< PreviousPerundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 78 c. Keamanan makanan hasil produksi perusahaan makanan industri rumah tangga tetap perlu dipelihara agar tidak mengganggu kesehatan. d. Kemampuan para pengelola perusahaan makanan industri rumah tangga masih terbatas untuk melakukan proses registrasi produknya. Perusahaan makanan industri rumah tangga yang telah mengikuti penyuluhan : Hanya wajib mencantumkan nomor sertifikat penyuluhannya pada label makanan yang diproduksinya. Dibebaskan dari kewajiban didaftarkan pada Depkes, bagi makanan yang namanya tercantum pada sertifikat penyuluhan. Wajib mendaftarkan makanannya, jika berupa susu dan hasil olahnya (misalnya yoghurt, susu fermentasi), makanan bayi (misalnya tepung beras merah untuk bayi), makanan kalengan steril komersial (misalnya selei, acar), minuman beralkohol. Perusahaan makanan industri rumah tangga yang belum mengikuti penyuluhan, wajib mendaftarkan semua hasil produksinya. 2. Jasa Boga (PerMenKes. RI. No. 712/Menkes/Per/X/1986 tentang Persyaratan Kesehatan Jasa Boga). Yang dimaksud Jasa Boga adalah Perusahaan / perorangan yang melakukan kegiatan pengolahan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atau atas dasar pesanan. Dasar pertimbangan ditetapkannya Permenkes ini adalah pengolahan makanan yang baik dan memenuhi persyaratan kesehatan merupakan salah satu upaya untuk mencapai tingkat kesehatan masyarakat yang optimal dan perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta masyarakat perlu dilindungi dari kemungkinan gangguan kesehatan akibat pengelolaan jasa boga yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan. Penggolongan jasa boga berdasarkan jangkauan pelayanan dan kemungkinan besarnya resiko masyarakat yang dilayani, adalah : a. Jasa boga golongan A, melayani kebutuhan masyarakat umum. b. Jasa boga golongan B, yang melayani kebutuhan khusus untuk asrama penampungan jamaah haji, asrama transito, pengeboran lepas pantai, perusahaan. c. Jasa boga golongan C, melayani kebutuhan untuk alat angkutan umum internasional dan pesawat udara 8) Makanan Daluwarsa (Permenkes No. 180/Menkes/Per/IV/1985 tentang Makanan Daluwarsa). Dasar pertimbangan ditetapkannya Permenkes ini adalah karena makanan tertentu dapat mengalami penurunan mutu dalam waktu relatif singkat yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan manusia, serta untuk melindungi konsumen dari penggunaan makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan. Makanan daluwarsa adalah makanan yang telah lewat tanggal daluwarsa. Tanggal daluwarsa adalah batas akhir suatu makanan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. Makanan tertentu yang wajib mencantumkan tanggal daluwarsa adalah : 1. Susu pasteurisasi 2. Susu steril 3. Susu fermentasi 4. Susu bubuk Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 79 5. Makanan atau minuman yang mengandung susu 6. Makanan bayi 7. Makanan kalengan yang steril komersial Sedangkan menurut Keputusan Dirjen. POM No. 02591/B/SK/ VIII/1991 tentang Perubahan lampiran Permenkes No. 180/Menkes/Per/IV/1985 tentang Makanan Daluwarsa, ditambah : 8. Roti, biskuit dan produk sejenisnya 9. Makanan rendah kalori 10. Makanan penambah zat gizi (nutrient supplement) 11. Coklat dan produknya 12. Kelapa dan hasil olahannya 13. Minyak dan lemak 14. Margarin 15. Mentega kacang 16. Produk telur 17. Saos 18. Minuman ringan tidak berkarbonat 19. Sari buah Cara pencantuman tanggal daluwarsa dan peringatan : Dinyatakan dalam tanggal, bulan dan tahun untuk makanan yang daya simpannya sampai 3 bulan; sedang untuk yang lebih 3 bulan dinyatakan dalam bulan dan tahun. Dapat dicantumkan pada tutup botol, bagian bawah kaleng, bagian atas dos dan tempat lain yang sesuai, jelas dan mudah terbaca. Pada label harus dicantumkan secara jelas dan mudah dibaca, peringatan yang berbunyi : “Baik digunakan sebelum ……… (isikan tanggal daluwarsa) Makanan yang rusak sebelum maupun sesudah tanggal daluwarsa dinyatakan sebagai bahan berbahaya. 9) Pengganti Air Susu Ibu (PASI) (PerMenKes. RI No. 240/Menkes/Per/V/1985 tentang Pengganti Air Susu Ibu) Dasar pertimbangan ditetapkannya Permenkes ini adalah : 1. Air Susu Ibu merupakan makanan yang paling baik dan tepat untuk pertumbuhan dan perkembangan yang sehat bagi bayi dan oleh karena itu penggunaannya perlu dilindungi dan dilestarikan. 2. Pengganti air susu ibu diperlukan bagi ibu yang sama sekali tidak dapat atau kurang mampu menyusui bayinya. 3. Dewasa ini banyak diproduksi dan diedarkan pengganti air susu ibu yang jika penggunaannya tidak tepat dapat merugikan kesehatan. Yang dimaksud dengan : Pengganti Air Susu Ibu adalah makanan bayi yang secara tunggal dapat memenuhi kebutuhan gizi serta pertumbuhan dan perkembangan bayi sampai berumur 4 dan 6 bulan, misalnya Susu Formula untuk bayi. Bayi adalah anak yang berumur sampai 12 bulan. Nilai Gizi adalah : jumlah zat hidrat arang, lemak, protein, mineral, vitamin dan air yang terkandung dalam pengganti air susu ibu. Dalam peraturan ini ditetapkan : 1. Perusahaan yang memproduksi dan mengimpor PASI, harus mendapat persetujuan dari Badan POM. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 80 2. PASI harus diproduksi menurut cara produksi yang baik untuk makanan bayi dan anak, harus memenuhi standar mutu dan persyaratan lain yang ditetapkan. 3. PASI, botol susu, dot susu hanya boleh beredar setelah terdaftar pada Badan POM. Label PASI harus memenuhi ketentuan tentang label dan Periklanan Makanan, selain itu juga harus mencantumkan : a. Pernyataan tentang keunggulan ASI b. Pernyataan yang menyatakan bahwa PASI digunakan atas nasehat tenaga kesehatan, serta penggunaanya secara tunggal dapat memenuhi kebutuhan bayi sampai berumur antara 4 dan 6 bulan. c. Petunjuk cara mempersiapkan dan penggunaannya d. Petunjuk cara penyimpanan e. Tanggal daluwarsa f. Nilai gizi g. Penjelasan tanda-tanda yang menunjukkan bilamana PASI sudah tidak baik lagi dan tidak boleh diberikan pada bayi Larangan : 1. Pada label dilarang mencantumkan : a. Gambar bayi b. Gambar atau tulisan yang dapat memberikan kesan, bahwa penggunaan PASI merupakan sesuatu yang ideal c. Tulisan “Semutu ASI” atau tulisan-tulisan lain yang semakna d. Tulisan “PASI” 2. Dalam kegiatan pemasaran PASI pada sarana pelayanan kesehatan, badan usaha dilarang (Keputusan Dirjen POM No. 02048/B/SK/VI/1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Permenkes RI No. 240/Menkes/Per/V/1985 di bidang Pemasaran PASI) a. Memberikan informasi kepada tenaga kesehatan yang tidak bersifat ilmiah, tidak objektif ataupun yang memberi kesan seolah-olah manfaat PASI sama atau lebih dari ASI, atau b. Menggunakan sarana pelayanan kesehatan untuk pemasaran PASI, atau c. Memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada sarana pelayanan kesehatan termasuk tenaga kesehatan dengan maksud untuk meningkatkan pemasaran PASI, atau d. Menjadi sponsor kegiatan sarana pelayanan kesehatan dengan imbalan promosi PASI baik secara jelas maupun secara tersamar. e. Memberikan sampel secara cuma-cuma atau sesuatu dalam bentuk apapun kepada wanita hamil atau ibu yang baru melahirkan, atau f. Menjajakan, menawarkan atau menjual PASI langsung ke rumah-rumah, atau g. Memberikan potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian PASI sebagai daya tarik penjualan, atau h. Menggunakan tenaga kesehatan untuk memberikan informasi tentang PASI kepada masyarakat. 3. Larangan khusus : Dilarang melakukan iradiasi terhadap PASI dan bahan yang digunakan untuk memproduksinya. Bahwa untuk menghasilkan produk makanan yang memenuhi persyaratan mutu dan aman bagi kesehatan bayi dan anak, maka ditetapkan : Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 81 Kep.Dirjen POM No. 02664/B/SK/VIII/1991 tentang Persyaratan Mutu dan Aman Kep.Dirjen POM No. 02665/B/SK/VIII/1991 tentang Cara Produksi Makanan Bayi dan Anak dimana antara lain, dinyatakan bahwa produksi makanan untuk bayi dan anak harus dilakukan menurut Pedoman Higiene Pengolahan untuk Makanan Bayi dan Anak. 10) Minuman Keras ( Minuman Beralkohol) (Permenkes RI No. 86/Menkes/Per/IV/1977 tentang Minuman Keras) Pertimbangannya adalah karena penggunaan minuman keras dapat menimbulkan gangguan kesehatan. Yang dimaksud dengan minuman keras adalah semua jenis minuman beralkohol, tetapi bukan obat. Penggolongan minuman beralkohol : 1. Golongan A minuman keras dengan kadar etanol 1 – 5 % 2. Golongan B minuman keras dengan kadar etanol 5% 20% 3. Golongan C minuman keras dengan kadar etanol 20% 55% % yang dimaksud adalah volume / volume pada suhu 20o C. Berdasarkan Keputusan Presiden No.3 tahun 1997 tentang Minuman Beralkohol, Izin produksi minuman beralkohol diberikan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI sedangkan untuk izin peredarannya diberikan oleh Badan POM. Larangan - larangan : a. Umum : Lokasi penjualan minuman keras seperti restoran, kedai, bar atau tempat lain untuk diminum di tempat penjualan, tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit Dilarang memproduksi dan mengimpor minuman keras tanpa izin Menteri. Dilarang mengedarkan minuman keras yang mengandung Metanol lebih dari 0,1 % dihitung terhadap Etanol Dilarang menjual / menyerahkan minuman keras kepada anak dibawah umur 16 tahun b. Khusus : Pada penyerahan minuman keras golongan C kepada konsumen, pengecer minuman keras harus mencatat tanggal penyerahan, nama dan alamat penerima, nomor dan tanggal paspor atau KTP dan jenis dan jumlah minuman keras yang bersangkutan. Dilarang mengiklankan minuman keras golongan C Perpres Miras Baru Saat ini telah terbit regulasi minuman keras baru yang tercantum dalam Perpres no.74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang ditandatangani oleh Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 6 desember 2013. Melalui peraturan itu pemerintah kembali mengkategorikan minuman beralkohol (Mihol) sebagai barang dalam pengawasan. 11) Makanan Iradiasi (PerMenKes. RI No. 826/Menkes/Per/XII/1987 tentang Makanan Iradiasi) Dasar pertimbangan ditetapkannya Permenkes ini adalah : 1. Saat ini perkembangan penggunaan teknik radiasi untuk kesejahteraan manusia sudah semakin maju, termasuk teknik radiasi untuk pengawetan makanan. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 82 2. Penggunaan teknik radiasi untuk pengawetan makanan yang sudah mencapai tingkat komersial harus tetap aman bagi masyarakat. 3. Perlu diatur dan diawasi cara pengawetan makanan dengan radiasi serta peredarannya, untuk mencegah penggunaan teknik radiasi secara tidak terkendali. Yang dimaksud dengan : a. Makanan Iradiasi adalah setiap makanan yang dikenakan sinar atau radiasi ionisasi, tanpa memandang sumber atau jangka waktu iradiasi ataupun sifat energi yang digunakan. b. Iradiasi adalah setiap prosedur, metoda atau perlakuan secara fisika yang dimaksudkan untuk melakukan radiasi ionisasi pada makanan, baik digunakan penyinaran tunggal atau beberapa penyinaran, asalkan dosis maksimum yang diserap tidak melebihi dari yang diizinkan. Makanan iradiasi yang terkemas,sebelum diedarkan harus diberi label, yang mencantumkan : 1. Logo : dan tulisan : “RADURA” Gambar 2.5 Logo Makanan Iradiasi 2. Serta tulisan yang menyatakan tujuan radiasi, yaitu: “Bebas serangga” “Masa simpan diperpanjang” “Bebas bakteri patogen” “Pertunasan dihambat”. Tulisan “Makanan Iradiasi” dan jika tidak boleh di iradiasi ulang, dicantumkan tulisan “Tidak boleh diiradiasi ulang”. Contoh makanan yang boleh diiradiasi : 1. Rempah-rempah kering, untuk mencegah / menghambat pertumbuhan serangga 2. Umbi-umbian (kentang, bawang merah, bawang putih dan rizoma), untuk menghambat pertunasan. 3. Biji-bijian, untuk mencegah pertumbuhan serangga 12) Garam beryodium (Keputusan Menkes RI No. 165/Menkes/SK/II/1986 tentang Persyaratan Garam Beryodium). Dasar pertimbangan ditetapkannya SK Menkes ini adalah menetapkan penggunaan garam beryodium dalam rangka meningkatkan upaya penanggulangan kelainan akibat kekurangan Yodium, khususnya penyakit gondok dan kretin endemik. Kandungan yodium dalam garam beryodium harus memenuhi syarat-syarat : 1. Pada tingkat produksi : harus mengandung KIO3 (Kalium Iodat) sebesar 40 – 50 ppm (bagian persejuta) atau 40 – 50 mg/kg KIO3. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 83 2. Pada tingkat distribusi : harus mengandung Kalium Iodat sebesar 30 – 50 ppm (bagian persejuta) atau 30 – 50 mg/kg KIO3. Garam konsumsi yang beredar di seluruh Indonesia adalah garam dalam bentuk garam beryodium dalam negeri yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menkes, dan pada label juga dicantumkan tulisan “Garam Beryodium” 13) Fortifikasi tepung terigu (Keputusan Menkes RI No. 632/Menkes/SK/VI/1998 tentang Fortifikasi Tepung Terigu) Dasar pertimbangan ditetapkannya SK ini adalah dalam rangka penanggulangan kekurangan zat gizi mikro serta untuk meningkatkan mutu pangan terutama tepung terigu, perlu dilakukan fortifikasi khususnya dengan zat besi, seng, vitamin B-1, vitamin B-2 dan asam folat. Dalam keputusan ini ditetapkan bahwa, tepung terigu yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia harus mengandung fortifikan sebagai berikut : 1. Zat besi : 60 ppm 2. Seng : 30 ppm 3. Vitamin B-1 (tiamin) : 2,5 ppm 4. Vitamin B-2 (riboflavin) : 4 ppm 5. Asam folat : 2 ppm Selain itu tepung terigu juga harus memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan industri tepung terigu harus mempunyai Sertifikat SNI untuk setiap merk produk tepung terigu yang diproduksinya.Produk lain yang harus mempunyai Sertifikat SNI yaitu Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan Garam Beryodium. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 84 Makanan merupakan salah satu bahan pokok dalam rangka pertumbuhan dan kehidupan bangsa, serta mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional. Demikian juga masyarakat harus dilindungi keselamatan dan kesehatannya dari makanan yang tidak memenuhi syarat serta kerugian akibat dari perdagangan yang tidak jujur. Makanan yang diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi syarat-syarat keselamatan, kesehatan, standar mutu atau persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri untuk tiap jenis makanan. Pangan segar organik yang digunakan dalam pangan olahan organik harus dibuktikan dengan sertifikat organik yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi atau terverifikasi oleh otoritas Kompeten di Indonesia Saat ini di pasaran masih banyak terdapat bahan-bahan tambahan makanan berbahaya pada sejumlah produk pangan olahan industri rumah tangga dan industri kecil. Hal itu terjadi karena kurangnya wawasan pengusaha terhadap keamanan pangan (food safety). Banyak contoh pelanggaran telah terjadi di lapangan, sebagai wujud ketidaktahuan akan resiko bahaya yang tersembunyi di balik tindakan tersebut. Sebagai contoh ada pedagang ikan asin yang menyemprotkan obat pembasmi serangga (nyamuk) ke ikan-ikan asin dagangannya dengan tujuan agar dagangannya tidak dikerubungi lalat. Akhirnya, zat ber-racun obat nyamuk tersebut malahan menempel pada ikan asinnya. Dampak negatif bagi kesehatan manusia: Terdapat banyak efek (dampak) negatif penyalahgunaan (kontaminasi) bahan kimia ber-bahaya yang dipakai sebagai bahan tambahan pangan. Di antara efek negatif yang sering muncul adalah : 1. Keracunan, mulai gejala ringan hingga efek yang fatal (kematian). 2. Kanker, seperti kanker leher rahim, paru-paru, payudara, prostat, otak, dll. 3. Kejang-kejang, mulai tremor hingga berat. 4. Kegagalan peredaran darah (gangguan fungsi jantung, otak, reproduksi, endokrin). 5. Gejala lain, seperti : muntah-muntah, diare berlendir, depresi, gangguan saraf, dll. 6. Gangguan berat, seperti : kencing darah, muntah darah, kejang-kejang, dll. Makanan Iradiasi adalah setiap makanan yang dikenakan sinar atau radiasi ionisasi, tanpa memandang sumber atau jangka waktu iradiasi ataupun sifat energi yang digunakan. Iradiasi adalah setiap prosedur, metoda atau perlakuan secara fisika yang dimaksudkan untuk melakukan radiasi ionisasi pada makanan, baik digunakan penyinaran tunggal atau beberapa penyinaran, asalkan dosis maksimum yang diserap tidak melebihi dari yang diizinkan. Rangkuman Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 85 AKTIVITAS PEMBELAJARAN EVALUASI MANDIRI AKTIVITAS PEMBELAJARAN Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 86 Kegiatan inti (......... menit) Pembahasan Tugas dan Identifikasi Masalah 1) Guru meminta anda secara berkelompok untuk mencari, menemukan dan menggali beberapa jenis makanan jajanan berupa kue basah dan sejenisnya di daerah anda, 2) Identifikasilah: apakah penjual makanan jajanan tersebut menggunakan zat pewarna, zat pemanis zat pengawet dalam proses pembuatan makanan 3) Anda diminta berlatih berpikir tingkat tinggi (High Order Thinking skills/HOTS) misalnya tentang perekrutan tenaga kerja, kemungkinan kerja sama sekolah anda dengan penjual makanan tersebut,dsb. 4) Guru menunjukkan beberapa foto/video, atau gambar bahan tambahan pangan yang diperbolehkan. Amati dan pahami beberapa ciri pokok dari bahan tambahan makanan tersebut dan kegunaannya masing-masing! 5) Anda dan beberapa teman anda mengunjungi penjual makanan tersebut. Setelah itu anda diskusikan dalam kelompok mengapa perlu ada bahan tambahan makanan/ pangan, kemudian kelompok anda mempresentasikan hasil wawancara dengan penjual makanan dan pengamatan anda di depan kelas tentang bahan tambahan pangan / makanan yang diperbolehkan dan dilarang 6) Anda dapat bertanya berbagai hal berkaitan dengan bahan tambahan makanan. pangan pada kelompok penyaji lainnya! 7) Anda diminta mengidentifikasi (mengumpulkan informasi) berkaitan bahan tambahan pangan/ makanan: a. Bahan tambahan yang diperbolehkan pada makanan/ pangan b. Bahan tambahan yang tidak diperbolehkan pada makanan/ pangan! c. Kegunaan masing-masing bahan tambahan makanan/pangan! Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 87 8) Ikuti tahapan/sintaks 9) Anda akan diminta mengkomunikasikan melalui: berbagai media (Mading/Jurnal /Seminar dan media lain yang relevan. 10) Anda akan mendatangi kantor sekolah anda dan mengamati struktur organisasi sekolah anda. Apakah ada kesamaan atau perbedaan antara struktur organisasi sekolah dengan struktur organisasi hotel? Diskusikan! 11) Kegiatan Belajar anda diakhiri dengan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa (Berdoa). Sistem Penilaian Dalam strategi pembelajaran discovery learning, penilaian dapat dilakukan dengan menggunakan tes maupun non tes. Sedangkan penilaian yang digunakan dapat berupa penilaian kognitif, proses, sikap, atau penilaian hasil kerja peserta didik. Jika bentuk penilainnya berupa penilaian kognitif, maka dalam strategi pembelajaran discovery learning dapat menggunakan tes tertulis. Next >