekuensi negatif atau kecanduan. Bagi banyak orang lain, penggunaan narkoba dapat menyebabkan masalah di tempat kerja, rumah, sekolah, dan dalam hubungan, membuat kamu merasa terisolasi, tidak berdaya, atau malu. Jika kamu khawatir tentang kamu sendiri atau penggunaan narkoba pada teman atau anggota keluarga, itu penting untuk mengetahui bahwa bantuan tersedia. Belajar tentang sifat penyalahgunaan narkoba dan kecanduan-bagaimana mengembangkan, seperti apa, dan mengapa hal itu dapat memiliki Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 117 kuat terus-akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang masalah dan bagaimana menangani penyalahgunaan narkoba dengan cara yang terbaik. Memahami penggunaan narkoba, penyalahgunaan narkoba, dan kecanduan orang bereksperimen dengan obat-obatan untuk berbagai alasan. Banyak pertama kali mencoba narkoba karena hanya ingin tahu, karena teman-teman yang melakukannya, atau dalam upaya untuk meningkatkan kinerja atletik atau meringankan masalah lain, seperti stres, kecemasan, atau depresi. Penyalahgunaan narkoba dan kecanduan serta jumlah dan bahan yang dikonsumsi berkaitan dengan konsekuensi dari penggunaan narkoba. Tidak peduli seberapa sering atau seberapa kecil narkoba yang dikonsumsi, jika penggunaan narkoba menyebabkan masalah dalam hidup di tempat kerja, sekolah, rumah, atau dalam hubungan sesama makhluk sosial maka pecandu narkoba harus segera di rehabilitasi untuk penyembuhannya. Gambar 1.15 : bentuk sediaan narkotika 5) Prekursor Narkotika Menurut UU RI No.35 Th 2009, Prekursor narkotika dibagi atas: Tabel I 1. Acetic Anhydride. 2. N- Acetylanthranilic Acid. 3. Ephedrine. 4. Norephedrine. 5. Pseudoephedrine. 6. Ergometrine. 7. Ergotamine. 8. Isosafrole. 9. Safrole. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 118 10. Lysergid Acid. 11. 3,4- Methylenedioxyphenyl-2- propanone 12. 1- Phenyl – 2- propanone 13. Piperonal 14. Potassium Permanganat. Tabel II 1. Acetone. 2. Anthranilic Acid. 3. Ethyl Ether. 4. Hydrochloric acid. 5. Phenylacetic Acid. 6. Sulphuric acid. 7. Metyl ethyl ketone. 8. Piperidine. 9. Toluene. 6) Penyimpanan dan pelaporan 1. Penyimpanan Narkotika yang berada dalam penguasaan importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib disimpan secara khusus. Pabrik farmasi, importir dan PBF yang menyalurkan narkotika harus memiliki gudang khusus untuk menyimpan narkotika dengan persyaratan sebagai berikut : a. Dinding terbuat dari tembok dan hanya mempunyai satu pintu dengan dua buah kunci yang kuat dengan merk yang berlainan. b. Langit-langit dan jendela dilengkapi dengan jeruji besi. c. Dilengkapi dengan lemari besi yang beratnya tidak kurang dari 150 kg serta harus mempunyai kunci yang kuat. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 119 Gambar 1.16 lemari penyimpanan narkotika di pabrik farmasi Apotek dan rumah sakit harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotika dengan persyaratan sebagai berikut : a. Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat. b. Harus mempunyai kunci ganda yang berlainan. c. Dibagi 2 masing-masing dengan kunci yang berlainan. Bagian 1 digunakan untuk menyimpan morfin, petidin, dan garam-garamnya serta persediaan narkotika. Bagian 2 digunakan untuk menyimpan narkotika yang digunakan sehari-hari. d. Lemari khusus tersebut berupa lemari dengan ukuran lebih kurang 40x80x100 cm3, lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai. e. Lemari khusus tidak dipergunakan untuk menyimpan bahan lain selain narkotika, kecuali ditentukan oleh MenKes. f. Anak kunci lemari khusus harus dipegang oleh pegawai yang diberi kuasa. g. Lemari khusus harus diletakkan di tempat yang aman dan yang tidak diketahui oleh umum Next >