< PreviousPerundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 10 Peta Kedudukan Bahan Ajar Program Studi Keahlian : Farmasi Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 11 Peta Konsep Buku 1 Perundang – undangan Kesehatan Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 12 Peta Konsep Buku 1 Perundang – undangan Kesehatan Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 13 Peta Konsep Buku 2 Perundang – undangan Kesehatan Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 14 Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 15 Peta Konsep Buku 2 Perundang – undangan Kesehatan Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 16 GLOSARIUM Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 17 Alat Kesehatan instrumen, aparatus, mesin dan/ atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit memulihkan kesehatan pada manusia, dan/ atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh Apoteker sarjana farmasi yang telah lulus apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Apotek Suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Apoteker Pengelola apotek (APA) Apoteker yang telah diberi Surat izin Apotek (SIA) Apoteker Pendamping Apoteker yang bekerja di apotek disamping apoteker pengelola apotek dan atau menggantikannya pada jam - jam tertentu pada hari buka apotek Apoteker Pengganti Apoteker yang menggantikan apoteker pengelola apotek selama APA tersebut tidak berada ditempat lebih dari tiga bulan secara terus-menerus, telah memiliki surat izin kerja dan tidak bertindak sebagai APA di apotek lain. Apotek rakyat sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan. Asisten Apoteker Mereka yang berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker. Bahan Baku bahan dasar yang digunakan untuk memproduksi makanan. Bahan berbahaya zat, bahan kimia dan biologi baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi. Candu hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan. Contract Manufacturing industri farmasi, terutama yang kecil dan menengah memproduksi obat dengan cara “menitipkannya” di industri lain yang sudah memenuhi syarat Fasilitas pelayanan Kesehatan suatu alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif,maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah daerah, dan atau masyarakat. Formalin nama populer dari zat kimia formaldehid yang dicampur dengan air Focusing industri farmasi melakukan pilihan secara terbatas produk-produk apa saja yang bisa diproduksi, sehingga sumber daya dan dana yang tersedia dikonsentrasikan pada sediaan tertentu saja (tidak semua item produk diproduksi) Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 18 Hierarki Penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi Iradiasi setiap prosedur, metoda atau perlakuan secara fisika yang dimaksudkan untuk melakukan radiasi ionisasi pada makanan, baik digunakan penyinaran tunggal atau beberapa penyinaran, asalkan dosis maksimum yang diserap tidak melebihi dari yang diizinkan. Jasa Boga Perusahaan / perorangan yang melakukan kegiatan pengolahan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atau atas dasar pesanan. Jicing Sisa – sisa candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain. Jicingko hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing Karsinogenik Suatu bahan yang dapat mendorong / menyebabkan kanker karena gangguan pada proses metabolisme seluler Kesehatan keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis Ketergantungan narkotika kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus,dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama, dan apabila penggunaannya dikurangi dan/ atau dihentikan secara tiba- tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. Kosmetika sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidemis, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit Korosif Limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau zat yang menyebabkan kerusakan kimiawi LDP lembar petunjuk yang berisi informasi tentang sifat fisika, kimia dari bahan berbahaya, jenis bahaya yang dapat ditimbulkan, cara penanganan dan tindakan khusus yang berhubungan dengan keadaan darurat didalam penanganan bahan berbahaya Logo tanda pengenal yang diberikan pada obat generik yang memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Makanan barang yang digunakan sebagai makanan atau minuman manusia, termasuk permen karet dan sejenisnya, akan tetapi bukan obat Makanan daluwarsa makanan yang telah lewat tanggal daluwarsa Makanan iradiasi setiap makanan yang dikenakan sinar atau radiasi ionisasi, tanpa memandang sumber atau jangka waktu iradiasi ataupun sifat energi yang digunakan Minuman keras semua jenis minuman beralkohol, tetapi bukan obat Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 19 Medication error kejadian yang merugikan pasien akibat pemakaian obat selama dalam penanganan tenaga kesehatan, yang sebetulnya dapat dicegah. Merger (penggabungan) beberapa industri farmasi kecil dan menengah Narkotika zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan Notifikasi kosmetika Pencatatan / pendaftaran nomor izin edar kosmetika harmonisasi ASEAN Obat bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia Obat bebas obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes R.I Obat bebas terbatas Obat Keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi persyaratan Obat esensial obat yang paling banyak dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat Essensial Nasional yang ditetapkan oleh Menteri Obat jadi sediaan atau paduan bahan-bahan termasuk produk biologi dan kontrasepsi, yang siap digunakan untuk mempengaruhi dan menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan kesehatan Obat jadi baru obat jadi dengan zat berkhasiat atau bentuk sediaan/cara pemberian atau indikasi atau posologi baru yang belum pernah disetujui di Indonesia. Obat jadi sejenis obat jadi yang mengandung zat berkhasiat sama dengan obat jadi yang sudah terdaftar Obat jadi kontrak obat jadi yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri farmasi lain. Obat jadi impor obat jadi hasil produksi industri farmasi luar negeri Obat keras obat yang dapat diserahkan kepada pemakainya harus denga resep dokter Obat generik obat dengan nama sesuai INN (International Nonproprietary Name) dari WHO yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. Obat generik dipasarkan dengan nama dagang sesuai dengan nama zat aktif yang dikandungnya Obat generik berlogo obat jadi dengan nama generik yang diedarkan dengan mencantumkan logo khusus pada penandaannya Obat paten obat dengan nama dagang dan merupakan milik produsen yang Next >