< PreviousPerundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 60 pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. 15. Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya. 16. Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan ketrampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. 2) Tenaga Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 berisi peraturan tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan terdiri dari : a. tenaga medis (dokter, dokter gigi); b. tenaga keperawatan (perawat, bidan, perawat gigi); c. tenaga kefarmasian (apoteker, analis farmasi, asisten apoteker); d. tenaga kesehatan masyarakat (epidemiologi kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiologi kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian); e. tenaga gizi (nutrisionis, dietisien); f. tenaga keterapian fisik (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara); g. tenaga keteknisan medis (radiografer, radio terapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optifsien, otorik prostetik, teknisi transfusi, perekam medis). Khusus untuk tenaga kefarmasian, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. 3) Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 51/2009 tentang pekerjaan farmasi Menurut PP No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaaan Kefarmasian Ketentuan Umum Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 61 Dalam PP ini yang dimaksud dengan : 1. Pekerjaan kefarmasiaan adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional. 2. Standar profesi adalah pedoman untuk menjalankan praktik profesi kefarmasian secara baik. 3. Standar kefarmasian adalah pedoman untuk melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran, pelayanan kefarmasiaan. 4. Rahasia kedokteran adalah sesuatu yang berkaitan dengan praktek kedokteran yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 5. Rahasia kefarmasian adalah pekerjaan kefarmasian yang menyangkut proses produksi, proses penyaluran dan proses pelayanan dari sediaan farmasi yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 6. Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. 7. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. 8. Tenaga teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten apoteker. 9. Surat Tanda Registrasi Apoteker ( STRA) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi. 10. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi. 11. Surat Tanda Registrasi Apoteker Khusus (STRA Khusus) adalah bukti tertullis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker warga Negara asing lulusan luar negeri yang akan melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia. 12. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian. 13. Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasiaan pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 62 14. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. 4) Permenkes RI Nomor 889/Menkes/PER/V/2011 Menurut PP No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang di jabarkan dalam Permenkes RI Nomor 889/Menkes/PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian Tenaga Kefarmasian terdiri atas: 1. Apoteker 2. Tenaga Teknis Kefarmasian yang meliputi: Sarjana Farmasi Ahli Madya Farmasi Analis Farmasi Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker. Setiap Tenaga Kefarmasian yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Registrasi ( STR ) STR diperuntukkan bagi : 1. Apoteker berupa STRA; dan 2. Tenaga Teknis Kefarmasian berupa STRTTK Untuk memperoleh STRA, Apoteker harus memenuhi persyaratan : 1. memiliki ijazah Apoteker; 2. memiliki sertifikat kompetensi profesi; 3. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/ janji Apoteker; 4. mempunyai surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; 5. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. STRA dikeluarkan oleh Menteri, berlaku selama 5 ( lima ) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun apabila memenuhi syarat. Untuk memperoleh STRTTK, bagi Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memenuhi persyaratan : 1. memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya; 2. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktek; 3. memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat tenaga Teknis Kefarmasian bekerja; dan 4. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 63 STRTTK dikeluarkan oleh Menteri, Menteri dapat mendelegasikan pemberian STRTTK kepada pejabat kesehatan yang berwenang pada pemerintah daerah provinsi, berlaku selama 5 ( lima ) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun apabila memenuhi syarat. STRA, STRA khusus dan STRTTK tidak berlaku karena : 1. habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang oleh yang bersangkutan atau tidak memenuhi persyaratan untuk diperpanjang; 2. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. permohonan yang bersangkutan; 4. yang bersangkutan meninggal dunia; atau 5. dicabut oleh Menteri atau pejabat kesehatan yang berwenang. Izin Praktik dan izin kerja 1. Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja. 2. Surat izin berupa : a. SIPA bagi Apoteker Penanggung Jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian; b. SIPA bagi Apoteker Pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian; c. SIKA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi/ fasilitas distribusi/ penyaluran; atau d. SIKTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian SIPA bagi Apoteker Penanggung Jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian atau SIKA hanya diberikan untuk 1 ( satu ) tempat fasilitas kefarmasian Apoteker Penanggung Jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian berupa puskesmas dapat menjadi Apoteker pendamping di luar jam kerja. SIPA bagi Apoteker Pendamping dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian SIKTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian SIPA, SIKA atau SIKTTK sebagaimana dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / kota tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan . SIPA, SIKA atau SIKTTK masih tetap berlaku sepanjang : 1. STRA atau STRTTK masih berlaku; dan 2. Tempat praktik bekerja masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPA, SIKA atau SIKTTK. 5) Kepmenkes RI No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. a. Latar Belakang. Pelayanan kefarmasian saat ini orientasinya telah bergeser dari obat ke pasien yang mengacu kepada pharmaceutical care, yang mana semula hanya berfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditi menjadi pelayanan yang komprehensif Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 64 dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup pasien Karena perubahan orientasi tersebut maka apoteker dituntut : Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku agar dapat berinteraksi langsung dengan pasien, misalnya : pemberian informasi, monitoring penggunaan obat. Memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error). Mampu berkomunikasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam menetapkan terapi untuk mendukung penggunaan obat rasional. b. Tujuan Pedoman praktik apoteker dalam menjalankan profesi Melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional Melindungi profesi dalam menjalankan praktik kefarmasian c. Beberapa Pengertian 1. Pharmaceutical care adalah bentuk pelayanan dan tanggungjawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. 2. Medication error adalah kejadian yang merugikan pasien akibat pemakaian obat selama dalam penanganan tenaga kesehatan, yang sebetulnya dapat dicegah. 3. Pelayanan residensial (home care) adalah pelayanan apoteker sebagai care given dalam pelayanan kefarmasian di rumah-rumah khususnya untuk lansia dan pasien dengan pengobatan terapi kronis lainnya (dengan membuat catatan pengobatan / medication record). 6) Kepmenkes RI NO. 573/ Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Profesi Asisten Apoteker. Demi kepentingan publik dan kepentingan terbaik pasien/ klien yang dilayani standar profesi asisten apoteker wajib digunakan sebagai acuan bagi asisten apoteker dalam menjalankan profesinya. Sebagai salah satu anggota mata rantai pelayanan kesehatan asisten apoteker dituntut professional dalam bekerja. Standar Profesi Asisten Apoteker adalah standar minimal bagi Asisten Apoteker di Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya sebagai tenaga kesehatan di bidang kefarmasian. Batasan Ruang Lingkup : Batasan ruang lingkup pekerjaan kefarmasiaan untuk asisten apoteker meliputi ruang lingkup tanggung jawab dan hak sebagai Asisten Apoteker di Indonesia sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 65 Lingkup pekerjaan kefarmasian Asisten Apoteker sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. 679/MENKES/SK/V/2003 pada BAB III pada pasal 8 ayat 2 (dua) meliputi : 1. Melaksanakan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan,penyimpanan dan distribusi obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan oabt, dan obat tradisional. 2. Pekerjaan Kefarmasian yang dilakukan oleh Asisten Apoteker dilakukan dibawah pengawasan Apoteker/ pimpinan unit atau dilakukan secara mandiri sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Lingkup hak dari pekerjaan kefarmasian meliputi: 1. Hak untuk mendapatkan posisi kemitraan dengan profesi tenaga kesehatan lain. 2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum pada saat melaksanakan praktik sesuai dengan standar yang ditetapkan. 3. Hak untuk mendapatkan jasa profesi sesuai dengan kewajiban jasa profesi kesehatan. 4. Hak bicara dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan untuk memberikan keamanan masyarakat dalam aspek sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya. 5. Hak untuk mendapatkan kesempatan menambah/ meningkatkan ilmu pengetahuan baik melalui pendidikan lanjut (S1), pelatihan, maupun seminar. 6. Hak untuk memperoleh pengurangan beban studi bagi yang melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 Farmasi. Standar Kompetensi Standar kompetensi meliputi unit dan elemem kompetensi Asisten Apoteker dalam bidang: 1. Farmasi Komunitas 2. Farmasi Rumah Sakit 3. Farmasi Industri 4. Bidang Pengawasan 5. Bidang Pengujian 1. Farmasi Komunitas meliputi pelayanan kefarmasian di: a. Toko obat. b. Apotek. c. Puskesmas. d. PBF. e. Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/ Kota. 2. Farmasi Rumah Sakit meliputi pelayanan farmasi di rumah sakit Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 66 3. Farmasi Industri meliputi teknik kefarmasian yang diterapkan antara lain dalam industri yaitu: a. Unit Produksi. b. Unit pengawasan/ penjaminan mutu. c. Unit penelitian dan pengembangan. 4. Bidang Pengawasan meliputi pemeriksaan atau pengujian yang dilakukan di instansi berwenang antara lain PPOMN, Balai/ Balai Besar POM, Labkesda, Lembaga Sertifikasi Halal Depag, Sucofindo dan lain-lain. 5. Bidang Penelitian merupakan teknik kefarmasian untuk kajian ilmiah. Tetapi unit serta elemen kompetensi AA yang diuraikan dalam Kepmenkes tersebut dibatasi oleh peraturan yang berlaku. Bahwa Asisten Apoteker , mempunyai kewenangan penuh atas pengelolaan obat bebas serta obat bebas terbatas, sedangkan pengelolaan obat keras, psikotropika dan narkotika harus dibawah supervisi/ pengawasan apoteker atau pimpinan unit yang kompeten. Terdapat 86 Unit kompetensi dengan 286 elemen kompetensi dalam Kepmenkes tersebut. Kode Etik Dalam Kepmenkes tersebut juga disebutkan tentang kode etik asisten Apoteker sebagai landasan moral profesi yang harus diamalkan dan dilaksanakan. Juga tercantum kewajiban terhadap a. Profesi. b. Teman sejawat. c. Pasien/ pemakai jasa. d. Masyarakat. e. Profesi kesehatan lainnya. Guna menigkatkan dan mengembangkan pegetahuan dan ketrampilan, martabat dan kesejahteraan, tenaga kesehatan dapat membentuk ikatan profesi, contoh : IDI, IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), dan PDGI, sedangkan asisten apoteker dan tenaga teknis kefarmasian lainnya berhimpun dalam organisasi / ikatan PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia). 7) Peraturan Pemerintah tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran (PP No. 10 Th. 1966) Rahasia kedokteran adalah segala sesuatu yang diketahui oleh tenaga kesehatan dan mahasiswa kedokteran/murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan / perawatan pada waktu / selama melakukan pekerjaannya dalam lapangan kedokteran. Pengetahuan tersebut harus dirahasiakan kecuali ditentukan lain oleh peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dari PP ini. Sebagai contoh, mereka yang bekerja di apotik harus merahasiakan obat dan khasiatnya yang diberikan dokter kepada yang tidak berhak. Rahasia Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 67 mengenai keadaan sisakit harus dijunjung tinggi oleh semua orang yang dalam pekerjaannya berhubungan dengan orang sakit, meskipun ia belum / tidak mengucapkan sumpah jabatan, antara lain mahasiswa kedokteran, kedokteran gigi, ahli farmasi, ahli laboratorium, ahli sinar, bidan, murid-murid paramedis, pegawai rumah sakit dan laboratorium. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 68 Undang - Undang tentang Kesehatan telah mengalami revisi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan kesehatan. Undang - Undang di bidang kesehatan yang menjadi acuan utama saat ini adalah Undang - Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menggantikan undang-undang sebelumnya, yaitu UU no.23 tahun 1992. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Khusus untuk tenaga kefarmasian, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Pelayanan kefarmasian saat ini orientasinya telah bergeser dari obat ke pasien yang mengacu kepada pharmaceutical care, yang mana semula hanya berfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditi menjadi pelayanan yang komprehensif dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup pasien Demi kepentingan publik dan kepentingan terbaik pasien/ klien yang dilayani standar profesi asisten apoteker wajib digunakan sebagai acuan bagi asisten apoteker dalam menjalankan profesinya. Sebagai salah satu anggota mata rantai pelayanan kesehatan asisten apoteker dituntut professional dalam bekerja. Standar Profesi Asisten Apoteker adalah standar minimal bagi Asisten Apoteker di Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya sebagai tenaga kesehatan di bidang kefarmasian. Rahasia kedokteran adalah segala sesuatu yang diketahui oleh tenaga kesehatan dan mahasiswa kedokteran/murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan / perawatan pada waktu / selama melakukan pekerjaannya dalam lapangan kedokteran. Pengetahuan tersebut harus dirahasiakan kecuali ditentukan lain oleh peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dari PP ini. Sebagai contoh, mereka yang bekerja di apotik harus merahasiakan obat dan khasiatnya yang diberikan dokter kepada yang tidak berhak. Rahasia mengenai keadaan sisakit harus dijunjung tinggi oleh semua orang yang dalam pekerjaannya berhubungan dengan orang sakit, meskipun ia belum / tidak mengucapkan sumpah jabatan, antara lain mahasiswa kedokteran, kedokteran gigi, ahli farmasi, ahli laboratorium, ahli sinar, bidan, murid-murid paramedis, pegawai rumah sakit dan laboratorium. Rangkuman Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 69 Guna menigkatkan dan mengembangkan pegetahuan dan ketrampilan, martabat dan kesejahteraan, tenaga kesehatan dapat membentuk ikatan profesi, contoh : IDI, IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), dan PDGI, sedangkan asisten apoteker dan tenaga teknis kefarmasian lainnya berhimpun dalam organisasi / ikatan PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia). Next >