< Previous292 MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (NON B3). Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, selanjutnya disebutLimbah Non B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan berupasisa, skrap atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi/kategorilimbah bahan berbahaya dan beracun. 2. Sisa adalah produk yang belum habis terpakai dalam prosesproduksi atau barang, yang masih mempunyai karakteristik yangsama namun fungsinya telah berubah dari barang aslinya. 3. Skrap adalah barang yang terdiri dari komponen-komponen yangsejenis atau tidak, yang terurai dari bentuk aslinya dan fungsinyatidak sama dengan barang aslinya. 4. Reja adalah barang dalam bentuk terpotong-potong dan masihbersifat sama dengan barang aslinya namun fungsinya tidaksama dengan barang aslinya. 5. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, selanjutnya disebutLimbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahanberbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/ataukonsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsungmaupun tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkanlingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan kesehatanmanusia. 6. Importir Produsen Limbah Non B3, selanjutnya disebut IP LimbahNon B3, adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usahaindustri yang disetujui untuk mengimpor sendiri Limbah Non B3yang diperlukan semata-mata untuk proses produksi dariindustrinya dan tidak boleh diperdagangkan dan/ataudipindahtangankan kepada pihak lain. 293 7. Eksportir Limbah Non B3 adalah perusahaan di negara dimanaLimbah Non B3 dihasilkan dan/atau dikapalkan yang melakukanpengiriman Limbah Non B3 ke Indonesia. 8. Surveyor adalah perusahaan survey yang melakukan verifikasi ataupenelusuran teknis impor Limbah Non B3. 9. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabatinstansi/unit kerja terkait yang berwenang memberikanpertimbangan teknis sebagai dasar dalam penerbitan Pengakuansebagai IP Limbah Non B3. 10. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang Perdagangan. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan LuarNegeri Departemen Perdagangan. Pasal 2 1. Limbah Non B3 yang dapat diimpor hanya berupa Sisa, Skrap atauReja yang digunakan untuk bahan baku dan/atau bahan penolongindustri. 2. Limbah Non B3 yang dapat diimpor sebagaimana dimaksud padaayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 1. Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanyadapat diimpor oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usahaindustri dan telah mendapat Pengakuan sebagai IP Limbah NonB3 dari Direktur Jenderal. 2. Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 sebagaimana dimaksudpada ayat (1) paling sedikit memuat jumlah dan jenis Limbah NonB3 yang dapat diimpor oleh IP Limbah Non B3 beserta ketentuanteknis pelaksanaan importasinya. Pasal 4 1. Permohonan untuk mendapatkan Pengakuan sebagai IP LimbahNon B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harusdiajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal denganmelampirkan dokumen: a. fotokopi Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri daridepartemen/instansi teknis; b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 294 c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau AngkaPengenal Importir Terbatas (API-T); e. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); f. Rekomendasi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstildan Aneka (ILMTA) atau Direktur Jenderal Industri Agro danKimia (IAK), Departemen Perindustrian; dan g. Rekomendasi Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahayadan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,Kementerian Negara Lingkungan Hidup. 2. Direktur Jenderal menerbitkan Pengakuan sebagai IP Limbah NonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama dalam waktu7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secaralengkap dan benar. Pasal 5 1. Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 yang diterbitkanberdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. 2. Perpanjangan Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 dapatdilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku IP Limbah Non B3sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Limbah Non B3yang disetujui untuk diimpor telah direalisasikan seluruhnya. 3. Permohonan perpanjangan Pengakuan sebagai IP Limbah NonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertuliskepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumendokumensebagai berikut : a. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin,Tekstil dan Aneka (ILMTA) atau Direktur Jenderal Industri AgroKimia (IAK), Departemen Perindustrian; b. Rekomendasi dari Deputi Bidang Pengelolaan BahanBerbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya danBeracun, Kementerian Negara Lingkungan Hidup; c. Asli Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 yang telah habismasa berlakunya; dan 295 d. Perubahan atas dokumen sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 ayat (1) huruf a, b, c, d dan e. Pasal 6 1. Setiap pelaksanaan impor Limbah Non B3 oleh IP Limbah NonB3 wajib dilengkapi Surat Pernyataan dari Eksportir Limbah NonB3, yang menyatakan bahwa: a. limbah yang diekspor bukan merupakan Limbah B3; dan b. bersedia bertanggung-jawab dan menerima kembali LimbahNon B3 yang telah diekspornya apabila Limbah Non B3tersebut terbukti sebagai Limbah B3. 2. Dalam hal Limbah Non B3 yang diimpor sebagian atauseluruhnya terbukti sebagai Limbah B3 sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b, Limbah Non B3 dimaksud wajib dikirimkembali oleh IP Limbah Non B3 paling lama 90 (sembilan puluh)hari sejak kedatangan barang berdasarkan dokumen kepabeananyang berlaku. Pasal 7 1. IP Limbah Non B3 wajib menyampaikan laporan tertulis baikmelakukan maupun tidak melakukan impor Limbah Non B3 setiap3 (tiga) bulan sekali paling lambat pada tanggal 15 bulanberikutnya. 2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikanmelalui http://inatrade.depdag.go.id. 3. Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantumdalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkandari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 1. Setiap importasi Limbah Non B3 oleh IP Limbah Non B3 wajibdilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muatsebelum dikapalkan. 2. Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telahmemenuhi persyaratan teknis, dan ditetapkan oleh Menteri. 3. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaiberikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); 296 b. berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun; c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luarnegeri dan memiliki jaringan sistem informasi untukmendukung efektifitas pelayanan verifikasi; dan d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaankegiatan verifikasi impor. 4. Ruang lingkup pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup: a. identitas (nama dan alamat) importir dan eksportir denganbenar dan jelas; b. nomor dan tanggal Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3; c. jumlah/volume atau berat, jenis dan spesifikasi, serta nomorpos tarif/HS Limbah Non B3 yang diimpor; d. keterangan waktu dan negara pengekspor/pelabuhan muatLimbah Non B3 yang diimpor; e. keterangan tempat atau pelabuhan tujuan bongkar LimbahNon B3 yang diimpor; f. keterangan dari eksportir berupa Surat Pernyataansebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan g. keterangan lain apabila diperlukan. 5. Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalammelaksanakan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis dapatmelakukan kerjasama dengan surveyor yang berada di luar negeri. 6. Hasil verifikasi atau penelusuran teknis berdasarkan ruang lingkupsebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam bentukLaporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumenpelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidangimpor. 7. Dalam hal Limbah Non B3 dalam bentuk curah (bulk) akan dialihkapalkan di pelabuhan transit, wajib dilakukan verifikasi ataupenelusuran teknis ulang pada saat Limbah Non B3 akan dimuatkembali ke kapal. 8. Surveyor memungut imbalan jasa dari importir atas pelaksanaanverifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud padaayat (1) yang nilainya ditentukan dengan memperhatikan azasmanfaat. 297 9. Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajibmenyampaikan laporan mengenai kegiatan verifikasi ataupenelusuran teknis secara tertulis kepada Direktur Jenderal setiapbulan pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. Pasal 9 Surveyor wajib bertanggung jawab terhadap hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) sesuai dengan ketentuan yang lazim berlaku di bidang usaha jasa survey. Pasal 10 1. Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 dibekukan apabila IPLimbah Non B3 yang bersangkutan tidak melaksanakankewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 ayat (1). 2. Pembekuan Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat diaktifkan kembali dalam waktu 1(satu) bulan sejak IP Limbah Non B3 yang bersangkutan telahmelaksanakan kewajiban menyampaikan laporan. 3. Pembekuan dan pengaktifan kembali Pengakuan sebagai IPLimbah Non B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) dilakukan oleh Direktur Jenderal. Pasal 11 1. Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 dicabut apabila IP LimbahNon B3 yang bersangkutan : a. mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantumdalam dokumen Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3; b. mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yangtercantum dalam Surat Pernyataan dari eksportir; c. tidak melaksanakan kewajiban pengiriman kembali LimbahNon B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); d. melakukan penjualan atau pemindahtanganan Limbah Non B3yang diimpor kepada pihak lain; dan/atau e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yangberkaitan dengan penyalahgunaan Pengakuan sebagai IPLimbah Non B3. 298 2. Pencabutan Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 3. Pemilik IP Limbah Non B3 yang terkena sanksi pencabutansebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mengajukanpermohonan untuk memperoleh Pengakuan sebagai IP LimbahNon B3 kembali setelah 1 (satu) tahun terhitung sejakpencabutan Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 ditetapkan. Pasal 12 1. Pelanggaran oleh Surveyor terhadap ketentuan dalam Pasal 8ayat (9) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutanpenunjukan sebagai Surveyor. 2. Pencabutan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalamtenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari. Pasal 13 Importir yang mengimpor Limbah Non B3 tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 1. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Menteriberkoordinasi dengan Menteri teknis terkait untuk membentuk SatuanTugas penanganan permasalahan importasi Limbah Non B3. 2. Direktur Jenderal dapat membentuk Tim Pengawasan dalamrangka evaluasi dan monitoring pelaksanaan importasi LimbahNon B3 oleh IP Limbah Non B3. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini dapat diatur oleh Direktur Jenderal. Pasal 16 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 299 Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/6/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 17 Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 yang telah diterbitkan berdasarkan: a. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata NiagaImpornya dan Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganNomor 231/MPP/Kep/7/1997 tentang Prosedur Impor Limbah; b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/10/2008tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya danBeracun (Non B3); dan c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2009tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya danBeracun (Non B3) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/6/2009,dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakuIP Limbah Non B3 tersebut. Pasal 18 1. Untuk impor Limbah Non B3 sebagaimana tercantum dalamnomor urut 1 sampai dengan 5 dalam Lampiran I PeraturanMenteri ini, Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan oleh PT.Surveyor Indonesia (PT. SI) dan PT. Superintending Company ofIndonesia (PT. SUCOFINDO) atau surveyor lainnya yangmemenuhi persyaratan teknis, berlaku sampai dengan tanggal31 Desember 2009. 2. Untuk impor Limbah Non B3 sebagaimana tercantum dalamnomor urut 6 sampai dengan 63 dalam Lampiran I PeraturanMenteri ini, Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan olehsurveyor yang ditunjuk oleh IP Limbah Non B3, berlaku sampaidengan tanggal 31 Desember 2009. 3. Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest(BC.1.1). 4. Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8ayat (6) berlaku mulai tanggal 1 Januari 2010. Pasal 19 300 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2009 MENTERI PERDAGANGAN R.I., ttd MARI ELKA PANGESTU Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Departemen Perdagangan Kepala Biro Hukum, ttd WIDODO Next >