< PreviousPerundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 120 Gambar 1.17 lemari penyimpanan narkotika di apotek 2. Pelaporan Importir, eksportir, pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan dan penyimpan laporan berkala, pemasukan dan / atau pengeluaran narkotika. Laporan dibuat setiap awal bulan sampai tanggal 10 oleh pabrik, PBF, apotek dan rumah sakit yang dikirimkan/ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ kota dengan tembusan kepada : Kepala Balai Besar / Balai POM setempat Kepala Dinas Kesehatan Tingkat Kabupaten Kota Arsip ybs. Bentuk laporan narkotika sebagai berikut : I. Format lama LAPORAN PEMAKAIAN NARKOTIKA dan PSIKOTROPIKA Nama apotek : Bulan : No. izin apotek : Tahun : Alamat : No. telpon : No Nama Sediaan Sediaan Awal bulan Penambahan Jumlah (3+4+5) Pengurangan Jumlah(7+8) Persediaan Akhir bulan( 6 – 9 ) Ket Pembelian PembuatanPembuatan R/Lain-lain 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Tempat, tanggal, bulan, tahun Apoteker Pengelola Apotik Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 121 Tabel 1.2 Format lama laporan pemakaian Narkotika dan Psikotropika II. Format baru Contoh Laporan on-line Laporan Narkotika Bulan November 2011 Unit layanan : Apotek “ ARDIAS” Jakarta Data ini sudah diverifikasi oleh Apoteker Penanggung Jawab Apotek : Afmss, S.Si., Apt Tanggal : 9/11/2011 Nama Satuan Saldo Awal PEMASUKAN PENGGUNAAN Saldo Akhir Dari Jumlah Untuk Jumlah Codein 10 mg Tablet 826 0 Resep 17 809 Codipront capsul Tablet 81 0 Resep 27 54 Doveri 100 mg Tablet 503 0 0 503 Tabel 1.3 Format baru Laporan Pemakaian Narkotika Contoh Laporan on-line : Laporan Psikotropika Bulan November 2011 Unit layanan : Apotek “ ARDIAS” Jakarta Data ini sudah diverifikasi oleh Apoteker Penanggung Jawab Apotek : Afmss, S.Si., Apt Tanggal : 9/11/2011 Nama Satuan Saldo Awal PEMASUKAN PENGGUNAAN Saldo Akhir Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 122 Dari Jumlah Untuk Jumlah Alprazolam 0,5 mg Tablet 150 0 0 150 Alprazolam 0,5 mg Tablet 62 0 Resep 49 13 Analsik Tab Tablet 55 PT BSP 300 Resep 145 210 Apisate Tab Tablet 196 PT. PP 0 Resep 34 162 Ativan 1 mg Tablet 0 PT Dico Citas 300 Resep 90 210 Tabel 1.4 Format baru Laporan Pemakaian Psikotropika 7) Peredaran Peredaran narkotika dan psikotropika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika dan psikotropika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika dan psikotropika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada Badan POM. Narkotika golongan II dan III yang berupa bahan baku baik alamiah maupun sintetis dapat diedarkan oleh pihak yang berhak tanpa wajib daftar. 8) Penyaluran Penyaluran Narkortika Importir, eksportir, pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah dapat melakukan kegiatan penyaluran narkotika sesuai ketentuan dalam UU. Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah harus memiliki izin khusus penyaluran narkotika. 1. Importir hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pabrik obat tertentu atau PBF tertentu. 2. Pabrik obat tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada eksportir, PBF tertentu, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu , rumah sakit dan lembaga ilmu pengetahuan tertentu. 3. Pedagang Besar Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pedagang besar farmasi tertentu lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu, rumah sakit, lembaga ilmu pengetahuan tertentu dan eksportir 4. Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada rumah sakit pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan pemerintah tertentu. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 123 5. Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan kepada pabrik obat tertentu dan / atau pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. Penyaluran psikotropika 1. Penyaluran psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, PBF dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah (SPSFP). 2. PBF hanya dapat menyalurkan psikotropika kepada PBF lain, apotek, SPSFP, rumah sakit, lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan. 3. SPSFP hanya dapat menyalurkan psikotropika kepada rumah sakit pemerintah, puskesmas, BP pemerintah 4. Psikotropika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan PBF kepada lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan. 5. Psikotropika yang dapat digunakan untuk ilmu pengetahuan hanya dapat : a) disalurkan oleh pabrik obat dan PBF kepada lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan atau. b) diimpor langsung oleh lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan. 9) Penyerahan Penyerahan narkotika dan psikotropika 1. Penyerahan hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter. 2. Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada rumah sakit, puskesmas, apotek lainnya, balai pengobatan, dokter dan pasien. 3. Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan kepada pasien, berdasarkan resep dokter, dalam hal: menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan menolong orang sakit dalam keadaan darurat melalui suntikan atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek Narkotika dan psikotropika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan dokter hanya dapat diperoleh dari apotek. 10) Pemusnahan Pemusnahan narkotika dan psikotropika dilakukan apabila : 1. diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan / atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi. 2. kadaluarsa 3. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan / atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau ; Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 124 4. berkaitan dengan tindak pidana. Pemusnahan dilaksanakan oleh orang atau badan yang bertanggung-jawab atas produksi dan peredaran narkotika dan psikotropika yang disaksikan oleh pejabat yang berwenang dan membuat Berita Acara Pemusnahan yang memuat antara lain ; hari, tanggal, bulan dan tahun nama pemegang izin khusus (APA/Dokter) nama saksi (1 orang dari pemerintah dan 1 orang dari badan/instansi ybs) nama dan jumlah narkotika yang dimusnahkan cara pemusnahan tanda tangan penanggung jawab apotik/pemegang izin khusus/dokter pemilik narkotik dan saksi-saksi. 11) Ketentuan Pidana Ketentuan Pidana Narkotika Bagi pihak-pihak yang melanggar UU Narkotika akan mendapat sanksi pidana sesuai dengan kesalahannya. Contoh : 1. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum : a. menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ; atau b. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun atau denda Rp. 800.000.000,00 dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,00. Bila narkotika golongan II dan III maka pidananya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 2. Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum : a. memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika melebihi 5 gram golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 ditambahkan sepertiganya. b. bila narkotika golongan II melebihi 5 gram, maka pidananya 20 tahun dan denda Rp. 8.000.000.000,00 ditambah sepertiganya. c. bila golongan III melebihi 5 gram, maka pidananya 15 tahun dan denda Rp. 5. 000.000.000,00 ditambah sepertiganya. 3. Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 125 lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00. Bila golongan II dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 , maupun golongan III pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 dan semua denda ditambah sepertiganya. 4. Demikian juga bila menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, bila golongan II lamanya 2 tahun, sedangkan golongan III dipidana 1 tahun. ( UU Narkotika No. 22 tahun 1997 ). 5. Sedangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 bagi : a. pimpinan rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, apotek dan dokter yang mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. b. pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli, menyimpan atau menguasai tanaman narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. c. pimpinan industri farmasi tertentu yang memproduksi narkotika golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan narkotika golongan I yang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan narkotika golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan Ketentuan Pidana Psikotropika 1. Setiap pelanggaran terhadap UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika mendapat sanksi pidana maupun denda, misalnya : a. Barangsiapa yang : menggunakan / mengimpor psikotropika golongan I selain untuk ilmu pengetahuan, memproduksi / menggunakan psikotropika golongan I, tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa psikotropika golongan I maka dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp. 150 juta, maksimal Rp. 750 juta. b. Barangsiapa yang : memproduksi psikotropika selain yang telah ditetapkan, memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang tidak memenuhi standar dan yang tidak terdaftar Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 126 maka dipidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp. 200 juta. c. Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100 juta. 2. Pidana penjara dan pidana denda dijatuhkan kepada macam-macam pelanggaran psikotropika dengan ancaman hukuman paling ringan penjara 1 tahun dan denda Rp. 60 juta. 3. Tindakan pidana di bidang psikotropika adalah suatu kejahatan. 12) Lain – lain Pengobatan dan Rehabilitasi 1. Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis dokter dapat memberikan narkotik Gol II atau Gol III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.Dimana pasien dapat memiliki, menyimpan dan/ atau membawa narkotika untuk dirinya sendiri. 2. Pecandu narkotika dan korban penyalahan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pencegahan dan Pemberantasan Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika pemerintah membentuk Badan Narkotika Nasional ( BNN) yang diatur melalui Peraturan Presiden RI N0.83 tahun 2007 Perbedaan dan Persamaan Narkotika dan Psikotropika Psikotropika Narkotika Persamaan Sama-sama bekerja secara selektif pada susunan syaraf pusat Perbedaan Psikoaktif Adiksi/ ketergantungan Efek utama Terhadap aktifitas mental dan prilaku Penurunan / perubahan kesadaran hilangnya rasa, mengurangi nyeri Terapi Gangguan psikiatrik Analgesik, antitusif, anti-spasmodik, premedikasi anaestesi Tabel 1.5 Perbedaan dan Persamaan Narkotika dan Psikotropika Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 127 13) Dampak dan gejala penggunaan narkotika Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 128 Gambar 1.18 Produk, dampak dan gejala narkotika Sebagaimana kita ketahui, narkotika dan psikotropika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi disisi lain sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama misalnya ketergantungan obat. Juga menanam, menyimpan, mengimpor, memproduksi, mengedarkan dan menggunakan narkotika tanpa pengendalian dan tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah suatu kejahatan karena sangat merugikan dan menimbulkan bahaya yang sangat besar. Kejahatan narkotika dan psikotropika saat ini telah bersifat transnasional / internasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi tinggi dan teknologi canggih, oleh karena itu, UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibuat UU baru tentang Narkotika, yaitu UU no. 35 th 2009. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus,dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama, dan apabila penggunaannya dikurangi dan/ atau dihentikan secara tiba- tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. Rangkuman Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 129 Beberapa orang dapat menggunakan Narkoba atau resep tanpa pernah mengalami konsekuensi negatif atau kecanduan. Bagi banyak orang lain, penggunaan narkoba dapat menyebabkan masalah di tempat kerja, rumah, sekolah, dan dalam hubungan, membuat kamu merasa terisolasi, tidak berdaya, atau malu. Jika kamu khawatir tentang kamu sendiri atau penggunaan narkoba pada teman atau anggota keluarga, itu penting untuk mengetahui bahwa bantuan tersedia. Belajar tentang sifat penyalahgunaan narkoba dan kecanduan-bagaimana mengembangkan, seperti apa, dan mengapa hal itu dapat memiliki kuat terus-akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang masalah dan bagaimana menangani penyalahgunaan narkoba dengan cara yang terbaik. Memahami penggunaan narkoba, penyalahgunaan narkoba, dan kecanduan orang bereksperimen dengan obat-obatan untuk berbagai alasan. Banyak pertama kali mencoba narkoba karena hanya ingin tahu, karena teman-teman yang melakukannya, atau dalam upaya untuk meningkatkan kinerja atletik atau meringankan masalah lain, seperti stres, kecemasan, atau depresi. Penyalahgunaan narkoba dan kecanduan serta jumlah dan bahan yang dikonsumsi berkaitan dengan konsekuensi dari penggunaan narkoba. Tidak peduli seberapa sering atau seberapa kecil narkoba yang dikonsumsi, jika penggunaan narkoba menyebabkan masalah dalam hidup di tempat kerja, sekolah, rumah, atau dalam hubungan sesama makhluk sosial maka pecandu narkoba harus segera di rehabilitasi untuk penyembuhannya. AKTIVITAS PEMBELAJARAN Next >