< PreviousPendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti151Di dalam praktik, pilihan hukum ini dapat menimbulkan berbagai masalah, karena ahli waris dapat saling gugat di berbagai pengadilan. Permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung dan atau mengajukan upaya hukum kasasi untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang memutus adalah konsekuensi yang harus dibayar oleh para pihak ahli waris bila tidak bersepakat dalam menentukan mau tunduk terhadap hukum yang mana dalam penyelesaian sengketa waris. Bila terjadi sengketa waris, pilihan hukum mana yang hendak kalian pergunakan apakah Islam, adat atau KUH Perdata? Ambil contoh, sekiranya kalian adalah pewaris dan di antara ahli waris tidak ada kesepakatan mengenai pilihan hukum padahal semua ahli waris beragama Islam. Bagaimana Pendapat kalian! Diskusikan dengan teman-teman kelompok kalian dan sampaikan hasil kesimpulan di depan kelas!Memperkaya KhazanahA. Tadarus al-Qurān 5-10 Menit sesuai TemaKewajiban untuk tadarus al-Qurān dengan sebenar-benarnya (Q.S.al-Baqarah/2:121) bertujuan menumbuhkan keinginan peserta didik untuk mentadabburi dan mengetahui manfaatnya, yaitu paham makna al-Qurān dan mengetahui rahasia keagungan-Nya. Dengan mengetahui manfaatnya, peserta didik diharapkan dapat melaksanakan dan mengikutinya karena al-Qurān sudah membekas dalam jiwa (Q.S. Thaha/20:112-113, Q.S. al-Baqarah/2:38), sehingga peserta didik akan memperoleh ketentraman dan kebahagiaan (Q.S.Taha/20:2-3)Sebelum kalian memulai pembelajaran, lakukan tadarus al-Qurān secara tartil selama 5-10 menit di kelompok kalian masing-masing dipimpin oleh ketua kelompok. Ayat-ayat yang dibaca akan ditentukan oleh Bapak/Ibu guru kalian.B. Menganalisis dan Mengevaluasi Ketentuan Waris dalam IslamAjaran Islam tidak hanya mengatur masalah-masalah ibadah kepada Allah Swt.. Islam juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, yang di dalamnya termasuk masalah kewarisan. Nabi Muhammad saw.. membawa hukum waris Islam untuk mengubah hukum waris jahiliyah yang sangat dipengaruhi oleh Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK152unsur-unsur kesukuan yang menurut Islam tidak adil. Dalam hukum waris Islam, setiap pribadi, apakah dia laki-laki atau perempuan, berhak memiliki harta benda dari harta peninggalan.Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Dengan demikian, untuk terwujudnya kewarisan harus ada tiga unsur, yaitu:1) orang mati, yang disebut pewaris atau yang mewariskan, 2) harta milik orang yang mati atau orang yang mati meninggalkan harta waris, dan 3) satu atau beberapa orang hidup sebagai keluarga dari orang yang mati, yang disebut sebagai ahli waris.Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah Swt. sebagai ilmu yang sangat penting, karena ia merupakan ketentuan Allah Swt. dalam firman-Nya yang sudah terinci sedemikian rupa tentang hukum mawaris, terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (al-fµrud al- muqaddarah). Warisan dalam bahasa Arab disebut al-mīrās merupakan bentuk masdar (infinitif) dari kata wari¡a-yari¡u-irsan- mīrā¡an yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.Warisan berdasarkan pengertian di atas tidak hanya terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan harta benda saja namun termasuk juga yang nonharta benda. Ayat al-Qur±n yang menyatakan demikian diantaranya terdapat dalam Q.S. an-Naml/27:16: “Dan Sulaiman telah mewarisi Daud.”Demikian juga dalam hadis Nabi saw. disebutkan yang artinya: “Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para Nabi.”Adapun menurut istilah, warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.Definisi lain menyebutkan bahwa warisan adalah perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang beserta akibat-akibat hukum dari kematian seseorang terhadap harta kekayaan.Ilmu mawaris biasa disebut dengan ilmu far±idh, yaitu ilmu yang membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan harta warisan, yang mencakup masalah-masalah orang yang berhak menerima warisan, bagian masing-masing dan cara melaksanakan pembagiannya, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan ketiga masalah tersebut.Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti153C. Dasar-Dasar Hukum WarisSumber hukum ilmu mawaris yang paling utama adalah al-Qur±n, kemudian As-Sunnah/hadis dan setelah itu ijma’ para ulama serta sebagian kecil hasil ijtihad para mujtahid. 1. Al-Qur±nDalam Islam saling mewarisi di antara kaum muslimin hukumnya adalah wajib berdasarkan al-Qur±n dan Hadis Rasulullah saw. Banyak ayat al-Qur±n yang mengisyaratkan tentang ketentuan pembagian harta warisan ini. Di antaranya firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nis±’/4:7:Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.Ayat-ayat lain tentang mawaris terdapat dalam berbagai surat, seperti dalam Q.S. an-Nis±’/4:7 sampai dengan 12 dan ayat 176, Q.S an-Nahl/16:75 dan Q.S al-Ahz±b/33: ayat 4, sedangkan permasalahan yang muncul banyak diterangkan oleh As-Sunnah, dan sebagian sebagai hasil ijma’ dan ijtihad.2. As-Sunnaha. Hadis dari Ibnu Mas’ud berikut.Artinya: Dari Ibnu Mas’ud, katanya: Bersabda Rasulullah saw..: “Pelajarilah al-Qur±n dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK154orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya; maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka”. (¦.R. Ahmad). b. Hadis dari Abdullah bin ‘Amr, bahwa Nabi saw. bersabda:Artinya: “Ilmu itu ada tiga macam dan yang selain yang tiga macam itu sebagai tambahan saja: ayat muhkamat, sunnah yang datang dari Nabi dan faraidh yang adil”. (¦.R. Abµ Daµd dan Ibnu M±jah). Berdasarkan kedua hadis di atas, maka mempelajari ilmu faraidh adalah fardhu kifayah, artinya semua kaum muslimin akan berdosa jika tidak ada sebagian dari mereka yang mempelajari ilmu faraidh dengan segala kesungguhan. 3. Posisi Hukum Kewarisan Islam di IndonesiaHukum kewarisan Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris. Kompilasi Hukum Islam merupakan kesepakatan para ulama dan perguruan tinggi berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991. Yang masih menjadi perdebatan hangat adalah keberadaan pasal 185 tentang ahli waris pengganti yang memang tidak diatur dalam fiqih Islam. Di bawah ini secara ringkas dapat dikemukakan tabel hukum waris Islam menurut Kompilasi Hukum Islam.Tabel 8.1Mawaris menurut KHISebab/HubunganAhli warisSyaratHarta WarisDasar HukumAl-Qur'±n/HadisPasal KHIPerkawinan (yang masih terikat status)1Istri/JandaBila tidak ada anak/cucu¼an-Nis±':12180Bila ada anak/cucu1/82Suami/dudaBila tidak ada anak/cucu½an-Nis±':12179Bila ada anak/cucu¼Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti155Sebab/HubunganAhli warisSyaratHarta WarisDasar HukumAl-Qur'±n/HadisPasal KHINasab/HubunganDarah1Anak PerempuanSendirian (tidak ada anak dan cucu lain)½an-Nis±':11176Dua anak perempuan (tidak ada anak/cucu laki-laki)2/32Anak laki-lakiSendirian atau bersama anak/cucu lain (laki-laki atau perempuan).Ket: Anak laki-laki 2 kali lipat anak perempuanAsabahan-Nis±':11Hadis3Ayah KandungBila tidak ada anak/cucu1/3an-Nis±':11177Bila ada anak/cucu1/64Ibu kandungBila tidak ada anak, cucu,dua saudara/lebih, ayah kandung1/3an-Nis±':11178Bila ada anak, cucu, tidak ada dua saudara/lebih, tidak ada ayah kandung1/6Bila tidak ada anak, cucu, dua/lebih saudara perempuan, tetapi ada ayah kandung1/3 dari sisa setelah diambil istri/janda atau suami/duda5Saudara laki-laki /perempuan seibuSendirian, tidak ada anak, cucu, ayah kandung1/6an-Nis±':12181Dua orang/lebih, tidak ada anak,cucu, ayah kandung1/3Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK156Sebab/HubunganAhli warisSyaratHarta WarisDasar HukumAl-Qur'±n/HadisPasal KHINasab/HubunganDarah6Saudara perempuan sekandung/SeayahSendirian, tidak ada anak, cucu, ayah kandung1/2an-Nis±':12182Dua orang/lebih, tidak ada anak, cucu, ayah kandung2/37Saudara laki-laki sekandung/ seayahSendirian atau bersama saudara lain, tidak ada anak, cucu, ayah kandungAshabah setelah dibagi pembagian lainan-Nis±':12Hadis8Cucu/keponakanMenggantikan kedudukan orangtuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai dengan kedudukan ahli waris yang digantiSesuai yang diganti dudukannya sebagai ahli warisTidak ada/ijtih±d185D. Ketentuan Mawaris dalam Islam1. Ahli WarisJumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh ©±wil furµd) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris ©±wil furµd (yang bagiannya telah ditentukan).Coba kalian buka, baca, dan pahami Q.S.an-Nis±’/4:7 serta perhatikan bagan ahli waris di bawah ini,kemudian kalian jelaskan susunan ahli waris keluarga kalian secara bergantian di depan kelasmu!Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti157Gambar 8.6: Bagan ahli waris.KeteranganKaum Laki-laki:1. Suami2. Anak laki-laki3. Anak laki-laki dari anak laki-laki4. Ayah5. Kakek6. Saudara laki-laki sekandung7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung8. Saudara laki-laki seayah9. Anak laki-laki dan saudara laki-laki seayah10. Saudara laki-laki seibu11. Paman kandung12. Anak laki-laki dari paman kandung13. Paman seayah14. Anak laki-laki dari paman seayahKeteranganKaum Perempuan:I. IstriII. Anak PerempuanIII. Anak perempuan dari anak laki-lakiIV. IbuV. Ibunya BapakVI. Ibunya IbuVII. Saudara perempuan sekandungVIII. Saudara perempuan seayahIX. Saudara perempuan seibuBaganAhli WarisISTRI / SUAMIVIV 5IV 411 1310 IX VIII 16 8 VIII12 14II 27 9III 32. Syarat-Syarat Mendapatkan WarisanSeorang muslim berhak mendapatkan warisan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.a. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.b. Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal dunia.c. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya terjadi.Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK1583. Sebab-Sebab Menerima Harta WarisanSeseorang mendapatkan harta warisan disebabkan salah satu dari beberapa sebab sebagai berikut.a. Nasab (keturunan), yakni kerabat yaitu ahli waris yang terdiri dari bapak dari orang yang diwarisi atau anak-anaknya beserta jalur kesampingnya saudara-saudara beserta anak-anak mereka serta paman-paman dari jalur bapak beserta anak-anak mereka. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nis±’/4:33:“Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya...” b. Pernikahan, yaitu akad yang sah untuk menghalalkan berhubungan suami isteri, walaupun suaminya belum menggaulinya serta belum berduaan dengannya. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nis±’/4:12: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.” Suami istri dapat saling mewarisi dalam talak raj’i selama dalam masa idah dan ba’in, jika suami menalak istrinya ketika sedang sakit dan meninggal dunia karena sakitnya tersebut.c. Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak laki-laki atau budak wanita. Jika budak yang dimerdekakan meninggal dunia sedang ia tidak meninggalkan ahli waris, maka hartanya diwarisi oleh yang memerdekakannya itu. Rasulullah saw. bersabda,“. . . Wala’ itu milik orang yang memerdekakannya . . .” (HR. al-Bukhari dan Muslim).(Sumber: shahih Bukhari, No. Hadist: 6254, Kitab: Fara’idl, Bab: Wala` bagi yang memerdekakan dan warisan anak temuan)4. Sebab-Sebab Tidak Mendapatkan Harta WarisanSebab-sebab yang menghalangi ahli waris menerima bagian warisan adalah sebagai berikut.a. Kekafiran. Kerabat yang muslim tidak dapat mewarisi kerabatnya yang kafir, dan orang yang kafir tidak dapat mewarisi kerabatnya yang muslim.Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti159Dari Usamah bin Zaid radliallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.” (H.R. Bukhari).(Sumber: Shahih Bukhari, No. Hadist: 6267, Kitab: Fara’idl, Bab: Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan sebaliknya)b. Pembunuhan. Jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja, maka pembunuh tersebut tidak bisa mewarisi yang dibunuhnya, berdasarkan hadis Nabi saw.:“Pembunuh tidak berhak mendapatkan apapun dari harta peninggalan orang yang dibunuhnya.” (¦R. Ibnu Abdil Bar)c. Perbudakan. Seorang budak tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi, baik budak secara utuh ataupun sebagiannya, misalnya jika seorang majikan menggauli budaknya hingga melahirkan anak, maka ibu dari anak majikan tersebut tidak dapat diwarisi ataupun mewarisi. Demikian juga mukatab (budak yang dalam proses pemerdekaan dirinya dengan cara membayar sejumlah uang kepada pemiliknya), karena mereka semua tercakup dalam perbudakan. Namun demikian, sebagian ulama mengecualikan budak yang hanya sebagiannya dapat mewarisi dan diwarisi sesuai dengan tingkat kemerdekaan yang dimilikinya, berdasarkan sebuah hadis Rasulullah saw.,yang artinya: “Ia (seorang budak yang merdeka sebagiannya) berhak mewarisi dan diwarisi sesuai dengan kemerdekaan yang dimilikinya.” d. Perzinaan. Seorang anak yang terlahir dari hasil perzinaan tidak dapat diwarisi dan mewarisi bapaknya. Ia hanya dapat mewarisi dan diwarisi ibunya.Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha mengatakan, Sa’d dan Ibnu Zam’ah bersengketa, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Anak laki-laki itu milikmu hai Abd bin Zam’ah, karena anak itu milik pemilik kasur, dan berhijablah engkau darinya ya Saudah!” Sedang Qutaibah menambah redaksi kepada kami dari Al Laits; “dan bagi pezina adalah batu.” (H.R.Bukhari).(Sumber: Shahih Bukhari, No. Hadist: 6318, Kitab: Hukum hudud, Bab: Pezina hukuman nya batu (rajam))Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK160e. Li’an. Anak suami isteri yang melakukan li’an tidak dapat mewarisi dan diwarisi bapak yang tidak mengakuinya sebagai anaknya. Hal ini diqiyaskan dengan anak dari hasil perzinaan.5. Ketentuan Pembagian Harta HarisanPembagian harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia merupakan hal yang terakhir dilakukan. Ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan. Selain pengurusan jenazah, wasiat dan hutang si mayatlah yang harus terlebih dahulu ditunaikan. Dalam al-Qur±n terdapat ayat-ayat yang menegaskan bahwa pembagian harta warisan dilaksanakan setelah penunaian wasiat dan utang si mayit, seperti yang terdapat dalam Q.S. an-Nis±’/4:11. Artinya: “Allah Swt. mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya”. (Q.S. an-Nis±’/4:11).Ahli waris dalam pembagian harta warisan terbagi dua macam yaitu ahli waris z±wil furµd (yang bagiannya telah ditentukan) dan ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh z±wil furµd ).Next >