< PreviousPendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti59Negara seolah tidak hadir dalam penyelesaian masalah beragama. Padahal, kebebasan beragama dan keyakinan merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun. Komnas HAM mencatat kasus pelanggaran HAM yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan keyakinan cenderung meningkat, jumlahnya mencapai ratusan.Laila menuturkan pelaku pelanggar HAM semakin meluas. Jika pada masa Orde Baru pihak yang banyak dilaporkan ke Komnas HAM adalah TNI, tapi sekarang polisi, pemerintah daerah (Pemda) dan swasta. Menurutnya, semakin besar kewenangan di sebuah institusi maka makin banyak lembaga itu diadukan masyarakat ke Komnas HAM. “Terjadi penyebaran pelaku pelanggar HAM,” katanya dalam jumpa pers tentang Sidang HAM 3 di Jakarta, Kamis (12/12).Lebih lanjut Laila mengatakan selama ini sebagian besar kasus pelanggaran HAM berat belum diselesaikan secara baik oleh pemerintah. Padahal, Komnas HAM sudah berkali-kali mengajak Kejaksaan Agung dan Menkopolhukam untuk duduk bersama membahas penuntasan pelanggaran HAM berat. Ironisnya, sampai saat ini Komnas HAM belum mendapat tanggapan yang memuaskan. Ia mengatakan Kejaksaan Agung sudah bersedia untuk membahas masalah itu secara bersama, tapi Menkopolhukam bersikap sebaliknya. Menurutnya, pembahasan itu perlu dilakukan guna mencari solusi atas penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.Wakil Ketua Komnas HAM, Dianto Bachriadi, mengatakan penegakan HAM di Indonesia saat ini memprihatinkan. Sebab, jumlah pelanggaran HAM dari tahun ke tahun tidak menurun tapi meningkat. Misalnya, tahun lalu jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM sekitar lima ribu, namun sekarang jumlahnya menjadi enam ribu. Dari pengaduan itu paling banyak berkaitan dengan kasus agraria. Kemudian pelaku pelanggar HAM bukan lagi aparatur negara tapi juga Pemda dan kelompok masyarakat sipil tertentu. “Kondisi itu sudah memprihatinkan dan patut disebut Indonesia dalam darurat HAM,” tegasnya.Menambahkan Laila, Dianto menyebut tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang sudah diselidiki Komnas HAM mandek di Kejaksaan Agung. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM sejak tahun 2000, sampai sekarang hanya ada dua kasus yang sudah digelar peradilannya. Menurutnya hal itu menunjukkan pemerintah tidak serius menyelesaikan masalah HAM. Buku Guru Kelas XII SMA/SMK60Padahal, tanpa penegakan HAM arah pembangunan Indonesia diyakini tidak maksimal. “Kalau kita ingin menuju kondisi Indonesia yang lebih baik ya selesaikanlah kasus-kasus pelanggaran HAM,” tandasnya.Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzifah, menyoroti kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan mendorong agar kekerasan terhadap perempuan dikategorikan sebagai kejahatan HAM berat. Sebab, hal itu dilakukan secara masif dan sistematis serta dampaknya luas. Misalnya, sebagian besar pekerja migran Indonesia adalah kaum perempuan dan selama ini perlindungannya minim. Sehingga, pekerja migran Indonesia kerap mendapat tindak kekerasan di negara penempatan.Selain itu, Yuniyanti melihat PJTKI yang bertugas mengirim pekerja migran seolah lepas dari tanggungjawab. Akhirnya, pekerja migran Indonesia banyak yang menjadi korban. Oleh karenanya pemerintah perlu melakukan tindakan tegas terhadap PJTKI yang lalai menjalankan kewajibannya. “Korban migran ini lebih parah dari korban perang, tapi tak tersentuh,” keluhnya.Yuniyanti mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat, mencapai 30-an kasus kekerasan setiap hari. Begitu pula dengan regulasi yang diskriminatif, dalam tiga tahun terakhir jumlahnya semakin banyak. Jika tahun 2010 jumlah regulasi diskriminatif yang tersebar di seluruh Indonesia hanya seratusan tapi sekarang mencapai lebih dari tiga ratus.Ketua KPAI, Badriyah Fayumi, mengatakan kekerasan seksual dan pornografi terhadap anak perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Sebab, sudah banyak kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan pornografi anak. Misalnya, bayi perempuan berumur sembilan bulan menjadi korban kekerasan seksual pamannya. Bayi malang itu diperkosa dan disodomi. Kemudian, anak berumur tujuh tahun melakukan kekerasan seksual terhadap temannya yang masih berusia balita. KPAI mencatat kasus kekerasan seksual dan pornografi saat ini jumlahnya meningkat. “Maka itu, hari ini Indonesia bisa dikatakan darurat kekerasan seksual anak,” ucapnya.Menurut Badriyah, mudahnya mengakses konten pornografi menjadi pemicu terjadinya kekerasan seksual dan pornografi anak. Kondisi lingkungan terdekat anak juga berpengaruh besar terhadap perlindungan anak. Parahnya, kekerasan seksual dan pornografi anak, terutama yang terjadi secara online belum memiliki payung hukum yang tepat. Padahal, jumlah kasus itu banyak dilakukan secara online. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti61Misalnya, komunikasi antara pelaku dan korban dilakukan lewat online, tapi kejahatan dilakukan secara offl ine. Atau komunikasi dan kejahatan itu dilakukan dengan cara online. “Sayangnya kasus itu tak tersentuh, kami belum mendengar ada penuntasannya,” ujarnya.Badriyah melihat ada jarak antara perangkat hukum yang memadai dengan perlindungan anak. Kemudian, aparat penegak hukum di tingkat pusat dan daerah belum peka terhadap upaya perlindungan anak, baik itu penanganan kasus atau pemulihan bagi korban dan pelaku. Ia pun merasa lingkungan terdekat anak saat ini dalam posisi tidak ketat melindungi anak. Malah, Badriyah melanjutkan, korban kekerasan seksual mendapat diskriminasi dan dikeluarkan dari sekolah. Untuk mencegah hal tersebut sekaligus menjaga pemenuhan hak anak, maka kebijakan sekolah ramah anak harus segera diterapkan. “Sehingga proses penyelenggaraan pendidikan diselaraskan antara perlindungan anak dan kurikulum pendidikan,” paparnya.(diunduh dari www.hukumonline.com pada tanggal 10 Februari 2016)Upaya mewujudkan demokrasi dan HAM di sebuah negara tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Laporan di atas jelas menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dijalankan oleh bangsa Indonesia, supaya benar-benar dapat menunjukkan kerinduan kita akan sebuah negara dan bangsa yang benar-benar menjunjung tinggi demokrasi dan HAM sesuai dengan apa yang dirumuskan pada Pancasila dan UUD 1945.C. Pergulatan Bangsa Indonesia di Bidang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Ketika Undang-Undang Dasar 1945 disusun, muncul perdebatan tentang tempat hak asasi manusia di dalam UUD. Moh. Hatta mengusulkan agar hak asasi manusia dimuat secara jelas di dalam UUD 1945. Sementara Soepomo, yang menganut paham integralistik yang antara lain mengutamakan negara kesatuan menentang hal itu. Menurut Soepomo, hak asasi manusia mengutamakan hak-hak individu yang akan mengancam kesatuan bangsa. Akibatnya, hak asasi manusia dipandang sebagai musuh yang akan memecah belah bangsa Indonesia. Seperti yang dikatakan oleh Adnan Buyung Nasution dalam makalahnya, Buku Guru Kelas XII SMA/SMK62Secara sosial, HAM dikualifi kasikan sebagai paham individualistik yang bertentangan dengan watak dan kepribadian bangsa Indonesia yang kolektivistik; secara politik HAM distigmatisasi sebagai paham liberalistik yang bertentangan dengan Pancasila; dan secara budaya diajukan argumen partikularistik bahwa bangsa Indonesia memiliki hak-hak asasi sendiri (khas) yang didasarkan pada budaya bangsa. Pemikiran partikularistik tersebut dipakai untuk menolak watak universal dari HAM yang secara efektif memungkinkan dilahirkannya kebijakan politik, termasuk di bidang hukum, yang mengabaikan hak-hak asasi manusia.Dasar dari gagasan ini, menurut Buyung, yang menjadi sumber pengabaian hak-hak asasi manusia di Indonesia. Buyung menambahkan, bagi saya sendiri, kecenderungan semacam itu yang juga mewarnai zaman Orde Lama dimungkinkan terjadi karena fi losofi kenegaraan, staatssidee integralistik dari Soepomo, yang menjiwai UUD 1945 waktu itu, yang pada dasarnya menolak hak-hak asasi manusia, kendati di dalamnya ada beberapa pasal mengenai hak-hak warga negara. Seperti kita ketahui, hasil dari kecenderungan itu adalah absolutisme kekuasaan negara yang dipegang kepala negara (presiden). (Adnan Buyung Nasution, “Implementasi Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Supremasi Hukum,” dalam makalah pada “Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII”, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Denpasar, 14-18 Juli 2003).Ketika kekuasaan negara dimutlakkan dalam bentuk kekuasaan kepala negara, maka presiden dapat melakukan apa saja, bahkan hingga tindakan-tindakan yang tidak demokratis dan melanggar hak asasi manusia, tanpa dikenai sanksi apapun. Itulah sebabnya kita menemukan berbagai pelanggaran terhadap asas hak asasi manusia baik di masa Orde Lama, Orde Baru, bahkan hingga Orde Reformasi sekarang ini. Masa Orde Baru yang menggantikan pemerintahan Soekarno, dimulai dengan pertumpahan darah. Ratusan ribu orang, bahkan sebagian pihak mengklaim lebih dari satu juta orang, tewas dibunuh tanpa proses peradilan yang jelas. Mereka dibunuh karena dituduh sebagai komunis atau simpatisan komunis. Pertumpahan darah di masa Orde Baru berlanjut terus hingga terjadinya “petrus” atau “penembakan misterius” pada sekitar tahun 1982-1984. Sekitar 8.000 orang yang dianggap sebagai “preman” atau kriminal, ditembak mati, juga tanpa proses peradilan yang jelas. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti63BBC menurunkan berita berikut ini: Bathi Mulyono adalah korban selamat dari kejaran penembak misterius, di era tahun 1980-an.“Rumah saya, rumah istri saya dan keluarga saya digrebek oleh orang-orang bertopeng menggunakan senjata laras panjang, dan dimanapun, saya dikejar. ““Saya sempat bersembunyi di beberapa tempat. Paling lama di Gunung Lawu selama satu setengah tahun. Di Semarang, mobil hardtop saya kacanya pecah semua ditembaki.”“Di Blok M Jakarta, saya sempat ditembak tapi tidak kena”. Sangat luar biasa mengerikan keadaan ketika itu, kata Bathi Mulyono.Sebelumnya, ia mengaku keluar masuk penjara karena sejumlah kasus perkelahian.Penembakan misterius atau dikenal dengan sebutan petrus merupakan kebijakan pemerintah Orde Baru untuk menekan angka kejahatan dengan membunuh para preman.Penangkapan, penghilangan orang, penindasan terhadap kebebasan berpendapat, dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia terus terjadi di bawah pemerintahan Orde Baru. Kontrol terhadap pers juga terjadi sangat ketat. Media pemberitaan yang dipandang merugikan pemerintah khususnya surat kabar dan majalah dicabut ijin terbitnya. Tercatat harian Indonesia Raja yang sempat terbit kembali pada awal Orde Baru, Pedoman, Sinar Harapan, Kompas, majalah Ekspres, majalah Tempo, ditutup selama beberapa hari, atau bahkan selama-lamanya. Masyarakat banyak hidup dalam kekhawatiran dan ketakutan. Berbagai bidang kegiatan ekonomi juga dikuasai oleh keluarga penguasa. Berbagai persoalan yang terjadi dalam berbagai bidang kehidupan di mana rakyat cenderung kehilangan hak-haknya telah memicu gerakan reformasi. Pada akhirnya, terjadilah gerakan “Reformasi” yang dirintis oleh para mahasiswa, pemuda, dan berbagai lembaga swadaya masyarakat pada tahun 1997-1998.Di masa Orde Reformasi, pelanggaran prinsip-prinsip hak asasi manusia pun masih terjadi. Pada 7 Desember 2004, tokoh perjuangan hak asasi manusia Indonesia, Munir Said Thalib dibunuh dengan racun arsenic oleh sebuah konspirasi yang hingga kini belum terungkap jelas. Tokoh utama dan otaknya diduga hingga kini masih menikmati kebebasan dan tidak tersentuh oleh hukum. Buku Guru Kelas XII SMA/SMK64Rakyat Sidoarjo, Jawa Timur menderita sejak 27 Mei 2006 karena luapan lumpur akibat pengeboran gas yang salah oleh PT Lapindo Brantas. Masyarakat di tiga kecamatan telah kehilangan tempat tinggal dan tanah mereka. Kesehatan dan kehidupan mereka terganggu dan bahkan rusak sama sekali. Sampai saat ini penanganan terhadap kasus ini belum memperoleh ketuntasan.Sejak bergulirnya reformasi, Indonesia telah mengalami empat kali pergantian presiden, yaitu Presiden B.J. Habibie dalam Kabinet Reformasi pembangunan, Presiden Abdurrahman Wahid sebagai presiden hasil pemilu tahun 1999 dengan kabinet persatuan nasional, kemudian Presiden Abdurrahman Wahid digantikan oleh Presiden Megawati dengan Kabinet Gotong Royong. Pada pemilihan umum tahun 2004 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpilih menggantikan Megawati Soekarno Puteri. Beliau lebih dikenal dengan sebutan Presiden SBY. Ia memerintah selama dua periode, yaitu 20 Oktober 2004 sampai dengan 20 Oktober 2014. Presiden SBY adalah presiden pertama yang dihasilkan dari pemilhan secara langsung oleh rakyat tanpa melalui DPR. Nama kabinet SBY adalah Kabinet Indonesia Bersatu. Setelah masa pemerintahan Presiden SBY berakhir, pada pemilu presiden tahun 2014 rakyat telah memilih Joko Widodo, mantan Gubernur DKI Jakarta sebagai Presiden RI yang baru, beliau lebih dikenal dengan sebutan Presiden Jokowi. Nama kabinet bentukan Jokowi adalah Kabinet Kerja. Pemikiran Jokowi yang terkenal adalah: Nawacita, Menurut Wikipedia, Nawacita adalah istilah umum yang diserap dari bahasa sansekerta nawa (sembilan) dan cita (harapan, agenda, keinginan). Nawacita merupakan visi-misi Joko Widodo dan Yusuf Kalla berisi agenda pemerintahan pasangan itu. Dalam visi-misi tersebut dipaparkan sembilan agenda pokok untuk melanjutkan semangat perjuangan dan cita-cita Bung Karno yang dikenal dengan istilah Trisakti, yakni berdaulat secara politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Salah satu agenda dalam Nawacita, yakni revolusi karakter bangsa atau lazim disebut revolusi mental. Arti dari revolusi mental adalah menggalakkan pembangunan karakter untuk mempertegas kepribadian dan jati diri bangsa sesuai dengan amanat Trisakti Bung Karno. Untuk mencapai hidup sejahtera, Jokowi minta rakyat bekerja keras.Pada masa kini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi seperti di zaman Orde Baru yang dikenal dengan nama Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), melainkan dengan nama Program Pembangunan Nasional (Propenas). Pemerintah di era reformasi memiliki tekad untuk mengadakan demokratisasi dalam segala bidang kehidupan. Di antara bidang kehidupan yang menjadi sorotan utama untuk direformasi adalah bidang politik, ekonomi, dan hukum. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti65Reformasi ketiga bidang tersebut dilakukan sekaligus karena reformasi politik yang berhasil mewujudkan demokratisasi politik dengan sendirinya akan ikut mendorong proses demokrasi ekonomi. Untuk mewujudkan praktik demokrasi yang sesuai dengan tuntutan reformasi maka berbagai peraturan dan UU yang tidak sesuai dengan jiwa reformasi telah direvisi. Ada beberapa perubahan yang mencolok yaitu:1. Pemilihan umum yamg lebih demokratis, Pemilu Presiden dan Legislatif dilakukan secara langsung oleh rakyat selain memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).2. Partai politik yang lebih mandiri dan terdiri dari banyak partai politik dibandingkan dengan zaman sebelum reformasi dimana ada pembatasan jumlah partai politik. Di zaman kini, partai politik yang boleh mengikuti pemilu hanyalah partai politik yang lolos Electoral Threshold artinya ambang batas parlemen. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD. Setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD. Electoral Threshold ditetapkan agar menciptakan sistem pemilihan umum yang baik.3. Pengaturan HAM termasuk didalamnya membentuk lembaga HAM . 4. Kebebasan pers dijamin penuh oleh pemerintah melalui UU.5. Lembaga demokrasi lebih berfungsi, pemilihan pejabat-pejabat birokrasi dilakukan secara langsung (pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati.6. Adanya badan khusus penyelenggara pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Di sini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan pemilu, meskipun pada masa Reformasi Sekalipun masih terjadi banyak pelanggaran Demokrasi dan HAM, antara lain pemahaman aparat pemerintah terhadap hak asasi, baik di lembaga eksekutif, termasuk aparat penegak hukum maupun di lembaga legislatif menjadi hambatan utama bagi pelaksanaan instrumen-instrumen HAM internasional yang sudah diratifi kasi. Pemahaman yang lemah terhadap hak asasi manusia, dan lemahnya komitmen untuk menjalankan kewajiban Buku Guru Kelas XII SMA/SMK66menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia berdampak pada meluasnya pelanggaran HAM. Hal itu terjadi khususnya terhadap warga yang lemah secara ekonomi, sosial, dan politik. Melalui berbagai peristiwa yang diberitakan di media massa maupun media sosial, nampak aturan hukum yang cenderung diskriminatif terhadap kaum miskin. Pada bulan Februari ada dua buah kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota DPR terhadap orang yang bekerja untuk mereka (Liputan 6.com, tanggal 04, 06,12,16 dan 18 Februari 2016, dan tanggal 01-03 Maret 2016).Jadi, dapat dikatakan bahwa perjalanan demokrasi di Indonesia masih akan berlangsung panjang demi menjamin tercapainya keadilan, kesempatan menyuarakan pendapat dan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi hanya dapat terwujud apabila demokrasi sebagai prinsip dan acuan hidup bersama antarwarga negara dengan negara dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak. Perwujudan demokrasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan negara semata-mata melainkan merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara.Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dijalankan oleh bangsa Indonesia, supaya kita benar-benar dapat mewujudkan negara dan bangsa yang demokratis, sesuai dengan apa yang dirumuskan oleh Pancasila. Sejumlah penelitian (lihat misalnya, Cohen 2006; Orviska, Caplanova, & Hudson, 2014) menunjukkan bahwa berjalannya demokrasi dengan baik terkait erat dengan kesejahteraan masyarakat. Dalam situasi dimana sangat banyak penduduk yang miskin dan terjadi kesenjangan yang besar antara penduduk kaya dengan penduduk miskin, demokrasi sulit terwujud. Mengapa begitu? Semua terjadi karena kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin muncul akibat ada kelompok penguasa yang membiarkan kesenjangan ini untuk kepentingan mereka. Kondisi Indonesia yang masih dikategorikan memiliki banyak korupsi termasuk hal yang memprihatinkan. Pemerintah dan rakyat Indonesia perlu bekerja keras untuk membasmi korupsi yang sudah dianggap terstruktur dan massif (Kompas, September 2014). Rencana Bank Dunia dalam membangun kemitraan dengan Indonesia menunjukkan bahwa tingkat korupsi yang tinggi menjadi hal yang harus ditangani oleh pemerintah Indonesia agar dapat menjamin masyarakat Indonesia yang sejahtera. Kondisi bahwa 40% masyarakat Indonesia hidup di ambang kemiskinan dengan pengeluaran sebesar 1,5 dolar Amerika per hari sangatlah memprihatinkan. Inilah sebagian hal-hal yang harus dibereskan sebelum demokrasi berjalan dengan baik di negara Indonesia. Diamond dan Morlino (2004) yang meneliti pemerintahan di berbagai negara menyimpulkan bahwa ada empat kriteria untuk mengetahui apakah demokrasi di suatu negara sudah berjalan dengan baik. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti67• Pertama, ada hak pilih pada orang dewasa yang dianggap memenuhi persyaratan untuk memilih wakil-wakil rakyat. • Kedua, pemilihan terjadi secara berulang, kompetitif, adil, dan layak. • Ketiga, partai politik yang terlibat dalam pemilihan umum terdiri lebih dari satu. • Keempat, ada sejumlah sumber informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Empat kriteria tersebut telah dipenuhi oleh pemerintah dan bangsa Indonesia, meskipun terdapat penyimpangan-penyimpangan, namun kita terus berjuang supaya demokrasi dapat benar-benar terwujud. D. Memupuk Sikap Demokratis Sejak DiniUntuk mencapai demokrasi, seluruh pihak yang terlibat harus sepakat bahwa keadilan harus ditegakkan dan kepedulian terhadap sesama mewarnai keputusan yang diambil dan tindakan yang dilakukan (Cohen, 2006). Sikap demokratis tidak tumbuh dengan sendirinya, namun harus dipupuk sejak dini. Ini diawali dengan menumbuhkan sikap mengasihi sesama, tidak menganggap diri lebih istimewa daripada orang lain. Sejak dini orang tua perlu menerapkan pola asuh yang demokratis, yaitu yang memberi kesempatan kepada anak untuk menyuarakan pendapat mereka yang mungkin saja berbeda dari pendapat orang tua. Penghargaan terhadap pendapat anak akan memupuk rasa percaya diri anak yang berakibat pada munculnya rasa menghargai orang lain juga (Baumeister, Campbell, Krueger, & Vohs, 2003).Berdasarkan berbagai pembahasan di atas kita dapat melihat bahwa praktik-praktik hak asasi manusia di negara kita memang masih jauh dari yang kita idam-idamkan. Pemerintah belum sepenuhnya mewujudkan tugasnya dalam memenuhi demokrasi dan HAM bagi rakyat. Berbagai pelanggaran hak asasi manusia masih terus terjadi. Apabila di masa Perjanjian Lama Allah memerintahkan Musa mendirikan kota-kota perlindungan, sehingga orang yang tidak bersalah dapat hidup dengan aman, maka di Indonesia hal itu masih jauh dari kenyataan. Banyak orang yang belum dapat menikmati hidup yang aman dengan jaminan pemerintah atas hak-hak asasi mereka. Kita terus berharap suatu saat kelak seluruh rakyat Indonesia akan memperoleh haknya sebagai manusia makhluk mulia ciptaan Allah.Bagaimana Jika Seseorang Melakukan Pelanggaran Tanpa Sengaja?Dalam kaitannya dengan pelanggaran yang dilakukan secara tidak sengaja, Kitab Bilangan 35:9-34, memuat perintah Allah kepada Musa untuk membangun Buku Guru Kelas XII SMA/SMK68kota-kota perlindungan apabila mereka telah tiba di Kanaan. Tujuan membangun kota tersebut supaya dapat dijadikan tempat tinggal bagi mereka yang secara tidak sengaja telah menghilangkan nyawa seseorang. Pemahaman tentang “kota-kota perlindungan” seperti yang dibicarakan dalam Bilangan 35:9-34 menjamin perlakuan yang lebih adil bagi orang-orang yang terlibat dalam kasus seperti di atas. Dasar keadilan inilah yang dapat kita lihat dalam hukum modern, ketika hakim mempertimbangkan berbagai sisi dari sebuah kasus kriminalitas. Sebagai contoh, kasus Nenek Minah yang mencuri tiga butir kakao seperti berikut ini:Mencuri Tiga Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan tiga bulan.Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada tiga buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, tiga buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.Dan hari ini, Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono, SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama tiga bulan, 362 KUHP tentang pencurian.Hakim MenangisPantauan detikcom, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.“Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang,” ujar Muslih.Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama tiga bulan disambut gembira keluarga, tetangga, dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.Sumber: detiknews.com, diunduh 14 April 2010Next >