< PreviousPerundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 50 2. Jawaban Uraian No Jawaban Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 51 Lembar Kerja Peserta Didik (LK) Lembar Kerja 1 Aktivitas : a. Mengamati b. Mendeskripsikan c. Mengkomunikasikan Anda diminta untuk mencari dan mengamati bagan Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota di Wilayah Siswa masing-masing. Kemudian dideskripsikan pemahaman anda tentang bagan organisasi tersebut Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 52 Lembar Kerja 2 Aktivitas : Carilah situs dari internet mengenai tugas pokok dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI ! Kemudian dideskripsikan tugas pokok tersebut Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 53 Aktivitas : Carilah situs dari internet mengenaiVisi, Misi dan budaya organisasi BPOM RI ! Kemudian dideskripsikan pemahaman anda tentang hal tersebut. Lembar Kerja 3 Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 54 Contoh Format Penilaian Konsep Diri Peserta Didik Nama sekolah : ...................................................................................... Mata Ajar : ...................................................................................... Nama : ...................................................................................... Kelas : ...................................................................................... NO PERNYATAAN ALTERNATIF YA TIDAK 1 Saya berusaha meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME agar mendapat ridho-Nya dalam belajar 2 Saya berusaha belajar dengan sungguh-sungguh 3 Saya optimis bisa meraih prestasi 4 Saya bekerja keras untuk meraih cita-cita 5 Saya berperan aktif dalam kegiatan sosial di sekolah dan masyarakat 6 Saya suka membahas masalah politik, hukum dan pemerintahan 7 Saya berusaha mematuhi segala peraturan yang berlaku 8 Saya berusaha membela kebenaran dan keadilan 9 Saya rela berkorban demi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara 10 Saya berusaha menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab JUMLAH SKOR Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 55 Contoh Penilaian Produk Mata Ajar : ...................................................................................... Nama Proyek : ...................................................................................... Alokasi Waktu : ...................................................................................... Nama Peserta Didik : .......................................................................... Kelas/Semester : ...................................................................................... NO TAHAPAN SKOR ( 1 – 5 )* 1 Tahap Perencanaan Bahan 2 Tahap Proses Pembuatan : a. Persiapan alat dan bahan b. Teknik Pengolahan c. K3 (Keselamatan kerja, keamanan dan kebersihan 3 Tahap Akhir (Hasil Produk) a. Bentuk fisik b. Inovasi TOTAL SKOR Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 56 Anda dapat menggunakan format di bawah ini untuk penilaian silang (menilai kinerja teman dalam kelompok anda) Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 57 Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 58 2. Kegiatan belajar 2 : Tenaga Kesehatan 1) ketentuan umum Undang - Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang - Undang tentang Kesehatan telah mengalami revisi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan kesehatan. Undang - Undang di bidang kesehatan yang menjadi acuan utama saat ini adalah Undang - Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menggantikan undang-undang sebelumnya, yaitu UU no.23 tahun 1992. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 1. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 2. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat. 3. Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. 4. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Setelah mempelajari kegiatan belajar ini, siswa diharapkan mampu : 1. Mengetahui tentang ketentuan umum Undang - Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Mengetahui tentang jenis tenaga kesehatan 3. Mengetahui tentang PP No. 51/2009 tentang pekerjaan farmasi 4. Mengetahui tentang Permenkes RI Nomor 889/Menkes/PER/V/2011 Uraian Materi Tujuan Pembelajaran Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 59 5. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/ atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit memulihkan kesehatan pada manusia, dan/ atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh 6. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 7. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif,maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah daerah, dan atau masyarakat. 8. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. 9. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. 10. Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/ atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan dan penanganan permasalahan kesehatan manusia. 11. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan seecara terpadu, terintergrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/ atau masyarakat. 12. Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan pelayanan yang bersifat promosi kesehatan. 13. Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/ penyakit. 14. Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, Next >