< PreviousPerundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 18 D. Tujuan Akhir Setelah anda menyelesaikan pembelajaran pada buku ini anda diharapkan mampu : 1. Mengetahui tentang pengertian bahan berbahaya bagi makhluk hidup 2. Mengetahui jenis-jenis bahan berbahaya 3. Mencontohkan macam-macam bahan berbahaya 4. Mengetahui zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya 5. Mengetahui zat pewarna pada makanan 6. Mencotohkan zat pewarna pada makanan 7. Mengetahui tentang definisi distribusi obat 8. Mengetahu Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) 9. Mengetahui distribusi obat di PBF 10. Mengetahui distribusi obat di rumah sakit 11. Mengetahui distribusi obat di Apotek 12. Mengetahui distribusi obat di Pedagang Eceran Obat (PEO) 13. Mengetahui distribusi obat di Apotek rakyat 14. Mengetahui tentang pangan dan pangan olahan 15. Mengetahui persyaratan produksi pangan 16. Mengetahui persyaratan impor pangan 17. Mengetahui definisi dan contoh dari bahan tambahan makanan / pangan 18. Mengetahui tentang bahan tambahan pangan yang dilarang digunakan dan contohnya 19. Mengetahui tentang pengertian CPOB 20. Mengetahui tentang istilah-istilah CPOB 21. Mengetahui tentang aspek-aspek CPOB 22. Mengetahui tentang pembagaian area produksi dalam CPOB 23. Mengetahui perkembangan CPOB di dunia 24. Mengetahui tentang pengertian obat generik dan obat esensial 25. Mengetahui tentang tata cara pendaftaran obat generik 26. Mengetahui tentang logo dan makna obat generik 27. Mengetahu tentang kriteria pemilihan obat esensial 28. Mencontohkan obat generik dan obat esensial 29. Perkembangan obat generik di Indonesia Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 19 E. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR MATA PELAJARAN PERUNDANG-UNDANGAN KESEHATAN KELAS X KOMPETENSI INTI KOMPETENSI DASAR 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. 1.1 Mensyukuri karunia Tuhan Yang Maha Esa melalui implementasi peraturan perundangan –undangan kesehatan sebagai tindakan pengamalan menurut agama yang dianut 2. Menghayati dan Mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung- jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. 2.1 Memiliki motivasi internal dan menunjukkan rasa ingin tahu dalam memahami berbagai aspek terkait dengan pemahaman peraturan perundang-undangan bidang kesehatan 2.2 Menunjukan perilaku ilmiah (jujur,disiplin, tanggung jawab, peduli,santun,ramah lingkungan, gotong royong) dalam melakukan pembelajaran sebagai bagian dari sikap ilmiah 3. Memahami, menerapkan dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah. 3.1 Menjelaskan tentang hirarki Perundang-undangan, Undang-Undang Kesehatan, bagan Oragnisasi Institusi Kesehatan 3.2 Mengelompokkan tenaga kesehatan, pekerjaan kefarmasian sebagai asisten tenaga kefamasian dan unit pelayanan kefarmasian 3.3 Menjelaskan penggolongan obat 3.4 Menjelaskan Perundang-undangan Narkotik dan Pisikotropik dalam penyalah gunaan penggunaan 3.5 Menjelaskan tentang Kosmetika, Alat Kesehatan dan PKRT 3.6 Menjelaskan tentang Menjelaskan bahan Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 20 KOMPETENSI INTI KOMPETENSI DASAR berbahaya bagi mahkluk hidup 3.7 Menjelaskan distribusi obat 3.8 Menjelaskan Undang-undang untuk penanganan masalah pangan dan Bahan Tambahan Pangan 3.9 Menjelaskan CPOB untuk memproduksi sediaan obat 3.10 Menjelaskan pengembangan obat generik dan obat esensial 4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. 4.1 Memperjelas hirarki Perundang-undangan, Undang-Undang Kesehatan, bagan Oragnisasi Institusi Kesehatan 4.2 Mengklasifikasi tenaga kesehatan, pekerjaan kefarmasian sebagai asisten tenaga kefamasian dan unit pelayanan kefarmasian 4.3 Mengkategorikan golongan obat 4.4 Mengingatkan undang-undang Narkotik dan Psikotropika dalam penanganan penyalahgunaan 4.5 Memperjelas tentang kosmetika, alat kesehatan dan PKRT 4.6 Memperjelas tentang Mengidentifikasi bahan berbahaya bagi makhluk hidup 4.7 Mengklasifikasi distribusi obat 4.8 Membuktikan Undang-undang untuk penanganan masalah pangan dan Bahan Tambahan Pangan 4.9 Menghubungkan CPOB untuk memproduksi sediaan obat 4.10 mengklasifikasi pengembangan obat generik dan obat esensial Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 21 A. Cek Kemampuan Awal Untuk mengetahui kemampuan awal yang anda miliki berkaitan dengan mata pelajaran IndustriPerhotelan dan berkaitan dengan kompetensi dasar di bawah ini berilah tanda Check () pada kolom yang telah disediakan sesuai kemampuan awal sebelum anda mempelajari buku ini ! NO KOMPETENSI DASAR (KD) Kemampuan Awal Sudah Belum K.1 1.1 Mensyukuri karunia Tuhan Yang Maha Esa melalui implementasi peraturan perundangan –undangan kesehatan sebagai tindakan pengamalan menurut agama yang dianut K.2 K3 2.1 Memiliki motivasi internal dan menunjukkan rasa ingin tahu dalam memahami berbagai aspek terkait dengan pemahaman peraturan perundang-undangan bidang kesehatan 2.2 Menunjukan perilaku ilmiah (jujur,disiplin, tanggung jawab, peduli,santun,ramah lingkungan, gotong royong) dalam melakukan pembelajaran sebagai bagian dari sikap ilmiah 3.1 Menjelaskan tentang hirarki Perundang-undangan, Undang-Undang Kesehatan, bagan Oragnisasi Institusi Kesehatan 3.2 Mengelompokkan tenaga kesehatan, pekerjaan kefarmasian sebagai asisten tenaga kefamasian dan unit pelayanan kefarmasian 3.3 Menjelaskan penggolongan obat 3.4 Menjelaskan Perundang-undangan Narkotik dan Pisikotropik dalam penyalah gunaan penggunaan 3.5 Menjelaskan tentang Kosmetika, Alat Kesehatan dan PKRT 3.6 Menjelaskan tentang Menjelaskan bahan berbahaya bagi mahkluk hidup 3.7 Menjelaskan distribusi obat 3.8 Menjelaskan Undang-undang untuk penanganan masalah pangan dan Bahan Tambahan Pangan 3.9 Menjelaskan CPOB untuk memproduksi sediaan obat Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 22 Jika anda memberi tanda () pada kolom “sudah” anda bisa langsung melanjutkan ke KD berikut dan dapat mengerjakan lembar Tugas dan Evaluasi!Jika memberi tanda ()pada kolom ”belum”, anda dipersilahkan mempelajari Bahan Pembelajaran seluk-beluk tentang Perundang-undangan Kesehatan untuk meningkatkan kompetensi anda pada bidang Farmasi! K4 3.10 Menjelaskan pengembangan obat generik dan obat esensial 4.1 Memperjelas hirarki Perundang-undangan, Undang-Undang Kesehatan, bagan Oragnisasi Institusi Kesehatan 4.2 Mengklasifikasi tenaga kesehatan, pekerjaan kefarmasian sebagai asisten tenaga kefamasian dan unit pelayanan kefarmasian 4.3 Mengkategorikan golongan obat 4.4 Mengingatkan undang-undang Narkotik dan Psikotropika dalam penanganan penyalahgunaan 4.5 Memperjelas tentang kosmetika, alat kesehatan dan PKRT 4.6 Memperjelas tentang Mengidentifikasi bahan berbahaya bagi makhluk hidup 4.7 Mengklasifikasi distribusi obat 4.8 Membuktikan Undang-undang untuk penanganan masalah pangan dan Bahan Tambahan Pangan 4.9 Menghubungkan CPOB untuk memproduksi sediaan obat 4.10 mengklasifikasi pengembangan obat generik dan obat esensial Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 23 Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 24 Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 25 A. Kegiatan belajar 1. Bahan Berbahaya dan Zat Warna Tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya 1) Bahan Berbahaya Pengertian Berdasarkan Permenkes RI No.472/Menkes/Per/V/1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan, yang dimaksud dengan bahan berbahaya adalah zat, bahan kimia dan biologi baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi. Jenis - Jenis dan Contoh - Contoh Bahan Berbahaya Berikut ini merupakan jenis dan contoh bahan berbahaya : NO Jenis Contoh 1 Racun Akonitin, Atropin, Hyoscyamin, Khloralhidrat Merkuri, Sianida, Strichnin 2 Karsinogenik Rhodamin B, Methanyl Yellow 3 Teratogenik dan Iritasi Dimetilformamida 4 Mutagenik dan Karsinogenik Benzo(a)piren / alfa benzopiren pada asap rokok 5 Korosif & Racun Amonium biflorida, Boron trichlorida, Fosfor (putih), Phenol, Xilenol 6 Iritasi & Racun Nitrogen dioksida BAB II PEMBELAJARAN Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari kegiatan Belajar ini, siswa diharapkan mampu : 1. Mengetahui tentang pengertian bahan berbahaya bagi makhluk hidup 2. Mengetahui jenis-jenis bahan berbahaya 3. Mencontohkan macam-macam bahan berbahaya 4. Mengetahui zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya Uraian Materi Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 26 7 Racun dan Karsinogenik Anilin, Asam arsenat & , garamnya, Asbestos, Borax, Hexa chlorobenzene 8 Iritasi & Karsinogenik Formaldehid 9 Racun, Iritasi & Teratogenik Karbondisulfida 10 Racun, Iritasi, Mutagenik & Karsinogenik Etilen dioksida Persyaratan Distributor / Pengelola, Penandaan dan Pelaporan Persyaratan Distributor / Pengelola Setiap badan usaha atau perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat, menyusun dan memiliki lembaran data pengaman bahan berbahaya. Lembaran Data Pengamanan (LDP) adalah lembar petunjuk yang berisi informasi tentang sifat fisika, kimia dari bahan berbahaya, jenis bahaya yang dapat ditimbulkan, cara penanganan dan tindakan khusus yang berhubungan dengan keadaan darurat didalam penanganan bahan berbahaya. LDP harus diletakkan ditempat yang mudah dilihat dan dibaca untuk memudahkan tindakan pengamanan apabila diperlukan. Penandaan Setiap bahan berbahaya yang diedarkan harus diberikan wadah dan kemasan yang baik serta aman. Pada wadah atau kemasan harus dicantumkan penandaan yang meliputi : nama sediaan / nama dagang, nama bahan aktif, isi / berat netto, kalimat peringatan dan tanda atau simbol bahaya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan penandaan tersebut harus mudah dilihat, dibaca, dimengerti, tidak mudah lepas / luntur baik karena pengaruh sinar / cuaca. Pelaporan Badan usaha / perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat laporan berkala setiap tiga bulan yang memuat tentang penerimaan, penyaluran, dan penggunaan serta yang berkaitan dengan kasus yang terjadi. Khusus terhadap importir bahan berbahaya berupa boraks, formalin, merkuri, metanil yellow, rhodamin B dan sianida dan garamnya harus segera melaporkan pemasukan dan penerimaannya kepada Badan POM selambat-lambatnya dua minggu setelah penerimaan barang tersebut yang mendata tentang : nama & alamat jelas pemesan / pengguna jumlah bahan berbahaya yang diserahkan. untuk keperluan apa bahan berbahaya tersebut digunakan serta pada kemasan bahan berbahaya harus dicantumkan nama importirnya. 2) Zat Warna Tertentu yang dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya Pertimbangan : Zat warna tertentu yang digunakan untuk memberi dan atau memperbaiki warna bahan atau barang, banyak beredar dalam masyarakat yang apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika dapat membahayakan kesehatan manusia. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 27 Untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh zat warna tertentu maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Zat Warna Tertentu yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya Pengertian : Zat warna tertentu adalah bahan yang digunakan untuk memberi warna dan atau memperbaiki warna bahan atau barang. Contohnya Auramine (C.I. No. 41000), Butter Yellow, Citrus Red No. 2, Metanil Yellow, Oil orange SS, Ponceau 3 R, Rhodamin B, Sudan I, Scarlet GN, Violet 6B (C.I. no. 42640). Pelaporan : Zat warna tertentu dalam lampiran Permenkes ini dinyatakan sebagai bahan berbahaya, dilarang digunakan dalam obat, makanan dan kosmetika. Kecuali mendapat izin dari Dirjen POM (sekarang Badan POM). Badan usaha / perorangan yang memproduksi, mengimpor dan mengedarkan zat warna tertentu ini harus mendaftarkan kepada Dirjen POM (sekarang Badan POM) serta membuat laporan khusus tentang produksi, impor dan peredarannya. Penandaan : Pada wadah dan pembungkusnya harus dicantumkan penandaan berupa tanda peringatan : “DILARANG DIGUNAKAN DALAM OBAT, MAKANAN DAN KOSMETIKA atau DILARANG DIGUNAKAN DALAM OBAT DAN MAKANAN “. dengan huruf latin besar berwarna merah dan dapat dibaca dengan jelas 3) Bahan zat Pewarna pada Makanan Dengan pengetahuan keamanan pangan yang baik dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, maka masyarakat dapat terhindar dari berbagai bahaya akibat mengkonsumsi makanan yang tidak aman. Masyarakat dapat terhindar dari bahaya keracunan makanan akibat mengkonsumsi makanan yang tidak bebas dari cemaran logam berat, pestisida, bahan tambahan pangan dan racun. Terhindar dari konsumsi makanan yang tercemar cemaran biologis seperti seperti bakteri, virus, kapang, parasit, protozoa. Terhindar dari konsumsi makanan yang tercemar Cemaran fisik seperti pecahan gelas, potongan tulang, kerikil, kawat dan sebagainya. Pewarna Alami Adalah zat warna alami (pigmen) yang diperoleh dari tumbuhan, hewan, atau dari sumber-sumber mineral. Zat warna ini telah digunakan sejak dulu dan umumnya dianggap lebih aman daripada zat warna sintetis, seperti annato sebagai sumber warna kuning alamiah bagi berbagai jenis makanan begitu juga karoten dan klorofil. Dalam daftar FDA pewarna alami dan pewarna identik alami tergolong dalam ”uncertified color additives” karena tidak memerlukan sertifikat kemurnian kimiawi. Keterbatasan pewarna alami adalah seringkali memberikan rasa dan flavor khas yang tidak diinginkan, konsentrasi pigmen rendah, stabilitas pigmen rendah, keseragaman warna kurang baik dan spektrum warna tidak seluas pewarna sintetik. Pewarna sintetik mempunyai keuntungan yang nyata dibandingkan pewarna alami, yaitu mempunyai kekuatan mewarnai yang lebih kuat, lebih seragam, lebih stabil dan biasanya lebih murah. Beberapa contoh zat pewarna alami yang biasa digunakan untuk mewarnai makanan (Dikutip dari buku membuat pewarna alami karya nur hidayat dan elfi anis saati terbitan Trubus Agrisarana 2006. dapat diperoleh di toko-toko buku se Indonesia) adalah: Next >