< Previous272 Reduksi Limbah B3 Pasal 27 (1) Reduksi limbah B3 dapat dilakukan melalui upaya menyempurnakan penyimpanan bahan baku dalamkegiatan proses (house keeping), substitusi bahan, modifikasi proses, serta upaya reduksi limbah B3 lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai reduksi limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab. Bagian Kedua Pengemasan Pasal 28 (1) Setiap kemasan limbah B3 wajib diberi simbol dan label yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai simbol dan label limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab. Bagian Ketiga Penyimpanan Pasal 29 (1) Penyimpanan limbah B3 dilakukan di tempat penyimpanan yang sesuai dengan persyaratan. (2) Tempat penyimpanan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi syarat : a. lokasi tempat penyimpanan yang bebas banjir, tidak rawan bencana dan di luar kawasanlindung serta sesuai dengan rencana tata ruang; b. rancangan bangunan disesuaikan dengan jumlah, karakteristik limbah B3 dan upayapengendalian pencemaran lingkungan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penyimpanan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab. Bagian Keempat Pengumpulan Pasal 30 273 (1) Kegiatan pengumpulan limbah B3 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. memperhatikan karakteristik limbah B3; b. mempunyai laboratorium yang dapat mendeteksi karakteristik limbah B3 kecuali untuk toksikologi; c. memiliki perlengkapan untuk penanggulangan terjadinya kecelakaan; d. memiliki konstruksi bangunan kedap air dan bahan bangunan disesuaikan dengan karakteristik limbah B3; e. mempunyai lokasi pengumpulan yang bebas banjir. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab. Bagian Kelima Pengangkutan Pasal 31 Penyerahan limbah B3 oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah kepada pengangkut wajib disertai dokumen limbah B3. Pasal 32 Pengangkutan limbah B3 dilakukan dengan alat angkut khusus yang memenuhi persyaratan dengan tata carapengangkutan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Keenam Pemanfaatan Pasal 33 (1) Pemanfaatan limbah B3 meliputi perolehan kembali (recovery), penggunaan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab. Bagian Ketujuh Pengolahan Pasal 34 274 (1) Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara thermal, stabilisasi dan solidifikasi, secara fisika, kimia, biologi dan/atau cara lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi. (2) Pemilihan lokasi untuk pengolahan limbah B3 harus memenuhi ketentuan : a. bebas dari banjir, tidak rawan bencana dan bukan kawasan lindung; b. merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri berdasarkan rencanatata ruang. (3) Pengolahan limbah B3 dengan cara stabilisasi dan solidifikasi wajib memenuhi persyaratan sebagaiberikut : a. melakukan analisis dengan prosedur ekstraksi untuk menentukan mobilitas senyawa organikdan anorganik (Toxicity Characteristic Leaching Procedure); b. melakukan penimbunan hasil pengolahan stabilisasi dan solidifikasi dengan ketentuanpenimbunan limbah B3 (landfill). (4) Pengolahan limbah B3 secara fisika dan/atau kimia yang menghasilkan : a. limbah cair, maka limbah cair tersebut wajib memenuhi baku mutu limbah cair; b. limbah padat, maka limbah padat tersebut wajib memenuhi ketentuan tentang pengelolaanlimbah B3. (5) Pengolahan limbah B3 dengan cara thermal dengan mengoperasikan insinerator wajib memenuhiketentuan sebagai berikut : a. mempunyai insinerator dengan spesifikasi sesuai dengan karakteristik dan jumlah limbah B3yang diolah; b. mempunyai insinerator yang dapat memenuhi efisiensi pembakaran minimal 99,99 % danefisiensi penghancuran dan penghilangan sebagai berikut : 1) efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Principle Organic Hazard Constituent(POHCs) 99,99%; 2) efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyclorinated Biphenyl (PCBs) 99,9999 %; 3) efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyclorinated Dibenzofurans 99,9999 %; 275 4) efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyclorinated Dibenso-P-dioxins 99,9999%. c. memenuhi standar emisi udara; d. residu dari kegiatan pembakaran berupa abu dan cairan wajib dikelola dengan mengikutiketentuan tentang pengelolaan limbah B3. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pengolahan limbah B3 ditetapkan oleh Kepalainstansi yang bertanggung jawab. Pasal 35 Penghentian kegiatan pengolahan limbah B3 oleh pengolah wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala instansi yang bertanggung jawab. Bagian Kedelapan Penimbunan Pasal 36 Lokasi penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. bebas dari banjir; b. permeabilitas tanah maksimum 10 pangkat negatif 7 centimeter per detik; c. merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi penimbunan limbah B3 berdasarkan rencana tataruang; d. merupakan daerah yang secara geologis dinyatakan aman, stabil tidak rawan bencana dan di luarkawasan lindung; e. tidak merupakan daerah resapan air tanah, khususnya yang digunakan untuk air minum. Pasal 37 (1) Penimbunan limbah B3 wajib menggunakan sistem pelapis yang dilengkapi dengan saluran untuk pengaturan aliran air permukaan, pengumpulan air lindi dan pengolahannya, sumur pantau dan lapisan penutup akhir yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penimbunan limbah B3 ditetapkan olehKepala instansi yang bertanggung jawab. Pasal 38 Penghentian kegiatan penimbunan limbah B3 oleh penimbun wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepalainstansi yang bertanggung jawab. 276 Pasal 39 (1) Terhadap lokasi penimbunan limbah B3 yang telah dihentikan kegiatannya wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut : a. menutup bagian paling atas tempat penimbunan dengan tanah setebal minimum 0,60 meter; b. melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat penimbunan limbah B3; c. melakukan pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkintimbul akibat keluarnya limbah B3 ke lingkungan, selama minimum 30 tahun terhitung sejakditutupnya seluruh fasilitas penimbunan limbah B3; d. peruntukan lokasi penimbun yang telah dihentikan kegiatannya tidak dapat dijadikanpemukiman atau fasilitas umum lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab. BAB V TATA LAKSANA Bagian Pertama Perizinan Pasal 40 (1) Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan : a. penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 wajibmemiliki izin operasi dari Kepala instansi yang bertanggung jawab. b. pengangkut limbah B3 wajib memiliki izin pengangkutan dari Menteri Perhubungan setelahmendapat rekomendasi dari Kepala instansi yang bertanggung jawab. c. pemanfaatan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib memiliki izin pemanfaatan dari instansiyang berwenang memberikan izin pemanfaatan setelah mendapat rekomendasi dari Kepalainstansi yang bertanggung jawab. 277 (2) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab, dan ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan olehKepala instansi yang berwenang memberikan izin. (3) Kegiatan pengolahan limbah B3 yang terintegrasi dengan kegiatan pokok wajib memperoleh izinoperasi alat pengolahan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab. (4) Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. memiliki akte pendirian sebagai badan usaha yang telah disyahkan oleh instansi yangberwenang; b. nama dan alamat badan usaha yang memohon izin; c. kegiatan yang dilakukan; d. lokasi tempat kegiatan; e. nama dan alamat penanggung jawab kegiatan; f. bahan baku dan proses kegiatan yang digunakan; g. spesifikasi alat pengelolaan limbah; h. jumlah dan karakteristik limbah B3 yang disimpan, dikumpulkan, dimanfaatkan, diangkut, diolahatau ditimbun; i. tata letak saluran limbah, pengolahan limbah, dan tempat penampungan sementara limbah B3sebelum diolah dan tempat penimbunan setelah diolah; j. alat pencegah pencemaran untuk limbah cair, emisi, dan pengolahan limbah B3. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dantata cara permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkanoleh Kepala instansi yang bertanggung jawab. Pasal 41 (5) Keputusan mengenai izin dan rekomendasi pengelolaan limbah B3 yang diberikan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 wajib diumumkan kepada masyarakat. 278 (6) Tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan ketetapan Kepala instansi yang bertanggung jawab. Pasal 42 (1) Izin lokasi pengolahan dan penimbunan limbah B3 diberikan oleh Kepala Kantor PertanahanKabupaten/Kotamadya sesuai rencana tata ruang setelah mendapat rekomendasi dari Kepala instansi yang bertanggung jawab. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penelitian tentang dampaklingkungan dan kelayakan teknis lokasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 36. Pasal 43 (1) Untuk kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup diajukan bersama dengan permohonan izinoperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) kepada instansi yang bertanggung jawab. (3) Keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil penilaian analisis mengenai dampaklingkungan hidup diberikan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab. Pasal 44 (1) Keputusan mengenai permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diberikan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya. (2) Syarat dan kewajiban dalam analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang telah disetujuimerupakan bagian yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian izin sebagaimana dimaksuddalam Pasal 40 ayat (1). Pasal 45 (1) Kegiatan baru yang menghasilkan limbah B3 yang melakukan pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 yang lokasinya sama dengan kegiatan utamanya, maka analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk kegiatan pengolahan 279 limbah B3 dibuat secara terintegrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk kegiatan utamanya. (2) Apabila pengolahan limbah B3 dilakukan oleh penghasil dan pemanfaat limbah B3 di lokasi kegiatan utamanya, maka hanya rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah disetujui yang diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab bersama dengan permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40. (3) Keputusan mengenai permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikanoleh instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanyarencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang telahdisetujui. (4) Syarat dan kewajiban yang tercantum dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencanapemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40. Pasal 46 (1) Apabila penghasil dan/atau pemanfaat limbah B3 bertindak sebagai pengolah limbah B3 dan lokasi pengolahannya berbeda dengan lokasi kegiatan utamanya, maka terhadap kegiatan pengolahan limbah B3 tersebut berlaku ketentuan mengenai pengolahan limbah B3 dalam Peraturan Pemerintah ini. (2) Untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 sebagai kegiatan utamanya wajib dibuatkan analisis mengenaidampak lingkungan hidup sedangkan untuk kegiatan yang terintegrasi dengan kegiatan utamanya wajibmembuat rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup. (3) Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup diajukan kepada instansi yang bertanggungjawab dan persetujuan atas dokumen tersebut diberikan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab. (4) Syarat dan kewajiban yang tercantum dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencanapemantauan lingkungan hidup yang telah disetujui wajib dicantumkan dalam izin sebagaimana dimaksuddalam Pasal 40. Bagian Kedua 280 Pengawasan Pasal 47 (1) Pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan oleh Menteri dan pelaksanaanya diserahkan kepada instansi yang bertanggung jawab. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan terhadap penaatanpersyaratan serta ketentuan teknis dan administratif oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengangkut,pengolah, dan penimbun limbah B3. (3) Pelaksanaan pengawasan pengelolaan limbah B3 di daerah dilakukan menurut tata laksana yangditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab. (4) Pengawasan pelaksanaan sistem tanggap darurat pada tingkat nasional dilaksanakan oleh instansiyang bertanggung jawab dan pada tingkat daerah dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat Idan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. Pasal 48 (1) Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dilengkapi tanda pengenal dan surat tugas yang dikeluarkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab. (2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang : a. memasuki areal lokasi penghasil, pemanfaatan, pengumpulan, pengolahan dan penimbunlimbah B3; b. mengambil contoh limbah B3 untuk diperiksa di laboratorium; c. meminta keterangan yang berhubungan dengan pelaksanaan pengelolaan limbah B3; d. melakukan pemotretan sebagai kelengkapan laporan pengawasan. Pasal 49 Penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun limbah B3 wajib membantu petugas pengawas dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2). Pasal 50 281 Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan indikasi adanya tindak pidana lingkungan hidup maka pengawas selaku penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup dapat melakukan penyidikan. Pasal 51 (1) Instansi yang bertanggung jawab menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri. (2) Menteri mengevaluasi laporan tersebut guna menyusun kebijakan pengelolaan limbah B3. Pasal 52 (1) Untuk menjaga kesehatan pekerja dan pengawas yang bekerja di bidang pengelolaan limbah B3dilakukan uji kesehatan secara berkala. (2) Uji kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh penanggung jawabusaha dan/atau kegiatan pengelolaan limbah B3 (3) Uji kesehatan bagi pengawas pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diselenggarakan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan tenaga kerja. Bagian Ketiga Perpindahan Lintas Batas Pasal 53 (1) Setiap orang dilarang melakukan impor limbah B3. (2) Pengangkutan limbah B3 dari luar negeri melalui Wilayah Negara Indonesia dengan tujuan transit,wajib memiliki persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kepala instansi yang bertanggung jawab. (3) Pengangkutan limbah B3 dari luar negeri melalui Wilayah Negara Republik Indonesia wajibdiberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Kepala instansi yang bertanggung jawab. (4) Pengiriman limbah B3 ke luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis daripemerintah negara penerima dan Kepala instansi yang bertanggung jawab. Next >