< PreviousDirektorat Pembinaan SMK (2013)Etika Profesi Dan Profesional Bekerja20f. menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat.d. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM)Dalam kaitannya dengan pembentukan LKM, dalam Undang-Undang UMKM terdapat beberapa ketentuan pasal yang perlu menjadi perhatian, terutama terkait dengan definisi usaha mikro dan pembiayaan, kriteria usaha mikro, dan pembiayaan bagi usaha mikro, yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 11, Pasal 6 ayat 1, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-Undang UMKM. Definisi usaha mikro yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 adalah Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Sedangkan pembiayaan, yang merupakan kunci pelaksanaan LKM dalam usaha mikro, menurut Pasal 1 angka 11 didefinisikan sebagai penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.Selanjutnya, dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang UMKM, menyatakan kriteria suatu usaha mikro meliputi sebagai berikut:a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; ataub. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).Terkait dengan pembiayaan untuk usaha mikro, dalam Pasal 21 Undang-Undang UMKM, menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro. Selain itu, Badan Usaha Milik Negara dapat pula menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya. Masih terkait dengan pembiayaan untuk usaha mikro, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha dapat memberikan hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk Usaha Mikro dan Kecil. Selain itu pula, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana prasarana, dan bentuk insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro.Selanjutnya, dalam Pasal 22 Undang-Undang UMKM, menyatakan bahwa dalam 21Direktorat Pembinaan SMK (2013)Etika Profesi Dan Profesional Bekerjarangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro, Pemerintah melakukan upaya:a. pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;b. pengembangan lembaga modal ventura;c. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang;d. peningkatan kerjasama antara Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan konvensional dan syariah; dane. pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sedangkan untuk meningkatkan akses Usaha Mikro, dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang UMKM, Pemerintah dan Pemerintah Daerah:a. menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas jaringan lembaga keuangan bukan bank;b. menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas jangkauan lembaga penjamin kredit; danc. memberikan kemudahan dan fasilitasi dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan.e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang BI)Wacana pembentukan Undang-Undang LKM terkait dengan beberapa Undang-Undang. Dalam hal keterkaitannya dengan Undang-Undang Bank Indonesia dapat dilihat dari materi Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank, yang diatur dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 35 Undang-Undang BI, yang merupakan salah satu tugas BI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang BI, selain menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter dan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaranPada prinsipnya tugas mengatur dan mengawasi bank, dilakukan oleh BI terhadap semua kriteria yang didefinisikan bank menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang BI, yaitu termasuk BPR dan BPRS, yang mana merupakan salah satu jenis LKM berbentuk bank.Dalam hal pengawasan terhadap BPR maupun BPRS, berdasarkan amanat Undang-Undang BI, ke depan akan dibentuk lembaga pengawasan sektor jasa Direktorat Pembinaan SMK (2013)Etika Profesi Dan Profesional Bekerja22keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-undang. Namun demikian sepanjang lembaga pengawasan tersebut belum dibentuk, tugas pengaturan dan pengawasan BPR/BPRS dilaksanakan oleh Bank Indonesia, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang BI.f. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Undang-Undang Pemerintahan Daerah)Dalam hal keterkaitan pembentukan Undang-Undang LKM dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dapat dilihat pada lembaga kemasyarakatan di desa dan badan usaha milik desa. Lembaga kemasyarakatan di desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 Undang-Undang Pemerintah Daerah dapat berfungsi untuk membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, yang salah satunya lembaga perbedayaan masyarakat desa yang menyalurkan pembiayaan berbentuk keuangan mikro.Selanjutnya untuk mengembangkan potensi dan kebutuhan desa, menurut Pasal 213 Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa, yang pendiriannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Badan usaha milik desa ini dalam prakteknya dapat berbentuk Badan Kredit Desa, Badan Usaha Kredit Pedesaan dan bentuk-bentuk lainnya, yang dalam operasionalisasinya dapat menyalurkan kredit/pembiayaan mikro.g. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Undang-Undang Perbankan Syariah)Sama halnya dengan Undang-Undang Perbankan, keterkaitan Undang-Undang Perbankan Syariah dengan pembentuan Undang-Undang LKM terletak pada LKM yang berbentuk bank. Dalam Undang-Undang Perbankan Syari’ah keterkaitan itu terdapat pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang dalam operasionalisasinya menyalurkan pembiayaan mikro.Dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Perbankan Syariah, definisi BPRS adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan untuk pembinaan dan pengawasan terhadap BPRS, menurut Pasal 50 Undang-Undang Perbankan Syariah, dilakukan oleh Bank Indonesia.23Direktorat Pembinaan SMK (2013)Etika Profesi Dan Profesional BekerjaA. TUJUAN PEMBELAJARANSetelah mempelajari kegiatan belajar ini siswa diharapkan mampu:1. Memahami tentang pedoman kerja2. Menjelaskan tentang prosedur, tata kerja dan system kerja3. Menerapkan aturan kerjaB. URAIAN MATERI1. Pedoman Kerja Dan ProsedurPerusahaan sebagai pemberi kerja memiliki harapan-harapan tertentu terhadap karyawan atau pegawai yang dipekerjakannya. Untuk memenuhi harapan-harapan tersebut perusahaan memberikan berbagai peraturan yang harus ditaati oleh karyawan. Namun demikian, walaupun sudah peraturan masih ada saja karyawan yang bertindak di luar peraturan tersebut sehingga bisa merusak kelancaran bisnis, misalnya menciptakan suasana yang tidak nyaman bagi rekan kerja atau pelanggan.KEGIATAN BELAJAR 2 MENERAPKAN PEDOMAN, PROSEDUR, DAN ATURAN KERJA DI PERUSAHAANDirektorat Pembinaan SMK (2013)Etika Profesi Dan Profesional Bekerja24Salah satu cara untuk memperjelas apa yang menjadi tujuan atau harapkan perusahaan adalah dengan membuat peraturan secara tertulis. Dengan membuat peraturan kerja secara tertulis dan disepakati kedua belah pihak tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan dan karyawan dapat diatasi dengan lebih baik. Peraturan tersebut bisa berbentuk pedoman, prosedur dan aturan kerja di perusahaan. Dalam perusahaan manapun ada pedoman kerja, prosedur, aturan kerja< ketentuan, atau perjanjian-perjanjian, yang kesemuanya pada dasarnya mengatur tentang hak dan kewajiban secara timbale-balik antara perusahaan dengan karyawannya. Pedoman kerja, prosedur, aturan kerja dan ketentuan lainnya disusun dengan memperlihatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan suatu tuntutan yang perlu terus diwujudkan karena jika hal ini tidak terwujud akan menimbulkan gangguan yang pada akhirnya akan berdampak negative terhadap kelangsungan hidup perusahaan.Keseimbangan antara hak dan kewajiban menuntut adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dalam perusahaan. Karyawan harus mendapat pekerjaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, perlakuan yang adil dan manusiawi, keamanan di tempat kerja, gaji yang pantas, serta promosi, dan perlindungan kesehatan, merupakan rangkaian hak-hak karyawan, yang menjadi kewajiban perusahaan. Perusahaan juga berhak memperoleh kesetiaan, dedikasi, kehadiran di tempat kerja, dan produktivitas kerja karyawan. a. Pedoman KerjaPedoman kerja adalah suatu standar/pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan penggerakan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. Pedoman kerja juga merupakan tata cara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu. Pedoman kerja bertujuan antara lain sebagai berikut:a. Memperjelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasib. Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas/pegawai terkait.c. Melindungi organisasi/unit kerja dan petugas/pegawai dari malpraktik atau kesalahan administrasi lainnya.d. Untuk menghindari kegagalan/kesalahan, keragunan, duplikasi, dan inefisiensi.e. Memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja.f. Sebagai dasar hokum bila terjadi penyimpangan.25Direktorat Pembinaan SMK (2013)Etika Profesi Dan Profesional Bekerjag. Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja.h. Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.Pedoman kerja dibutuhkan pada kondisi-kondisi berikut ini.a. Sebelum suatu pekerjaan dilakukanb. Ketika mengadakan penilaian apakah pekerjaan tersebut sudah dilakukan dengan baik atau tidakc. Ketika terjadi revisi, jika ada perubahan langkah kerja yang dapat mempengaruhi lingkungan kerja.Dengan adanya pedoman kerja terdapat beberapa keuntungan yang diperoleh, yaitu antara lain:a. Pedoman kerja merupakan pegangan bagi pelaksanaan, alat komunikasi, dan pengawasan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan secara konsisten.b. Para pegawai akan lebih memiliki percaya diri dalam bekerja dan tahu apa yang harus dicapai dalam setiap pekerjaan.c. Bisa digunakan sebagai salah satu alat pelatihan dan mengukur kinerja pegawai.Selain untuk hal tersebut diatas, pedoman kerja juga mempunyai kegunaan sebagai berikut:a. Pedoman kerja dan alat pendidikan, terutama bagi pegawai baru.b. Alat untuk menyelesaikan perselisihan dalam hubungan kerja.c. Alat untuk mengadakan pembagian kerja dan mengatur frekuensi kerja yang tepat.d. Alat untuk mengatur tata ruang kantore. Alat untuk menghindarkan adanya pekerjaan yang bertumpuk.f. Alat perencanaan kerja dan pengembangannya di kemudian hari.g. Alat untuk mengadakan klasifikasi, uraian, dan analisis jabatan.h. Alat untuk menghemat waktu bagi pimpinan untuk mengetahui seluruh proses kerja.i. alat untuk mempersiapkan mekanisme prosedur.Direktorat Pembinaan SMK (2013)Etika Profesi Dan Profesional Bekerja26b. Prosedur Kerja, Tata Kerja, dan Sistem KerjaDalam menjalankan operasional perusahaan, peran pegawai memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat signifikan. Oleh karena itu diperlukan standar prosedur kerja atau dikenal dengan Standard Operating Procedure (SOP) sebagai pedoman untuk melaksanakan segala kegiatan yang berhubungan dengan operasional perusahaan.Prosedur kerja adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain sehingga menunjukan adanya suatu urutan tahap demi tahap serta jalan yang harus di tempuh dalam rangka menyelesaikan suatu bidang tugas. Tata kerja adalah cara-cara pelaksanaan kerja yang seefisien mungkin atas sesuatu tugas dengan mengingat segi-segi tujuan , peralatan , fasilitas, tenaga kerja, waktu, ruang dan biaya yang tersedia. Sistem kerja adalah suatu rangkaian tata kerja dan prosedur kerja yang kemudian membentuk suatu kebulatan pola tertentu dalam rangka melaksanakan sesuatu bidang pekerjaan.Berdasarkan pengertian yang ada maka manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya kerja, tata kerja dan sistem kerja, antara lain sebagai berikut:a. Tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja penting artinya karena merupakan penjabaran tujuan, sasaran, program kerja, fungsi-fungsi dan kebijakan ke dalam kegiatan-kegiatan pelaksanaan operasional perusahaan sehari-hari.b. Melalui tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja yang dibuat dengan tepat, dapat dilakukan standarisasi dan pengendalian kerja dengan setepat-tepatnya.c. Tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja bermanfaat baik bagi para pelaksana maupun semua pihak yang berkepentingan, untuk dijadikan sebagai panduan dalam bekerja.Dalam penyusunan prosedur kerja, tata kerja dan sistem kerja, perlu memperhatikan beberapa asa sebagai berikut :a. Harus dinyatakan secara tertulis dan disusun secara sistematis serta dituangkan secara bentuk manual (dicetak)b. Harus dikomunikasikan atau diinformasikan secara sistematis kepada semua petugas atau pihak yang berkepentingan.c. Harus sesuai dengan kebijakan pimpinan dan kebijakan umum yang ditentukan pada tingkat yang lebih tinggi.d. Harus dapat mendorong pelaksanaan kegiatan secara efisien serta menciptakan jaminan yang memadai bagi terjaganya sumber-sumber yang berada di bawah pengendalian organisasi.e. secara periodik harus ditinjau dan dievaluasi kembali serta bila perlu direvisi dan disesuaikan dengan kondisi terkini.27Direktorat Pembinaan SMK (2013)Etika Profesi Dan Profesional BekerjaSecara umum pengaturan kebijakan prosedur kerja, tata kerja dan sistem kerja dapat dinyatakan sebagai berikut :a. Setiap pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkkronisasi, baik dalam lingkungan instansi masing-masing maupun dengan instansi atau kantor lain.b. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.c. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.d. Setiap pimpinan organisasi wajib mengolah dan memanfaatkan laporan guna bahan pengambilan keputusan, penyusunan laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.e. Dalam penyampaian suatu laporan, setiap satuan organisasi wajib memberikan tembusan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubunhan kerja.2. Prinsip-Prinsip Penyusunan Prosedur KerjaMengingat pentingnya prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja maka perlu diketahui prinsip-prinsip dalam menyusun prosedur kerja, yaitu sebagai berikut.a. Prosedur kerja, tata kerja, dan sistim kerja, harus disusun dengan memperhatikan tujuan, fasilitas, peralatan, material, biaya dan waktu yang tersedia serta luas, macam, dan sifat dan tugas atau pekerjaan.b. Untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan tepat maka terlebih dahulu dipersiapkan penjelasan tentang tujuan pokok organisasi, skema organisasi berikut klasifikasi jabatan dan analisis jabatannya, serta unsur-unsur kegiatan di dalam organisasi dan lainnya.c. Hendaknya ditentukan satu pokok bidang tugas yang akan dibuat bagan prosedurnya. d. Perlu didaftarkan secara rinci tentang pekerjaan yang harus dilakukan berikut lamanya waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.e. Dalam penetapan urutan tahap demi tahap dari rangkaian pekerjaan, maka antara tahap yang satu dengan tahap yang berikutnya harus terdapat hubungan yang sangat erat yang keseluruhannya menuju ke satu tujuan.Direktorat Pembinaan SMK (2013)Etika Profesi Dan Profesional Bekerja28f. Setiap tahap harus merupakan suatu kerja nyata dan perlu untuk pelaksanaan dan penyelesaian seluruh tugas atau pekerjaan yang dimaksudkan.g. Perlu ditetapkan tentang kecakapan dan keterampilan tenaga kerja yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan.h. Prosedur kerja, tata kerja, dan system kerja harus disusun secara tepat sehingga memiliki stabilitas dan fleksibilitasi. Penyusunan prosedur kerja, tata kerja dan system kerja harus selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi.j. Untuk penggambaran tentang penerapan suatu prosedur tertentu sebaiknya dipergunakan symbol dan skema atau bagan prosedur dengan jelas dan tepat. Bagan semacam ini sering disebut skema arus kerja.k. Untuk menjamin penerapan prosedur kerja, tata kerja dan system kerja dengan jelas dan tepat maka perlu dipakai buku pedoman.3. Simbol-Simbol dalam Prosedur Kerja a. Jenis-jenis SimbolSimbol-simbol dipergunakan untuk menggambarkan suatu prosedur pekerjaan. Simbol-simbol tersebut, antara lain adalah sebagai berikut. •Lingkaran BesarLingkaran besar menunjukan operasi (operation) atau sesuatu yang harus dikerjakan. Apabila di tengahnya di bubuhi huruf C berarti pekerjaan tersebut harus dikerjakan oleh juru tulis (clerk). Bila dibubuhi dengan huruf M berarti harus dikerjakan dengan mesin, dan bila dibubuhi dengan huruf T artinya dikerjakan dengan mesin ketik (typewriter) •Belah KetupatBelah ketupat atau persegi empat berbentuk berlian (Diamond) adalah symbol untuk menunjukan pemeriksaan (inspection, control atau chek) mengenai mutu atau kualitas (quality) •Segi Empat bujur SangkarSegi empat bujur sangkar untuk menunjukan pemeriksaan mengenai jumlah atau kuantitas (quantity) . Apabila dibubuhi huruf D bebarti ada penahanan atau penundaan suatu proses karena harus menunggu tindakan atau penyelesaian lebih lanjut. 29Direktorat Pembinaan SMK (2013)Etika Profesi Dan Profesional Bekerja •Segi Tiga TerbalikSegi tiga terbalik menunjukan penyimpanan (storage) secara tetap (permanent) •Segi Tiga Ganda TerbalikSimbol ini menunjukan penyimpanan untuk sementara (tempory) •Lingkaran KecilLingkaran kecil berarti pemindahan (transfer) atau pengangkutan (transport) •Anak PanahAnak panah untuk menunjukan arah jalannya atau arus (flow) sesuatu dokumen melalui sesuatu proses pengerjaan.b. Kegunaan simbol-simbol dalam prosedurSimbol-simbol yang digunakan dalam prosedur kerja bermanfaat untuk mengetahui:1. Jenis-jenis pekerjaan, tahap-tahap, gerakan-gerakan, dan bagian-bagian pekerjaan yang diperlukan untuk penyelesaian suatu bidang tugas.2. Waktu rata-rata yang diperlukan baik untuk penyelesaian setiap tahap atau jenis pekerjaan dan waktu seluruhnya yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan tersebut.3. Persayaratan kecakapan dan keterampilan pegawai yang diperlukan untuk dapat mengerjakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya.4. Peralatan dan fasilitas kerja yang diperlukan untuk dapat mengerjakan pekerjaan.5. Jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk suatu bidang tugas atau bidang kegiatan dan sebagai salah satu alat evaluasi kerja pegawai.6. Apakah peralatan, fasilitas dan tenaga kerja telah dimanfaatkan sesuai dengan kapasitas yang semestinya.7. Kemacetan-kemacetan yang paling banyak terjadi. Next >