< Previous Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 39Yadyapin atyanta daridra keta ngwang, mahuripa ta dening tasyan, yan langgeng apageh ring dharmàprawrtti, hidepen ta sugih jugàwakta, apan anghing dharmaprawrtti, màs manik sang sàdhu ngaranira, yatika prihen arjanan, yatika ling mami màs manik tan kena ring corahhayàdi.Terjemahan:Walaupun sangat miskin dan hidup dari hasil meminta-minta, jika tetap teguh dalam menjalankan dharma, anggaplah dirimu kaya juga, sebab perbuatan dharma itulah merupakan harta kekayaan orang yang saleh, yang itu supaya diusahakan, yang itu yang kukatakan harta kekayaan yang tak dapat dicuri, dirampas dan sebagainya, (Sarasamuçcaya, 50).”Dharmamàçarato wrttiryadinopagamisyati,na nama kin çilochàmbuçàkàdyapi wipatsyate”.Lawan ling mami, ika sang kewala tumungkulanang dharma-prawrtti, tàtan penemwa upajìwananira, apa matangnya tar polih angasag, gagan, wwai, lwirning sulabha takwanani harakanira.Terjemahan:Lagi pula kukata-kan, orang yang tekun melaksanakan dharma, tidak akan tidak memperoleh penghidupannya, apa sebabnya tidak mendapatkan makanan, sayur-sayuran, air, segala macam itu seakan-akan menawarkan dirinya untuk menjadi makanannya, (Sarasamuçcaya, 51).Dharma ”hukum” hendaknya dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dalam pengabdian hidup ini guna mewujudkan hidup yang sejahtera dan bahagia. Demikian hendaknya perbuatan kita dalam keseharian, betapapun sibuknya sampai terengah-engah dalam melaksanakan dharma. Usahakanlah sebagai sambilan mencari harta dalam kesibukan hidup ini. Tak ubahnya bagaikan sepasang lembu atau sapi yang menyandang bajak pada belakangnya, mengelilingi sawah sambil mencabut rumput yang dekat padanya sehingga menjadi senang.40 Kelas XII SMA/SMK Uji Kompetensi:1. Buatlah ringkasan tentang materi yang berhubungan dengan sloka-sloka kitab suci weda sebagai sumber hukum Hindu yang ada di lingkungan sekitar-mu! presentasikan di depan kelas, kumpulkan hasilnya dan atau laksanakan petunjuk sesuai ketentuan yang diberikan oleh bapak/ibu guru yang mengajar di kelasmu!2. Setelah membaca dan melantunkan beberapa teks sloka kitab suci yang berhubungan dengan sumber hukum Hindu yang ada dan tersedia, bagaimana pandanganmu tentang sumber hukum Hindu? tuliskan, paparkan dan jelaskanlah!3. Sloka kitab suci sebagai sumber hukum Hindu yang manakah yang sedang diterapkan atau berlaku di sekitar lingkungan masyarakatmu? Amati dan buatlah catatan seperlunya yang berhubungan dengan hal itu! Hasil pengamatan dan pecatatan yang anda lakukan, diskusikanlah dengan orang tuamu, selanjutnya buatlah laporannya sesuai dengan petunjuk membuat laporan, batas waktu pengumpulan laporan dan manfaat pembuatan laporan sebagaimana ditentukan oleh bapak/ibu guru yang mengajar di kelas-mu!4. Manfaat apakah yang dapat dirasakan secara langsung dari usaha dan upaya-mu memahami dan mempedomani tentang sloka-sloka kitab suci Hindu, sebagai sumber hukum Hindu dalam mewujudkan kesejahtraan dan kebahagiaan hidup bermasyarakat? Tuliskanlah pengalaman anda!5. Bila seseorang selalu mempedomani dan melaksanakan makna yang terdapat dalam sloka kitab suci yang berhubungan dengan hukum Hindu, dalam pengabdian hidupnya atau mengabaikannya, apakah yang akan terjadi? Buatlah narasinya 1–3 halaman diketik dengan huruf Times New Roman –12, spasi 1,5 cm, ukuran kertas kwarto; 4-3-3-4! Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 41D. Hubungan Hukum Hindu dengan Budaya, Adat-Istiadat, dan Kearifan Daerah Setempat. Perenungan.”Ye tu dharmasùyantebhuddhimohànwita janàh,apathà gacchatàm tesàm-anuyàtàpi pidyate”.Mwang ikang wwang nindà ring dharmaprawrtti, dening punggungya, jenek ta ya ring adharmaprawrtti, ikang manùtnùt iriya tuwi, niyata pamangguhanya lara.Terjemahan:Lagi pula orang yang merendahkan perbuatan dharma, karena angkuhnya, serta tetap melakukan perbuatan yang bertentangan dengan dharma dan juga yang mengikutinya, niscaya akan mendapatkan penderitaan, (Sarasamuçcaya, 47).Hukum Hindu adalah hukum agama dalam arti yang sebenar-benarnya. Sebagai hukum agama, hukum Hindu dapat disejajarkan atau disamakan dengan hukum yang lainnya yang berlaku di wilayah tertentu dimana umat sedharma berada, dalam arti yang sebenar-benarnya. Sebagai hukum agama, hukum Hindu disamakan pengertiannya dengan dharma yang bersumber pada Rta. Agama merupakan norma atau kaidah-kaidah moral yang bersumber langsung dari wahyu Tuhan Yang Maha Esa. Dari sini tampak ada usaha untuk mengkaitkan nilai-nilai agama dengan praktek kehidupan, misalnya nilai agama itu telah ditranformasikan kedalan norma-norma sosial yang mengatur kehidupan manusia di dalam masyarakat.Hubungan yang demikian tidak terlalu sulit mencari, karena agama Hindu memperlihatkan gejala yang multi-komplek sebagai pandangan hidup yang menyeluruh dan terpadu. John L. Esposito ketika memberi kata pendahuluan Agama Hindu disebut-sebut sebagai agama yang tertua di dunia, bagaimana hubungan hukum Hindu dengan budaya, adat-istiadat, dan kearifan daerah setempat di Indonesia? Diskusikanlah!42 Kelas XII SMA/SMK pada buku” Agama dan Perubahan Sosiopolitik”, hanya melihat hubungaan agama pada dua dimensi, yakni dikatakan : agama mempunyai suatu hubungan yang integral dan organik dengan politik dan masyarakat.Mengacu pada tujuan hidup manusia menurut pandangan agama Hindu, yaitu Moksartham Jagadhita ya ca iti dharma, maka sebenarnya tradisi Hindu menawarkan suatu sistem normatif dimana agama adalah integral dengan semua aspek kehidupan umat manusia, baik politik, sosial, ekonomi, hukum, pendidikan, keluarga dan lain sebagainya. Keseluruhan aspek kehidupan tersebut tercangkup dalam pengertian ”kekinian” dan ”keakanan” yang bersifat kesurgaan. (Soedjatmoko, 1979:25).Pada gejala umum yang terjadi di Bali yakni keterkaitan agama dengan adat, adalah bukti adanya pertautan agama dengan salah satu aspek kehidupan manusia. Tjokorde Raka Dherana mengatakan, agama dan adat terjalin erat satu dengan yang lainnya, saling pengaruh-mempengaruhi. Karenanya pelaksanaan agama disesuaikan dengan keadaan tempat yang telah dan sedang berlaku. Penyesuaian yang dimaksud dimana bersifat membenarkan dan memperkuat adat setempat sehingga menjadikan kemudian suatu ”adat Agama” yaitu suatu penyelenggaraan agama yang disesuaikan dengan adat setempat (Dherana, 1984:18).Pembuktian adanya pengaruh hukum Hindu menjiwai hukum adat telah terbukti sejak berdirinya kerajaan Hindu di Indonesia. Penguatan ini diberikan oleh Gde Pudja ketika membahas dimulainya pertumbuhan hukum Hindu. Pudja mengatakan, bagian-bagian dari ajaran-ajaran Hindu dan pasal-pasal dalam Dharmasastra telah disesuaikan dan dipergunakan sebagai hukum pada masa kerajaan Hindu di Indonesia. Bahkan bukan pada masa kerajaan Hindu saja, karena secara tidak disadari bahwa hukum itu masih tetap berlaku dan berpengaruh pula dalam hukum positif di Indonesia melalui bentuk-bentuk hukum adat. Bentuk acara Hukum dan kehidupan hukum Hindu yang paling nyata terasa sangat berpengaruh adalah bentuk hukum adat di Bali dan lombok, sebagai hukum yang berlaku hanya bagi golongan Hindu semata-mata (Pudja, 1977:34).Dalam berbagai penelitian dan penulisan Hukum Adat, baik dalam bidang hukum pidana, dalam bidang hukum perdata terutama hukum waris, hukum kekeluargaan dan perkawinan yang dikatakan hukum adat, semuanya ternyata hukum Hindu. Baik pengertian, istilah-istilah yang dipakai maupun dasar filosofinya delapan belas titel hukum atau astadasa wyawahara, pembagian 12 jenis anak, berbagai jenis pidana adat seperti brahmantia, wakparusia, sahasa Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 43dan sebagainya. Semuanya merupakan hukum agama, ini berarti hukum Adat sebagian besar adalah hukum agama, yakni hukum adat itu sebagian besar adalah hukum agama Hindu (Pudja, 1997:34-35).Dalam prakteknya di tengah masyarakat memang tampak gejala yang bertautan antara hukum Hindu dengan Hukum Adat. Kitab-kitab Hukum Hindu dalam bentuk kompilasi seperti; Adigama, Agama, Kutaragama, Purwadigama dan Kutara Manawa, memang amat sering dijadikan sumber penyusunan Hukum Adat. Hanya transfer ke dalam Hukum Adat tidak dilakukan sepenuhnya, karena tidak semua materi dalam hukum Hindu tersebut sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan masyarakat. Di sini para tetua adat sangat berperan sebagai tokoh yang bertugas khusus menyaring nilai-nilai hukum Hindu untuk diselaraskan kebutuhannya sesuai dengan sistem sosial yang berkembang di lingkungan sekitarnya.Hukum adat menduduki orbit yang sentral dan telah berperan dominan dalam suatu lingkungan budaya tertentu, yakni lingkungan masyarakat adat yang mendukungnya. Konsekuensi dari peran yang dominan itu menjadikan hukum Adat semakin mengakar dan melembaga dalam interaksi sosial masyarakatnya, dalam arti bahwa kepatuhan masyarakat terhadap Hukum Adat tersebut tidak dapat dibantahkan.Konsekuensi lainnya adalah membawa akibat yang sangat fatal, dimana mulai muncul tokoh-tokoh hukum adat yang tidak lagi menerima anggapan bahwa hukum adat bersumber kepada hukum Hindu, berkesempatan mengemukakan hasil penelitiannya. Gde Pudja lebih jauh mengemukakan, ”Hukum Hindu-lah yang merupakan sumber dasar dari Adat di Indonesia terutama di daerah-daerah dimana pengaruh Hindu itu sangat besar. Untuk daerah Bali dan Lombok, pembuktian itu tidaklah begitu sulit, karena seluruh pola pemikiran dan tata kehidupan masyarakat yang beragama Hindu, tetap mendasarkan pada ajaran-ajaran agama Hindu yang mereka yakini (Pudja, 19977:192).Menurut Soerjono Soerkarto, mengemukakan bahwa hukum Adat bersumber dari perkembangan perilaku yang berproses melalui cara, kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat, baru kemudian menjadi hukum adat, akan semakin mempertegas mengenai pembuktian adanya hukum Hindu menjiwai hukum adat. Namun kerangka teori ini akan melahirkan adat murni, karena ia bersumberkan kepada perilaku menjadi manusia, baik personal maupun umum. Dalam proses menjadikan kebiasaan, tata dan adat-istiadat, kitab Dharmasastra atau hukum Hindu sedikit banyak memberi pengaruh, berhubung kebiasaan, tata kelakuan dan adat istiadat itu dibatasi oleh suatu norma-norma sosial dan norma-norma agama yang besumber langsung dari Wahyu Tuhan. Hukum Hindu dalam pembahasan dimuka dinyatakan berdasarkan pada Åta.44 Kelas XII SMA/SMK Meskipun dibentangkan secara tersirat dari beberapa uraian di depan, terkecuali menegakkan keberadaan hukum Hindu yang menjiwai hukum adat, sebenarnya dengan sendirinya juga mencangkup pengertian hukum Hindu menjiwai kebiasaan. Kebiasaan ini dibatasi dalam konteks-nya yang berakibat pada hukum adat. I Ketut Artadi menggambarkan kebiasaan itu demikian: ”Dalam aspek lain hubungan antara warga ini menonjol juga dalam hal pentaatan terhadap kebiasaan pergaulan hidup yang dihormati yang dapat berupa tata susila, sopan santun, hidup dalam pergaulan di suatu desa, yang sedemikian dianggap patut seperti cara bertegur sapa, tolong-menolong orang yang kena musibah, saling tolong dalam menanam padi, saling membantu dalam soal membuat rumah dan lain-lain. ”(Artadi, 1987:2). Komponen ini terdiri dari pernyataan tersebut berturut-turut adanya pentaatan dari warga, kebiasaan pergaulan hidup yang dihormati, dan output berupa kebiasaan tolong-menolong.Ide-ide untuk mematuhi norma sosial dan norma agama, sehingga melahirkan perilaku sosial yang tolong menolong, seperti terdapat dalam komponen tersebut di atas merupakan ide-ide yang melahirkan hukum adat. Dengan demikian terdapat hubungan berantai dan estafet: dari hukum Hindu menjiwai hukum adat, dan penjiwaan itu mengalir juga menjiwai kebiasaan. Pembuktian adanya pengaruh hukum Hindu terhadap adat telah terbukti sejak berdirinya kerajaan Hindu di indonesia. Penguatan ini diberikan oleh Gde Pudja ketika membahas dimulainya pertumbuhan hukum Hindu. Gde Pudja mengatakan, bagian-bagian dari sejarah dan pasal-pasal dalam Dharmasastra dialihkan dan digunakan sebagai hukum pada masa kerjaan Hindu di Indonesia. Bukan pada masa Hindu saja, karena secara tidak disadari bahwa hukum Hindu itu masih tetap berlaku dan berpengaruh pula dalam hukum positif di Indonesia melalui bentuk-bentuk hukum adat. Bentuk secara kasat mata dengan kehidupan hukum Hindu yang paling nyata masih terasa sangat berpengaruh adalah bentuk hukum adat di Bali dan Lombok, sebagai hukum yang berlaku hanya bagi golongan Hindu semata-mata (Pudja, 1977:34). Team research Universitas Udayana Denpasar dalam penelitiannya tentang pengaruh agama Hindu terhadap hukum pidana adat di Bali, menunjukkan adanya pengaruh hukum Hindu dalam jenis pelanggaran susila ini: Lokika, Sanggraha, Amandel Sanggama, Gamia Gamana, salah krama, drati-krama, dan wakparusya. (Team research Universitas Udayana Denpasar, 1975 : 47). Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 45Semua jenis hukum adat tersebut pernah diterapkan dalam peradilan Kerta di Bali semasa zaman penjajahan Hindu Belanda di Indonesia. Dari keputusan-keputusan raad van kerta kita mendapatkan kesimpulan bahwa bentuk hukum perdata, terutama hukum waris dan perkawinan menempati skala pelanggaran terbesar dibandingkan bentuk hukum lainnya.Apabila skala pengaruh hukum Hindu terhadap hukum adat ditinjau secara makro, maka kita harus bertolak pada tiga hal pokok yang dipakai tumpuan memahami eksistensi hukum adat Bali secara lebih mendasar. Ketiga hal pokok itu adalah Tri Hita Karana, yakni adanya upaya umum masyarakat itu sendiri. Upaya menegakkan keseimbangan hubungan masyarakat secara keseluruhan dengan alam Ketuhanan.Berbagai pengaruh hukum Hindu terhadap hukum adat sebagaimana contoh yang dikedepankan di atas, menunjukkan skala pengaruh hukum Hindu terhadap hukum adat pada dimensi ”Pawongan” dan ”palemahan”. Adanya pengaruh hukum Hindu terhadap hukum adat, tidak dimaksudkan untuk mengatakan bahwa hukum adat itu tidak ada. Gde Pudja mengatakan, hukum adat haruslah tetap ada, sebagai kaidah yang asli pada masyarakat primer. Namun sejauh ini pembuktian untuk membedakan hukum adat dengan hukum Hindu, belum banyak dilakukan. Kalau ada, penulisan ini belum sampai melihat kemungkinan bahwa hukum itu bersumber pada Hukum Hindu. (Pudja, 1977:34).Demikianlah hubungan hukum Hindu dengan budaya, adat-istiadat, dan kearifan daerah setempat telah menyatu saling memelihara diantaranya. Keberadaan adat-istiadat di Indonesia patut dipelihara guna mewujudkan cita-cita bangsa ini yakni menjadi bangsa yang sejahtera dan makmur serta bahagia.Uji Kompetensi:1. Buatlah ringkasan materi tentang hubungan hukum Hindu dengan budaya, adat-istiadat, dan kearifan daerah setempat yang ada di lingkungan sekitar-mu! presentasikan di depan kelas, kumpulkan hasilnya dan atau laksanakan sesuai petunjuk atau ketentuan yang diberikan oleh bapak/ibu guru yang mengajar di kelas-mu!46 Kelas XII SMA/SMK 2. Setelah membaca dan memahami teks hubungan hukum Hindu dengan budaya, adat-istiadat, dan kearipan daerah setempat yang ada dan tersedia seperti terurai tersebut di atas, bagaimana pandangan-mu tentang sumber hukum Hindu? tuliskan, paparkan dan jelaskanlah!3. Bagaimana hubungan hukum Hindu dengan budaya, adat-istiadat, dan kearifan daerah setempat yang ada di sekitar lingkungan masyarakat-mu? Amati dan buatlah catatan seperlunya yang berhubungan dengan hal itu! Hasil pengamatan dan pecatatan yang anda lakukan, diskusikanlah dengan orang tua-mu, selanjutnya buatlah laporannya sesuai dengan petunjuk membuat laporan, batas waktu pengumpulan laporan dan manfaat pembuatan laporan sebagaimana ditentukan oleh bapak/ibu guru yang mengajar di kelas-mu!4. Manfaat apakah yang dapat dirasakan secara langsung dari usaha dan upaya memahami dan mempedomani hukum Hindu dan budaya, adat-istiadat, serta kearifan daerah setempat guna mewujudkan ketertiban hidup bermasyarakat? Tuliskanlah pengetahuan anda!5. Amatilah lingkungan sekitar-mu, bagaimana praktik hubungan hukum Hindu dengan budaya, adat-istiadat, serta kearifan daerah setempat dalam mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan hidup bermasyarakat? Buatlah narasinya 1 – 3 halaman diketik dengan huruf Times New Roman – 12, spasi 1,5 cm, ukuran kertas kwarto; 4-3-3-4! Selanjutnya ikuti petunjuk sebagaimana ditentukan oleh bapak/ibu guru yang mengajar di kelas-mu!6. Amatilah gambar berikut ini dengan baik dan benar! Akibat hukum yang bagaimanakah akan diterima oleh pelakunya? Diskusikanlah dengan kelompokmu, buatlah catatan seperlunya dalam bentuk narasi terkait dengan hasil diskusi yang dilakukan!Sumber: http:// www.hindupedia.com/11-07-2013.Gambar 1.4 Perilaku Anarkis Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 47Yathemàm vàcaý kalyànim àvadànijanebhyaá, brahma-ràjanyàbhyàýúùdràya càryàya ca, svàya càraóàya ca.Terjemahan:”Hendaknya engkau menyebarkan ajaran Weda yang suci ini kepada para brahmana, ksatriya, para vaisya, para sudra, orang-orang kami dan orang-orang asing dengan cara yang sama (Yajurveda, XXVI.2). Peradaban Hindu dinyatakan berkembang dari daerah asalnya ‘Lembah Sindhu – India’ ke seluruh Dunia, mengapa praktik ajarannya di daerah kita berbeda dengan daerah asalnya? Renungkanlah!Sumber: http://unikahidha.ub.ac.id 15-07-2013.Gambar 2.1 Peta penyebaran peradaban HinduSEJARAH PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN HINDU DI DUNIABab II48 Kelas XII SMA/SMK A. Kebudayaan Prasejarah dan Sejarah Agama Hindu di DuniaZaman pra-sejarah adalah zaman dimana belum dikenalnya tulisan. Zaman prasejarah berlangsung sejak adanya manusia, sekitar ± (dua) juta tahun yang lalu, hingga manusia mengenal tulisan. Untuk mengetahui kehidupan prasejarah, para ahli mempelajari fosil, tentang bagian tubuh binatang, tumbuhan, dan atau manusia yang membatu. Kondisi lingkungan alam pada zaman pra-sejarah sangatlah berbeda dengan lingkungan yang ada sekarang. Hal ini disebabkan karena ketika itu banyak terjadi peristiwa alam, seperti pengangkatan daratan, naik-turunya air laut, dan kegiatan gunung berapi. Binatang dan tumbuh-tumbuhan yang berukuran besar sangat banyak ragamnya. Binatang dan tumbuhan itu kini sudah banyak yang punah.Manusia purba yang hidup pada zaman pra-sejarah dapat di kelompokkan menjadi sebagai berikut ;1. Meganthropus palaeojavanicus: manusia yang paling purba;2. Homo erectus atau Pithecanthropus: manusia yang sudah berjalan tegak; 3. Homo sapiens: manusia purba yang sudah mirip manusia sekarang.Ketiga kelompok manusia purba ini memiliki masa perkembangan dan migrasi untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Berdasarkan temuan-temuan fosil manusia purba di berbagai penjuru dunia, kini para ahli paleoantropologi dapat menyusun sejarah makhluk manusia. Sejarah yang disusun itu menyangkut proses perkembangan jasmani manusia maupun proses migrasi manusia untuk menghuni seluruh permukaan bumi yang ada ini. Proses penyusunan dan perkembangan tentang jasmani manusia yang dilakukan oleh para ahli paleoantropologi mengikuti teori evolusi, yang sudah dikemukakan oleh Charles Darwin pada tahun 1859. Menurut temuan fosil pra manusia yang Apakah kebudayaan itu?, Bagaimana prasejarah, dan sejarah kebudayaan agama Hindu itu terjadi? Carilah artikel yang berhubungan dengan sejarah kebudayaan agama Hindu, selanjutnya diskusikanlah!Sumber: Sejarah Kebudayaan Indonesia, R. Soekmono.Gambar 2.2 Pithecanthropus erectusNext >