< PreviousDirektorat Pembinaan SMK (2013)Etika Profesi Dan Profesional Bekerja80PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :PROFESI : •Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus. •Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu). •Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup. •Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.PROFESIONAL : •Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya. •Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu. •Hidup dari situ. •Bangga akan pekerjaannya.a. Ciri-Ciri ProfesiSecara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.81Direktorat Pembinaan SMK (2013)Etika Profesi Dan Profesional BekerjaDengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas ratarata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.b. Prinsip-Prinsip Etika Profesi :1. Tanggung jawab •Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya. •Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.c. Syarat-Syarat Suatu Profesi : •Melibatkan kegiatan intelektual. •Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus. •Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan. •Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan. •Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen. •Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi. •Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. •Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.d. Peranan Etika Dalam Profesi 1). Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.Direktorat Pembinaan SMK (2013)Etika Profesi Dan Profesional Bekerja822). Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.3). Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.3. Kode Etik Profesi Secara UmumKode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.a. Menurut Uu No. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian)Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuanketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN. Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan muridmuridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini. Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum pernah dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas seperti sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.83Direktorat Pembinaan SMK (2013)Etika Profesi Dan Profesional BekerjaProfesi adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.b. Sanksi Pelanggaran Kode Etik a. Sanksi moralb. Sanksi dikeluarkan dari organisasiKasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari kontrol ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggotaanggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku Direktorat Pembinaan SMK (2013)Etika Profesi Dan Profesional Bekerja84semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesionalc. Tujuan Kode Etika Profesi1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.4. Untuk meningkatkan mutu profesi.5. 5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.6. 6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.7. 7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.8. 8. Menentukan baku standarnya sendiri.Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang. Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia 85Direktorat Pembinaan SMK (2013)Etika Profesi Dan Profesional Bekerjadan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.d. Interpretasi Aturan Etika ProfesiInterpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :1. Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.2. Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.3. Hindari menyakiti orang lain.“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkunganyang tidak diinginkan.4. Bersikap jujur dan dapat dipercayaKejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.Direktorat Pembinaan SMK (2013)Etika Profesi Dan Profesional Bekerja865. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.6. Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.7. Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.8. Menghormati privasi orang lainKomputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.9. KepercayaanPrinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.4. Pengertian Dan Ruang Lingkup Etika Profesi Dalam Bidang Akuntansia. Pengertian Profesi AkuntanKode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. b. Tujuan profesi akuntansiMemenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik c. Empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi: a. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi. 87Direktorat Pembinaan SMK (2013)Etika Profesi Dan Profesional Bekerjab. Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi. c. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.d. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian :1. Prinsip Etika, disahkan oleh Konggres 2. Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan 3. Interpretasi Aturan Etika, dibentuk oleh Himpunan 5. Pengertian Dan Ruang Lingkup Profesi Teknisi AkuntansiUntuk membuat ujung bertemu ada satu profesi yang diduduki orang yang selama bekerja. Ini bisa dipahami karena profesi seseorang adalah bagian dari pekerjaan. Hubungan antara pekerjaan dan profesi dapat digambarkan dalam diagram Venn berikut: Deskripsi: Profesi adalah bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi karena profesi ini membutuhkan keahlian. Sebagai contoh, rumah tangga adalah satu bentuk pekerjaan, tetapi tidak profesi untuk pekerjaan domestik bisa dilakukan oleh siapa saja dengan apapun latar belakang pendidikan. Kegiatan profesional atau pekerjaan yang selalu dikaitkan dengan sumpah dan janji agama. Meskipun profesional artinya harta yang dimiliki oleh seseorang yang dari segi teknis dan operasi yang didefinisikan dalam batas etika profesional. Pekerjaan dianggap sebagai profesi yang jika ia memiliki fitur-fitur berikut :1. Memiliki keterampilan (keahlian). 2. Memiliki kode etik sebagai kode standar moral perilaku. 3. Memiliki tanggung jawab profesional dan integritas pribadi. 4. Memiliki dedikasi kepada kehidupan publik. 5. Otonomisasi organisasi profesional menunjukkan bahwa manajemen organisasi. 6. Sebagai anggota salah satu organisasi profesional untuk mempertahankan keberadaan Direktorat Pembinaan SMK (2013)Etika Profesi Dan Profesional Bekerja88Definisi Akuntansi Teknisi dan profesional Akuntansi Teknisi, Akuntansi adalah satu catatan proses, mengklasifikasikan, Singkatnya, proses dan data transaksi, saat ini, dan peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan keuangan yang dapat digunakan oleh orang-orang yang menggunakan itu mudah dipahami untuk membuat keputusan dan tujuan lain. Akuntansi akuntansi berasal dari kata asing yang berarti ketika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah menghitung atau akun. Akuntansi yang digunakan dalam hampir semua kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk membuat keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis. Teknisi akuntansi adalah teknisi yang kompeten untuk menjadi kuasa eksekutif dalam pembukuan dunia bisnis, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya Teknisi akuntansi, lebih biasa disebut pembukuan atau petugas akuntansi, yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk merekam proses dan membuat laporan keuangan. Teknisi teknisi akuntansi adalah akuntansi profesional yang telah memenuhi standar efisiensi, yaitu: pencapaian kompetensi profesional memerlukan awalnya standar yang tinggi pendidikan umum, diikuti dengan pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesioanl dalam mata pelajaran yang relevan, dan pengalaman kerja. Ini harus dijadikan sebagai pola umum pembangunan anggota.Kompetensi dipelihara dan dipertahankan melalui komitmen untuk belajar dan melakukan pengembangan profesional yang berkelanjutan bagi anggota kehidupan profesional. Pemeliharaan efisiensi membutuhkan kesadaran profsional profesi perkembengan untuk mengikuti akuntansi, termasuk laporan akuntansi, audit dan lain-lain peraturan di tingkat nasional dan internasional yang terkait. Teknisi akuntansi harus melaksanakan program yang dirancang untuk memastikan adanya kontrol kualitas pelaksanaan layanan profesional yang sesuai dengan standar nasional dan internasional. 6. Prinsip – Prinsip Etika Profesi Dalam Bidang Akuntansi Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :a. Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.b. Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. c. Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.d. Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik 89Direktorat Pembinaan SMK (2013)Etika Profesi Dan Profesional Bekerjaseharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya e. Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan f. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikanPrinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :a. Integritas : Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.b. Objektivitas : Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.c. Kompetensi profesional dan kehati-hatian : Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.d. Kerahasiaan : Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.e. Perilaku Profesional : Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Next >