< PreviousPendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti141Untuk mewujudkan keluarga yang sejahtera, tentram, saling asah, asih dan asuh serta mendapakan rahmat Allah Swt yang menjadi dambaan dan cita-cita suami istri, maka perilaku mulia harus diterapkan dalam kehidupan rumah tangga kita, antara lain sebagai berikut.1. Melaksanakan perintah Allah Swt.. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak nikah dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan”. (Q.S. an-Nµr/24:32).2. Melaksanakan perintah Rasulullah saw. “Barang siapa yang mampu menikah tetapi tidak menikah, maka dia bukanlah termasuk golonganku”. (¦R. AL-°abr±ni dan AL-Baihaqi).3. Memelihara keturunan dan memperbanyak umat. “Nikahilah wanita yang subur dan sayang anak. Sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya umatku di hari kiamat”. (¦R. Abµ D±ud).4. Mencegah masyarakat dari dekadensi moral. “Wahai para pemuda barang siapa yang sudah mampu untuk menikah maka nikahlah, karena sesungguhnya itu dapat memelihara pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya berpuasa itu dapat menjadi tameng mengalahkan hawa nafsu”. (¦R. al-Bukh±ri dan Muslim).5. Mencegah masyarakat dari penyakit-penyakit yang ditimbulkan dari hubungan seksual dengan berganti-ganti pasangan.6. Melahirkan ketenangan jiwa. “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan Dia jadikan di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. ar-Rµm/30:21;). 7. Meniti jalan bertakwa. “Barangsiapa yang Allah Swt. anugerahkan kepadanya seorang wanita yang shalihah berarti Allah Swt. telah menolongnya menjalani separuh agamanya. Hendaknya ia bertakwa kepada Allah Swt. untuk memelihara separuh yang lainnya”. (¦R. Tabrani).8. Memperkokoh dan memperluas persaudaraan; melalui pernikahan berarti telah menyatukan dua keluarga besar dalam memperkokoh tali persaudaraan.Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK142Aktivitas Siswa1. Lakukan wawancara dengan kedua orangtua kalian atau pasangan lain yang sudah menikah! 2. Cari tahu seputar pengalaman mereka (suka dan duka) dari mulai mencari pasangan hingga setelah menjalani kehidupan berkeluarga dan bagaimana mereka mengatasi semua rintangan yang dihadapi!3. Catat pelajaran penting yang kalian temukan sebagai bekal untuk menyiapkan rencana yang lebih baik dari sekarang!4. Laporkan hasil wawacara dan rencana yang kalian buat kepada guru kalian!Tugas KelompokKerjakan tugas-tugas berikut ini.No.Langkah-Langkah KegiatanTarget Hasil1.Bentuklah sebuah kelompok yang terdiri atas empat atau lima siswa!Ada kelompok dengan nama masing-masing.2.Salinlah Q.S an-Nµr/24:6, 8 dan 9 lengkap dengan terjemahannya dan isi kandungannya!Diskusikanlah dengan kelompokmu tentang bahaya sex bebas , LGBT dan Kumpul kebo!Ada hasil kerja.3.Rumuskan hasil diskusi kelompokmu dan presentasikan di depan kelas!Ada laporan individu dan laporan kelompok.4.Mintalah kelompok yang lain untuk menanggapinya!Ada tanggapan dari masing-masing kelompok.Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti143Rangkuman1. Nikah berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. Sedangkan menurut Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974 adalah: “Perkawinan atau nikah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.2. Para ahli fikih sependapat bahwa hukum pernikahan tidak sama di antara orang mukallaf. Dilihat dari kesiapan ekonomi, fisik, mental ataupun akhlak, hukum nikah dapat menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh.3. Al-Qurān telah menjelaskan tentang orang-orang yang tidak boleh (haram) dinikahi (Q.S. an-Nisā’ /4:23-24). Wanita yang haram dinikahi disebut juga mahram nikah. 4. Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Syafi’iy mengemukakan bahwa rukun nikah ada lima, yaitu: calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (Ijab Kabul).5. Di antara pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah saw. adalah pernikahan mut`ah, pernikahan syigar, pernikahan muhallil, pernikahan orang yang ihram, pernikahan dalam masa iddah, pernikahan tanpa wali, dan pernikahan dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli kitab, menikahi mahram.6. Pernikahan melahirkan kewajiban atas masing-masing pihak, suami dan istri. Kewajiban tersebut meliputi: a) kewajiban timbal balik antara suami dan istri, seperti hubungan seksual di antara mereka; b) kewajiban suami terhadap istri, seperti mahar dan nafkah; c) kewajiban Istri terhadap suami, seperti taat kepada suami.Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK144EvaluasiI. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap jawaban yang paling tepat!1. Pernyataan di bawah ini merupakan fungsi dari sebuah pernikahan, kecuali …a. tempat berlangsungnya proses penanaman nilaib. menjaga diri dari berbagai macam penyakit c. penerus dari keberadaan eksistensi manusiad. perlindungan bagi terjaganya akhlake. sebagai tempat mewujudkan kasih sayang2. Seorang pemuda berusia 27 tahun, punya keinginan besar untuk menikah tetapi secara ekonomi kondisinya belum memadai, agar selamat dari perbuatan dosa, sebaiknya pemuda tersebut . . . a. menikah dengan minta bantuan orangtuab. menikah dengan mengadakan resepsi sederhanac. menahan keinginannya karena dalam kondisi tidak wajibd. tunda keinginan untuk menikah sampai cukup secara materie. banyak berpuasa untuk meredam nafsu sambil mengumpulkan materi3. Ibu Siti ketika menikah dengan bapak Ahmad membawa seorang putri yang bernama Aisyah, ketika perkawinan mereka kandas di tengah jalan dan perceraian merupakan jalan terbaik. Seandainya bapak Ahmad ingin menikah kembali, maka terlarang baginya untuk menikahi Aisyah, karena Aisyah merupakan mahram dengan sebab . . . a. keturunan b. persusuan c. pernikahand. pertalian agamae. dimadu 4. Suami istri harus berusaha menciptakan suasana tentram dan damai dalam keluarga. Berikut ini yang tidak mendukung suasana tersebut adalah . . .a. mengajak keluarga untuk berwisata bersamab. membiasakan ucapan yang santun dalam keluargac. menanamkan nilai-nilai keislaman pada keluarga d. menyibukkan diri dengan salat sunah selama berada di rumah e. menemani anak-anak mengejakan PR atau tugas sekolah lainnya Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti1455. Perhatikan pernyataan berikut ini!1) Terhindar dari perbuatan maksiat2) Untuk meneruskan kehidupan manusia3) Pasangan yang didapat sesuai dengan perilaku4) Terwujudnya ketentraman, kasih sayang dan cinta5) Ikatan yang menyatukan seorang laki-laki dan wanita6) Merupakan status simbol dalam kehidupan masyarakatMelalui pernyataan tersebut, yang termasuk hikmah pernikahan adalah nomor . . . .a. 1), 2) dan 3)b. 1), 2) dan 4) c. 2), 3) dan 4)d. 3), 5) dan 6)e. 4), 5) dan 6)II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang singkat dan benar!a. Memahami makna Q.S. ar-Rµm/30:21 akan menumbuhkan rasa percaya terhadap . . . . b. Memahami tujuan akad nikah akan menumbuhkan sikap bertanggung jawab dalam . . . .c. Memahami hakikat pernikahan membuat diri kita lebih menjauhi pergaulan yang . . . .d. Hidup bebas tanpa nikah akan berakibat kepada . . . .e. Cara terbaik memilih pasangan hidup menurut Islam adalah . . . .III. Kerjakan soal-soal di bawah ini!1. Jelaskan pengertian nikah menurut Islam!2. Sebutkan tujuan nikah!3. Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5(lima) rukun nikah, sebutkan!4. Bagaimanakah cara memilih jodoh(isteri atau suami) menurut Islam!5. Sebutkan 3 (tiga) macam kewajiban suami terhadap isteri!6. Bagaimana pendapat kalian tentang hidup bebas tanpa nikah yang banyak terjadi di tengah masyarakat dalam hubungannya dengan hukum Islam!7. Apakah yang dimaksud dengan mahram!8. Jelaskan macam-macam hukum nikah!9. Jelaskan isi kandungan Q.S.adz-ª±riy±t/51:49!Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK14610. Tuliskan sighat Ijab dan Qabul secara lengkap!IV. Berilah tanda checklist () pada kolom yang sesuai dengan pilihan sikap kalian!SS= Sangat Setuju; S= Setuju; KS=Kurang Setuju; TS= Tidak SetujuNo.PernyataanSSSKSTS1.Lebih baik menikah dalam usia muda daripada berpacaran melampui batas.................................2.“Kawin lari” merupakan istilah pernikahan yang tidak direstui orang tua, dan menurut hukum Islam, perkawinannya tidak sah.................................3.Orang tua boleh memaksa anak perempuannya untuk dijodohkan dengan seorang pria.................................4.Pernikahan beda agama dibolehkan, selama kita tidak terpengaruh oleh keyakinannya.................................5.Apabila seseorang sudah bertunangan, maka sudah dibolehkan untuk berdua-dua, asal jangan berhubungan intim.................................6.Perhiasan dunia yang paling indah adalah wanita yang shalihah.................................7.Orang baik akan mendapatkan pasangan yang baik dan orang tidak baik akan mendapatkan pasangan yang tidak baik.................................8.Pergaulan bebas yang dilakukan, dapat merusak keturunan.................................9.Poligami yang boleh dilakukan, merupakan solusi dari permasalahan yang ada dalam keluarga.................................10.Lebih baik melakukan perceraian daripada terjadi perselingkuhan dalam keluarga.................................Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti147 Peta KonsepSumber: www.wimsonevel.comBab 8Meraih Berkah dengan MawarisMawarisKetentuan Hukum Waris dalam IslamMenerapkan Hukum Waris IslamMeraih Berkah dengan Menerapkan Hukum Waris IslamManfaat Hukum Waris Islamdapat dilaksanakan dengan memahamiuntukKelas XII SMA/MA/SMK/MAK148Amati gambar-gambar berikut! Kemudian, diskusikan nilai-nilai harta “Warisan ” dan makna yang dikandungnya! Sumber: www.blog.djarumbeasiswaplus.orgGambar 8.1 UangSumber: www.aspirasirakyatindonesia.files.wordpress.comGambar 8.3 ApartemenSumber: www.tribunnews.comGambar 8.4 Pemakaman mewah Mont Carmel Memorial Park di SemarangSumber: www.lintasgayo.comGambar 8.2 Emas BatanganPendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti149Membuka Relung KalbuDalam sebuah riwayat dikisahkan ada seorang ulama yang sedang menghadapi sakaratul maut. Ia ber-wasiat kepada santrinya yang berada di sisinya, ” Tulis permasalahan ini dengan cepat” Sang santri berkata, ”Imam, Engkau sangat lelah, memang masalah apa yang hendak Engkau tulis sekarang”, tanya sang santri. “Anakku, satu kata yang kita tulis bisa berarti bagi muslim lainnya”. Anakku, ada pertanyaan yang hendak diajukan! Mengapa kamu menginginkan kekayaan”. Kamu mungkin akan menjawab, agar aku dapat hidup bahagia, menikmati segala fasilitas dan membeli semua yang aku inginkan. Jika demikian jawabanmu, kamu tidak sedang mewujudkan tujuanmu."Seharusnya kamu katakan, Aku ingin mempunyai banyak harta, agar dapat disumbangkan di jalan Allah Swt., membiayai pendidikan anak-anakku hingga akrab dengan Allah Swt., membantu mereka yang membutuhkan, dan menginventasikannya dalam kegiatan-kegiatan sosial. Dengan demikian, setiap uang atau harta dan tulisan yang kamu berikan adalah ibadah."Hidup itu sangat singkat, gunakan umur untuk beribadah dan meraih keri«±an-Nya. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Hµd/11:15: “Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan Sumber: www.pengurusanjenazah.comGambar 8.5 Memandikan jenazahRenungan Kehidupan◆ Berkaryalah sesuai hati nurani dan jangan mengikuti hawa nafsu. Nafsu diciptakan Allah Swt. sebagai cobaan, bukan sebagai panutan. Sekiranya manusia tidak direcoki nafsunya, maka Allah Swt. akan selalu tampak pada mata hatinya.◆ Kemanapun manusia berjalan dan berkarya dan berprestasi, pada hakikatnya mereka itu menuju kematiannya.◆ Hiasilah perjalanan dan karya kalian dengan kebaikan, niscaya kematian menemuimu dalam khusnul khatimah/kematian yang baik.◆ Anda setuju? Bila setuju, cobalah rumuskan langkah perjalanan menuju cita-cita yang inginkan.Hal-hal yang perlu diselesaikan sebelum harta waris dibagi adalah; biaya mengurus jenazah, zakat bila mencapai nisab, membayar hutang bila ada, melaksanakan amanah dan nadzar bila ada.Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK150perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” (Q.S. Hµd/11:15).Mengkritisi Sekitar KitaBila terjadi sengketa waris, pilihan hukum mana yang hendak kalian pergunakan apakah Islam, Adat atau KUH Perdata? Ambil contoh, sekiranya kalian adalah pewaris dan di antara ahli waris tidak ada kesepakatan mengenai pilihan hukum padahal semua ahli waris beragama Islam.Persoalan KewarisanApabila terjadi sengketa waris di antara ahli waris karena tidak ada kesepakatan, maka langkah yang harus dilakukan adalah membicarakan pilihan hukum (choice of law). Hukum positif di Indonesia masih membuka ruang bagi para pihak yang bersangkutan memilih dasar hukum yang akan dipakai dalam penyelesaian pembagian harta warisan. Hal ini nantinya memberikan konsekuensi terhadap pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili sengketa tersebut. Pilihan hukum di sini maksudnya sengketa tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri bila penyelesaiannya tunduk pada Hukum Adat atau KUH Perdata (civil law) atau dapat diajukan ke Pengadilan Agama bila penyelesaiannya tunduk pada Hukum Islam. Hal ini disebabkan Indonesia masih menganut sistem pluralisme hukum.Bagi pewaris yang beragama Islam, dasar hukum utama yang menjadi pegangan adalah UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomer 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam Penjelasan Umum UU tersebut dinyatakan: “Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan, dinyatakan dihapus”. Secara eksplisit, Hukum Islamlah yang harusnya menjadi pilihan hukum bagi mereka yang beragama Islam. Namun, ketentuan ini tidak mengikat karena UU Peradilan Agama ini tidak secara tegas mengatur persoalan penyelesaian pembagian harta waris bagi pewaris yang beragama Islam (personalitas keislaman pewaris) atau non-Islam.Next >