< PreviousPerundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 38 Lembar Kerja 2 Aktivitas : a. Mengamati b. Mendeskripsikam c. Mengkomunikasikan Anda diminta untuk mencari di internet mengenai makanan / minuman yang telah tercemar oleh Rhodamin B dan Methanyl yellow ? Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 39 Contoh Format Penilaian Konsep Diri Peserta Didik Nama sekolah : ...................................................................................... Mata Ajar : ...................................................................................... Nama : ...................................................................................... Kelas : ...................................................................................... NO PERNYATAAN ALTERNATIF YA TIDAK 1 Saya berusaha meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME agar mendapat ridho-Nya dalam belajar 2 Saya berusaha belajar dengan sungguh-sungguh 3 Saya optimis bisa meraih prestasi 4 Saya bekerja keras untuk meraih cita-cita 5 Saya berperan aktif dalam kegiatan sosial di sekolah dan masyarakat 6 Saya suka membahas masalah politik, hukum dan pemerintahan 7 Saya berusaha mematuhi segala peraturan yang berlaku 8 Saya berusaha membela kebenaran dan keadilan 9 Saya rela berkorban demi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara 10 Saya berusaha menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab JUMLAH SKOR Contoh Penilaian Produk Mata Ajar : ...................................................................................... Nama Proyek : ...................................................................................... Alokasi Waktu : ...................................................................................... Nama Peserta Didik : .......................................................................... Kelas/Semester : ...................................................................................... Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 40 NO TAHAPAN SKOR ( 1 – 5 )* 1 Tahap Perencanaan Bahan 2 Tahap Proses Pembuatan : a. Persiapan alat dan bahan b. Teknik Pengolahan c. K3 (Keselamatan kerja, keamanan dan kebersihan 3 Tahap Akhir (Hasil Produk) a. Bentuk fisik b. Inovasi TOTAL SKOR Anda dapat menggunakan format di bawah ini untuk penilaian silang (menilai kinerja teman dalam kelompok anda) Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 41 Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 42 2. Kegiatan belajar 2 : Distribusi obat 1) Pengertian distribusi Distribusi adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka pengeluaran dan pengiriman obat-obatan yang bermutu terjamin keabsahan serta tepat jenis dan jumlah dari gudang obat secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan unit – unit pelayanan kesehatan. Tujuan distribusi adalah : 1) Terlaksananya pengiriman obat secara teratur dan merata sehingga dapat diperoleh pada saat dibutuhkan 2) Terjamin kecukupan dan terpelihara efisiensi penggunaan obat di unit pelayanan kesehatan 3) Terlaksana pemerataan kecukupan obat sesuai kebutuhan pelayanan dan program kesehatan Kegiatan distribusi ada 2 : 1) Kegiatan distribusi rutin, mencakup distribusi untuk kebutuhan pelayanan umum diunit pelayanan kesehatan, kegiatan yang dilakukan adalah : a) Perencanaan distribusi b) Penetapan frekwensi pengiriman obat c) Penyusunan peta lokasi, jalur dan jumlah pengiriman obat 2) Kegiatan distribusi khusus, mancakup distribusi obat program dan perbekalan kesehatan ( untuk pelaksanaan program kesehatan yang telah ditetapkan ) Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari kegiatan pembelajaran ini, siswa diharapkan mampu : 1. Mengetahui tentang definisi distribusi obat 2. Mengetahu Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) 3. Mengetahui distribusi obat di PBF 4. Mengetahui distribusi obat di rumah sakit 5. Mengetahui distribusi obat di Apotek 6. Mngetahui distribusi obat di Pedagang Eceran Obat (PEO) 7. Mengetahui distribusi obat di Apotek rakyat 8. Mengetahui jalur distribusi obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, Uraian Materi Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 43 Secara umum terdapat 8 cara distribusi dalam garis besar : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Gambar 2.1 Cara Distribusi Penerapan Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB) sesuai peraturan perundang-undangan : SISTEM JAMINAN MUTU SIS TEM JAMI NAN KEABSAHAN PENGAMANAN LALU LINTAS DISTRIBUSI Gambar 2.2 Cara Distribusi yang Baik (CDOB) CDOB SARANA DISTRIBUSI Standar QA Post Market Produsen Konsumen Produsen Konsumen Pengecer Produsen Pedagang Besar Pengecer Konsumen Produsen Pedagang Besar Produsen Produsen Pedagang Besar Pengecer Konsumen Agen Produsen Agen Pengecer Konsumen Produsen Agen Konsumen Produsen Industri Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 44 Aspek- aspek Cara Distribusi Obat yang baik ( CDOB ) Gambar 2.3 Aspek Cara Distribusi yang Baik Jalur distribusi obat PUSKESMAS Keterangan : Distribusi obat keras Distribusi obat & obat bebas terbatas Gambar 2.4 Jalur Distribusi Obat INDUSTRI FARMSI PBF (DITRIBUTOR) PBF LAIN APOTEK RS DENGAN INSTALASI FARMASI TOKO OBAT BERIZIN KLINIK / RS TANPA APOTEKER GFK KAB / KOTA 5.INSPEKSI DIRI 4.DOKUMENTASI 3.PENYIMPANAN 2.BANGUNAN & PERALATAN 1. PERSONALIA ASPEK-ASPEK CDOB Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 45 2) Pedagang Besar Farmasi (PBF) Pengertian Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 918/Menkes/Per/X/1993 yang telah diperbaharui berdasarkan Permenkes Nomor: 1191 tahun 2002 tentang Pedagang Besar Farmasi memberikan ketentuan yang dimaksud dengan pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam Permenkes tersebut juga memberikan batasan terhadap beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan pedagang besar farmasi yaitu batasan mengenai : Perbekalan farmasi adalah perbekalan yang meliputi obat, bahan obat dan alat kesehatan. Sarana pelayanan kesehatan adalah apotek, rumah sakit atau unit kesehatan lainnya yang ditetapkan Menteri Kesehatan, toko obat dan pengecer lainnya. Mengingat pada batasan pedagang besar farmasi ditekankan pada badan hukum yang mempunyai izin untuk pengadaan, penyimpanan dan penyaluran perbekalan farmasi, maka perlu izin usaha PBF yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan. Izin usaha pedagang besar farmasi berlaku untuk seterusnya selama perusahaan pedagang besar farmasi yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan usahanya dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Persyaratan Pedagang Besar Farmasi Pedagang besar farmasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum 2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 3. Memiliki Asisten Apoteker atau Apoteker yang bekerja penuh bagi PBF penyalur obat jadi, sedangkan penyalur bahan baku obat harus apoteker. 4. Anggota direksi tidak pernah terlibat pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang farmasi. 5. Memiliki bangunan dan sarana untuk pengelolaan (pengadaan, penyimpanan dan penyaluran perbekalan farmasi), termasuk sarana laboratorium pengujian khusus untuk PBF penyalur bahan baku obat. Tata Cara Penyaluran Pedagang besar farmasi hanya dapat melaksanakan penyaluran obat keras kepada : 1. Pedagang besar farmasi lainnya. 2. Apotek. 3. Institusi yang diizinkan oleh Menteri Kesehatan. Pedagang besar farmasi wajib membukukan dengan lengkap setiap pengadaan, penyimpanan dan penyaluran perbekalan farmasi sehingga dapat dipertanggung jawabkan setiap saat dilakukan pemeriksaan. Pembukuan yang dimaksud mencakup surat pesanan, faktur penerimaan, faktur pengiriman dan penyerahan, kartu persediaan di gudang maupun di kantor pedagang besar farmasi. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 46 Pedagang besar farmasi dilarang : menjual perbekalan farmasi secara eceran, baik ditempat kerjanya atau ditempat lain. melayani resep dokter. melakukan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran narkotika tanpa izin khusus dari Menteri Kesehatan. Dahulu pedagang besar farmasi dilarang menyalurkan psikotropika tanpa izin khusus dari Menteri Kesehatan, tetapi sejak disyahkannya Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika maka pedagang besar farmasi yang menyalurkan psikotropika tidak memerlukan izin khusus lagi. Pencabutan Izin Usaha PBF Izin usaha PBF beserta cabangnya dicabut dalam hal : a. Tidak mempekerjakan Apoteker atau Asisten Apoteker Penanggung jawab memiliki surat izin kerja atau b. Tidak aktif lagi dalam penyaluran obat selama satu tahun atau c. Tidak lagi memenuhi persyaratan usaha sebagaimana ditetapkan dalam peraturan, atau d. Tidak lagi menyampaikan informasi Pedagang Besar Farmasi tiga kali berturut - turut dan atau e. Tidak memenuhi ketentuan tata cara penyaluran perbekalan farmasi sebagaimana yang ditetapkan. 3) Rumah Sakit Penyimpanan merupakan kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan perbekalan farmasi yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat serta menurut persyaratan yang ditetapkan yaitu dibedakan menurut bentuk sediaan dan jenisnya, dibedakan menurut suhunya, kestabilannya, mudah tidaknya meledak/terbakar, tahan/tidaknya terhadap cahaya, disertai dengan sistem informasi yang selalu menjamin ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan. Tujuannya adalah untuk memelihara mutu sediaan farmasi, menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab, menjaga ketersediaan, memudahkan pencarian dan pengawasan. Distribusi obat merupakan suatu proses penyerahan obat sejak setelah sediaan disiapkan oleh IFRS sampai dengan dihantarkan kepada perawat, dokter, atau tenaga medis lainnya untuk diberikan kepada pasien. Tujuannya untuk menyediakan perbekalan farmasi di unit-unit pelayanan secara tepat jenis dan jumlah1. Distribusi obat harus aman, efektif dan efisien, harus menjamin, obat benar bagi penderita tertentu, dengan dosis yang tepat, pada waktu yang ditentukan dan cara penggunaan yang benar. Metode penyimpanan dapat dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan; , yaitu: 1) bentuk sediaan obat (tablet, kapsul, sirup, drop, salep/krim, injeksi dan infus), 2) bahan baku, 3) nutrisi, 4) alat-alat kesehatan, 5) gas medik, 6) bahan mudah terbakar, 7) bahan berbahaya, 8) reagensia, dan 9) film rotgen, dan alfabetis; Pengaturan secara alfabetis dilakukan berdasarkan nama generiknya, dengan menggunakan cara FEFO (First Expired First Out), yaitu obat-obatan yang baru masuk diletakkan di belakang obat yang terdahulu dan FIFO (First In First Out) dengan cara menempatkan obat-obatan yang mempunyai ED (expired date) lebih lama diletakkan di belakang obat-obatan yang mempunyai ED lebih pendek. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 47 Sistem distribusi obat di rumah sakit, dibagi menjadi : 1. Sentralisasi dilakukan oleh IFRS ke semua tempat perawatan penderita di rumah sakit tanpa adanya cabang dari IFRS di tempat perawatan. Individual prescription atau resep perseorangan yakni order/resep ditulis oleh dokter untuk tiap pasien. Obat yang diberikan sesuai dengan resep. Keuntungannya : resep dikaji langsung oleh apoteker, pengendalian lebih dekat, penagihan biaya mudah. Kelemahannya: memerlukan waktu lama, pasien mungkin membayar obat yang tidak digunakan. Total ward floor stock atau persediaan ruang lengkap, semua perbekalan farmasi yang sering digunakan dan dibutuhkan pasien tersedia dalam ruang penyimpanan. Hanya digunakan untuk kebutuhan darurat dan bahan dasar habis pakai. Keuntungan: pelayanan cepat dan mengurangi pengembalian order perbekalan farmasi. Kelemahan: medication error meningkat, perlu waktu tambahan, kemungkinan hilangnya obat, kerugian karena kerusakan perbekalan farmasi. Kombinasi dari individual prescription dan persediaan ruang lengkap, obat yang diperlukan pasien disediakan di ruangan, harganya murah dan mencakup obat berupa resep atau obat bebas. Keuntungannya: dikaji langsung oleh apoteker, obat yang diperlukan cepat tersedia, ada interaksi anata apoteker dan pasien. 2. Desentralisasi dilakukan oleh beberapa depo/satelit IFRS di rumah sakit. UDD : perbekalan farmasi dikandung dalam kemasan unit tunggal, disispensing dalam bentuk siap konsumsi, tersedia pada ruang perawatan pasien. Keuntungan, pasien hanya membayar obat yang digunakan, mengurangi kesalahan pemberian obat. Kelemahan, kebutuhan tenaga kerja dan biaya operasional meningkat. One Daily Dose mirip indvidual prescribing namun diberikan untuk sehari sesuai dengan dosisnya, Kelebihan : Mengurangi resiko biaya obat. Indikator penyimpanan obat yaitu: 1) Kecocokan antara barang dan kartu stok, indikator ini digunakan untuk mengetahui ketelitian petugas gudang dan mempermudah dalam pengecekan obat, membantu dalam perencanaan dan pengadaan obat sehingga tidak menyebabkan terjadinya akumulasi obat dan kekosongan obat 2) Turn Over Ratio, indikator ini digunakan untuk mengetahui kecepatan perputaran obat, yaitu seberapa cepat obat dibeli, didistribusi, sampai dipesan kembali, dengan demikian nilai TOR akan berpengaruh pada ketersediaan obat. TOR yang tinggi berarti mempunyai pengendalian persediaan yang baik, demikian pula sebaliknya, sehingga biaya penyimpanan akan menjadi minimal 3) Persentase obat yang sampai kadaluwarsa dan atau rusak, indikator ini digunakan untuk menilai kerugian rumah sakit 4) Sistem penataan gudang, indikator ini digunakan untuk menilai sistem penataan gudang standar adalah FIFO dan FEFO 5) Persentase stok mati, stok mati merupakan istilah yang digunakan untuk menunjukkan item persediaan obat di gudang yang tidak mengalami transaksi dalam waktu minimal 3 bulan Next >