< Previous 231 Sejarah Indonesia3. Misi Pemeliharaan Perdamaian GarudaSumber: Deppen, 1975 Gambar 6.7 Pelepasan Misi Garuda I Oleh Presiden Soekarno Dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian dunia, maka Indonesia memainkan sejumlah peran dalam percaturan internasional. Peran yang cukup menonjol yang dimainkan oleh Indonesia adalah dalam rangka membantu mewujudkan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Dalam hal ini Indonesia sudah cukup banyak mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA) ke luar negeri. Sampai tahun 2014 Indonesia telah mengirimkan kontingen Garudanya sampai dengan kontingen Garuda yang ke duapuluh tiga (XXIII).Pengiriman Misi Garuda yang pertama kali dilakukan pada bulan Januari 1957. Pengiriman Misi Garuda dilatarbelakangi adanya konflik di Timur Tengah terkait masalah nasionalisasi Terusan Suez yang dilakukan oleh Presiden Mesir Ghamal Abdul Nasser pada 26 Juli 1956. Sebagai akibatnya, pertikaian menjadi meluas dan melibatkan negara-negara di luar kawasan tersebut yang berkepentingan dalam masalah Suez. Pada bulan Oktober 1956, Inggris, Prancis dan Israel melancarkan serangan gabungan terhadap Mesir. Situasi ini mengancam perdamaian dunia sehingga Dewan Keamanan PBB turun tangan dan mendesak pihak-pihak yang bersengketa untuk berunding.Dalam Sidang Umum PBB Menteri Luar Negeri Kanada Lester B. Pearson mengusulkan agar dibentuk suatu pasukan PBB untuk memelihara perdamaian di Timur Tengah. Usul ini disetujui Sidang dan pada tanggal 5 November 1956 Sekjen. PBB membentuk sebuah komando PBB dengan nama United Nations Emergency Forces (UNEF). Pada tanggal 8 November Indonesia menyatakan kesediannya untuk turut serta menyumbangkan pasukan dalam UNEF.Sebagai pelaksanaanya, pada 28 Desember 1956, dibentuk sebuah pasukan yang berkuatan satu detasemen (550 orang) yang terdiri dari kesatuan-kesatuan Teritorium IV/Diponegoro dan Teritorium V/Brawijaya. Kontingen Indonesia untuk UNEF yang diberi nama Pasukan Garuda ini diberangkatkan ke Timur Tengah pada bulan Januari 1957. 232 Kelas XII SMA/MA Untuk kedua kalinya Indonesia mengirimkan kontingen untuk diperbantukan kepada United Nations Operations for the Congo (UNOC) sebanyak satu batalyon. Pengiriman pasukan ini terkait munculnya konflik di Kongo (Zaire sekarang). Konflik ini muncul berhubungan dengan kemerdekaan Zaire pada bulan Juni 1960 dari Belgia yang justru memicu pecahnya perang saudara. Untuk mencegah pertumpahan darah yang lebih banyak, maka PBB membentuk Pasukan Perdamaian untuk Kongo, UNOC. Pasukan kali ini di sebut “Garuda II” yang terdiri atas Batalyon 330/Siliwangi, Detasemen Polisi Militer, dan Peleton KKO Angkatan Laut. Pasukan Garuda II berangkat dari Jakarta tanggal 10 September 1960 dan menyelesaikan tugasnya pada bulan Mei 1961. Tugas pasukan Garuda II di Kongo kemudian digantikan oleh pasukan Garuda III yang bertugas dari bulan Desember 1962 sampai bulan Agustus 1964.Peran aktif Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia terus berlanjut, ketika meletus perang saudara antara Vietnam Utara dan Vietnam Selatan. Indonesia kembali diberikan kepercayaan oleh PBB untuk mengirim pasukannya sebagai pasukan pemelihara perdamaian PBB. Untuk menjaga stabilitas politik di kawasan Indocina yang terus bergolak akibat perang saudara tersebut, PBB membentuk International Commission of Control and Supervision (ICCS) sebagai hasil dari persetujuan internasional di Paris pada tahun 1973. Komisi ini terdiri atas empat negara, yaitu Hungaria, Indonesia, Kanada dan Polandia. Tugas ICCS adalah mengawasi pelanggaran yang dilakukan kedua belah pihak yang bertikai. Pasukan perdamaian Indonesia yang dikirim ke Vietnam disebut sebagai Pasukan Garuda IV yang berkekuatan 290 pasukan, bertugas di Vietnam dari bulan Januari 1973, untuk kemudian diganti dengan Pasukan Garuda V, dan kemudian pasukan Garuda VII. Pada tahun 1975 Pasukan Garuda VII ditarik dari Vietnam karena seluruh Vietnam jatuh ke tangan Vietcong (Vietnam Utara yang komunis).Pada 1973, ketika pecah perang Arab-Israel ke-4, UNEF diaktifkan lagi dengan kurang lebih 7000 anggota yang terdiri atas kesatuan-kesatuan Australia, Finlandia, Swedia, Irlandia, Peru, Panama, Senegal, Ghana dan Indonesia. Kontingen Indonesia semula berfungsi sebagai pasukan pengamanan dalam perundingan antara Mesir dan Israel. Tugas pasukan Garuda VI berakhir 23 September 1974 untuk digantikan dengan Pasukan Garuda VIII yang bertugas hingga tanggal 17 Februari 1975. Selanjutnya Indonesia terus ikut berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia dengan aktif mengirim pasukan perdamaian ke berbagai wilayah konflik di seluruh dunia. 233 Sejarah IndonesiaSejak tahun 1975 hingga kini dapat dicatat peran Indonesia dalam memelihara perdamaian dunia semakin berperan aktif, ditandai dengan didirikannya Indonesian Peace Security Centre (IPSC/Pusat Perdamaian dan Keamanan Indonesia) pada tahun 2012, yang didalamnya terdapat unit yang mengelola kesiapan pasukan yang akan dikirim untuk menjaga perdamaian dunia (Standby Force). 4. ASEANSumber: http/ymun.yira.orgGambar 6.8 Foto Bendera Negara-negara Anggota ASEANSumber: Deppen, 1975 Gambar 6.9 Foto Suasana Penandatanganan Deklarasi Pembentukan ASEAN di BangkokMengamati Lingkungan234 Kelas XII SMA/MA Menurut Deklarasi Bangkok, Tujuan ASEAN adalah:1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di Asia Tenggara.2. Memajukan stabilisasi dan perdamaian regional Asia Tenggara.3. Memajukan kerja sama aktif dan saling membantu di negara-negara anggota dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.4. Menyediakan bantuan satu sama lain dalam bentuk fasilitas-fasilitas latihan dan penelitian.5. Kerja sama yang lebih besar dalam bidang pertanian, industri, perdagangan, pengangkutan, komunikasi serta usaha peningkatan standar kehidupan rakyatnya.6. Memajukan studi-studi masalah Asia Tenggara.7. Memelihara dan meningkatkan kerja sama yang bermanfaat dengan organisasi-organisasi regional dan internasional yang ada. a. Pembentukan ASEANMenjelang berakhirnya konfrontasi Indonesia-Malaysia, beberapa pemimpin bangsa-bangsa Asia Tenggara semakin merasakan perlunya membentuk suatu kerja sama regional untuk memperkuat kedudukan dan kestabilan sosial ekonomi di kawasan Asia Tenggara. Pada tanggal 5-8 Agustus di Bangkok dilangsungkan pertemuan antarmenteri luar negeri dari lima negara, yakni Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), Narsisco Ramos (Filipina) dan tuan rumah Thanat Khoman (Thailand). Pada 8 Agustus 1967 para menteri luar negeri tersebut menandatangani suatu deklarasi yang dikenal sebagai Bangkok Declaration. Deklarasi tersebut merupakan persetujuan kesatuan tekad kelima negara tersebut untuk membentuk suatu organisasi kerja sama regional yang disebut Association of South East Asian Nations (ASEAN).Memahami Teks 235 Sejarah IndonesiaDari tujuh pasal Deklarasi Bangkok itu jelas, bahwa ASEAN merupakan organisasi kerja sama negara-negara Asia Tenggara yang bersifat non politik dan non militer. Keterlibatan Indonesia dalam ASEAN bukan merupakan suatu penyimpangan dari kebijakan politik bebas aktif, karena ASEAN bukanlah suatu pakta militer seperti SEATO misalnya. ASEAN sangat selaras dengan tujuan politik luar negeri Indonesia yang mengutamakan pembangunan ekonomi dalam negeri, karena terbentuknya ASEAN adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi, stabilitas sosial budaya, dan kesatuan regional melalui usaha dengan semangat tanggungjawab bersama dan persahabatan yang akan menjamin bebasnya kemerdekaan negara-negara anggotanya. Kerja sama dalam bidang ekonomi juga merupakan pilihan bersama para anggota ASEAN. Hal itu disadari karena negara-negara ASEAN pada saat itu adalah negara-negara yang menginginkan pertumbuhan ekonomi. Meskipun demikian kerja sama dalam bidang lain seperti bidang politik dan militer tidak diabaikan. Indonesia dan Malaysia misalnya melakukan kerja sama militer untuk meredam bahaya komunis di perbatasan kedua negara di Kalimantan. Malaysia dan Thailand melakukan kerja sama militer di daerah perbatasannya untuk meredam bahaya komunis. Akan tetapi Deklarasi Bangkok dengan tegas menyebutkan bahwa pangkalan militer asing yang berada di negara anggota ASEAN hanya bersifat sementara dan keberadaannya atas persetujuan negara yang bersangkutan.Pada masa-masa awal berdirinya ASEAN telah mendapat berbagai tantangan yang muncul dari masalah-masalah negara anggotanya sendiri. Seperti masalah antara Malaysia dan Filipina menyangkut Sabah, sebuah wilayah di Borneo/Kalimantan Utara. Kemudian persoalan hukuman mati dua orang anggota marinir Indonesia di Singapura, kerusuhan rasialis di Malaysia, dan permasalahan minoritas muslim di Thailand Selatan. Akan tetapi, semua pihak yang terlibat dalam permasalahan-permasalahan tersebut dapat meredam potensi konflik yang muncul sehingga stabilitas kawasan dapat dipertahankan.Aktivitas ASEAN dalam bidang politik yang menonjol adalah dengan dikeluarkannya Kuala Lumpur Declaration pada 27 November 1971. Deklarasi tersebut merupakan pernyataan kelima menteri Luar Negeri ASEAN yang menyatakan bahwa Asia Tenggara merupakan zone of peace, freedom and neutrality (ZOPFAN)/Zona Bebas Netral, bebas dari segala campur tangan pihak luar. Dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN yang pertama di Bali pada 1976 masalah kawasan Asia Tenggara 236 Kelas XII SMA/MA sebagai wilayah damai, bebas dan netral telah berhasil dicantumkan dalam “Deklarasi Kesepakatan ASEAN” dan diterima sebagai program kegiatan kerangka kerja sama ASEAN.Selain menghadapi permasalahan-permasalahan yang muncul dari negara-negara anggotanya sendiri, seperti potensi konflik yang telah dijelaskan sebelumnya. Tantangan ASEAN pada awal berdirinya adalah masalah keraguan dari beberapa negara-negara anggotanya sendiri. Singapura misalnya, menampakkan sikap kurang antusias terhadap ASEAN, sementara Filipina dan Thailand meragukan efektivitas ASEAN dalam melakukan kerja sama kawasan. Hanya Indonesia dan Malaysia yang menunjukkan sikap serius dan optimis terhadap keberhasilan ASEAN sejak organisasi tersebut didirikan.Keraguan beberapa negara anggota ASEAN sendiri dapat dimaklumi karena pada masa 1969-1974 dapat dikatakan sebagai tahap konsolidasi ASEAN. Pada tahap tersebut secara perlahan rasa solidaritas ASEAN terus menebal dan hal itu menumbuhkan keyakinan bahwa lemah dan kuatnya ASEAN tergantung partisipasi negara-negara anggotanya. Pada perjalanan selanjutnya ASEAN mulai menunjukkan sebagai kekuatan ekonomi yang mendapat tempat di wilayah Pasifik dan kelompok ekonomi lainnya di dunia seperti Masyarakat Ekonomi Eropa dan Jepang.Bidang sosial dan budaya pun menjadi perhatian ASEAN, melalui berbagai aktivitas budaya diupayakan untuk memasyarakatkan ASEAN terutama untuk kalangan remaja, seniman, cendikiawan dan berbagai kelompok masyarakat lainnya di negara-negara anggota. Untuk itu, ASEAN pada 1972 telah membentuk suatu Panitia Tetap Sosial-Budaya.Perkembangan organisasi ASEAN semakin menunjukkan perkembangan yang positif setelah dalam KTT pertama di Bali pada 1976 dibentuk Sekretariat Tetap ASEAN yang berkedudukan di Jakarta. Pada sidang tahunan Menteri Luar Negeri ASEAN di Manila tanggal 7 Juni 1976, H.R. Dharsono (Sekretaris Jenderal Nasional ASEAN Indonesia) ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN yang pertama.Pada KTT ASEAN di Bali tahun 1977 telah memperkuat Deklarasi Kuala Lumpur dan telah berhasil menetapkan prinsip-prinsip program kerja dalam usaha bersama untuk menciptakan stabilitas politik, memperat kerja sama ekonomi, sosial dan budaya. KTT Bali telah berhasil menetapkan cara-cara yang lebih konkret dan terperinci dan usaha-usaha kerja sama regional ASEAN. Tindak lanjut dari KTT di Bali tersebut adalah dilakukannya sidang menteri-menteri ekonomi ASEAN di Kuala Lumpur 237 Sejarah Indonesiapada 8-9 Maret 1977 untuk melaksanakan keputusan-keputusan KTT ASEAN di bidang kerja sama ekonomi. Dalam sidang menteri-menteri ekonomi tersebut disetujui asas saling membantu antarnegara ASEAN dalam bidang pangan dan energi, terutama dalam soal pengadaan dan produksinya.Secara konkret masing-masing negara ASEAN membangun lima buah proyek bersama. Kerja sama yang dimaksud adalah koordinasi antara satu dengan lainnya. Dalam bidang perdagangan telah disepakati untuk mengambil langkah-langkah bersama guna mengadakan dialog dengan negara-negara Australia, Kanada, Amerika Serikat, Jepang, negara-negara Timur Tengah, Eropa Timur, Masyarakat Ekonomi Eropa dan berbagai kelompok negara lainnya.Kerja sama antar negara-negara di kawasan Asia Tenggara merupakan suatu upaya konkret Indonesia untuk menciptakan stabilitas kawasan. Indonesia menyadari kenyataan bahwa kerja sama regional itu tidak akan berhasil meningkatkan kemakmuran nasional dan regional bangsa-bangsa di Asia Tenggara dengan sebaik-baiknya, jika tidak ada keamanan dan stabilitas di kawasan tersebut. Itulah sebabnya Indonesia senantiasa berusaha membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian dalam masalah Indocina. Indonesia berpendapat bahwa penyelesaian Indocina secara keseluruhan dan Vietnam khususnya sangat penting artinya dalam rangka memelihara keamanan dan menciptakan stabilitas di Asia Tenggara.Indonesia berpandangan bahwa negara-negara di Asia Tenggara paling berkepentingan dan bertanggungjawab terhadap pemeliharaan keamanan di kawasannya. Oleh karena itu, bangsa-bangsa di Asia Tenggara harus mencegah dan menghalau setiap campur tangan asing yang negatif dalam segala bentuk dan manifestasinya. Pada masa pemerintahan Soeharto, Indonesia bisa dikatakan adalah pemimpin ASEAN, kebijakan-kebijakan ekonomi ASEAN sangat tergantung dari cara Indonesia bersikap. Peran sebagai pemimpin ASEAN sempat memudar saat terjadi krisis ekonomi karena Indonesia sedang mengalami masalah ekonomi dalam negeri dan situasi politik yang belum stabil dalam rangka menuju demokratisasi. Indonesia kembali berperan di era pemerintahan Presiden SBY, melalui momentum terpilihnya Indonesia sebagai Ketua ASEAN pada tahun 2011. Indonesia mulai mengarahkan ASEAN untuk mencapai suatu komunitas ekonomi yang kokoh di tahun 2015. Indonesia mengarahkan capaian implementasi Piagam ASEAN dan Cetak Biru Komunitas ASEAN 2015. 238 Kelas XII SMA/MA b. Pembentukan Komunitas ASEANSetelah berakhirnya Perang Dingin pada dekade 80-an, isu-isu ideologi yang mengungkung dunia dan demikian halnya dengan ASEAN mulai tersingkirkan, dan kerja sama kawasan semakin intensif dan menyeluruh dalam berbagai bidang. Dalam upaya menempa integrasi dan kerja sama yang lebih kuat di antara negara-negara anggota. ASEAN bersepakat untuk mengembangkan suatu kawasan yang terintegrasi dengan membentuk suatu komunitas negara-negara Asia Tenggara yang terbuka, damai, stabil dan sejahtera, saling peduli, dan diikat bersama dalam kemitraan yang dinamis di tahun 2020. Harapan tersebut dituangkan dalam Visi ASEAN 2020 yang ditetapkan oleh para Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Kuala Lumpur tanggal 15 Desember 1997. Selanjutnya, untuk merealisasikan harapan tersebut, ASEAN mengesahkan Bali Concord II pada KTT ASEAN ke-9 di Bali tahun 2003 yang menyepakati pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN Community).Komunitas ASEAN terdiri atas 3 (tiga) pilar, yaitu Komunitas Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community/APSC), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC), Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community/ASCC). Indonesia menjadi penggagas pembentukan Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN serta memainkan peran penting dalam perumusan dua pilar lainnya.Pada KTT ASEAN ke-10 di Vientiane, Laos, tahun 2004, konsep Komunitas ASEAN mengalami kemajuan dengan disetujuinya tiga Rencana Aksi (Plan of Action/PoA) untuk masing-masing pilar yang merupakan program jangka panjang untuk merealisasikan pembentukan Komunitas ASEAN. KTT tersebut juga mengintegrasikan ketiga Rencana Aksi Komunitas ASEAN ke dalam Vientiane Action Programme (VAP) sebagai landasan program jangka pendek–menengah untuk periode 2004–2010.Upaya kesepakatan pembentukan Komunitas ASEAN semakin kuat dengan ditandatanganinya Deklarasi Cebu mengenai Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 (Cebu Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015) oleh para Pemimpin ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina, tanggal 13 Januari 2007. Dengan ditandatanganinya Deklarasi tersebut, para Pemimpin ASEAN menyepakati percepatan pembentukan Komunitas ASEAN dari tahun 2020 menjadi tahun 2015. 239 Sejarah IndonesiaSeiring dengan upaya perwujudan Komunitas ASEAN, ASEAN juga menyepakati untuk menyusun semacam konstitusi yang akan menjadi landasan dalam penguatan kerja sama. Dalam kaitan ini, proses penyusunan Piagam ASEAN dimulai sejak tahun 2006 melalui pembentukan Kelompok Ahli (Eminent Persons Group/EPG) dan kemudian dilanjutkan oleh Gugus Tugas Tingkat Tinggi (High Level Task Force) untuk melakukan negosiasi terhadap draf Piagam ASEAN.Pada usia ke-40 tahun ASEAN, para Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN pada KTT ke-13 ASEAN di Singapura bulan November 2007 telah menandatangani Piagam ASEAN (ASEAN Charter) yang mengubah ASEAN dari organisasi yang longgar (loose association) menjadi organisasi yang berdasarkan hukum (rules-based organization) dan menjadi subjek hukum (legal personality). Piagam ASEAN mulai diberlakukan pada tanggal 15 Desember 2008 setelah semua negara anggota ASEAN menyampaikan ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal ASEAN. Peresmian mulai berlakunya Piagam ASEAN tersebut dilakukan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di Sekretariat ASEAN. Untuk Indonesia, pemberlakuan Piagam ASEAN ini disahkan melalui Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Charter of The Association of Southeast Asian Nations). Implementasi Piagam ASEAN mulai ditegaskan pada KTT ASEAN ke-14 di Hua Hin, Thailand, pada tanggal 28 Februari–1 Maret 2009.Piagam ASEAN adalah dokumen ASEAN yang mengubah ASEAN dari sebuah asosiasi yang longgar menjadi sebuah organisasi internasional yang memiliki dasar hukum yang kuat, dengan aturan yang jelas, serta memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien. Piagam ASEAN ditandatangani pada KTT ke-13 ASEAN pada tanggal 20 November 2007 di Singapura oleh 10 Kepala Negara/Pemerintahan Negara Anggota ASEAN.Piagam ASEAN mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 15 Desember 2008 setelah semua negara anggota ASEAN menyampaikan dokumen pemberitahuan pengesahan ke Sekretariat ASEAN. Dalam hal itu, Indonesia mengesahkan Piagam ASEAN melalui UU No. 38 Tahun 2008. Piagam ASEAN memuat prinsip-prinsip yang tertuang dalam semua perjanjian, deklarasi, dan kesepakatan ASEAN.Piagam ASEAN berguna dalam memberikan kerangka kerja hukum dan kelembagaan bagi ASEAN. Kedua hal tersebut memperkuat ikatan kesetiakawanan kawasan untuk mewujudkan Komunitas ASEAN yang 240 Kelas XII SMA/MA terpadu secara politis, terintegrasi secara ekonomis, dan dapat bertanggung jawab secara sosial dalam rangka menjawab tantangan dan peluang saat ini dan saat mendatang secara efektif.Dalam Piagam ASEAN tersebut tercantum ketetapan ASEAN untuk membentuk komunitas ASEAN tahun 2015. Komunitas ASEAN tersebut terdiri atas 3, pilar yaitu Komunitas Politik Keamanan ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN, dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN. Komunitas ASEAN adalah wadah untuk lebih mempererat integrasi masyarakat ASEAN dan untuk menyesuaikan cara pandang keterbukaan dalam menyikapi perkembangan dunia. Gagasan pembentukan komunitas ASEAN itu dicetuskan pada tahun 1997 dalam visi ASEAN 2002 dan dikukuhkan pada tahun 2003 pada KTT ke-9 di Bali. Pilar komunitas ASEAN adalah tiga pilar dalam membangun komunitas ASEAN, yaitu pilar politik-keamanan, pilar ekonomi, dan pilar sosial-budaya. Masing-masing pilar memiliki bidang kerja sama antarnegara anggota ASEAN.Pilar Komunitas Politik-Keamanan ASEAN menangani peningkatan kerja sama di bidang politik dan keamanan untuk memelihara perdamaian serta memajukan nilai Hak Asasi Manusia dan demokratisasi di kawasan ASEAN. Komunitas Politik Keamanan itu bersifat terbuka, berdasarkan pendekatan keamanan menyeluruh, dan tidak membentuk suatu pakta pertahanan militer ataupun kebijakan luar negeri bersama. Penggagas Komunitas Politik Keamanan ASEAN adalah Indonesia. Indonesia juga memelopori penyusunan Rencana Aksi Komunitas Politik Keamanan ASEAN yang disahkan pada KTT ke-10 ASEAN di Vientiane, Laos, November 2004. Pilar Ekonomi. Komunitas Ekonomi ASEAN/ (KEA) / ASEAN Economic Community (AEC) ialah komunitas yang bekerja sama dalam upaya memperdalam dan memperluas ekonomi terpadu di kawasan ASEAN dan dengan kawasan di luar ASEAN. KEA bertujuan membentuk ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi, kawasan yang lebih dinamis dan berdaya saing, memiliki pembangunan yang setara, serta berupaya mempercepat keterpaduan ekonomi di kawasan ASEAN dan dengan kawasan di luar ASEAN.Pilar Sosial-Budaya. Pilar Komunitas Sosial Budaya ASEAN merupakan sebuah wadah untuk memperkuat keterpaduan ASEAN. Kerja sama itu bertujuan untuk memperkokoh kesadaran, kesetiakawanan, kemitraan, dan rasa kepemilikan masyarakat terhadap ASEAN. Kerja sama sosial budaya ASEAN mencakup bidang kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana Next >