< PreviousPerundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 8 Buku 1 Perundang – undangan Kesehatan Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 9 Peta Konsep Buku 1 Perundang – undangan Kesehatan Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 10 Peta Konsep Buku 2 Perundang – undangan Kesehatan Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 11 Peta Konsep Buku 2 Perundang – undangan Kesehatan Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 12 GLOSARIUM Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 13 Alat Kesehatan instrumen, aparatus, mesin dan/ atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit memulihkan kesehatan pada manusia, dan/ atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh Apoteker sarjana farmasi yang telah lulus apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Apotek Suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Apoteker Pengelola apotek (APA) Apoteker yang telah diberi Surat izin Apotek (SIA) Apoteker Pendamping Apoteker yang bekerja di apotek disamping apoteker pengelola apotek dan atau menggantikannya pada jam - jam tertentu pada hari buka apotek Apoteker Pengganti Apoteker yang menggantikan apoteker pengelola apotek selama APA tersebut tidak berada ditempat lebih dari tiga bulan secara terus-menerus, telah memiliki surat izin kerja dan tidak bertindak sebagai APA di apotek lain. Apotek rakyat sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan. Asisten Apoteker Mereka yang berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker. Bahan Baku bahan dasar yang digunakan untuk memproduksi makanan. Bahan berbahaya zat, bahan kimia dan biologi baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi. Candu hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan. Contract Manufacturing industri farmasi, terutama yang kecil dan menengah memproduksi obat dengan cara “menitipkannya” di industri lain yang sudah memenuhi syarat Fasilitas pelayanan Kesehatan suatu alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif,maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah daerah, dan atau masyarakat. Formalin nama populer dari zat kimia formaldehid yang dicampur dengan air Focusing industri farmasi melakukan pilihan secara terbatas produk-produk apa saja yang bisa diproduksi, sehingga sumber daya dan dana yang tersedia dikonsentrasikan pada sediaan tertentu saja (tidak semua item produk diproduksi) Hierarki Penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi Iradiasi setiap prosedur, metoda atau perlakuan secara fisika yang dimaksudkan untuk melakukan radiasi ionisasi pada makanan, baik digunakan penyinaran tunggal atau beberapa penyinaran, asalkan dosis maksimum yang diserap tidak melebihi dari yang diizinkan. Jasa Boga Perusahaan / perorangan yang melakukan kegiatan pengolahan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atau atas dasar pesanan. Jicing Sisa – sisa candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain. Jicingko hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing Karsinogenik Suatu bahan yang dapat mendorong / menyebabkan kanker karena gangguan pada proses metabolisme seluler Kesehatan keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 14 Standar kefarmasian pedoman untuk melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran, pelayanan kefarmasiaan Standar profesi pedoman untuk menjalankan praktik profesi kefarmasian secara baik. Standar profesi asisten apoteker standar minimal bagi Asisten Apoteker di Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya sebagai tenaga kesehatan di bidang kefarmasian. Sumber daya bidang kesehatan segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat. Substratum zat penjerap (pengabsorpsi) atau zat pewarna yang digunakan untuk menjerap (mengabsorpsi) atau mengendapkan zat warna dengan maksud untuk memberikan corak dan intensitas warna yang sesuai dengan yang dikehendaki. Surat izin praktik apoteker (SIPA) surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian. Surat izin kerja apoteker (SIKA) surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasiaan pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi. Surat Tanda Registrasi Apoteker khusus (STRA khusus) bukti tertullis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker warga Negara asing lulusan luar negeri yang akan melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi. Tabir surya zat yang dapat menyerap sedikitnya 85% sinar matahari pada panjang gelombang 290 sampai 320 nanometer tetapi dapat meneruskan sinar pada panjang gelombang lebih dari 320 nanometer. Tanggal daluwarsa batas akhir suatu makanan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen Teknologi kesehatan segala bentuk alat dan/ atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan dan penanganan permasalahan kesehatan manusia Tenaga kefarmasian tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Tenaga kesehatan setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga Teknis Kefarmasian tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten apoteker Upaya kesehatan setiap kegiatan dan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan seecara terpadu, terintergrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/ atau masyarakat Zat warna zat atau campuran yang dapat digunakan sebagai pewarna dalam Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 15 Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945. Pembangunan kesehatan diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Pembangunan kesehatan yang menyangkut upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, harus dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan serta dilaksanakan bersama oleh pemerintah dan masyarakat. Peran serta aktif masyarakat, termasuk swasta, harus sejalan dengan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak terjadi benturan antar kepentingan atau penyimpangan yang menghambat jalannya pembangunan. Dalam kaitan ini pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai kebijaksanaan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi sangat penting dan perlu terus ditingkatkan. Upaya untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tersebut dapat dilakukan antara lain dengan penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum Kesehatan Hukum kesehatan adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban, baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu maupun masyarakat yang menerima upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek. Hukum kesehatan melingkupi ruang yang luas, meliputi : a. Pendekatan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif . b. Hukum administrasi / negara, hukum pidana dan hukum perdata. b. Sumber hukum antara lain: hukum tertulis, hukum kebiasaan (konvensi), hukum jurisprudensi. Muatan pada hukum kesehatan mengandung 4 obyek pengaturan, yaitu yang berkaitan dengan : a. Upaya kesehatan. b. Tenaga kesehatan. c. Sarana kesehatan. d. Komoditas kesehatan. A. Deskripsi Bahan ajar untuk mata pelajaran Perundang-undangan Kesehatan dalam lingkup Dasar Program Keahlian (DPK) akan dijelaskan lebih lanjut berkaitan dengan Hirarki Perundang - undangan RI dan bagan organisasi institusi Kesehatan, tenaga kesehatan, penggolongan obat, narkotika dan psikotropika, registrasi, bahan berbahaya dan zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya, distribusi obat, pangan, Cara Pembuatan Obat yang Baik, Obat generik dan obat esensial BAB I PENDAHULUAN Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 16 B. Prasyarat Bahan ajar /buku ini, diperuntukkan bagi siapa saja yang ingin mendalami dan memahami tentang Perundang-undangan Kesehatan. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, Standar Kompetensi ini merupakan kompetensi yang banyak dibutuhkan pada bidang farmasi. Buku ini dapat dipelajarai oleh seseorang dengan latar belakang kesehatan. Unit kompetensi ini bisa dikaitkan dengan beberapa kompetensi lain dalam paket keahlian Pelayanan Farmasi, Teknik Pembuatan Sediaan Obat dan Administrasi Farmasi . Sistem penilaian dapat dilaksanakan di ruang teori, atau dapat juga dilaksanakan di DUDI (Dunia Usaha, Dunia Industri) di tempat siswa Praktik Kerja Lapangan. C. Petunjuk Penggunaan Langkah-langkah yang harus dilakukan peserta didik sebelum, selama proses dan setelah selesai mempelajari buku ini adalah: 1. Baca buku dengan seksama, yang dibagi dalam beberapa bagian meliputi penguasaan pengetahuan dan keterampilan maupun sikap yang mendasari penguasaan kompetensi ini sampai anda merasa yakin telah menguasai kemampuan dalam unit ini. 2. Diskusikan dengan teman sejawat/instruktur/pelatih anda bagaimana cara anda untuk menguasai materi ini! 3. Jika anda latihan di luar jam tatap muka atau di luar jam kerja (Jika anda sedang Praktik Kerja Lapangan) dapat menggunakan buku ini sebagai panduan belajar bersama dengan materi yang telah disampaikan di kelas. 4. Ikuti semua instruksi yang terdapat dalam lembar informasi untuk melakukan aktivitas dan isilah lembar kerja yang telah disediakan dan lengkapi latihan pada setiap sesi/kegiatan belajar. 5. Pelatih anda bisa saja seorang senior atau guru anda. Dia akan membantu dan menunjukkan kepada anda cara yang benar untuk melakukan sesuatu. Minta bantuannya bila anda memerlukannya. 6. Pelatih anda akan memberitahukan hal-hal yang penting yang anda perlukan pada saat anda melengkapi lembar latihan,dan sangat penting untuk diperhatikan dan catat point-poinnya. 7. Anda akan diberikan kesempatan untuk bertanya dan melakukan latihan. Pastikan anda latihan untuk ketrampilan baru ini sesering mungkin. Dengan jalan ini anda akan dapat meningkatkan kecepatan anda berpikir tingkat tinggi dan menambah rasa percaya diri anda. 8. Bicarakan dan komunikasikan melalui presentasi pengalaman-pengalaman kerja yang sudah anda lakukan dan tanyakan langkah-langkah lebih lanjut. 9. Kerjakan soal-soal latihan dan evaluasi mandiri pada setiap akhir sesi untuk mengecek pemahaman anda. 10. Bila anda telah siap, tanyakan pada pelatih anda kapan anda bisa memperlihatkan kemampuan sesuai dengan buku pegangan siswa/ peserta. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 17 11. Bila anda sedang PKL tanyakan penilaian tertulis sebagai umpan balik atas kemajuan yang telah anda capai setelah melakukan beberapa latihan. Pelatih anda akan memberikan tanggapan berupa laporan berikut penjelasan-penjelasan. Bila anda telah berhasil melengkapi setiap kriteria kinerja, mintalah pelatih anda untuk memberikan penilaian dan anda telah siap untuk dinilai. 12. Bila anda telah menyelesaikan buku ini dan merasa yakin telah memahami dan melakukan cukup latihan, pelatih/ guru anda akan mengatur pertemuan kapan anda dapat dinilai oleh penilai . Rencanakan waktu belajar anda Atur latihan-latihan dan aktivitas belajar anda Periksa kemajuan anda (Check your Progress) Atur waktu untuk melakukan Penilaian sendiri(Self Assessment) Dimana menemukan Sumber dan Informasi ? Sumber Informasi dapat anda temukan pada : 1. Jurnal dan Majalah Kefarmasian 2. Website dan/Internet sites 3. Buku-buku yang relevan 4. CD ROMs (eg. Welcome to Hospitality) 5. Personal experience 6. People who are currently employed in the hospitality industry 7. Kementerian Kesehatan 8. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 9. Koran/Newspapers Next >