< Previous 49 Periksa kebenaran kerja alat uji Uji peralatan yang akan diperbaiki, apakah sudah terisolasi Periksa ulang alat uji guna menentukan ada tidaknya kerusakan selama diuji Periksa ulang alat uji guna menentukan ada tidaknya kerusakan selama diuji Pada setiap label harus tertulis nama karyawan, nama perusahaan atau departemen, dan tanggal Pengunci (pengunci tunggal, pengunci serba guna dan pengunci peralatan) merupakan alat penting dalam proses penandaan. Gambar 6.3 Pengunci atau gembok pengaman Langkah-langkah melepas label : Label bahaya hanya boleh dilepas oleh orang yang menandatangani label tersebut. Langkah-langkah melepas label bahaya adalah sebagai berikut : Periksa bahwa semua peralatan dapat dihidupkan dengan aman Beritahukan semua karyawan, termasuk juga pengawas bagian terkait, bahwa peralatan akan dihidupkan Lepaskan kunci isolasi dan label bahaya Jangan sekali-kali melepas pengunci ataupun label bahaya yang dipasang oleh orang lain 50 Jangan sekali-kali mengopersikan peralatan apapun yang masih terpasang label bahaya Seandainya orang memasang label bahaya tidak berada di tempat tersebut karena satu dan lain hal, penyelia atau orang lain yang berwenang dapat melepas label bahaya tersebut dengan syarat bahwa mereka : Sudah mengetahui kenapa label tersebut dipasang Sudah meninjau dan menguji rangkaian atau peralatan Sudah memastikan bahwa peralatan dapat dioperasikan tanpa menimbulkan bahaya bagi manusia maupun peralatan Sudah memastikan bahwa semua orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut sudah diberitahu tentang apa yang penyelia atau orang yang berwenang telah lakukan. KEGIATAN BELAJAR 6 PERAWATAN TEMPAT KERJA I. PERAWATAN UMUM Perawatan tempat kerja merupakan usaha menjaga tempat kerja agar selalu bersih dan rapi. Kecelakaan seperti tersandung, 51 tergelincir, dan jatuh dapat dihindari dengan melakukan perawatan tempat kerja secara baik. Kecelakaan yang biasanya terjadi akibat perawatan tempat kerja yang tidak baik adalah sebagai berikut : Tersandung, tergelincir atau terjatuh karena puing-puing bangunan dan lantai berminyak, terutama jika penerangan kurang baik Terluka dan tergores akibat benda yang menonjol Bahaya kebakaran akibat sampah maupun barang yang tidak tersimpan dengan baik Gangguan kesehatan yang diakibatkan debu atau asap bahan kimia berbahaya yang disimpan dan dipakai secara tidak benar. Perawatan tempat kerja yang baik harus direncanakan dengan baik. Jadi bukan hanya sekedar merawat jika ada waktu luang. Dalam hal ini, tata ruang tempat kerja akan dapat pula membantu. Jalan atau jalur yang dilewati harus diberi tanda Harus tersedia tempat penyimpanan yang mudah dijangkau Sampah harus dibuang pada tempat yang telah ditentukan. Tempat sampah tersebut harus dikosongkan secara teratur dan tidak boleh menunggu sampai tempat sampah penuh atau kepenuhan Lantai harus sesuai dengan jenis pekerjaan di tempat tersebut dan harus mudah dibersihkan Tumpahan air dan minyak harus dibersihkan secepatnya. Lantai di daerah-daerah yang basah juga harus dibuat sedemikian rupa agar drainase air baik Jadwal pemeliharaan dan perawatan juga harus mencakup kegiatan pembersihan debu dan semacamnya pada benda-benda maupun mesin, terutama jika bahan tersebut berbahaya 52 Karyawan harus diminta agar selalu menjaga kebersihan tempat kerja Langkah-langkah untuk membersihkan tempat kerja secara teratur sebagai bagian dari perawatan, harus direncanakan dan dibuat dengan baik Jika sudah menjadi kebiasaan di tempat kerja, perawatan tempat kerja dapat mengurangi baik kecelakaan ringan maupun kecelakaan serius. Kegiatan ini sebenarnya mudah dilaksanakan, tetapi seringkali pekerja tidak begitu memperdulikannya. II. KEBERSIHAN DIRI Pekerja harus membersihkan diri secara teratur. Wastafel, pancuran darurat dan tempat membersihkan mata harus tersedia di tempat yang mudah terjangkau dari tempat kerja. Jika tidak, pekerja akan tergoda untuk mencuci dengan bahan pelarut maupun deterjen industri di tempat mereka bekerja. Hal ini sangat berbahaya karena radang dapat timbul akibat terserapnya zat pelarut beracun ke dalam kulit. Ada banyak pembersih tangan yang dapat menyebabkan kekeringan kulit dan masalah kulit yang lain. Jadi hendaknya dipilih pembersih kulit yang mengandung zat pelembab. Pembersih tangan yang memiliki pH netral dan krim pelindung juga penting bagi orang-orang tertentu. Aturan yang ketat harus diterapkan jika menangani bahan beracun. Di antaranya : dilarang merokok ataupun makan di tempat kerja ; makanan, minuman, serta rokok sama sekali tidak boleh dibawa ke tempat kerja sebab ada kemungkinan tercemar ; harus disediakan tempat makan dan tempat ganti ; di beberapa tempat kerja disediakan tempat khusus untuk perokok ; pekerja harus membersihkan diri dan melepaskan pakaian pelindung sebelum makan, minum, atau jika akan memasuki tempat yang bersih. 53 III. PEMBUANGAN SAMPAH Pembuangan sampah merupakan pekerjaan penting pada banyak industri. Pemeriksaan terhadap sampah yang dibawa keluar dari tempat kerja, harus dilakukan guna mengetahui jenis dan jumlah sampah. Ada sampah yang mudah busuk dan terurai, atau sampah yang biasanya ditangani oleh petugas sampah. Tetapi , ada juga sampah yang harus diberi “tanda khusus” yaitu sampah yang tidak dapat dibuang seperti yang biasa dilakukan karena adanya ketentuan dimana sampah tersebut harus dibuang. Sampah yang seperti ini harus dibawa ke tempat pengolahan khusus supaya dibakar, dinetralisir atau disimpan. Perusahaan harus mentaati peraturan pembuangan sampah yang ditetapkan pemerintah atau yang berwenang di tempat tersebut. Gambar 7.1Tanda peringatan kebersihan 54 KEGIATAN BELAJAR 7 PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA I. PERISTILAHAN Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : a) Tempat kerja, ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, tempat tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk suatu keperluan suatu usaha dan terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana terinci pada pasal 2; termasuk tempat kerja semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut. 55 b) Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja. c) Pengusaha ialah : Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja Orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja Orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termasuk pada a dan b, jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia d) Direktur, ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan undang-undang ini e) Pengawas, ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja f) Ahli Keselamatan Kerja, ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-undang ini. II. RUANG LINGKUP Pasal 2 1. Yang diatur oleh undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, di dalam air, yang berada dalam wilayah kekuasaaan hukum Republik Indonesia 2. Ketentuan pada ayat (1) tersebut berlaku pada tempat kerja yang : 56 a) Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan, atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan b) Dibuat, diolah, dipakai atau dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi. c) Dikerjakan untuk keperluan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan, atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya yang termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau sedang dilakukan pekerjaan persiapan. d) Dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan. e) Dilakukan usaha perkembangan dan pengelolaan emas, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan. f) Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia melalui terowongan, di permukaan air, di dalam air maupun di udara. g) Dikerjakan bongkar muat barang muatan kapal, perahu, dermaga, dek, stasiun atau gudang h) Dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air. i) Dilakukan pekerjaan pada ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan 57 j) Dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi dan rendah k) Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting. l) Dilakukan pekerjaan di dalam tangki, sumur atau lubang m) Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran. n) Dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah o) Dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar televisi atau telepon. p) Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis. q) Dibangkitkan, diubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan, listrik, gas, minyak atau air. r) Diputar film, dipertunjukkan sandiwara, atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik. 3. Dengan peraturan perundang-undangan dapat ditunjukkan sebagai tempat kerja, ruangan atau lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau berada di ruangan atau lapangan itu. Rincian pada pasal 2 ini dapat diubah posisinya. III. SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA Pasal 3 1. Dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk : 58 a) Mencegah dan mengurangi kecelakaan b) Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran c) Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan d) Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya e) Memberi pertolongan pada kecelakaan f) Memberi alat perlindungan diri kepada para pekerja g) Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca sinar atau radiasi, suara dan getaran h) Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun phychis, peracunan infeksi dan penularan i) Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai j) Mengusahakan udara yang cukup k) Mengusahakan suhu dan lembab udara yang baik l) Memelihara kebersihan, keselamatan dan ketertiban m) Memperoleh keserasian antara tenaga kerja dan, alat kerja. n) Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang o) Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan p) Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang q) Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya r) Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi. 2. Dengan peraturan perundangan dapat diubah rinciannya seperti tersebut pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan Next >