< PreviousPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 49RefleksiSetelah mempelajari pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, coba kalian renungkan apa yang sudah kalian pelajari. Apa manfaat mempelajari materi tersebut? Apa perubahan sikap yang akan kalian lakukan? Apa tindak lanjut dari pembelajaran ini? Coba kalian ungkapkan di depan kelas atau tulis pada buku tulis atau selembar kertas.Rangkuman1. Kata KunciKata kunci yang harus kalian kuasai dalam mempelajari materi di bab ini adalah pokok pikiran, negara persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, cita-cita hukum, dan suasana kebatinan.2. Intisari Materia. Makna alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: • Alinea pertama adalah pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia.• Alinea kedua adalah pernyataan kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.• Alinea ketiga adalah pernyataan kemerdekaan sebagai rahmat dan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa.• Alinea keempat adalah pernyataan pemerintah negara Indonesia untuk mencapai tujuan negara, berdasarkan asas politik kedaulatan rakyat dengan bentuk negara Republik Indonesia dan dasar negara Pancasila.b. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:• pokok pikiran persatuan;• pokok pikiran keadilan sosial;• pokok pikiran kedaulatan rakyat; dan• pokok pikiran ketuhanan.c. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada hakikatnya merupakan pancaran nilai-nilai Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 50 Kelas IX SMP/MTs Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.d. Tugas seluruh bangsa Indonesia adalah mempertahankan serta mewujudkan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Penilaian SikapAmatilah sikap dan perilaku teman-teman kalian saat pembelajaran berlangsung. Kemudian, catatlah sikap dan perilaku teman kalian tersebut dalam bentuk tabel seperti berikut.No.Nama SiswaCatatan Perilaku1.2.3.4.Proyek Kewarganegaraan Seluruh bangsa Indonesia berkewajiban untuk mempertahankan dan mewujudkan pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kalian sebagai generasi muda, dapat berpartisipasi dalam mewujudkan tekad ini dengan menerapkan pokok-pokok pikiran dalam berbagai bidang kehidupan kalian. Lakukanlah proyek berupa kegiatan yang mencerminkan sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di keluarga, sekolah, dan pergaulan masyarakat sekitar kalian. Lakukan proyek ini secara kelompok atau kelas dengan langkah-langkah sebagai berikut.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 511. Amatilah keadaaan di sekitar kalian, seperti kedisplinan, tawuran pelajar, budaya antre, sikap rela berkorban, nasionalisme, dan sebagainya. Tentu-kan satu topik kegiatan yang penting dan mampu kalian lakukan, seperti kedisiplinan dalam berlalu lintas.2. Identifikasi masalah yang terjadi sesuai topik yang telah dipilih.3. Susunlah kegiatan sebagai perwujudan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sesuai topik.4. Susunlah jadwal dan pembagian tugas seluruh anggota kelompok.5. Laksanakan kegiatan sesuai rencana dengan penuh tanggung jawab.6. Diskusikan hasil kegiatan kalian dan buatlah kesimpulan atas keberhasilan kegiatan.7. Susunlah laporan kegiatan secara tertulis dan sajikan di depan kelas me-lalui pameran kelas atau bentuk lain.Uji Kompetensi Bab 2Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!1. Jelaskan makna alinea pertama Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!2. Upaya apa yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur?3. Jelaskan maksud bahwa kemerdekaan Indonesia adalah rahmat Tuhan Yang Mahakuasa!4. Jelaskan makna yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!5. Jelaskan pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!6. Jelaskan pentingnya pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi bangsa Indonesia!7. Bagaimana hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila?52 Kelas IX SMP/MTs Pembangunan nasional diperoleh melalui pajak yang dibayarkan oleh warga negara.Jika warga negara tidak membayar pajak maka pembangunan nasional pun akan terhambat.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 53A. Hakikat dan Teori Kedaulatan1. Pengertian KedaulatanAmatilah gambar berikut!Kedaulatan Negara Kesatuan Republik IndonesiaBab 3Sumber: https://kissmeguntur.files.wordpress.com Gambar 3.1 Skema pemilihan umum54 Kelas IX SMP/MTs Apa informasi yang kalian peroleh saat mengamati gambar di halaman 53? Kalian pasti ingin tahu lebih banyak informasi mengenai kedaulatan rakyat dan lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kembangkan terus keingintahuan kalian tersebut. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari gambar dan cerita di atas. Misalnya, bagaimana hubungan antara pemilu dengan kedaulatan rakyat? Bagaimana pelaksanaan demokrasi oleh lembaga-lembaga negara? Diskusikan dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang kalian ingin ketahui tentang kedaulatan dan lembaga negara.Tulislah pertanyaan kalian dalam kolom di bawah ini. No.Pertanyaan1.2.3.4.Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan, cobalah bersama teman lakukan diskusi secara berkelompok untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut disampaikan pembahasan tentang kedaulatan dan lembaga-lembaga negara menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kalian juga dapat mencari informasi dari berbagai sumber belajar yang lain. Kata kedaulatan berasal dari bahasa arab, yaitu ”daulah” yang artinya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan rakyat, berarti juga pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerintahan yang ada, diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri. Gaya pemerintahan seperti ini disebut dengan ”demokrasi”. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Keterlibatan rakyat dalam membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 55Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat, dapat dilakukan melalui demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas serta mengesahkan undang-undang. Sementara itu, dalam demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.Menurut pendapat Jean Bodin, seorang ahli tata negara dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu: a. asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;b. permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti;c. tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain; sertad. tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara. Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh suatu kedaulatan, berhasil meraih titik puncaknya pada saat proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu, bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Bangsa yang bebas untuk menentukan nasib bangsa sendiri untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan negara penjajah ataupun negara lain. Adanya pemerintahan yang berdaulat, merupakan salah satu unsur konstitutif dari sebuah negara merdeka secara de facto, di samping harus memiliki rakyat, dan wilayah. Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi suatu negara terdiri atas dua bentuk, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.a. Kedaulatan ke dalam, berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam baik di darat, laut, maupun udara, untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang 56 Kelas IX SMP/MTs berlaku. b. Kedaulatan ke luar, berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar, antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya. 2. Teori KedaulatanTahukah kalian, siapakah pemegang kedaulatan dalam suatu negara? Terdapat beberapa pendapat mengenai siapa pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Secara umum, terdapat beberapa teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan. Adapun teori-teori kedaulatan tersebut, di antaranya sebagai berikut.a. Teori Kedaulatan Tuhan Teori kedaulatan Tuhan merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah. Teori ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (causa prima). Menurut teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa. Misalnya, para raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang, Kaisar Tiongkok, Raja Belanda (Bidde Gratec Gods, kehendak Sumber: http://gdb.voanews.com Gambar 3.2 Perjanjian antarnegaraPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 57Tuhan), dan Raja Ethiopia (Haile Selasi, singa penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan). Demikian pula dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap diri mereka sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Ken Arok bahkan menganggap dirinya sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dan Syiwa sekaligus.Pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain, Augustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274), F. Hegel (1770-1831), dan F.J. Stahl (1802-1861). Contoh negara yang menganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari. Karena berasal dari Tuhan, maka kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk kemuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja adalah manifestasi keberadaan Tuhan. Oleh karena itu, raja atau pemerintah selalu benar, tidak mungkin salah.b. Teori Kedaulatan Raja Pada abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan raja, yang menganggap bahwa raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Seorang raja bahkan tidak perlu menaati hukum moral agama. Justru karena statusnya sebagai representasi atau wakil Tuhan di dunia, maka pada saat itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.Peletak dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya, II Principle. Ia mengajarkan bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak. Sementara itu, Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara memang dilambangkan dalam pribadi raja. Namun, raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa, dan konstitusi kerajaan (leges imperii). Di Inggris, teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur negara dan menghindari homo homini lupus. Teori kedaulatan raja, beranggapan bahwa kekuasan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Karena kedaulatan dimiliki para raja, akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenang. Raja Louis XIV dari Prancis dengan sombongnya berkata “l’ettat C’st Moi” (negara adalah saya).c. Teori Kedaulatan NegaraMenurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara yang merupakan lembaga 58 Kelas IX SMP/MTs tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara dan diabdikan kepada kepentingan negara. Para penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tirani. Hal tersebut terbukti melalui sikap kepala negara yang bertindak sebagai diktator.Peletak dasar teori ini antara lain, Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), dan Paul Laband (1879-1958). Pengembangan teori Hegel menyebar di negara-negara komunis.d. Teori Kedaulatan HukumBerdasarkan pemikiran teori kedaulatan hukum, kekuasaan peme-rintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintah. Kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Negara melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum. Etika normatif ne-gara yang menjadikan hukum sebagai ”panglima”, mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggaraan negara dibatasi oleh hukum. Pelopor teori kedaulatan hukum, diantaranya: Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant, dan Leon Duguit. e. Teori Kedaulatan Rakyat Teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat. Kemudian, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat memberikan sebagian kekuasaannya kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat. Tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Montesquieu (1688-1755) dan J.J. Rousseau (1712-1778). Beberapa pandangan pelopor teori kedaulatan rakyat, di antaranya sebagai berikut.1) JJ. Rousseau, menyatakan bahwa kedaulatan itu merupakan perwujudan kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan perjanjian masyarakat (social contract).2) Johannes Althusius, menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia, terjadi dari perjanjian masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih oleh rakyat.3) John Locke, menyatakan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurutnya, perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan pemerintah Next >