< PreviousPerundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 68 3. Kegiatan belajar 3 : Pangan 1) Pengertian Makanan merupakan salah satu bahan pokok dalam rangka pertumbuhan dan kehidupan bangsa, serta mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional. Demikian juga masyarakat harus dilindungi keselamatan dan kesehatannya dari makanan yang tidak memenuhi syarat serta kerugian akibat dari perdagangan yang tidak jujur. Dengan kata lain, bahwa makanan harus aman, layak dikonsumsi, bermutu, bergizi, serta beragam dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Oleh karena itu pemerintah perlu melakukan pengawasan dalam hal pengadaan dan peredaran makanan dalam bentuk penetapan beberapa peraturan perundang-undangan di bidang makanan sebagai dasar dalam pelaksanaan pengawasan makanan. Pada saat ini telah diberlakukan Undang-Undang RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan. Berdasarkan UU tersebut, terdapat pengertian : Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari kegiatan belajar ini, siswa diharapkan mampu : 1. Mengetahui tentang pangan dan pangan olahan 2. Mengetahui persyaratan produksi pangan 3. Mengetahui persyaratan impor pangan 4. Mengetahui persyaratan wadah pembungkus dan label 5. Mengetahui pangan olahan organik 6. Mengetahui definisi dan contoh dari bahan tambahan makanan / pangan 7. Mengetahui makanan industri rumah tangga dan jasa boga 8. Mengetahui makanan daluwarsa 9. Mengetahui Pengganti Air Susu Ibu (PASI) 10. Mengetahui tentang minuman beralkohol 11. Mengetahui tentang makanan iradiasi 12. Mengetahui tentang garam beryodium 13. Mengetahui tentang fortifikasi tepung terigu 14. Mengetahui tentang bahan tambahan pangan yang dilarang digunakan dan contohnya Uraian Materi Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 69 Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Sedangkan di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 329/MenKes/Per/XII/1976 tentang Produksi dan Peredaran Makanan, yang dimaksud dengan : 1. Makanan, adalah barang yang digunakan sebagai makanan atau minuman manusia, termasuk permen karet dan sejenisnya, akan tetapi bukan obat. 2. Memproduksi, adalah membuat, mengolah, mengubah bentuk, mengawetkan, membungkus kembali untuk diedarkan. 3. Mengedarkan, adalah menyajikan di tempat penjualan, menyerahkan, memiliki atau mempunyai persediaan di tempat penjualan, dalam rumah makan, di pabrik yang memproduksi, di ruangan perusahaan lain dari pada yang disebut di atas, di halaman, dalam kendaraan, kapal udara, kapal laut, perahu atau di tempat lain, kecuali jika makanan itu nyata-nyata untuk konsumsi sendiri. 4. Standar mutu, adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri mengenai nama, bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, komposisi, wadah, pembungkus serta ketentuan lain untuk pengujian tiap jenis makanan. 5. Bahan baku, adalah bahan dasar yang digunakan untuk memproduksi makanan. 6. Bahan tambahan, adalah bahan yang ditambahkan pada pengolahan makanan untuk meningkatkan mutu, termasuk pewarna, penyedap rasa dan aroma, pemantap, anti oksidan, pengawet, pengemulsi, anti gumpal, pematang, pemucat dan pengental. 7. Bahan Penolong, adalah bahan yang digunakan untuk membantu pengolahan makanan. 2) Persyarata Produksi Makanan yang diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi syarat-syarat keselamatan, kesehatan, standar mutu atau persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri untuk tiap jenis makanan. Sesuai dengan Undang-Undang Pangan untuk Pangan Olahan Tertentu, wajib menyelenggarakan tata cara pengolahan pangan yang dapat menjaga kandungan gizi bahan baku pangan yang digunakan. Untuk memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut Pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 23/Menkes/SK/I/1978, tentang Pedoman Cara Produksi Makanan Yang Baik (CPMB), yang merupakan penuntun bagi produsen makanan untuk meningkatkan mutu hasil produksinya. Hal-hal yang harus dipenuhi oleh produsen makanan di dalam pedoman CPMB tersebut, adalah : 1. Lokasi, berada di tempat yang bebas dari pencemaran, dan sebaliknya tidak boleh mencemari daerah sekitarnya. 2. Bangunan, harus memenuhi syarat higiene dan sanitasi dan tidak boleh digunakan selain untuk memproduksi makanan/minuman. 3. Alat produksi, memenuhi syarat teknis dan higiene, tidak melepaskan unsur yang membahayakan kesehatan, terpelihara dengan baik dan hanya digunakan untuk memproduksi makanan/minuman. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 70 4. Bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong; harus memenuhi standar mutu dan persyaratan lain yang ditetapkan 5. Proses pengolahan, harus diusahakan hasil produksi memenuhi standar mutu dan persyaratan lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan tidak merugikan dan membahayakan kesehatan. 6. Karyawan, yang berhubungan dengan produksi harus sehat, bersih dan tidak berpenyakit menular 3) Persyaratan impor Makanan impor yang akan diedarkan di wilayah Indonesia harus : 1. Sudah didaftarkan di Badan POM, sesuai Permenkes RI No. 382/Menkes/Per/VI/1989 tentang : Pendaftaran Makanan. 2. Harus aman dan layak dikonsumsi manusia, yang dinyatakan dengan Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara asal. Untuk makanan tertentu, harus juga disertai dengan Sertifikat Bebas Radiasi (Kep Menkes RI No. 00474/B/II/1987 ) tentang Keharusan Menyertakan Sertifikat Kesehatan dan Sertifikat Bebas Radiasi untuk Makanan Impor). 3. Untuk impor bahan baku makanan, selain harus disertai dengan Sertifikat Kesehatan dan untuk bahan baku makanan tertentu yang diimpor dari negara tertentu disertai dengan Sertifikat Bebas Radiasi, juga harus dilengkapi Sertifikat Analisa, untuk menjamin bahwa bahan baku tersebut memenuhi standar mutu dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Badan POM. 4. Untuk makanan yang berasal dari hewani harus ada pernyataan halal. 4) Wadah Pembungkus dan label Wadah dan pembungkus makanan harus terbuat dari bahan yang tidak membahayakan kesehatan, tidak merusak / menurunkan mutu makanan, juga harus dapat melindungi dan mempertahankan mutu isinya. Sebagai pelaksanaan dari UU RI No.7 tahun 1996 telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan maka Permenkes RI yang mengatur tentang Label dan Iklan tidak berlaku lagi. Berdasarkan PP No.69 tahun 1999 label makanan harus memuat : 1. Bagian Utama harus mencantumkan : Nama Dagang Nama Jenis makanan Isi bersih / Netto Nama dan alamat pabrik / importir 2. Bagian lain dari label harus mencantumkan : Komposisi Nomor Pendaftaran (MD / ML) Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 71 Kode produksi Tanggal kadaluwarsa yang dinyatakan dengan kalimat “Baik digunakan sebelum…” Petunjuk Penyimpanan (untuk produk-produk tertentu) Petunjuk Penggunaan Informasi Nilai Gizi (untuk produk-produk tertentu) Tulisan atau persyaratan khusus misalnya : a) Susu Kental Manis (PerMenKes RI No.78/ Menkes/ Per/XII/1975 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan Susu Kental Manis), harus dicantumkan tanda peringatan yang berbunyi “Perhatian ! Tidak cocok untuk bayi” (huruf merah dalam kotak persegi merah). b) Makanan yang mengandung bahan yang berasal dari babi, (Permenkes RI.No.280 / Menkes / Per / XI / 1976) tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang mengandung bahan berasal dari babi), harus dicantumkan tanda peringatan berupa Gambar babi dan tulisan berbunyi “Mengandung Babi”, ditulis dengan huruf besar, berwarna merah dalam kotak persegi yang juga berwarna merah dengan ukuran minimal Univers medium corps 12. c) Tulisan dan logo Halal (Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.924/Menkes/SK/VIII/1996 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan RI No.82/Menkes/ SK/ I/1996 tentang Pencantuman Tulisan Halal Pada Label Makanan) jika makanan tidak mengandung unsur atau bahan yang terlarang atau haram dan telah memperoleh Sertifikat Halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) serta Surat Persetujuan Pencantuman Tulisan Halal pada Label dari Badan POM. Makanan Halal (berdasarkan Permenkes RI nomor 82/1996) adalah semua jenis makanan dan minuman yang tidak mengandung unsur atau bahan yang terlarang/haram dan atau yang diolah/diproses menurut hukum Agama Islam. Produk makanan yang dapat mencantumkan tulisan “Halal” sebagai berikut : Bumbu masak Kecap Biskuit Minyak Goreng Susu, Es Krim Coklat/permen Daging dan hasil olahannya Produk yang mengandung minyak hewan, gelatin, shortening, lecithin Produk lain yang dianggap perlu. Produk-produk makanan tersebut di atas harus : a. Memenuhi persyaratan makanan halal berdasarkan hukum Islam. b. Diproduksi sesuai dengan cara pengolahan makanan Halal. Pencantuman tulisan Halal pada Label makanan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Badan POM. Pemberian persetujuan pencantuman tulisan Halal diberikan setelah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai.Tim penilai terdiri dari unsur Badan POM dan Departemen Agama yang ditunjuk. Hasil penilaian Tim Penilai disampaikan kepada Dewan Fatwa untuk memperoleh persetujuan atau penolakan. 3. Kalimat dan kata-kata yang digunakan pada label harus sekurang-kurangnya dalam bahasa Indonesia atau bahasa lainnya dengan menggunakan huruf latin. 4. Etiket tidak boleh mudah lepas, luntur karena air, gosokan atau pengaruh sinar matahari. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 72 5) Pangan Olahan Organik Peraturan Kepala Badan POM Nomor : HK.00.06.52.0100 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik Beberapa Pengertian : 1. Organik adalah istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar produk organik dan disertifikasi oleh otoritas atau lembaga sertifikasi resmi 2. Pangan segar organik adalah pangan yang diproduksi sesuai dengan cara-cara produksi organik dan dibuktikan dengan sertifikat organik yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terverifikasi oleh otoritas kompeten 3. Pangan olahan organik adalah makanan atau minuman yang berasal dari pangan segar organik hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan yang diizinkan 4. Senyawa ikutan ( carrier ) adalah senyawa yang terbawa karena proses pembuatan atau terdapat secara resmi Persyaratan Pangan Olahan Organik : Pangan segar organik yang digunakan dalam pangan olahan organik harus dibuktikan dengan sertifikat organik yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi atau terverifikasi oleh otoritas Kompeten di Indonesia Larangan Pangan Olahan Organik : 1. Bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan lain dan pangan olahan organik tidak boleh mendapat perlakuan iradiasi 2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan lain dan pangan olahan organik tidak boleh berasal dari produk rekayasa genetik Tulisan dan logo organik Pangan olahan organik yang telah memenuhi persyaratan dapat menggunakan tulisan ” organik ” yang dicantumkan setelah penulisan nama jenis produk, contoh : Beras Organik Sayur Organik Logo pada pangan olahan organik adalah sebagai berikut : Gambar 2.4 Logo Pangan Olahan Organik Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 73 6) Bahan Tambahan Makanan / Pangan (BTM/BTP) (PerMenKes No. 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan dan Permenkes RI No.1186 tahun 1999 tentang Perubahan atas Permenkes RI No.722/Menkes/ Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan dan PerMenKes No. 33 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan ) Dasar pertimbangan ditetapkannya peraturan ini adalah : 1. Bahan makanan yang menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan mempunyai pengaruh langsung terhadap kesehatan manusia. 2. Bahwa masyarakat perlu dilindungi dari makanan yang menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Bahan tambahan makanan adalah bahan yang biasanya tidak digunakan sebagai makanan dan biasanya bukan merupakan ingredien khas makanan, mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang dengan sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk maksud teknologi (termasuk organoleptik) pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan makanan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan (langsung / tidak langsung) suatu komponen atau mempengaruhi sifat khas makanan tersebut. Nama bahan tambahan makanan menggunakan nama generik, nama Indonesia atau nama Inggris. Bahan tambahan makanan tersebut dilarang penggunaannya jika : a. Untuk menyembunyikan penggunaan bahan yang salah atau tidak memenuhi syarat. b. Untuk menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi yang baik untuk makanan. c. Untuk menyembunyikan kerusakan makanan Bahan tambahan yang diproduksi, diimpor atau diedarkan harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Kodeks Makanan Indonesia tentang bahan tambahan makanan atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menkes. Penggunaan bahan tambahan makanan dibatasi jumlahnya, yang disebut Batas Maksimum Penggunaan (BMP). Penggolongan bahan tambahan makanan yang boleh digunakan dan contohnya sebagai berikut : 1. Antioksidan, untuk mencegah / menghambat oksidasi. Contohnya : asam askorbat dalam buah kaleng butil hidroksi, anisol atau butil hidroksi toluen dalam lemak / minyak. 2. Anti kempal, dapat mencegah mengempalnya makanan yang berupa serbuk. Contohnya : kalsium aluminium silikat dalam garam meja. 3. Pengatur keasaman, dapat mengasamkan, menetralkan, mempertahankan derajat keasaman makanan. Contohnya : asam sitrat dalam sayur / buah kalengan, ammonium bikarbonat dalam coklat. 4. Pemanis buatan, dapat menyebabkan rasa manis pada makanan, tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi Contohnya : sakarin dalam minuman ringan berkalori rendah, siklamat dalam selai dan jeli, aspartam hanya boleh dalam bentuk sediaan. 5. Pemutih dan pematang tepung, dapat mempercepat proses pemutihan atau pematangan tepung sehingga dapat memperbaiki mutu pemanggangan. Contohnya : asam askorbat dalam tepung ( BMP nya 5 g / kg tepung ), natrium stearil fumarat dalam roti dan Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 74 sejenisnya ( BMP nya 200 mg / kg ), Azodikarbonamida dalam tepung ( BMP nya 45 mg / kg ) 6. Pengemulsi, pemantap dan pengental, dapat membantu terbentuknya atau memantapkan sistem dispersi yang homogen pada makanan. Contohnya : hidroksi propil metil selulosa dalam es krim dan agar dalam sardin kalengan. 7. Pengawet, mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman atau penguraian lain terhadap makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme. Contohnya : asam benzoat dalam kecap, asam propionat dalam roti. 8. Pengeras, dapat memperkeras atau mencegah melunaknya makanan. Contohnya : aluminium natrium sulfat dalam acar ketimun dan kalsium glukonat dalam buah kalengan. 9. Pewarna, memperbaiki atau memberi warna pada makanan. Contohnya : Pewarna alami : Klorofil dalam jem dan jeli serta Kurkumin dalam lemak dan minyak makan, Titanium oksida dalam kembang gula Pewarna sintetik : Tartrazin dalam kapri kalengan ; Eritrosin dalam udang kalengan; Ponceau-4R dalam minuman ringan. 10. Penyedap rasa dan aroma, penguat rasa( seasoning agent ), dapat memberikan, menambah atau mempertegas rasa dan aroma. Contohnya : MSG, Sodium asetat, Disodium suksinat, etil vanilin dalam makanan bayi kalengan. 11. Sekuestran, dapat mengikat ion logam yang ada dalam makanan. Contohnya : isopropil sitrat dalam margarin, kalsium dinatrium edetat dalam udang kalengan. 12. Humektan, adalah bahan tambahan yang dapat menyerap lembab sehingga dapat mempertahankan kadar air dalam makanan. Contohnya : glyserol. 13. Shortening ( perenyah ), bahan yang ditambahkan untuk memperbaiki mutu makanan agar renyah dan lembut yang terbuat dari minyak dan lemak. Contohnya : stearin, palmitin, olein Beberapa Bahan Tambahan Pangan yang dilarang digunakan untuk makanan berdasarkan Permenkes RI nomor 722 tahun 1988 dan Permenkes RI nomor 1168 tahun 1999 sebagai berikut : a. Asam borat dan turunannya, contoh : Borax ( Natrium Tetra Borat). b. Asam salisilat dan garamnya. c. Dulsin d. Dietil Pirokarbonat e. Formalin atau Formaldehida f. Kloramfenikol g. Nitrofurazon h. Minyak nabati yang dibrominasi Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 75 i. Kalium Klorat j. Kalium Bromat Berikut ini adalah berita yang berhubungan dengan bahan tambahan makanan yang berbahaya. Simaklah berita tersebut dan diskusikan di kelasmu! Saat ini di pasaran masih banyak terdapat bahan-bahan tambahan makanan berbahaya pada sejumlah produk pangan olahan industri rumah tangga dan industri kecil. Hal itu terjadi karena kurangnya wawasan pengusaha terhadap keamanan pangan (food safety). Banyak contoh pelanggaran telah terjadi di lapangan, sebagai wujud ketidaktahuan akan resiko bahaya yang tersembunyi di balik tindakan tersebut. Sebagai contoh ada pedagang ikan asin yang menyemprotkan obat pembasmi serangga (nyamuk) ke ikan-ikan asin dagangannya dengan tujuan agar dagangannya tidak dikerubungi lalat. Akhirnya, zat ber-racun obat nyamuk tersebut malahan menempel pada ikan asinnya. Praktisi di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) beberapa kali menemukan produk-produk seperti sirup, mie, tahu, bakso mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia, seperti : pengawet berbahaya (benzoat, formalin, dll.), pengenyal berbahaya (boraks, dll.), pewarna berbahaya (Rhodamin-B, Methanyl Yellow, dll.), Pemanis buatan (aspartame, sorbitol, dll.) dan bahan tambahan lain.Secara kasat mata memang agak sulit untuk menentukan apakah produk pangan olahan yang ditemukan mengandung bahan-bahan kimia berbahaya atau tidak. Apalagi bila dosisnya sangat sedikit. Akan tetapi, apabila dosisnya cukup banyak, maka kita bisa mengetahuinya dari penampilan luar yang nampak nyata (penampilan visual). Dasar hukum pelarangan : Untuk menjaga kesehatan manusia, maka ada beberapa regulasi pemerintah yang mengatur hal ini, seperti : 1. Undang-undang No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. 2. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 208/Menkes/Per/IV/85, tentang Pemanis Buatan. Pemanis buatan hanya digunakan untuk penderita diabetes (sakit gula dan penderita yang memerlukan diet rendah kalori, yaitu : aspartame, Na sakarin, Na siklamat, dan sorbitol. 3. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998, tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan), 4. Peraturam Pemerintah No. 69 Tahun 1999, tentang Label dan Iklan Pangan. Macam-macam bahan kimia berbahaya: Bahan kimia yang digunakan sebagai tam-bahan makanan yang dikategorikan berbahaya di antaranya adalah sebagai berikut : 1. Pengawet Berbahaya Biasanya terdapat dalam bentuk : Formalin, Benzoat (bila terlalu banyak), dll. 2. Pewarna Berbahaya Biasanya terdapat dalam bentuk : pewarna merah Rhodamin-B, pewarna kuning Methanyl Yellow, dll. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 76 3. Pemanis Buatan (yang berlebihan) Biasanya terdapat dalam bentuk : Natrium (sodium) – Saccharine (sakarin), Na-Cycla-mate (siklamat), aspartame, sorbitol, dll. 4. Pengenyal (Bakso) Berbahaya Biasanya dalam bentuk : Boraks, dll. Dampak negatif bagi kesehatan manusia: Terdapat banyak efek (dampak) negatif penyalahgunaan (kontaminasi) bahan kimia ber-bahaya yang dipakai sebagai bahan tambahan pangan. Di antara efek negatif yang sering muncul adalah : 1. Keracunan, mulai gejala ringan hingga efek yang fatal (kematian). 2. Kanker, seperti kanker leher rahim, paru-paru, payudara, prostat, otak, dll. 3. Kejang-kejang, mulai tremor hingga berat. 4. Kegagalan peredaran darah (gangguan fungsi jantung, otak, reproduksi, endokrin). 5. Gejala lain, seperti : muntah-muntah, diare berlendir, depresi, gangguan saraf, dll. 6. Gangguan berat, seperti : kencing darah, muntah darah, kejang-kejang, dll. MARI KITA LEBIH BERHATI-HATI Sesungguhnya kehati-hatian adalah senjata paling ampuh untuk mencegah resiko negatif di masa yang akan datang. Contoh bahan berbahaya A.FORMALIN Formalin adalah nama populer dari zat kimia formaldehid yang dicampur dengan air. Larutan formalin tidak berwarna, berbau menyengat, larut dalam air dan alkohol. La-rutan formalin mengandung 37% formalin gas dan methanol. Formalin sebenarnya digunakan untuk Pengawet mayat, disinfektan, antiseptik, anti jamur, fiksasi jaringan, industri tekstil dan kayu lapis, juga sebagai germisida dan fungisida (pada tanaman/sayuran), sebagai pembasmi lalat dan serangga lainnya. Penyimpangan pada industri pangan formalin sering dipakai untuk mengawetkan produk mie basah, tahu, dan ikan segar. Tanda-tanda penyimpangan pada produk diantaranya: Tahu ( lebih kenyal, bisa tahan hingga 2 hari, tidak dikerubungi lalat, terdapat bau khas formalin ), Mie kuning( lebih kenyal, bisa tahan 2-3 hari (kalau tidak pakai hanya bertahan 4-6 jam), tidak dikerubungi lalat, memi-liki warna lebih terang dari biasanya, terdapat bau khas formalin). Ikan segar ( lebih awet, nampak sekilas lebih segar, tekstur awet, tidak dikeru-bungi lalat, bau khas formalin mem-buat lalat enggan mendekat. Efek formalin Jika terhirup, formalin akan menyebabkan rasa terbakar pada hidung dan tenggorokan, sukar bernapas, napas pendek, sakit kepala, dan kanker paru-paru. Di antara efek formalin pada kulit adalah munculnya warna kemerahan, gatal, dan ter-bakar. Pada mata, senyawa ini akan menyebabkan kemerahan, gatal, berair, kerusakan, pandangan kabur, s.d. kebutaan. Kalau kandungannya sudah sangat tinggi, formalin akan mengakibatkan iritasi pada lambung, alergi, muntah, diare bercampur darah, dan kencing bercampur darah. Bukan itu saja, formalin juga bisa mengakibatkan kematian karena kegagalan peredaran darah B. BORAKS Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 77 Boraks (asam borat) adalah senyawa berbentuk kristal putih, tidak berbau, dan stabil pada suhu serta tekanan normal. Boraks banyak dipakai untuk mematri logam, proses pembuatan gelas dan enamel, sebagai pengawet kayu, dan pembasmi kecoa. Penyimpangan pada industri pangan Banyak dipakai pada : bakso, kerupuk karaks, mie bakso, tahu, batagor, pangsit. Efek (dampak) negatif bagi tubuh : Pemakaian yang sedikit dan lama akan terjadi akumulasi (penimbunan) pada jaringan otak, hati, lemak, dan ginjal. Pemakaian dalam jumlah banyak mengakibatkan demam, anuria, koma, depresi, dan apatis (gangguan yang bersifat sarafi). C. RHODAMIN – B Rhodamin – B (Rhodamin – B) adalah pewarna sintetis berbentuk kristal, tidak berbau, berwarna merah keunguan, dalam larutan berwarna merah terang berpendar. Peruntukkan sebenarnya sebagai Pewarna kertas, tekstil, dan cat tembok. Penyimpangan pada industri pangan banyak dipakai pada : minuman (es mambo, limun, syrup), lipstik, permen, obat, saos. Efek (dampak) negatif bagi tubuh Jika terhirup dapat menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan. Dapat pula menimbu-kan iritasi pada kulit, iritasi pada mata (kemerahan, oedema pada kelopak), iritasi pada saluran pencernaan (keracunan, air seni ber-warna merah, kerusakan ginjal), dll. Akumulasi dalam waktu lama berakibat gangguan fungsi hati hingga kanker hati, merusak kulit wajah, pengelupasan kulit, hipopigmentasi, hiperpigmentasi, dll. D. METHANYL YELLOW Methanyl yellow adalah pewarna sintetis berwarna kuning menyala. Peruntukkan sebenarnya Pewarna kertas, tekstil, dan cat tembok. Penyimpangan pada industri pangan banyak dipakai pada : minuman (sirup, limun), agar-agar (jelly), limun, manisan (pisang, mangga, kedondong, dll.), permen. Efek (dampak) negatif bagi tubuh sama dengan Rhodamin – B. Tanda-tanda penyimpangan pada produk Warnanya terlihat homogen/seragam, cerah, penampakannya mengkilat, dll. dengan pesatnya kemajuan zaman para produsen nakal selalu berkelit untuk selalu menambahkan bahan yang berbahaya tersebut, walau mereka sudah tau efeknya terhadap tubuh konsumen, karena mereka hanya memikirkan diri mereka sendiri, dengan itu mereka menghiraukan kesehatan siapa saja. 7) Makanan Industri Rumah Tangga dan Jasa Boga 1. Makanan Industri Rumah Tangga (KepMenKes. RI. No. 02912/B/SK/IX/1986 tentang Penyuluhan bagi perusahaan makanan industri rumah tangga). Yang dimaksud dengan makanan industri rumah tangga adalah makanan yang diproduksi oleh perusahaan yang wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil dengan jumlah nilai investasi untuk mesin dan peralatan sebesar Rp. 500.000,- s/d Rp. 10.000.000,- Dasar pertimbangan ditetapkannya KepMenKes tersebut adalah : a. Makanan hasil produksi perusahaan makanan industri rumah tangga perlu dikembangkan, agar mempunyai peranan yang lebih besar dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. b. Sebagian besar pengusaha makanan industri rumah tangga belum mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk higiene pengolahan makanan. Next >