< PreviousPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 29Proyek Kewarganegaraan 1. Identifikasilah tokoh-tokoh bangsa yang memberikan keteladanan bagi masyarakat Indonesia dalam mewujudkan Pancasila sebagai dasar negara.2. Pilihlah salah satu tokoh nasional untuk digali perjalanan hidupnya yang berperan memberikan keteladanan bagi masyarakat Indonesia dalam mewujudkan Pancasila sebagai dasar negara.3. Carilah informasi tentang biografitokoh nasional tersebut.4. Susunlah naskah bermain peran untuk mendemostrasikan peran tokoh nasional dalam memberikan keteladanan bagi masyarakat Indonesia.5. Simulasikan di depan kelas peran tokoh nasional sesuai dengan naskah yang telah disusun.6. Jelaskan nilai-nilai keteladanan apa saja yang dapat diteladani dari tokoh nasional tersebut.Uji Kompetensi Bab 1Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!1. Bagaimana penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan?2. Jelaskan latar belakang Pemberontakan DI/TII dan RMS di Indonesia!3. Bagaimana penerapan Pancasila pada masa Orde Baru?4. Jelaskan tantangan bangsa Indonesia dalam menerapkan Pancasila sebagai dasar negara pada masa Reformasi!5. Jelaskan arti penting mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara?6. Jelaskan kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka!7. Berikan masing-masing 1 (satu) contoh perilaku dalam mewujudkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari!8. Berikan 3 (tiga) contoh perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik di lingkungan sekolah!30 Kelas IX SMP/MTs 9. Bagaimana perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang pertahanan keamanan di lingkungan masyarakat?10. Keteladanan apa saja yang patut dicontoh dari tokoh nasional dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara? Jelaskan! Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 31Pembukaan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945Bab 2Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, kalian telah menuntaskan materi Bab 1. Semoga kalian dapat mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di mana pun berada. Selanjutnya, akan dibahas mengenai Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pada bab ini, kalian akan menganalisis pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mendeskripsikan arti penting dari pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dapat memperlihatkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menjadi warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi. Sebelum kalian mempelajari materi pada bab ini, coba kalian baca kemudian cermati Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berikut.32 Kelas IX SMP/MTs UNDANG-UNDANG DASARNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945PEMBUKAANBahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Nah, setelah kalian membaca dan menelaah teks Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, coba kalian rumuskan pendapat atau pertanyaan pada tabel di bawah ini sebagai bahan diskusi di kelas bersama guru dan teman-teman kalian!Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 33NoPendapat atau Pertanyaan 1.........................................................................................................................................................................................................................................2.........................................................................................................................................................................................................................................3.........................................................................................................................................................................................................................................4.........................................................................................................................................................................................................................................5.........................................................................................................................................................................................................................................A. Makna Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451. Alinea PertamaAlinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia, karena kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Penjajahan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, karena penjajahan memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama.Sumber: http://www.portalsejarah.comGambar 2.1: Kerja paksa pada masa penjajahan34 Kelas IX SMP/MTs Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lainnya. Penjajahan juga tidak sesuai perikeadilan, karena penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, serta adanya perbedaan hak dan kewajiban. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Selain itu, juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Pernyataan ini objektif, karena diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab di dunia.Alinea pertama, juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Kedua makna dalam alinea pertama, meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya. Alinea pertama ini, juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga negara, harus menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antarmanusia, karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.Bandingkan kondisi bangsa Indonesia pada masa penjajahan dengan masa kemerdekaan. Kemudian, tuliskanlah dalam bentuk tabel seperti berikut.No.Masa PenjajahanMasa Kemerdekaan1.2.3.4.5.Tugas Mandiri 2.1Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 352. Alinea keduaAlinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia, bahwa:a. perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan; b. momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan ke-merdekaan;c. kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.Alinea kedua ini, menjelaskan bahwa kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa ini telah sampai pada saat yang menentukan perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Hal ini berarti, timbulnya kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang, tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa dan negara. Sebagai bangsa Indonesia, kita harus menyadari bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Negara yang ”merdeka”, berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. ”Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan, bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial. ”Berdaulat”, mengandung makna bahwa sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. ”Adil”, menjelaskan bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Hubungan antara negara dengan warga negara, serta warga negara dengan warga negara, dilandasi oleh prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.Makna ”makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual, atau kebahagiaan batiniah. Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, namun kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, prinsip keadilan, kekeluargaan, dan persatuan, melandasi perwujudan kemakmuran warga negara. Inilah cita-cita nasional yang ingin 36 Kelas IX SMP/MTs dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk negara. Kemerdekaaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Namun, harus diisi dengan perjuangan mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan cita-cita nasional.Sumber: http://www.dispertan.sukoharjokab.go.id Gambar 2.2 Panen raya untuk kemakmuran rakyatApa yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur? Tuliskan pendapatmu dalam bentuk tabel seperti berikut.No.Cita-Cita NasionalUpaya Bangsa Indonesia1.Merdeka2.Bersatu3.Berdaulat4.Adil5.MakmurTugas Mandiri 2.2Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 373. Alinea KetigaAlinea ketiga menjelaskan bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah rahmat dan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa. Hal ini merupakan motivasi spiritual perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga ini memuat motivasi riil dan materil, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas dan merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan, bebas dari penindasan, dan bebas menentukan nasib sendiri. Niat yang luhur ini, menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan. Rasa syukur bangsa Indonesia atas karunia-Nya dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperoleh kemerdekaan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional, tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang memiliki senjata lebih modern. Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan YME akan memberikan bantuan kepada umatnya yang berjuang melawan penjajahan.Banyak peristiwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi, dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaan Tuhan, dapat menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan mencapai cita-cita. Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Hal tersebut berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka. Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, serta jasmani dan rohani.Cobalah tuliskan 5 peristiwa yang pernah kalian alami atau pengalaman orang lain, yang membuktikan bahwa keyakinan kepada Tuhan Yang Mahakuasa, menjadi faktor yang menentukan dalam keberhasilan seseorang. Nilai apa yang dapat kalian pelajari dan perlu diteladani dari peristiwa tersebut?Tugas Mandiri 2.338 Kelas IX SMP/MTs 4. Alinea KeempatAlinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:a. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara;b. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar;c. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat; dand. dasar negara, yaitu Pancasila.Negara Indonesia yang dibentuk, memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat tujuan negara tersebut, merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara. Dengan demikian, secara bertahap terwujud cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghendaki diadakannya undang-undang dasar. Maksud undang-undang dasar di sini, yaitu batang tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini, menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang-undang dasar, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang berlaku. Setiap warga negara, wajib menjunjung tinggi hukum. Artinya, setiap warga negara wajib menaati hukum yang berlaku.Alinea keempat ini, juga memuat prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan yang pemerintahnya dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan yang pemerintahnya sebagian bersifat turun-temurun. Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna bahwa kekuasaan tertingi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat. Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu ”…Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dicantumkannya rumusan Pancasila Next >