< Previous Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 91. Kelompok Vedangga/Batang tubuh Weda (Siksa, Wyakarana, Chanda, Nirukta, Jyotisa dan Kalpa).2. Kelompok UpaVeda /Weda tambahan (Itihasa, Purana, Arthasastra, Ayur Weda dan Gandharwa Weda).Bagian terpenting dari kelompok Vedangga adalah Kalpa yang padat dengan isi Hukum Hindu, yaitu Dharmasastra, sumber hukum ini membahas aspek kehidupan manusia yang disebut dharma. Sedangkan sumber hukum Hindu yang lain yang juga menjadi sumber Hukum Hindu adalah dapat dilihat dari berbagai kitab-kitab lain yang telah ditulis yang bersumber pada Weda diantaranya :1. Kitab Sarasamuscaya2. Kitab Suara Jambu3. Kitab Siwasasana4. Kitab Purwadigama5. Kitab Purwagama6. Kitab Devagama (Kerthopati)7. Kitab Kutara Manawa8. Kitab Adigama9. Kitab Kerthasima10. Kitab Kerthasima Subak11. Kitab PaswaraDari berbagai jenis kitab di atas memang tidak ada gambaran yang jelas atas saling berhubungan satu dengan yang lainnya juga dari semua kitab tersebut memuat berbagai peraturan yang berbeda satu dengan yang lainya karena masing-masing kitab tersebut bersumber pada inti pokok peraturan yang ditekankan.Bidang-bidang Hukum Hindu sesuai dengan sumber Hukum Hindu yang paling terkenal adalah Manawa Dharmasastra yang mengambil sumber ajaran Dharmasastra yang paling tua, adapun pembagian terdiri dari :1. Bidang Hukum Keagamaan, bidang ini banyak memuat ajaran-ajaran yang mengatur tentang tata cara keagamaan yaitu menyangkut tentang antara lain;10 Kelas XII SMA/SMK a. Bahwa semua alam semesta ini diciptakan dan dipelihara oleh suatu hukum yang disebut Rta atau dharma.b. Ajaran-ajaran yang diturunkan bersifat anjuran dan larangan yang semuanya mengandung konsekuensi atau akibat sanksi).c. Tiap-tiap ajaran mengandung sifat relatif yaitu dapat disesuaikan dengan zaman atau waktu dan dimana tempat dan kedudukan hukum itu dilaksanakan, dan absolut berarti mengikat dan wajib hukumnya dilaksanakan.d. Pengertian warna dharma berdasarkan pengertian golongan fungsional.2. Bidang Hukum Kemasyarakatan, bidang ini banyak memuat tentang aturan atau tata cara hidup bermasyarakat satu dengan yang lainnya, atau sosial. Dalam bidang ini banyak diatur tentang konsekuensi atau akibat dari sebuah pelanggaran, kalau kita telusuri lebih jauh saat ini lebih dikenal dengan hukum perdata dan pidana. Lembaga yang memegang peranan penting yang mengurusi tata kemasyarakatan adalah Badan Legislatif, yang menurut Hukum Hindu adalah Parisadha. Lembaga ini dapat membantu menyelesaikan masalah dengan cara pendekatan perdamaian sebelum nantinya kalau tidak memungkinkan masuk ke pengadilan.3. Bidang Hukum Tata Kenegaraan, bidang ini banyak memuat tentang tata-cara bernegara, dimana terjalinnya hubungan warga masyarakat dengan negara sebagai pengatur tata pemerintahan yang juga menyangkut hubungan dengan bidang keagamaan. Disamping sistem pembagian wilayah administrasi dalam suatu negara, Hukum Hindu ini juga mengatur sistem masyarakat menjadi kelompok-kelompok hukum yang disebut ; Warna, Kula, Gotra, Ghana, Puga, dan Sreni, pembagian ini tidak bersifat kaku karena dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.Kekuasaan Yudikatif diletakan pada tangan seorang raja atau kepala negara, beliau bertugas sebagai pemutus, memutuskan semua perkara yang timbul pada masyarakat. Raja dibantu oleh Devan Brahmana yang merupakan Majelis HakimAhli, baik sebagai lembaga yang berdiri sendiri maupun sebagai pembantu pemerintah didalam memutuskan perkara dalam sidang pengadilan (dharma sabha), pengadilan biasa (dharmaastha), pengadilan tinggi (pradiwaka) dan pengadilan istimewa.Bagi umat sedharma atau masyarakat yang beragama Hindu, sumber hukumnya adalah kitab suci Weda. Ketentuan mengenai Weda sebagai sumber hukum Hindu dinyatakan dengan tegas di dalam berbagai jenis kitab suci Weda. Sruti Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 11adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum. Smrti bersumber pada kitab Sruti. Baik Sruti maupun Smrti keduanya adalah merupakan sumber hukum Hindu. Kedudukan Smrti sebagai sumber hukum Hindu sama kuatnya dengan Sruti. Smrti sebagai sumber hukum Hindu lebih populer dengan istilah Manusmrti atau Dharmasastra. Dharmasastra dinyatakan sebagai kitab hukum Hindu karena didalamnya memuat banyak peraturan-peraturan yang bersifat mendasar yang berfungsi untuk mengatur dan menentukan sanksi bila diperlukan. Di dalam kitab Dharmasastra termuat serangkaian materi hukum dasar yang dapat dijadikan pedoman oleh umat Hindu dalam rangka mencapai tujuan hidup ”catur purusartha” yang utama. Setiap pelanggaran baik itu merupakan delik biasa atau delik adat, tindak pidana, dan yang lainnya semuanya itu diancam hukuman. Sifat ancamannya mulai dari yang ringan sampai pada hukuman yang terberat ”hukuman mati”. Ancaman hukuman mati sebagai hukuman berat berlaku terhadap siapa saja yang melakukan tindak kejahatan.Manawa Dharmasastra atau Manusmrti adalah kitab hukum yang telah tersusun secara teratur, dan sistematis. Kitab ini terbagi menjadi dua belas (12) bab atau adyaya. Bila kita mempelajari kitab-kitab hukum Hindu maka banyak kita menemukan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan titel hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Hindu mengalami proses perkembangan. Adapun pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam hukum Hindu, antara lain. Kitab hukum Hindu yang pertama dikenal adalah Dharmasutra. Ada tiga penulis yang terkenal terkait dengan keberadaan kitab Dharmasutra, di antaranya adalah sebagai berikut. 1. Gautama adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan aspek hukum dalam rangkaian peletakan dasar tentang fungsi dan tugas raja sebagai pemegang dharma. Pada dasarnya beliau membahas tentang pokok-pokok hukum pidana dan hukum perdata. 2. Apastamba adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan tentang pokok-pokok materi wyawaharapada dengan beberapa masalah yang belum dibahas dalam kitab Gautama, seperti; mengenai hukum perzinahan, hukuman karena membunuh diri, hukuman karena melanggar dharma, hukum yang timbul karena sengketa antara buruh dengan majikan, dan hukum yang timbul karena penyalah-gunaan hak milik.12 Kelas XII SMA/SMK 3. Baudhayana adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan tentang pokok-pokok hukum seperti; hukum mengenai bela diri, penghukuman karena seorang brahmana, penghukuman atas golongan rendah membunuh brahmana, dan penghukuman atas pembunuhan yang dilakukan terhadap ternak orang lain.Dharmasastra adalah kitab hukum Hindu selain Dharmasutra. Ada beberapa penulis kitab Dharmasastra yang patut kita ketahui karya sastranya dibidang hukum Hindu, seperti; Wisnu, Manu, dan Yajnawalkya. Manu adalah penulis kitab Dharmasastra yang terkenal. Manu sebagai penulis Dharmasastra, berbicara tentang hukum Hindu untuk mewakili karyanya sendiri. Kitab Dharmasastra karya Manu, menjadi sumber hukum Hindu berlaku dan memiliki pengaruh yang sangat luas termasuk Indonesia. Hal ini dapat kita ketahui dari pokok-pokok ajarannya yang banyak kita jumpai dalam berbagai lontar yang ada seperti di Bali. Sedangkan Yajnawalkya menjadi terkenal di bidang penulisan dharmasastra sebagai sumber hukum Hindu, karena mewakili salah satu mazab hukum yang berkembang dalam hukum Hindu. Diantara mazab-mazab tersebut yang ada adalah; Mitaksara, Dayabhaga, dan Yajnawalkya.Menurut kitab Dharmasastra yang ditulis oleh Manu, keberadaan titel hukum atau wyawaharapada dibedakan jenisnya menjadi delapan belas (18), antara lain;1. Rinadana yaitu ketentuan tentang tidak membayar hutang.2. Niksepa adalah hukum mengenai deposito dan perjanjian.3. Aswamiwikrya adalah tentang penjualan barang tidak bertuan.4. Sambhuya-samutthana yaitu perikatan antara firman.5. Dattasyanapakarma adalah ketentuan mengenai hibah dan pemberian.6. Wetanadana yaitu hukum mengenai tidak membayar upah.7. Samwidwyatikarma adalah hukum mengenai tidak melakukan tugas yang diperjanjikan.8. Krayawikrayanusaya artinya pelaksanaan jual beli.9. Swamipalawiwada artinya perselisihan antara buruh dengan majikan.10. Simawiwada artinya perselisihan mengenai perbatasan11. Waparusya adalah mengenai penghinaan.12. Dandaparusya artinya penyerangan dan kekerasan. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 1313. Steya adalah hukum mengenai pencurian.14. Sahasa artinya mengenai kekerasan.15. Stripundharma adalah hukum mengenai kewajiban suami-istri.16. Stridharma artinya hukum mengenai kewajiban seorang istri.17. Wibhaga adalah hukum pembagian waris.18. Dyutasamahwya adalah hukum perjudian dan pertaruhan (Lestawi, I Nengah dan Kusuma, I Made Wirahadi. 2014 : 55-56).Dalam pembelajaran hukum Hindu yang bersumber pada kitab-kitab tersebut di atas, maka banyak kita menemukan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan titel hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Hindu mengalami proses perkembangan. Perkembangan yang dimaksud antara lain:1. Hutang piutang (Rinadana). Dalam kitab Dharmasastra, VIII.49. Manu menyatakan bahwa seorang kreditur dapat menuntut atau memperoleh piutangnya dari debitur melalui persuasif moril, keputusan pengadilan, melalui upaya akal, melalui cara puasa di pintu masuk rumah debitur, dan yang akhirnya dengan cara kekerasan. Yang terpenting dari hukum utang piutang itu adalah ketentuan mengenai kebolehan menaikkan bunga sebagai hak yang dapat dituntut oleh kriditur atas piutang yang diberikan kepada debitur. Selanjutnya disebutkan bahwa hutang seorang debitur jatuh kepada ahli warisnya. Apabila debitur meninggal dunia sebelum sempat melunasi hutangnya, maka ahli waris bersangkutan berkewajiban melunasinya (Dharmasastra, XII.40).2. Deposito (Niksepa). Rsi Gautama mulai mengajarkan tentang hukum yang berkaitan dengan masalah hukum Niksepa (deposito). Ajarannya diikuti oleh. Rsi Narada dan Rsi Yajnawalkya, dengan pembahasan yang lebih mendalam dan meluas. Baik Rsi Narada maupun Rsi Yajnawalkya membedakan ajaran hukum Niksepa menjadi beberapa jenis bentuk deposito, diantaranya adalah; Yachita, Ayachita, Anwahita, dan Nyasa.3. Penjualan barang tidak bertuan (Aswamiwikraya). Penjelasan tentang permasalahan hukum penjualan barang tidak bertuan tidak dijumpai di dalam kitab hukum karya Rsi Gautama. Didalam kitab beliau hanya terdapat adanya klausal yang mengemukakan dan menegaskan bahwa penadah atau penerima barang curian dapat dihukum (Dharmasutra, XII.50). Dengan demikian, orang yang membeli barang curian dapat dihukum. Pernyataan ini dipertegas dan diperluas kembali oleh Rsi Yajnawalkya, yang dalam bukunya menyebutkan bahwa; baik pembeli maupun penjualnya dapat dituntut melalui hukum. Oleh karena itu, ia harus dapat membuktikan 14 Kelas XII SMA/SMK bahwa benda itu adalah haknya yang sah (Dharmasastra, II.168-174). Ini berarti, bahwa saat itu telah ada dan dibuatkan aturan tentang pemanfaatan dan pembuktian bahwa barang itu bertuan atau barang tidak bertuan.4. Persekutuan (Sambhayasamutthana). Persekutuan antara firma dalam bidang hukum dagang menurut hukum Hindu baru pertama kali kita jumpai dalam kitab Dharmasastra karya Rsi Wisnu. Premi atau keuntungan atau upah yang diterima oleh para anggota harus berbanding sama menurut aturan. Berdasarkan pertumbuhan kesadaran hukum masyarakat, lembaga itu mungkin sudah berkembang sebelum Rsi Manu dan mencapai bentuknya pada zamannya Rsi Manu. Ajaran ini selanjutnya dikembangkan oleh Rsi Yajnawalkya, Rsi Narada, dan Rsi Brhaspati.5. Dana atau pemberian (Dattasyanapakarma). Dana atau pemberian baik berdasarkan agama maupun tidak berdasarkan agama dikenal dengan titel ”Datta Pradanika” atau juga disebut Syanapakarma, yang artinya; menghadiahkan atau penuntutan atas pemberian. Menurut Agama Hindu berbuat dana merupakan kewajiban yang terpuji dan diatur berdasarkan ajaran agama dan kepercayaan masyarakat. Bentuk pemberian yang pertama kita jumpai adalah bentuk daksina, yaitu semacam pemberian sebagai upah kepada Pendeta (brahmana) yang melakukan upacara untuk orang lain. Besarnya pemberian tidak sama, yang terpenting adalah nilai pemberian itu. Selanjutnya sloka kitab hukum Manawa Dharmasastra II. 6 menjelaskan bahwa; Seluruh Weda merupakan sumber utama dari pada dharma (Agama Hindu) kemudian barulah Smrti di samping kebiasaan-kebiasaan yang baik dari orang-orang yang menghayati Weda serta kemudian acara tradisi dari orang-orang suci dan akhirnya atmanatusti ”rasa puas diri sendiri”.Berdasarkan sloka tersebut di atas kita dapat mengenal sumber-sumber hukum Hindu menurut urut-urutannya adalah sebagaimana istilah berikut:1. Weda Sruti.2. Weda Smrti.3. Sila.4. Acara (Sadacara).5. Atmanastusti. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 15Kitab Manawa Dharmasatra, II.10 menjelaskan bahwa; sesungguhnya Sruti adalah Weda demikian pula Smrti itu adalah dharmasastra, keduanya tidak boleh diragukan kebenarannya dalam hal apapun yang karena keduanya adalah kitab suci yang menjadi sumber dari Agama Hindu ”Dharma”. Sruti dan Smrti adalah sumber hukum Hindu, dan merupakan dasar utama yang kebenarannya tidak boleh dibantah. Kedudukan Menawa Dharmasastra II.10 dan 6, merupakan dasar yang patut dipegang teguh dalam hal kemungkinan timbulnya perbedaan pengertian mengenai penafsiran hukum yang terdapat di dalam berbagai kitab agama, maka yang pertama lebih penting dari yang berikutnya. Ketentuan ini ditegaskan lebih lanjut di dalam Manawa Dharmasastra, II.14, sebagai berikut.”Sruti dvaidhaý tu yastra syàttatra dharmàvubhau småtau, Ubhàvapi hi tau dharmau samyag uktau maniûibhiá.Terjemahan: Bila dua dari kitab Sruti bertentangan satu dengan yang lainnya, keduanya diterima sebagai hukum karena keduanya telah diterima oleh orang-orang suci sebagai hukum (Manawa Dharmasastra, II. 14).Dari ketentuan ini maka tidak ada ketentuan yang membenarkan adanya sloka yang satu harus dihapus oleh sloka yang lain, melainkan keduanya haruslah diterima sebagai hukum. Di samping sloka-sloka itu masih ada sloka-sloka lainnya yang penting pula artinya di dalam memberi definisi tentang pengertian sumber hukum itu, yaitu Menawa Dharmasastra, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut.”Vedaá Smrtiá sadàcaraá svasya ca priyam àtmanaá, etac catur vidhaý pràhuá sàkûàd dharmasya laksanam.Terjemahan: Pustaka suci Weda, adat istiadat luhur, tata cara kehidupan orang suci serta kepuasan diri sendiri, dikatakan sebagai dasar empat jalan untuk merumuskan kebajikan (dharma) yang positif (Manawa Dharmasastra, II. 12).16 Kelas XII SMA/SMK Kitab Manawa Dharmasastra II sloka 12 ini lebih menyederhanakan sloka 6, dengan meniadakan Sila, karena sila dan sadacara dipandang memiliki arti yang sama dengan kebiasaan. Sila artinya kebiasaan sedangkan sadacara artinya tradisi. Tradisi dan kebiasaan adalah kebiasaan pula. Kitab Sarasamuscaya hanya memberi penjelasan singkat mengenai status Weda, di mana dalam sloka 37 dan 39 kita jumpai keterangan berikut. ”Çrutivedah samàkhyàto dharmaûàstram tu vai småti, te sarvathesvamimàmsye tàbhyàm dharmo winirbhåtah.Nyang ujareka sakareng, ûruti ngaranya sang hyang caturveda, sang hyang dharmaçastra; småti ngaranira, sang hyang ûruti, lawan sang hyang småti, sira juga pramànàkèna, tùtakena warawarah nira, ring asing prayojana, yàwat mangkana paripùrna alèp sang hyang dharmaprawåtti.Terjemahan: Yang perlu dibicarakan sekarang Çruti yaitu catur Weda dan Smrti yaitu Dharmasastra; Çruti dan Smrti kedua-duanya harus diyakini, dituruti ajaran-ajarannya pada setiap usaha; jika telah demikian, maka sempurnalah tindakan kebaikan anda dalam bidang dharma (Sarasamuscaya, 37).Penjelasan dan terjemahan dalam kitab Sarasamuscaya yang diterbitkan oleh Dapartemen Agama hanya berdasarkan terjemahan bahasa Jawa kuno. Menurut terjemahan bahasa Jawa kuno itu, pemahaman tentang Weda sebagai sumber hukum telah diperluas, seperti; istilah Weda diterjemahkan dengan Catur Weda. Walaupun demikian pengertian semula tidaklah berubah maknanya. Yang menarik perhatian dan perlu dicamkan ialah bahwa kitab Manawa Dharmasastra maupun kitab Sarasamuscaya menganggap bahwa Sruti dan Smrti itu adalah dua sumber pokok dari pada Dharma. Berikut ini adalah petikan sloka yang dimaksud.”Itihàsapurànàbhyàm vedam samupavrmhayet, bibhetyalpaûrutàdwedo màmayam pracarisyati.Ndan Sang Hyang Weda, paripùrnakena sira, makasàdhana sang hyang itihàsa, sang hyang pùrana, apan atakut, sang hyang Weda ring akèdik ajinya, ling nira, kamung hyang, haywa tiki umarà ri kami, ling nira mangkana rakwa atakut. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 17Terjemahan:Weda itu hendaklah dipelajari dengan sempurna dengan jalan mempelajari Itihasa dan Purana, sebab Weda itu merasa takut akan orang-orang yang sedikit pengetahuannya, sabdanya ”wahai tuan-tuan, janganlah tuan-tuan datang kepadaku” demikian konon sabdanya, karena takut (Sarasamuscaya, 39).Dalam sloka ini dan sloka sebelumnya telah pula diperluas artinya dengan demikian menjadi sangat jelas artinya. Yang terpenting dapat kita pelajari dari ketentuan ini adalah penambahan ketentuan ilmu pengetahuan yang dapat dipelajari dari kitab Itihasa dan Purana. Kitab-kitab Itihasa adalah seperti; kitab Mahabharata dan Ramayana, sedangkan Purana adalah merupakan kitab-kitab yang termasuk kuno, misalnya babad-babad, yang memuat sejarah keturunan, dinasti raja-raja Hindu. Jadi secara ilmu hukum modern kedua jenis buku ini merupakan buku tambahan yang memuat ajaran-ajaran hukum yang bersifat doktrinisasi, memuat sumber keterangan mengenai Jurisprudensi dalam bidang hukum Hindu.Pemahaman umum tentang hukum yang bersifat mengatur dan mengikat, terkait dengan ajaran agama Hindu yang bersumber pada kitab suci Weda. Salah satu dari unsur kepercayaan umat Hindu dalam Panca Sradha, setelah percaya adanya Tuhan Yang Maha Esa ”Brahman” adalah percaya akan adanya Hukum yang ditentukan oleh Tuhan. Hukum itu adalah semacam sifat dari kekuasaan Tuhan, yang diperlihatkan dengan bentuk yang dapat dilihat dan dialami oleh manusia. Bentuk hukum Tuhan yang murni disebut dengan istilah ”Rta”. Rta adalah hukum murni yang bersifat absolut transcendental. Bentuk hukum alam yang dijabarkan ke dalam amalan manusia disebut Dharma. Dharma bersifat mengatur tingkah laku manusia guna dapat mewujudkan kedamaian, kesejahtraan dan kebahagiaan di dalam hidup.Kata Rta sering diartikan hukum, tetapi dalam arti yang kekal. Kitab suci Weda menjelaskan bahwa mula-mula setelah Tuhan menciptakan alam semesta ini, kemudian beliau menciptakan hukumnya yang mengatur hubungan antara unsur-unsur yang diciptakan-Nya itu. Sekali beliau menentukan hukumnya itu, untuk selanjutnya demikianlah jalannya hukum itu selama-lamanya. Tuhan sebagai pencipta dan pengendali atas hukumnya itu disebut dengan Rtavan. Dalam perkembangan sastra sanskerta, istilah Rta kemudian diartikan sama dengan Widhi yang artinya sama dengan aturan yang ditetapkan oleh Tuhan. Dari kata itulah kemudian lahirlah istilah Sang Hyang Widhi, yang artinya sama dengan penguasa atas hukumnya. Dalam ilmu sosial konsep istilah hukum itu kemudian berkembang dalam bentuk dua istilah, yaitu 18 Kelas XII SMA/SMK hukum alam dan hukum bangsa-bangsa ”manusia”. Hukum alam inilah yang disebut dengan Rta, sedangkan hukum bangsa atau kelompok manusia disebut dengan nama Dharma yang bentuknya berbeda-beda menurut tempat setempat. Oleh karena itu istilah dharma sebagai hukum tidak sama bentuknya di semua tempat melainkan dihubungkan dengan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku setempat.Adapun ajaran hukum abadi ”Rta” dalam sejarah perkembangan agama Hindu itu tumbuh sebagai landasan idiil mengenai bentuk-bentuk hukum yang ingin diterapkan dalam mengatur masyarakat di dunia ini yang kemudian dikenal dengan ajaran dharma. Dalam perkembangan ajaran dharma itu, kemudian dharma dianggap bersumber pada Weda, Smrti, Sila, Acara dan Atmanastusti. Sedangkan Rta berkembang menjadi bentuk kepercayaan akan adanya nasib yang ditentukan oleh Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Ajaran Rta dan Dharma inilah yang menjadi landasan ajaran karma dan karma pahala. Rta mengatur sebab dan akibat dari pada tingkah laku manusia sebagai satu kekuatan yang tampak oleh manusia. Rta sebagai hukum hanya dapat dilihat berdasarkan keyakinan akan adanya kebenaran. Dengan adanya keyakinan akan kebenaran itu, Rta dapat dihayati sehingga dengan penghayatan itu akan terciptalah keyakinan akan adanya Rta dan Dharma sebagai salah satu unsur dalam keyakinan agama Hindu. Rta dan Dharma mencakup pengertian yang sangat luas, meliputi pengertian hukum abadi, sebagai ajaran kesusilaan, mengandung ajaran estetika dan mencakup pengertian hukum sosial. Oleh karena itu Rta selalu menjadi dasar pemikiran yang idiil dan sangat diharapkan akan dapat diwujudkan dalam kehidupan di dunia ini.Di dalam Kitab Suci Weda kita sering menjumpai beberapa istilah yang dipergunakan untuk menyebutkan istilah hukum yang abadi, seperti Rta, Wrata dan dharman, disamping kebiasaan-kebiasaan abadi yang juga merupakan hukum yang bersumber pada Weda yaitu dharma atau dharman. Menurut sistem hukum Hindu, para penulis hukum Hindu menyimpulkan bahwa ada empat macam masalah yang mencakup hukum itu, antara lain:1. Mengenai kekuasaan atau kompetensi hukum dan kebiasaan.2. Mengenai asal-usul tertib sosial.3. Mengenai wewenang penguasa yang berkuasa yang juga menyangkut kompetensi relatif.4. Mengenai kedudukan penguasa rohani dan hubungannya dengan penguasa negara dengan menonjolkan sifat-sifat imunitas kedua jenis penguasa itu, yaitu Brahmana dan Raja atau Presiden sebagai kepala negara. Next >