< PreviousPerundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 48 6) Persentase nilai stok akhir, nilai stok akhir adalah nilai yang menunjukkan berapa besar persentase jumlah barang yang tersisa pada periode tertentu, nilai persentese stok akhir berbanding terbalik dengan nilai TOR. Indikator distibusi dibagi menjadi enam, yaitu: 1) penggunaan obat generik berlogo dengan keseluruhan penggunaan obat 2)frekuensi keluhan penderita rawat jalan terhadap pelayanan farmasi 3) frekuensi keluhan profesi kesehatan lain terhadap pelayanan farmasi 4) rata-rata waktuyang digunakan untuk melayani resep, yaitu sejak digunakan untuk melayani resep, yaitu sejak resep masuk ke bagian distribusi sampai ke tangan pasien 5) persentase resep yang tidak dapat dilayani tiap bulan 6) persentase obat yang tidak masuk ke dalam formularium. Persyaratan tempat menyimpan Bahan beracun dan berbahaya adalah : Tempat penyimpanan tidak untuk aktifitas, Dekat dengan hidrant / safety shower, Ruang cukup luas dapat melindungi mutu produk, Menjamin keamanan produk, Menjamin keamanan petugas, Ada rambu / tanda, denah lokasi , jalur evakuasi, Bahan tidak diletakkan di lantai (letakkan di atas palet, rak, lemari), Sumber listrik sejauh mungkin, Ada alat pengukur suhu dan kelembaban, Alat deteksi kebakaran, apar, Ada APD. Penyimpanan narkotika dan psikotropika yakni pada gudang atau lemari penyimpanan yang aman dan terkunci, gudang tidak boleh dimasuki orang tanpa izin penanggung jawab. Penyimpanan produk rantai dingin; suhu area terjaga (Penyimpanan < 25°C (sejuk) : disimpan dalam ruangan ber-AC, penyimpanan dingin disimpan dalam lemari pendingin (2-8°C) untuk menyimpan vaksin dan serum, chiller dan freezer (Penyimpanan 0°C) khusus untuk vaksin OPV. Untuk penanganan sitostatika persyaratan ruang aseptik diantaranya aliran serta partikel udara sangat dibatasi dan terkontrol, punya ruang cuci tangan, diperhatikan jendela antara ruang, LAF, kelengkapan alat pelindung diri (seperti baju, masker, sarung tangan, sepatu) dan adanya biological safety cabinet yakni alat yang melindungi petugas, materi dan lingkungan sekitar. Persyaratan ruang penyimpanan perbekalan farmasi: Utilities, ruang penyimpanan memiliki sumber listrik, air, AC, dan sebagainya. Communication, ruang penyimpanan harus memiliki alat komunikasi misalnya telepon. Drainage, ruang penyimpanan harus berada di lingkungan yang baik dengan sistem pengairan yang baik pula. Security, ruang penyimpanan harus aman dari resiko pencurian dan penyalahgunaan serta hewan pengganggu. Size, ruang penyimpanan harus memiliki ukuran yang cukup untuk menampung barang yang ada. Accessibility, ruang penyimpanan harus mudah dan cepat diakses. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembangunan gudang farmasi di rumah sakitadalah: 1) ada pengukur suhu ruangan, 2) ruangan kering tidak lembab, 3) ada ventilasi agar ada aliran udara dan tidak lembab atau panas, 4) perlu cahaya cukup, namun jendela harus mempunyai pelindung untuk menghindarkan adanya cahaya langsung dan berteralis, 5) lantai dibuat dari tegel/semen yang tidak memungkinkan debu dan kotoran lain, 6) dinding licin, 7) hindari pembuatan sudut lantai dan dinding tajam, 8) gudang khusus untuk obat, 9) pintu berkunci ganda, 10) tersedia lemari khusus narkotika dan psikotropika yang selalu terkunci. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 49 Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam merancang gudang adalah : 1) Kemudahan bergerak; gudang menggunakan sistem satu lantai tanpa atau dengan sekat dengan memperhatikan posisi dinding dan pintu, serta penataan arah arus penerimaan dan pengeluaran obat dengan sitem arus garis lurus, arus U atau arus L 2) Sirkulasi udara yang baik, yang mana akan memaksimalkan umur hidup obat, idealnya gudang terdapat AC, namun bisa digunakan alternatif lain seperti kipas angin yang bisa ditambah dengan ventilasi atap 3) Rak dan pallet, penempatan yang tepat akan meningkatkan sirkulasi udara dan perputaran stok obat 4) Kondisi penyimpanan khusus, seperti vaksin yang membutuhkan cold chain untuk melindungi dari putusnya aliran listrik, narkotika dan bahan berbahaya disimpan dalam lemari khusus yang selalu terkunci, bahan mudah terbakar seperti alkohol dan eter disimpan dalam bangunan khusus yang terpisah dari gudang induk 5) Pencegahan kebakaran, dengan menghindari penumpukan dus, karton atau bahan mudah terbakar lain, serta alat pemadam kebakaran harus disimpan di tempat yang mudah terjangkau dengan jumlah cukup. Pembagian ruangan di gudang yaitu: ruang kantor, ruang produksi; ruang penyimpanan, ruang obat jadi, ruang obat produksi, ruang bahan baku obat, ruang alat kesehatan, ruang obat termolabil, ruang alat kesehatan dengan suhu rendah, ruang obat mudah terbakar, ruang obat atau bahan obat berbahaya, barang karantina, ruang arsip dokumen. Tanggung jawab apoteker diantaranya adalah penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat. Dalam kegiatan distribusi atau penyaluran harus memenuhi cara distribusi yang baik dengan menetapkan Standar Prosedur Operasional. Sesuai dengan standar kompetensi apoteker mampu mendesain, melakukan penyimpanan dan distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan melakukan penyimpanan sediaan farmasi dan alkes dengan tepat, melakukan distribusi sediaan farmasi dan alkes, melakukan pengawasan mutu penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Persediaan total ward floor stock atau persediaan ruang lengkap memang banyak kekurangannya namun untuk pelayanan perbekalan farmasi yang lebih cepat dan dapat memenuhi persediaan selama 24 jam saat tiba-tiba dibutuhkan, namun juga harus di lakukan monitoring oleh apoteker untuk mengurangi kejadian yang tidak diinginkan. 4) Apotek Pengertian Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 922 tahun 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yang diperbaharui menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1332 tahun 2002. Beberapa pengertian : Apotek : Suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Apoteker : adalah sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker mereka yang berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 50 Surat Izin Apotek : (SIA) Surat izin yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan apotek di suatu tempat tertentu. Apoteker Pengelola Apotek (APA) : Apoteker yang telah diberi Surat izin Apotek (SIA) Apoteker Pendamping : Apoteker yang bekerja di apotek disamping apoteker pengelola apotek dan atau menggantikannya pada jam - jam tertentu pada hari buka apotek Apoteker Pengganti : Apoteker yang menggantikan apoteker pengelola apotek selama APA tersebut tidak berada ditempat lebih dari tiga bulan secara terus-menerus, telah memiliki surat izin kerja dan tidak bertindak sebagai APA di apotek lain. Asisten Apoteker : Mereka yang berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker. Sediaan Farmasi : Obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Perlengkapan Apotek : Semua peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan pengelolaan apotek. Tugas dan Fungsi Apotek Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980, tugas dan fungsi apotek adalah : a. Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan. b. Sarana farmasi yang melakukan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat. c. Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata. Pengelolaan apotek meliputi : a. Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan, dan penyerahan obat atau bahan obat. b. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya. c. Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi. Pelayanan informasi yang dimaksud meliputi : a. Pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan baik kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyarakat. b. Pelayanan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan mutu obat serta perbekalan farmasi lainnya. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 51 Pelayanan informasi dan pelaporan tersebut wajib didasarkan pada kepentingan masyarakat. Jenis - jenis Pelayanan di Apotek : Selain pelayanan seperti tersebut di atas, pelayanan lain di apotek yaitu : a. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan. b. Pelayanan resep dimaksud sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek. Dalam melayani resep tersebut apoteker wajib : a. Melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat. b. Apoteker tidak diizinkan mengganti obat generik yang ditulis dalam resep dengan obat paten. c. Dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis di dalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat. d. Apoteker wajib memberikan informasi : Yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien. Penggunaan obat secara tepat, aman, resional atas permintaan masyarakat. Bila terjadi kekeliruan resep, hal ini diatur sebagai berikut : a. Apabila apoteker menganggap bahwa dalam resep terdapat kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, apoteker harus memberitahukan kepada dokter penulis resep. b. Apabila dalam hal dimaksud karena pertimbangan tertentu dokter penulis resep tetap dalam pendiriannya, dokter wajib menyatakan secara tertulis atau membubuhkan tanda tangannya yang lazim atas resep. Salinan Resep Dalam hal salinan resep terdapat beberapa pengaturannya, sebagai berikut : a. Salinan resep harus ditanda tangani oleh apoteker. b. Resep harus dirahasiakan & disimpan di apotek dalam jangka waktu 3 tahun. c. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut undang-undang yang berlaku. Perizinan Apotek Izin apotek diberikan oleh Menteri Kesehatan, yang kewenangannya dilimpahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi. Pencabutan Izin Apotek : Izin apotek dapat dicabut dalam hal : a. Apoteker sudah tidak lagi memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan seperti ijazah yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan, melanggar sumpah / janji sebagai apoteker, tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental dalam menjalankan tugasnya, bekerja sebagai penanggung jawab pada apotek atau industri farmasi lainnya atau b. Apoteker tidak menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu dan terjamin keabsahannya atau Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 52 c. Apoteker tidak menjalankan tugasnya dengan baik seperti dalam hal melayani resep, memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional atau d. Bila apoteker berhalangan melakukan tugasnya lebih dari dua tahun berturut -turut atau e. Bila apoteker melanggar perundang - undangan narkotika, obat keras dan ketentuan lainnya atau f. SIK APA dicabut atau g. PSA terbukti terlibat dalam pelanggaran perundang - undangan dibidang obat atau, h. Apotek tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 5) Apotek Rakyat. Pengertian : Menurut Peraturan Menteri Kesehatan R.I. Nomor: 284/Menkes/Per/III/2007 tentang Apotek Rakyat, antara lain menyebutkan: Apotek Rakyat : adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan. Perbekalan Kesehatan : adalah semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Pelayanan kefarmasian (Pharmaceutical Care) : adalah bentuk pelayanan dan tanggungjawab langsung profesi apoteker dalam pelayanan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Pengaturan Apotek Rakyat bertujuan untuk : 1. Memberikan pedoman bagi toko obat yang ingin meningkatkan pelayanan dan status usahanya menjadi apotek rakyat. 2. Pedoman bagi perorangan atau usaha kecil yang ingin mendirikan apotek rakyat. 3. Melindungi masyarakat untuk dapat memperoleh pelayanan kefarmasian yang baik dan benar. Setiap orang, badan usaha atau pedagang eceran obat yang ingin mendirikan apotek rakyat harus mengajukan ijin kepada Kepala Dinas Kesehatan Tingkat-II/Kabupaten/Kota. Bagi pedagang eceran yang ingin merubah statusnya sebagai apotek rakyat dapat merupakan satu atau gabungan dari paling banyak empat padagang eceran obat. Dan apabila pemohon tersebut terdiri dari gabungan beberapa pedagang eceran obat harus : a. Mempunyai ikatan kerjasama dalam bentuk badan usaha atau bentuk lainnya, dan b. Letak lokasi pedangan eceran obat berdampingan, yang memungkinkan di bawah satu pengelolaan. Apoteker rakyat dilarang : 1. Menyediakan narkotika. 2. Menyediakan psikotropika. 3. Meracik obat. 4. Menyerahkan obat dalam jumlah besar. Setiap apotek rakyat harus memiliki satu apoteker sebagai penanggungjawab, dan dapat dibantu oleh Asisten Apoteker. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 53 6) Pedagang Eceran Obat (PEO) Pengertian : Menurut Permenkes RI Nomor 167/Kab/B.VII/1972, tanggal 28 September 1972 dan telah diperbaharui berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1331 tahun 2002, yang dimaksud dengan pedagang eceran obat adalah orang atau badan hukum Indonesia yang memiliki izin untuk meyimpan obat-obat bebas dan obat bebas terbatas (daftar “W”) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin. Persyaratan Persyaratan PEO sebagai berikut : a. PEO dapat diusahakan oleh perusahaan negara, perusahaan swasta atau perorangan. b. Penanggung jawab teknis farmasi terletak pada seorang asisten apoteker. c. Untuk mendirikan Pedagang Eceran Obat harus ada izin dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Setiap penerbitan izin Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menyampaikan tembusan kepada Menteri kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi serta Balai POM setempat d. Permohonan izin PEO harus diajukan secara tertulis dengan disertai : alamat dan denah tempat usaha nama dan alamat pemohon nama dan alamat asisten apoteker salinan ijazah dan surat izin kerja asisten apoteker surat pernyataan kesediaan bekerja asisten apoteker. Permohonan secara tertulis tersebut diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat. Jenis - jenis Obat yang dijual : Semua obat yang termasuk dalam obat bebas Semua obat yang termasuk dalam daftar Obat Bebas Terbatas Kewajiban - Kewajiban PEO PEO dalam pelaksanaan penjualan obat mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut : a. PEO harus memasang papan dengan tulisan “Toko Obat Berizin”, tidak menerima resep dokter dan memasang papan nama di depan tokonya. b. Tulisan harus berwarna hitam di atas warna dasar putih, tinggi huruf 5 cm dan tebalnya paling sedikit 5 mm. c. Ukuran papan tersebut paling sedikit lebar 40 cm dan panjang 60 cm. d. PEO dilarang menerima atau melayani resep dokter. e. PEO dilarang membuat obat, membungkus atau membungkus kembali obat. f. Obat-obat yang masuk dalam daftar obat bebas terbatas harus disimpan dalam almari khusus dan tidak boleh dicampur dengan obat-obat atau barang-barang lain. g. Di depan tokonya, pada iklan dan barang-barang cetakan toko obat tidak boleh memasang nama yang sama atau menyamai nama apotik, pabrik obat atau pedagang besar farmasi, yang dapat menimbulkan kesan seakan-akan toko obat tersebut adalah sebuah apotik atau ada hubungannya dengan apotik, pabrik farmasi atau pedagang besar farmasi. h. Setiap Pedagang Eceran Obat harus selalu tunduk pada semua peraturan yang berlaku. Rangkuman Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 54 Distribusi adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka pengeluaran dan pengiriman obat-obatan yang bermutu terjamin keabsahan serta tepat jenis dan jumlah dari gudang obat secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan unit – unit pelayanan kesehatan. Tujuan distribusi adalah : 1) Terlaksananya pengiriman obat secara teratur dan merata sehingga dapat diperoleh pada saat dibutuhkan 2) Terjamin kecukupan dan terpelihara efisiensi penggunaan obat di unit pelayanan kesehatan 3) Terlaksana pemerataan kecukupan obat sesuai kebutuhan pelayanan dan program kesehatan Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Distribusi obat di rumah sakit merupakan suatu proses penyerahan obat sejak setelah sediaan disiapkan oleh IFRS sampai dengan dihantarkan kepada perawat, dokter, atau tenaga medis lainnya untuk diberikan kepada pasien. Apotek adalah Suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Apotek rakyat adalah adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan. pedagang eceran obat adalah orang atau badan hukum Indonesia yang memiliki izin untuk meyimpan obat-obat bebas dan obat bebas terbatas (daftar “W”) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin. Apoteker adalah adalah sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker mereka yang berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker. Tugas dan fungsi apotek adalah : a. Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan. b. Sarana farmasi yang melakukan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat. c. Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 55 AKTIVITAS PEMBELAJARAN EVALUASI MANDIRI AKTIVITAS PEMBELAJARAN Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 56 Kegiatan inti (......... menit) Pembahasan Tugas dan Identifikasi Masalah 1) Guru meminta anda secara berkelompok untuk mencari, menemukan dan menggali beberapa jenis apotek di daerah anda, dengan mengunjungi dinas kesehatan terkait atau dapat juga mewawancarai pimpinan sebuah apotek di daerah anda! 2) Identifikasilah: apakah ada masalah dalam perekrutan tenaga kerja asisten apoteker/ tenaga teknis kefarmasian? Apakah lulusan sekolah anda dapat langsung diterima bekerja di apotek tersebut? 3) Anda diminta berlatih berpikir tingkat tinggi (High Order Thinking skills/HOTS) misalnya tentang perekrutan tenaga kerja, kemungkinan kerja sama sekolah anda dengan apotek terutama group apotek besarl tersebut,dsb. 4) Guru menunjukkan beberapa foto/video, atau gambar struktur organisasi sebuah hotel. Anda secara berkelompok dapat juga membuat video/gambar/foto struktur organisasi beberapa apotek yang ada di daerah anda. Amati dan pahami beberapa ciri pokok organisasi apotek tersebut sehingga anda dapat mendeskripsikan fungsi atau bagian-bagian terkait yang ada dalam struktur organisasi apotek tersebut! 5) Anda secara berkelompok dapat mendatangi suatu apotek tertentu dan menanyakan tentang staff/bagian yang ada di staff depan (kasir, penerima resep, penyerahan obat) dan staff dalam (penimbangan/peracik puyer, peracik obat jadi, dan controlling) serta staff gudang (defekta dan pemesanan barang). Setelah itu anda diskusikan dalam kelompok mengapa perlu ada kantor/bagian depan dan bagian belakang dalam. Dengan bimbingan seorang guru, kemudian kelompok anda mempresentasikan hasil wawancara dan pengamatan anda di depan kelas tentang organisasi kantor depan dan kantor dalam dari apotek yang anda amati, disertai dengan tayangan foto, gambar, atau rekaman video yang telah anda lakukan. 6) Anda dapat bertanya berbagai hal berkaitan dengan organisasi apotek pada kelompok penyaji lainnya! 7) Anda diminta mengidentifikasi (mengumpulkan informasi) berkaitan dengan fungsi, tugas dan tanggung jawab: a. Petugas penerima barang! b. Ada atau tidak petugas Security! c. Struktur organisasi simulasi apotek di sekolah anda (jika ada) Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 57 8) Ikuti tahapan/sintaks 9) Anda akan diminta mengkomunikasikan melalui: berbagai media (Mading/Jurnal /Seminar dan media lain yang relevan. 10) Anda akan mendatangi kantor sekolah anda dan mengamati struktur organisasi sekolah anda. Apakah ada kesamaan atau perbedaan antara struktur organisasi sekolah dengan struktur organisasi apotek? Diskusikan! 11) Kegiatan Belajar anda diakhiri dengan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa (Berdoa). Sistem Penilaian Dalam strategi pembelajaran discovery learning, penilaian dapat dilakukan dengan menggunakan tes maupun non tes. Sedangkan penilaian yang digunakan dapat berupa penilaian kognitif, proses, sikap, atau penilaian hasil kerja peserta didik. Jika bentuk penilainnya berupa penilaian kognitif, maka dalam strategi pembelajaran discovery learning dapat menggunakan tes tertulis. Next >