< PreviousPendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti171Rangkuman1. Ajaran Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, yang di dalamnya termasuk juga masalah kewarisan. Keberadaan warisan menjadi bukti bahwa orangtua harus bertanggung jawab terhadap keluarga, anak, dan keturunannya.2. Dasar hukum waris yang paling utama adalah Q.S.an-Nis±’/4:7-12 dan 176, Q.S.an-Nahl/16:75 dan Q.S.al-Ahzab/33:4 serta beberapa hadis Nabi saw.3. Posisi hukum kewarian Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Inpres No.1 tahun 1991. 4. Ketentuan-ketentuan tentang warisan adalah yang paling lengkap diuraikan secara rinci dalam al-Qur±n terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (furudul muqaddarah). Hal ini menunjukkan bahwa persoalan ilmu mawaris dan hukum mempelajarinya perlu mendapat perhatian yang serius dari kaum muslimin. 5. Orang yang memperoleh harta warisan dari orang yang meninggal dunia karena empat sebab, yaitu; sebab nasab hakiki, sebab nasab hukmi, sebab pernikahan dan sebab hubungan agama.6. Hal-hal yang perlu diselesaikan sebelum dilakukan pembagian waris, yaitu pengurusan jenazah, wasiat, dan hutang.Mutiara HadisKa’ab bin Malik ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, ”Dua serigala lapar yang dilepas di tengah-tengah sekumpulan domba tidak lebih merusak dari pada kerusakan pada agama seseorang karena ketamakannya terhadap harta dan kedudukan” .(¦.R. Ahmad dan at-Tirm³z³)Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK172EvaluasiI. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap jawaban yang paling tepat! 1. Sebelum Islam datang, perempuan tidak menerima harta warisan sedikit pun dengan dalih tidak memiliki konstribusi dalam membela kehormatan keluarga. Setelah Islam datang, sebagai agama rahmatan lil alamin, memberikan waris pada perempuan, karena . . . a. ketentuan dari Allah Swt.b. belas kasihan kepada merekac. mereka berhak menerimanyad. membela kehormatan merekae. menghargai jasa besar mereka2. Tidak semua harta peninggalan dapat dibagi kepada ahli waris. Sebelum harta diwariskan, harus dibersihkan dulu dari . . .a. ribab. riyac. hutangd. kotorane. ashabah3. Menghitung warisan harus memahami apa yang disebut dengan furudhul muqadarah, yang artinya adalah . . . a. hak-hak waris para pewarisb. ketentuan pembagian harta warisanc. peralihan benda waris pada ahli warisd. bagian-bagian tertentu dari warise. ketentuan sebelum harta diwaris4. Kelompok penerima warisan, ada yang digolongkan ke dalam dzawil furudh, ada juga yang dari ashabah, menurut bahasa ashabah berarti . . . .a. terhalangb. bertambahc. harta yang rusakd. kelebihan hartae. sisa hartaPendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti1735. Dekat tidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah . . . .a. saudara laki-laki dan perempuanb. anak laki-laki dan perempuanc. cucu laki-laki dan perempuand. paman dan bibie. ayah dan ibu6. Setiap ahli waris memiliki bagian yang berbeda tergantung dekat tidaknya dengan yang meninggal. Dan ahli waris yang mendapat bagian 2/3 adalah . . . .a. anak perempuan lebih dari satub. suami apabila tidak ada anakc. cucu laki laki lebih dari satud. saudara perempuan tunggale. anak perempuan tunggal 7. Kedekatan nasab, sangat memberi arti tentang bagian yang diterima. Salah satu ahli berikut ini yang termasuk ashabah binnafsi adalah . . . .a. istrib. suamic. anak perempuand. saudara laki-laki seibue. saudara laki-laki sekandung 8. Perhatikanlan Q.S.an-Nis±’/4:7 di bawah ini! . . .Terjemahan yang tepat untuk kalimat yang di atas adalah . . . .a. baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkanb. dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabat-kerabatnyac. dari harta peninggalan keluarga dan kerabatnya d. dan bagi seorang wanita ada hak bagian (pula)e. bagi orang laki-laki ada hak bagianKelas XII SMA/MA/SMK/MAK1749. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah . . . .a. suami, anak laki-laki, anak perempuan dan cucub. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan bapakc. suami, anak laki-laki,dan anak perempuand. anak laki-laki, cucu laki-laki, dan bapake. suami, bapak, dan anak laki-laki10. Adanya hukum waris memberikan keadilan bagi kehidupan manusia. Pernyataan di bawah ini merupakan hikmah adanya hukum waris, kecuali . . . .a. sebagai pembelajaran untuk menjadi lebih bijaksanab. menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajibanc. menghindari perselisihan yang mungkin terjadi antar ahli warisd. menghilangkan pilih kasih dari orangtua kepada anak anaknyae. melindungi hak anak yang masih kecil atau dalam keadaan lemahII. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang singkat dan benar!a. Memahami konsep waris akan menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap ....b. Memahami konsep waris akan mendidik diri kita untuk ....c. Memahami konsep waris akan menumbuhkan perilaku mulia antara lain adalah ....d. Kemaslahatan ummat adalah unsur utama dalam menentukan gugurnya hak seseorang untuk mendapatkan harta warisan, yaitu ....e. Tuan X wafat, ahli warisnya ibu, bapak , 1 anak perempuan dan 2 anak laki-laki. Harta warisnya berupa sawah seluas 9600m2, maka bagian masing-masing adalah ....III. Jawablah pertanyaan berikut dengan benar dan tepat!1. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan?2. Kapan harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nis±’/4:117?3. Apakah perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya? Jelaskan!4. Langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris?5. Indonesia memakai beberapa hukum waris. Kemukakan hukum waris menurut adat Indonesia? Jelaskan!Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti175IV. Berilah tanda checklist () pada kolom yang sesuai dengan pilihan sikap kalian!SS= Sangat Setuju; S= Setuju; KS=Kurang Setuju; TS= Tidak SetujuTSKSSSSPernyataanNo.................................Konsep warisan dalam Islam mampu menghilangkan sikap kikir dan tamak pada seorang muslim.1.................................Ilmu far±’id sangat merepotkan dalam pembagian warisan, ketika ada orang meninggal.2.................................Tidak masalah, bila seorang muslim tidak memakai ilmu waris ketika membagi waris, dengan syarat semua ahli waris ri«±.3.................................Istri berhak menentukan sendiri bagian warisnya, kalau suaminya meninggal.4.................................Lebih baik orang tua membagikan harta warisnya ketika masih hidup, untuk menghindarkan perselisihan yang mungkin terjadi.5.................................Apabila harta waris berupa tanah dan bangunan, untuk memudahkan pembagiannya, hendaknya diuangkan terlebih dulu.6.................................Bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan, merupakan bentuk keadilan dalam pembagian waris.7.................................Bila seseorang meninggal, dan tidak memiliki ahli waris, maka harta warisnya sebaiknya diberikan pada negara.8.................................Mengambil harta waris anak yatim diperbolehkan, dengan syarat apabila anak yatim tersebut sudah baligh, maka akan diganti.9.................................Anak adopsi boleh mendapatkan wasiat dari orang yang meninggal, sebagai ganti dari harta waris.10.Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK176 Peta KonsepSumber: www.yuk-kenal-nu.netBab 9Rahmat Islam bagi NusantaraDakwah Islam di IndonesiaStrategi Dakwah Islam di IndonesiaPerkembangan Islam di IndonesiaMendeskripsikan Strategi dan Perkembangan Dakwah IslamRahmat Islam bagi NusantaramelaluisehinggaPendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti177Amati gambar-gambar berikut! Kemudian, lakukan tanya jawab dengan gurumu terkait dengan tema perkembangan dakwah Islam dalam berbagai segi (pendidikan, ekonomi, dan lain-lain) di Indonesia!Sumber: www.blog.umy.ac.idGambar 9.1 K.H. Ahmad DahlanSumber: www. alfukat.comGambar 9.3 Kampus UIN Syarif HidayatullahSumber: www.photos.wikimapia.orgGambar 9.4 Pondok PesantrenSumber: www.kumpulanbiografiulama.files.wordpress.comGambar 9.2 K.H. Hasim Asy’ariKelas XII SMA/MA/SMK/MAK178Membuka Relung KalbuKeberadaan Islam di Indonesia tidak terlepas dari sejarah masa lalu. Makna sejarah ialah dialog pemikiran antara seseorang dengan fakta hasil rekaman masa lampau. Semestinya fakta itu harus disusun sejujur mungkin, sehingga tidak terjadi kebenaran semu atau pemutarbalikan makna suatu peristiwa.Pemutarbalikan kebenaran pun terjadi dalam penulisan sejarah Islam di Indonesia. Misalnya sering kita temukan buku sejarah menulis tentang mula-mula masuknya Islam di Indonesia pada abad ke-13, padahal sudah diambil keputusan bahwa Islam telah masuk ke Indonesia sejak abad pertama Hijriah (abad ke 7 Masehi) langsung dari Arab. Keputusan ini diambil melalui berkali-kali seminar dimulai tahun 1963 di Medan dilanjutkan pada tahun 1978 di Banda Aceh dan seminar terakhir pada tahun 1980.Mengapa terjadi perbedaan pendapat da lam rentang waktu yang begitu panjang? Di satu pihak berpendapat abad ke7, sementara dipihak lain berpendapat abad ke-13. Pendapat yang terakhir disponsori oleh ahli sejarah asing, di antaranya yaitu Snouck Hurgronje.Kita menyadari bahwa ahli sejarah asing, ketika berbicara tentang Islam menghasilkan pendapat yang tidak jujur dan subjektif. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor, berikut ini.1. Berusaha menyelewengkan atau mendangkalkan sisi sejarah Islam.2. Metodologi penulisan sejarah yang sangat subjektif.3. Pemahaman mereka tentang Islam hanya sepotong-potong dan tidak utuh.Dalam rangka menghindari ketidakjujuran tentang fakta sejarah, maka diperlukan ahli sejarah bangsa sendiri untuk mempelopori penulisan sejarah Indonesia, termasuk umat Islam melalui metodologi dan penelitian yang objektif.Islam di IndonesiaPada masa pemerintahan Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, banyak kalangan menganggap kedua rezim ini tidak apresiatif terhadap Islam. Bahkan kedua rezim ini dianggap telah melakukan proses peminggiran aspirasi umat Islam di Indonesia. Namun, kebijakan otoriter pemerintah bisa juga dilihat sebagai hikmah. Pengalaman politik yang terpinggirkan bukan saja memberikan kearifan baru, tetapi juga mendorong cendekiawan Islam untuk merumuskan berbagai alternatif perjuangan.( Sumber: Ensiklopedi Tematis Dunia Islam: 2002)Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti179Mengkritisi Sekitar KitaPerhatikan permasalahan berikut kemudian berikan tanggapan kalian dengan mempertimbangkan berbagai aspek!1. Seorang muslim, jika ditanya pedoman hidupnya apa? Umumnya dia menjawab al-Qur±n. Tetapi ketika ditanya berapa kali dia meluangkan waktu dalam seminggu untuk mendalami al-Qur±n, dengan membaca tafsirnya atau paling tidak terjemahnya, dia menjawab tidak ada waktu tertentu untuk itu, kecuali jika ada PR (pekerjaan rumah). Sedangkan untuk membaca al-Qur±n, yang rutin adalah malam Jum’at, yaitu surat Yasin, tentu juga hanya ayatnya saja untuk mendapatkan pahala. Bagaimana menurut kalian orang yang seperti ini? Kapan dapat mewujudkan al-Qur±n menjadi pedoman hidup? 2. Para mubalih yang sudah popular dan bertarif mahal semakin susah diundang untuk berdakwah di lingkungan kumuh, dengan alasan jadwalnya padat, padahal maksudnya adalah tidak cocok dengan “tarif” yang ditawarkan, karena kemampuan masyarakatnya memang terbatas. Akhirnya masyarakat yang membutuhkan kehadirannya itu pun kecewa. Bagaimana menurut pendapat kalian da’i yang model seperti ini?3. Dalam menyampaikan materi dakwah, ada kelompok dakwah tertentu yang suka menyalahkan kelompok lain yang berbeda, bahkan terkadang mengklaim “kafir” hanya karena perbedaan dalam soal memahami fiqih. Bagamana pendapat kalian terhadap kelompok dakwah semacam ini? Memperkaya KhazanahA. Tadarus al-Qurān 5-10 Menit sesuai TemaKewajiban untuk tadarus al-Qurān dengan sebenar-benarnya (Q.S. al-Baqarah/2:121) bertujuan menumbuhkan keinginan peserta didik untuk mentadabburi dan mengetahui manfaatnya, yaitu faham makna al-Qurān dan mengetahui rahasia keagungannya. Dengan mengetahui manfaatnya, peserta didik diharapkan dapat melaksanakan dan mengikutinya karena al-Qurān sudah membekas dalam jiwa (Q.S. Taha/20:112-113, Q.S. al-Baqarah/2:38), sehingga peserta didik akan memperoleh ketentraman dan kebahagiaan (Q.S.Taha/20:2-3)Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK180Sebelum kalian memulai pembelajaran, lakukan tadarus al-Qurān secara tartil selama 5-10 menit di kelompok kalian masing-masing dipimpin oleh ketua kelompok. Ayat-ayat yang dibaca akan ditentukan oleh Bapak/Ibu guru kalian.B. Menganalisis dan Mengevaluasi Sejarah Perkembangan Islam di IndonesiaPara pakar sejarah berbeda pendapat mengenai sejarah masuknya Islam ke Nusantara. Setidaknya terdapat tiga teori besar yang dikembangkan oleh Ahmad Mansur Suryanegara, yang terkait dengan asal kedatangan, para pembawanya, dan waktu kedatangannya.Pertama, teori Gujarat. Islam dipercayai datang dari wilayah Gujarat – India melalui peran para pedagang India muslim pada sekitar abad ke-13 M. Kedua, teori Mekah. Islam dipercaya tiba di Indonesia langsung dari Timur Tengah melalui jasa para pedagang Arab muslim sekitar abad ke-7 M. Ketiga, teori Persia. Islam tiba di Indonesia melalui peran para pedagang asal Persia yang dalam perjalanannya singgah ke Gujarat sebelum ke Nusantara sekitar abad ke-13 M.Baik teori Gujarat maupun teori Persia, keduanya sama-sama menetapkan bahwa Islam masuk di Nusantara pada abad ke 13 M. Namun teori Mekah menetapkan kedatangan Islam ke Nusantara jauh sebelum itu, yaitu pada abad ke 7 M, saat Rasulullah saw. masih hidup. Secara ilmiah, teori Mekah yang menyatakan Islam masuk ke Nusantara lebih awal, lebih penting untuk dibuktikan. Jika bukti-bukti teori Mekah telah diangggap memadai dan ilmiah, maka teori lain yang menyatakan kedatangan Islam sekitar abad 13 M., tidak perlu lagi dibuktikan. Berikut beberapa uraian terkait dengan beberapa bukti yang mendukung teori Mekah.1. Menurut sejumlah pakar sejarah dan arkeolog, jauh sebelum Nabi Muhammad saw. menerima wahyu, telah terjadi kontak dagang antara para pedagang Cina, Nusantara, dan Arab. Jalur perdagangan selatan ini sudah ramai saat itu.Sumber: img1.eramuslim.comGambar 9.5 Pedagang kapur barus tempo dulu.Next >