< PreviousPendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti161a. Ahli waris Z±wil FurµdAhli waris yang memperoleh kadar pembagian harta warisan telah diatur oleh Allah Swt. dalam Q.S. an-Nis±’/4 dengan pembagian terdiri dari enam kelompok, penjelasan sebagaimana di bawah ini.1) Mendapat ½a) Suami, jika istri yang meninggal tidak ada anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki.b) Anak perempuan, jika tidak ada saudara laki-laki atau saudara perempuan.c) Cucu perempun, jika sendirian; tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-lakid) Saudara perempuan sekandung jika sendirian; tidak ada saudara laki-laki, tidak ada bapak, tidak ada anak atau tidak ada cucu dari anak laki-laki.e) Saudara perempuan sebapak sendirian; tidak ada saudara laki-laki, tidak ada bapak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.2) Mendapat ¼a) Suami, jika istri yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.b) Istri, jika suami yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.3) Mendapat 1/8Yang berhak mendapatkan bagian 1/8 adalah istri, jika suami memiliki anak atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki. Jika suami memiliki istri lebih dari satu, maka 1/8 itu dibagi rata di antara semua istri.4) Mendapat 2/3a) Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.b) Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung.c) Dua saudara perempuan sekandung atau lebih, jika tidak ada saudara perempuan sebapak atau tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung atau sebapak.d) Dua saudara perempuan sebapak atau lebih, jika tidak ada saudara perempuan sekandung, atau tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung atau sebapak.5) Mendapat 1/3 a) Ibu, jika yang meninggal dunia tidak memiliki anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki, tidak memiliki dua saudara atau lebih baik laki-laki atau perempuan.b) Dua saudara seibu atau lebih, baik laki-laki atau perempuan, jika yang meninggal tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK162c) Kakek, jika bersama dua orang saudara kandung laki-laki, atau empat saudara kandung perempuan, atau seorang saudara kandung laki-laki dan dua orang saudara kandung perempuan.6) Mendapat 1/6a) Ibu, jika yang meninggal dunia memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki, saudara laki-laki atau perempuan lebih dari dua yang sekandung atau sebapak atau seibu.b) Nenek, jika yang meninggal tidak memiliki ibu dan hanya ia yang mewarisinya. Jika neneknya lebih dari satu, maka bagiannya dibagi rata.c) Bapak secara mutlak mendapat 1/6, baik orang yang meninggal memiliki anak atau tidak.d) Kakek, jika tidak ada bapak.e) Saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan, jika yang meninggal dunia tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki.f) Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika bersama dengan anak perempuan tunggal; tidak ada saudara laki-laki, tidak ada anak laki-laki paman dari bapak.g) Saudara perempuan sebapak, jika ada satu saudara perempuan sekandung, tidak memiliki saudara laki-laki sebapak, tidak ada ibu, tidak ada kakek, tidak ada anak laki-laki.b. Ahli Waris ‘AºabahAhli waris aºabah adalah perolehan bagian dari harta warisan yang tidak ditetapkan bagiannya dalam furµd yang enam (1/2, 1/4, 1/3, 2/3, 1/6, 1/8), tetapi mengambil sisa warisan setelah aºh±bul furµd mengambil bagiannya. Ahli waris ashabah bisa mendapatkan seluruh harta warisan jika ia sendirian, atau mendapatkan sisa warisan jika ada ahli waris lainnya, atau tidak mendapatkan apa-apa jika harta warisan tidak tersisa, berdasarkan sabda Rasulullah saw.:Dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berikanlah bagian fara’idh (warisan yang telah ditetapkan) kepada yang berhak, maka bagian yang tersisa bagi pewaris lelaki yang paling dekat (nasabnya).” (H.R. Bukhari)(Sumber: Shahih Bukhari, No. Hadist: 6235, Kitab: Fara’idl, Bab: Warisan anak dari ayah atau ibunya)Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti163Bila salah seorang di antara ahli waris didapati seorang diri, maka berhak mendapatkan semua harta warisan, namun bila bersama aºh±bul furµd, ia menerima sisa bagian dari mereka. Dan bila harta warisan habis terbagi oleh aºh±bul furµd, maka ia tidak mendapatkan apa-apa dari harta warisan tersebut.Berikut ini adalah beberapa contoh kasus. ●Ahli waris ‘a£abah mengambil seluruh harta warisan, jika ia sendiri atau tidak ada ahli waris lain.Seseorang wafatmeninggalkan seorang anak laki-lakiSeorang anak laki-lakimemperoleh seluruh harta a£abah ●Ahli waris ‘a£abah mengambil sisa warisan setelah ahli waris furµdSeorang wafatmeninggalkan istri, anak perempuan, ibu dan pamanIstrimemperoleh 1/8 berdasarkan ketentuan furµdAnak Perempuanmemperoleh 1/2 berdasarkan ketentuan furµdIbumemperoleh 1/6 berdasarkan ketentuan furµdPamanmemperoleh sisanya secara ‘a£abahJika harta warisan tidak tersisa, ahli waris ‘a£abah tidak mendapatkan apa-apaSeorang wafatmeninggalkan dua saudara kandung perempuan, dua saudara perempuan seibu dan anak saudara (kemenakan)Dua saudara kandung perempuanmemperoleh 2/3 berdasarkan ketentuan furµdDua saudara perempuan seibumemperoleh 2/3 berdasarkan ketentuan furµdanak saudara (kemenakan)Tidak mendapatkan apa-apaKelas XII SMA/MA/SMK/MAK164Ahli waris ‘a£abah terbagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.1. A£abah binnas±b (hubungan nasab), terbagi menjadi 3 bagian yaitu:a) A£abah bi an-nafsi, yaitu semua ahli waris laki-laki (kecuali suami, saudara laki-laki seibu, dan mu’tiq yang memerdekakan budak), mereka adalah sebagai berikut. 1) Anak laki-laki 2) Putra dari anak laki-laki seterusnya ke bawah 3) Ayah 4) Kakek ke atas 5) Saudara laki-laki sekandung 6) Saudara laki-laki seayah 7) Anak saudara laki-laki sekandung dan seterusnya ke bawah 8) Anak saudara laki-laki seayah 9) Paman sekandung10) Paman seayah11) Anak laki-laki paman sekandung dan seterusnya ke bawah12) Anak laki-laki paman seayah dan seterusnya ke bawahUntuk lebih memahami derajat kekuatan hak waris ‘a£abah bi an-nafsi, maka kedua belas ahli waris di atas dapat dikelompokkan menjadi empat arah yaitu, sebagai berikut. 1) Arah anak, mencakup seluruh anak laki-laki keturunan anak laki-laki, mulai cucu, cicit dan seterusnya.2) Arah bapak, mencakup ayah, kakek dan seterusnya dari pihak laki-laki, misalnya ayah dari bapak, ayah dari kakek, dan seterusnya.3) Arah saudara laki-laki, mencakup saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki seayah, termasuk keturunan mereka, namun hanya yang laki-laki. Adapun saudara laki-laki seibu tidak termasuk, karena termasuk aŝhabul furūd.4) Arah paman, mencakup paman kandung dan paman seayah, termasuk keturunan mereka dan seterusnya.Apabila dalam pembagian harta warisan terdapat beberapa ahli waris aŝabah bi an-nafsi, maka pengunggulannya dilihat dari segi arah. Arah anak lebih didahulukan dari yang lain. Jika anak tidak ada, maka cucu laki-laki dari keturunan laki-laki dan seterusnya.Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti165Apabila dalam pembagian harta warisan terdapat beberapa ahli waris aŝabah bi an-nafsi, sedangkan mereka berada dalam satu arah, maka pengunggulannya dilihat dari derajat kedekatannya kepada pewaris, misalnya seseorang wafat meninggalkan anak serta cucu keturunan anak laki-laki. Maka hak waris secara ‘ashabah diberikan kepada anak, sementara cucu tidak mendapatkan bagian apapun dari warisan tersebut.Adapun dasar hukum didahulukannya anak dari pada ibu bapak adalah firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nisā’ /4:11, yaitu: “Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak.”b) A£abah bil ghairAhli waris ‘a£abah bil ghair ada empat (4), semuanya dari kelompok wanita. Dinamakan ‘ashabah bil ghair adalah karena hak ‘a£abah keempat wanita itu bukanlah karena kedekatan kekerabatan mereka dengan pewaris, tetapi karena adanya ‘a£abah lain (‘a£abah bin nafsih). Adapun ahli waris a£abah bil ghair yaitu:1) Anak perempuan bisa menjadi ‘a£abah bila bersama dengan saudara laki-lakinya.2) Cucu perempuan keturunan anak laki-laki bisa menjadi ‘a£abah bila bersama dengan saudara laki-lakinya atau anak laki-laki pamannya (cucu laki-laki dari anak laki-laki), baik yang sederajat dengannya atau bahkan lebih di bawahnya.3) Saudara kandung perempuan akan menjadi ‘a£abah bila bersama dengan saudara kandung laki-laki.4) Saudara perempuan seayah akan menjadi ‘a£abah bila bersama dengan saudara laki-laki.Dalam kondisi seperti ini bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan. Mereka mendapatkan bagian sisa harta yang telah dibagi, jika harta telah habis terbagi, maka gugurlah hak waris bagi mereka.c) A£abah ma’al gairOrang yang termasuk ‘a£abah ma’al gair ada dua, yaitu seperti berikut ini.Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK1661) Saudara perempuan sekandung satu orang atau lebih berada bersama dengan anak perempuan satu atau lebih atau bersama putri dari anak laki-laki satu atau lebih atau bersama dengan keduanya.2) Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih bersama dengan anak perempuan satu atau lebih atau bersama putri dari anak laki-laki satu atau lebih atau bersama dengan keduanya.Adapun landasan hukum adanya ‘a£abah ma’al gair adalah hadis Rasulullah saw. bahwa Abu Musa al-Asy’ari ditanya tentang hak waris anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, dan saudara perempuan sekandung atau seayah. Abu Musa menjawab: “Bagian anak perempuan separo dan saudara perempuan separo.” (¦R. Al-Bukhari).Aktivitas SiswaDiskusikan dengan kelompok kalian tentang perbedaan a£abah bil gair dan‘a£abah ma’al gair, kemudian presentasikan di depan kelas! 2. A£abah bissabab (karena Sebab)Yang termasuk ‘asabah bissabab (karena sebab) adalah orang-orang yang membebaskan budak, baik laki-laki atau perempuan.Dari penjelasan tentang pembagian harta warisan di atas, jika semua ahli waris itu ada atau berkumpul, maka ada tiga kondisi yang harus diperhatikan, seperti berikut ini.a) Jika semua ahli waris laki-laki berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan hanyalah 3 orang yaitu: ayah, anak-laki-laki dan suami, dengan pembagian ayah 1/6, suami 1/4 dan sisanya adalah anak laki-laki (‘‘a£abah).b) Jika semua ahli waris perempuan berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah 5 orang yaitu: istri 1/8, ibu 1/6, anak perempuan ½, dan sisanya saudara perempuan sekandung sebagai ‘a£abah.c) Jika terkumpul semua ahli waris laki-laki dan perempuan, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah lima orang yaitu: Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti167ibu, bapak, anak laki-laki, anak perempuan, suami/istri dengan pembagian sebagai berikut.1) Jika pada ahli waris tersebut terdapat istri, maka bagian ayah 1/6, ibu 1/6, istri 1/8, dan sisanya anak laki-laki dan perempuan sebagai ‘a£abah dengan ketentuan anak laki-laki dua kali lipat anak perempuan.2) Jika pada ahli waris tersebut terdapat suami, maka bagian ayah 1/6, ibu 1/6, suami 1/4 dan sisanya anak laki-laki dan perempuan sebagai ‘a£abah dengan ketentuan anak laki-laki dua kali lipat anak perempuan.Aktivitas SiswaCari teks ayat-ayat dan hadis tersebut di atas tentang mawaris, tulis teks aslinya dan jelaskan kandungannya. Kemudian presentasikan di depan kelas! E. Mempraktikkan Pelaksanaan Pembagian Waris dalam IslamDi bawah ini diberikan contoh-contoh kasus (masalah) dan pembagian warisan berdasarkan syariat Islam.1. Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp.180.000.000,00. Ahli warisnya terdiri atas istri, ibu dan 2 anak laki-laki.Hasilnya adalah:Pembagian bagian Isteri 1/8, Ibu 1/6 dan 2 anak laki-laki ‘a£abah. Asal masalahnya dari 1/8 dan 1/6 (KPK = Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 8 dan 6) adalah 24.Maka pembagiannya adalah:Istri : 1/8 x 24 x Rp. 180.000.000,00 = Rp. 22.500.000,00Ibu : 1/6 x 24 x Rp. 180.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00Dua anak laki-laki : 24 – (3+4 ) x Rp. 180.000.000,00 = Rp.127.500.000,00Masing-masing anak laki-laki memperoleh mawaris sebesar = Rp. 127.500.000,00 : 2 = Rp.63.750.000,002. Penghitungan dengan menggunakan ‘aul. Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp. 42.000.000. Ahli warisnya terdiri atas suami dan 2 saudara perempuan sekandung. Pembagian hasilnya adalah sebagai berikut.Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK168Bagian suami 1/2 dan bagian dua saudara perempuan sekandung 2/3. Asal masalahnya dari 1/2 dan 2/3 (KPK= Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 2 dan 3) adalah 6, sementara pembilangnya adalah 7, maka terjadi 7/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan ‘aul, yaitu dengan menyamakan penyebut dengan pembilangnya. (aulnya:1), sehingga masing-masing bagian menjadi.Suami mendapatkan : 3/7 × Rp. 42.000.000=Rp.18.000.000,00 Dua saudara perempuan sekandung : 4/7 × Rp. 42.000.000=Rp.24.000.000,003. Penghitungan dengan menggunakan rad. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar 120.000.000. Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan.Pembagian hasilnya adalah sebagai berikut.Bagian ibu 1/6 dan bagian satu anak perempuan adalah 1/2. Asal masalahnya dari 1/6 dan 1/2 (KPK dari bilangan penyebut 6 dan 2) adalah 6. Maka bagian masing-masing adalah 1/6 dan 3/6. Dalam hal ini masih tersisa harta waris sebanyak 2/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan rad, yaitu membagikan kembali harta waris yang tersisa kepada ahli warisnya. Jika dilihat bagian ibu 1/6 dan satu anak perempuan 3/6, maka perbandingannya adalah 1:3, maka 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4 dengan perbandingan 1:3, maka hasilnya adalah.Ibu mendapatkan : 1/4 × Rp.120.000.000,00 = Rp.30.000.000,00Satu anak perempuan mendapatkan : 3/4 × Rp.120.000.000,00 = Rp.90.000.000,00Aktivitas Siswa1. Carilah kasus yang terjadi di sekitar tempat tinggalmu, keluarga yang melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan hukum waris Islam!2. Lakukan wawancara dengan salah satu anggota keluarga tersebut terkait dengan kesulitan-kesulitan yang dialami!3. Laporkan hasil wawancaramu! Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti169F. Manfaat Hukum Waris IslamHukum waris Islam ini memberi jalan keluar yang adil untuk semua ahli waris. Berikut ini, beberapa manfaat yang dapat dirasakan, yaitu sebagai berikut. 1. Terciptanya ketenteraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis. Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati. Orang yang paling durhaka adalah orang yang tidak mematuhi/menaati hukum syariah. Syariah itu sendiri diturunkan untuk kebaikan umat Islam dan memberi jalan keluar yang paling sesuai dengan karakter dan watak dari masing-masing manusia. Syariah menjadi hukum tertinggi yang harus ditaati, dan diterima dengan ikhlas.2. Manciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang telah diterapkan, mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah. Meski dalam praktiknya, selalu saja muncul penentangan yang bersumber dari akal pikiran. 3. Peduli Kepada Orang Lain sebagai Cerminan Pelaksanaan Ketentuan Waris dalam Islam. Melaksanakan sepuluh asas dalam hukum waris Islam,yaitu;.Asas integrity/ketulusan (Q.S Ali ‘Imran/3: 85)Asas ta’abbudi /penghambaan diri (Q.S. An Nissa’/4: 13-14),Asas Huququl Maliyah/Hak-Hak kebendaan (KHI pasal 175),Asas Huququn thabi’iyah /Hal-Hak Dasar, Asas ijbari /keharusan, kewajiban,Asas bilateral, (Q.S. An-Nisaa’/4:7dan Q.S. An-Nisaa’/4:11-12) (Q.S. An-Nisaa’/4:176), Asas individual, (Q.S. An-Nisaa’/4:8 dan Q.S. An-Nisaa’/4:33), Asas keadilan yang berimbang (Q.S. Al-Baqarah /2:233 dan Q.S. Ath-Thalaaq/65:7), Asas kematian, dan Asas membagi habis harta warisan. (KHI Pasal; 192 & 193),akan menumbuhkan kepedulian kepada orang lain sebagai cerminan pelaksanaan ketentuan waris dalam Islam.Aktivitas Siswa1. Temukan hikmah dan manfaat lain dari pelaksanaan hukum waris Islam, dengan menganalisis materi di atas! 2. Diskusikan dengan temanmu!Menerapkan Perilaku Mulia Sikap dan perilaku mulia yang harus kita kembangkan sebagai implementasi dari penerapan hukum mawaris antara lain seperti berikut ini.Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK1701. Meyakini bahwa hukum waris merupakan ketetapan Allah Swt. yang paling lengkap dijelaskan oleh al-Qur±n dan hadis Nabi.2. Hukum untuk mempelajari ilmu waris adalah fardzu kifayah, karena itu setiap muslim harus ada yang mempelajarinya.3. Meninggalkan keturunan dalam keadaan berkecukupan lebih baik dari pada meninggalkannya dalam keadaan miskin, karena Islam memerintahkan,”Berikanlah sesuatu hak kepada orang yang memiliki hak itu”(¦R.al-Khamsah,kecuali an-Nas±i).4. Seseorang sebelum meninggal sebaiknya berwasiat, yaitu pesan seseorang ketika masih hidup agar hartanya disampaikan kepada orang tertentu atau tujuan lain, yang harus dilaksanakan setelah orang yang berwasiat itu meninggal (Q.S.an-Nis±’/4:11).5. Ayat-ayat al-Qur±n dalam menjelaskan pembagian harta kepada ahli waris menempatkan urutan kewarisan secara sistimatis didasarkan atas jauh dekatnya seseorang kepada si mayit yang meninggalkan harta warisan. Oleh karena itu, dalam menentukan ahli waris harus sesuai ketetapan hukum waris yaitu dimulai dari anak-anak yang dikategorikan sebagai keturunan langsung, kemudian kedua orangtua mayit (leluhur) dan terakhir kepada saudara-saudara yang dikelompokkan sisi dan ditambah dengan suami/isteri dari yang meninggal.6. Berhukum dengan hukum waris Islam merupakan suatu kewajiban, karena setiap pribadi, apakah dia laki-laki atau perempuan dari ahli waris, berhak memiliki harta benda hasil peninggalan sesuai ketentuan syariat Islam secara adil.Tugas KelompokKegiatan Kelompok1. Buatlah kelompok, setiap kelompok terdiri atas 6-7 orang!2. Diskusikan tentang masalah pembagian harta warisan antara ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan ditinjau dari ajaran Islam dan KHI, kemudian buat laporan secara kelompok dan presentasikan hasil diskusi kalian!Next >