< PreviousPengemasan dan Penyimpanan Hasil Pertanian Pangan dan Produknya 260penimbangan. Hasil timbangan produk yang tepat (memenuhi standar) dan yang tidak tepat akan dilewatkan pada jalur yang terpisah. Secara skematis teknik pengisian produk padat berdasarkan berat dapat dilihat pada Gambar 6.9 di bawah ini. Kelemahan dari penggunaan satu timbangan yaitu menghasilkan berat produk yang kurang seragam. Untuk menekan keragaman berat produk, maka dapat dilakukan modifikasi alat pengisian seperti pada Gambar 6.10. Pada Gambar ini alat yang digunakan biasanya menggunakan lebih dari satu timbangan. Timbangan pertama diatur sedemikian rupa sehingga produk yang diisikan mencapai 80-90% berat total, kemudian produk tersebut dilewatkan dengan ban berjalan menuju timbangan ke dua. Pada timbangan ke dua, maka pengisian sisa produk dilakukan secara perlahan-lahan sampai mencapai berat produk yang diinginkan. Setiap alat industri memiliki tingkat ketelitian yang berbeda-beda dan sangat bervariasi, termasuk alat filler, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan mengisi, ada wadah yang isinya kurang atau berlebih. Untuk menghindari hal ini, maka operator alat harus melakukan pengecekan dan mengontrol jalannya alat yang ada. Gambar 6.9 Teknik pengisian berdasarkan berat otomatis sederhana (Paine dan Paine, 1993). Gambar 6.10 Pengisian produk berdasarkan berat menggunakan alat yang dimodifikasi (paine dan Paine, 1993) Pengemasan dan Penyimpanan Hasil Pertanian Pangan dan Produknya 261 6.5.4. Penutupan botol Penutupan botol hendaknya dilakukan secara hermetis (rapat), seperti penutupan botol untuk mengemas produk jam, jelly, sirup, sari buah, produk olahan daging dan hasil olahan lainnya yang diolah dengan menggunakan suhu tinggi. Tujuan penutupan secara hermetis yaitu untuk mencegah produk dari kerusakan, terutama yang disebabkan oleh mikroba. Keadaan hermetis akan tercapai bila tutup botol dan bagian luar mulut botol dalam kondisi baik. Tutup botol biasanya terdiri atas dua bagian, yaitu: lapisan luar yang terbuat dari logam dan lapisan dalam (gasket) terbuat dari karet atau PVC. Ada beberapa jenis tutup botol, yaitu jenis screw-on cap closure, jenis crimp-on closure (jenis mahkota), jenis roll-on closure dan jenis cork (sumbat). Jenis screw-on cap closure, memiliki ulir pada bagian tutup. Ulir ini berfungsi untuk mengunci tutup dengan ulir pada bagian mulut botol. Biasanya penutupan dilakukan dengan menekan dan memutar 1-2 kali putaran. Jenis tutup ini dapat dibuka dan ditutup kembali dengan baik. Biasanya jenis tutup ini banyak digunakan untuk menutup produk berbentuk pasta, sirup, dan yang sejenis. Tutup jenis crimp-on closure (mahkota), disebut mahkota karena hasil penutupan botol menyerupai mahkota yang menempel pada bagian mulut botol. Umumnya digunakan untuk menutup produk kecap, sirup, bir, sari buah dan produk yang sejenis.Biasanya tutup jenis roll-on closure terbuat dari aluminium lunak. Penutupan dilakukan dengan cara mengepres tutup pada bagian mulut botol sehingga tercetak sesuai dengan pola mulut botol. Untuk jenis cork (sumbat), maka penutupan botol dilakukan dengan menekan tutup botol pada bagian mulut botol. Meskipun kemasan botol merupakan kemasan yang baik untuk menahan gas, air dan bau, namun produk dalam kemasan gelas yang disimpan tetap dapat rusak apabila penutupan wadah tidak memenuhi syarat. Syarat-syarat penutupan kemasan gelas yang baik adalah : kemasan harus dapat melindungi komponen penyusun produk, dapat mencegah penetrasi senyawa dari luar ke dalam wadah, tutup botol tidak bereaksi dengan produk yang dikemas, tidak lengket dengan produk, design/rancangan bentuk tutup sedemikian rupa sehingga mudah dibuka. 6.5.5. Pelabelan botol Setelah penutupan, maka langkah berikutnya adalah memberi label pada kemasan botol. Pemberian label dapat secara manual atau menggunakan alat. 6.5.6. Case Packing Botol-botol yang sudah diisi, diberi tutup dan diberi label biasanya masih dikemas lagi dengan menggunakan kardus. Kemudian kardus-kardus tersebut dikemas Pengemasan dan Penyimpanan Hasil Pertanian Pangan dan Produknya 262dengan menggunakan plastik wrapping (shrink-wrapping). Pengemasan ini memudahkan dalam distribusi produk untuk jarak jauh. Gambar 6.11 Pengemasan kardus dengan shrink-wrapping. 6.5.7. Palletizing Pallet dikenal sebagai alas untuk menyimpan tumpukan kemasan pada saat penggudangan. Bentuk pallet datar, biasanya terbuat dari kayu, pada bagian bawah terdapat dua lubang/celah yang berfungsi sebagai tempat kaki forklift. Gambar 6.12 Palletizing untuk kemasan kardus 66..66.. PPeennggaalleennggaann Secara umum pengalengan produk pangan terdiri atas delapan tahap, yaitu: penangan kaleng kosong, pembersihan kaleng kosong, persiapan produk, pengisian, penutupan, proses pengalengan, pendinginan, penanganan dan penyimpanan hasil pengalengan. 6.6.1. Penangan kaleng kosong Kaleng kosong harus disimpan dalam kemasan tertutup, ruang penyimpanan tidak lembab dan tidak berdebu, harus dihindari adanya perubahan suhu yang akan mempengaruhi kondensasi air sehingga kaleng mudah berkarat. Kaleng kosong yang belum digunakan harus dijaga sedemikian rupa sehingga permukaan/bibir kaleng tidak rusak atau penyok dan bagian sambungan tidak rusak. Penyimpanan kaleng kosong terhindar dari garam atau air garam, karena garam dapat menyebabkan kaleng berkarat. 6.6.2. Pembersihan kaleng kosong Meskipun pada saat penerimaan kaleng kosong dari supplier dalam keadaan bersih, namun pembersihan kaleng kosong wajib dilakukan sebelum digunakan. Cara efektif untuk membersihkan kaleng kosong dengan cara mencuci kaleng pada posisi terbalik menggunakan air panas yang disemprotkan. PPaalllleettPengemasan dan Penyimpanan Hasil Pertanian Pangan dan Produknya 263 6.6.3. Persiapan produk Tahap awal yang penting pada proses pengalengan yaitu pembersihan dan persiapan produk sebelum diisikan ke dalam kaleng. Tahap persiapan produk meliputi trimming, pengecilan ukuran dan pencucian. Pencucian bertujuan untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang. 6.6.4. Pengisian Pengisian kaleng harus seragam dan jumlah/berat produk relatif sama. Teknik pengisian yang benar harus dihindari adanya gas terutama oksigen. Pengisian produk dalam kondisi panas (hot filling) atau dengan cara memanaskan produk setelah pengisian sebelum dilakukan penutupan bertujuan untuk mendapatkan kondisi hampa udara. Pengisian produk ke dalam kaleng tidak dilakukan sampai penuh namun ada jarak antara permukaan produk dengan permukaan kaleng. Jarak ini dikenal dengan head space. Tinggi head space berkisar 6–9 mm. Beberapa alasan mendapatkan kondisi kemasan hampa udara, yaitu: untuk mempertahankan karakteristik flavor dan komponen nutrisi yang peka terhadap oksidasi, menyediakan ruang untuk membebaskan gas-gas yang terbentuk selama pemanasan, menghindari atau meminimalkan korosi akibat adanya oksigen. 6.6.5. Penutupan (seaming) Pengalengan didasarkan pada prinsip pemanasan dan penutupan kaleng setelah produk diberi perlakuan sterilisasi komersial. Pada proses penutupan atau dikenal pula dengan istilah double seaming harus dipastikan bahwa tidak terjadi kontaminasi ulang atau kontaminasi silang (recontamination) oleh mikroba. Kontaminasi silang dapat terjadi baik selama proses pendinginan, penanganan dan penyimpanan produk hasil pengalengan. 6.6.6. Proses pengalengan Istilah yang umum digunakan dalam proses thermal untuk pengalengan makanan adalah pemasakan (cooking), sterilisasi (retorting) dan proses pengalengan (processing). Proses pemasakan, pengalengan dan sterilisasi menerapkan proses pemansan pada suhu dan waktu tertentu. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan produk steril komersial dan untuk memasak produk yang dikalengkan. Produk steril komersial artinya produk memperoleh perlakuan panas pada suhu dan waktu tertentu yang dapat membunuh mikroba penyebab penyakit maupun penyebab kebusukan pada suhu penyimpanan. Suhu pemanasan harus mencukupi untuk memasak produk namun perubahan nutrisi serendah-rendahnya. Dengan demikian pemberian panas pada proses Pengemasan dan Penyimpanan Hasil Pertanian Pangan dan Produknya pengalengan diharapkan tidak hanya dapat membunuh mikroba penyebab penyakit dan penyebab kebusukan namun perubahan flavor, tekstur, warna dan nilai nutrisi produk tidak rusak. Penggunaan suhu dan waktu yang digunakan dalam sterilisasi komersial didasarkan pada kecukupan panas yang diberikan sehingga dapat membunuh bakteri Clostridium botulinum yang berpotensi menimbulkan racun botulin yang mematikan. Kematian mikroba oleh panas dan kemampuannya untuk berkembang akan dipengaruhi oleh tingkat keasaman produk yang akan dikalengkan. Menurut Hariyadi (2007), secara umum produk yang memiliki pH > 4,5 dan aw (water activity) 0,85, dikemas secara hermetis dan tidak disimpan dalam pendingin maka produk tersebut harus dilakukan sterilisasi komersial. 6.6.7. Pendinginan Setelah produk dilakukan proses pengalengan maka produk tersebut didinginkan. Pendinginan ini dimaksudkan untuk mendinginkan tutup kaleng setelah pengalengan, menghindari terjadinya pemasakan produk lewat masak (over cooking). Pada produk yang lewat masak akan menghasilkan produk yang terlalu lunak, terjadinya perubahan flavor dan aroma yang berbeda dari yang dikehendaki. Air untuk pendinginan harus bebas dari kontaminan mikroba atau bisa juga menggunakan air yang diklorinasi. 6.6.8. Penanganan dan penyimpanan produk hasil pengalengan Penanganan produk hasil penyimpanan yang salah dapat menyebabkan terjadinya awal kerusakan, akibatnya mikroba bisa menembus kaleng dan merusak produk. Penyimpanan produk dalam kaleng pada suhu yang tinggi atau di bawah kondisi yang diinginkan akan menyababkan kaleng berkarat. 66..77.. TTeekknniikk PPeennuuttuuppaann WWaaddaahh Penutupan wadah merupakan bagian penting dalam proses pengemasan. Bagian penutup sering merupakan bagian terlemah dari sistem perlindungan terhadap gangguan dari luar. Cara penutupan dapat menyebabkan tutup (sumbat) sebagai pembawa jasad renik. Bahan yang umum digunakan sebagai penutup: besi (kaleng), alumunium, gabus dan plastik Bahan-bahan penutup ini dapat bersifat kaku atau flexibel. Sumbat dari kaleng atau besi dilapisi dengan sejenis vernis untuk menghindari kontak langsung dengan bahan pangan. Penutup seperti ini digunakan untuk menahan tekanan dalam minuman bergas, bir dan makanan yang dipanaskan dalam wadah tertutup. Sumbat alumunium digunakan untuk air mineral, minuman tanpa Pengemasan dan Penyimpanan Hasil Pertanian Pangan dan Produknya 265gas, susu, yoghurt dan sebagainya. Sumbat dari plastik digunakan untuk minuman yang tidak mengandung gas dan makanan dalam bentuk krim atau tepung (powder). Berdasarkan fungsinya penutup wadah gelas dibagi atas 3 golongan, yaitu : Penutup yang dirancang untuk menahan tekanan dari dalam wadah gelas (Pressure Seal). Tipe ini digunakan untuk minuman-minuman berkarbonasi. Contoh tipe ini adalah : sumbat gabus atau penutup polietilen atau penutup sekrup, penutup mahkota (penutup dari timah yang dilapisi dengan gabus atau polivinil klorida) atau penutup sekrup dari aluminium. Penutup yang dapat menjaga keadaan hampa udara di dalam wadah gelas (Vacuum Seals).Tipe ini digunakan untuk menutup kemasan hermetis atau bahan-bahan pangan yang diawetkan dan untuk mengemas bahan berbentuk pasta. Penutup yang dirancang semata-mata untuk mengamankan produk pangan yang ada di dalam wadah (Normal Seals). Contoh penutup tipe ini adalah gabus atau gabus sintetis yang dipasang pada penutup timah, penutup polyetilen atau alumunium, penutup plastik atau logam dan alumunium foil. 66..88.. LLaabbeelllliinngg ((PPeemmbbeerriiaann LLaabbeell)) Label atau disebut juga etiket adalah tulisan, gambar atau deskripsi lain yang tertulis, dicetak, distensil, diukir, dihias, atau dicantumkan dengan jalan apapun, pada wadah atau pengemas. Etiket tersebut harus cukup besar agar dapat menampung semua keterangan yang diperlukan mengenai produk dan tidak boleh mudah lepas, luntur atau rusak karena air, gosokan atau pengaruh sinar matahari. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 7 tahun 1996 yang dimaksud dengan label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. Pada Bab IV Pasal 30-35 dari Undang-Undang ini diatur hal-hal yang berkaitan dengan pelabelan dan periklanan bahan pangan. Tujuan pelabelan pada kemasan adalah : memberi informasi tentang isi produk yang diberi label tanpa harus membuka kemasan sebagai sarana komunikasi antara produsen dan konsumen tentang hal-hal dari produk yang perlu diketahui oleh konsumen, terutama yang kasat mata atau yang tidak diketahui secara fisik Pengemasan dan Penyimpanan Hasil Pertanian Pangan dan Produknya 266 memberi petunjuk yang tepat pada konsumen sehingga diperoleh fungsi produk yang optimum sarana periklanan bagi konsumen memberi rasa aman bagi konsumen Informasi yang diberikan pada label tidak boleh menyesatkan konsumen. Pada label kemasan, khususnya untuk makanan dan minuman, sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal berikut (Undang-Undang RI No. 7 tahun 1996 tentang Pangan) : Nama produk. Disamping nama bahan pangannya, nama dagang juga dapat dicantumkan. Produk dalam negeri ditulis dalam bahasa Indonesia, dan dapat ditambahkan dalam bahasa Inggris bila perlu. Produk dari luar negeri boleh dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Daftar bahan yang digunakan. Ingridien penyusun produk termasuk bahan tambahan makanan yang digunakan harus dicantumkan secara lengkap. Urutannya dimulai d ari yang terbanyak, kecuali untuk vitamin dan mineral. Beberapa perkecualiannya adalah untuk komposisi yang diketahui secara umum atau makanan dengan luas permukaan tidak lebih dari 100 cm2, maka ingradien tidak perlu dicantumkan. Berat bersih atau isi bersih. Berat bersih dinyatakan dalam satuan metrik. Untuk makanan padat dinyatakan dengan satuan berat, sedangkan makanan cair dengan satuan volume. Untuk makanan semi padat atau kental dinyatakan dalam satuan volume atau berat. Untuk makanan padat dalam cairan dinyatakan dalam bobot tuntas. Nama dan alamat produsen atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia. Label harus mencantumkan nama dan alamat pabrik pembuat/pengepak/importir. Untuk makanan impor harus dilengkapi dengan kode negara asal. Nama jalan tidak perlu dicantumkan apabila sudah tercantum dalam buku telepon. Keterangan tentang halal. Pencantuman tulisan halal diatur oleh keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama No. 427/MENKES/SKB/VIII/1985. Makanan halal adalah makanan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang terlarang/haram dan atau yang diolah menurut hukum-hukum agama Islam. Produsen yang mencantumkan tulisan halal pada label, maka produsen tersebut bertanggung jawab terhadap halalnya makanan tersebut bagi pemeluk agama Islam. Saat ini kehalalan suatu produk harus melalui suatu prosedur pengujian yang dilakukan oleh tim akreditasi oleh LP POM MUI, badan POM dan Departemen Agama. Pengemasan dan Penyimpanan Hasil Pertanian Pangan dan Produknya 267 Tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa. Umur simpan produk pangan biasa dituliskan sebagai: Best before date (produk masih dalam kondisi baik dan masih dapat dikonsumsi beberapa saat setelah tanggal yang tercantum terlewati), use by date (produk tidak dapat dikonsumsi, karena berbahaya bagi kesehatan manusia setelah tanggal yang tercantum terlewati. Permenkes 180/Menkes/Per/IV/ 1985 menegaskan bahwa tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa wajib dicantumkan secara jelas pada label, setelah pencantuman best before/use by. Produk pangan yang memiliki umur simpan 3 bulan dinyatakan dalam tanggal, bulan, dan tahun, sedang produk pangan yang memiliki umur simpan lebih dari 3 bulan dinyatakan dalam bulan dan tahun. Beberapa jenis produk yang tidak memerlukan pencantuman tanggal kadaluarsa: sayur dan buah segar, minuman beralkohol, vinegar/cuka, gula/ sukrosa, bahan tambahan makanan dengan umur simpan lebih dari 18 bulan, roti dan kue dengan umur simpan kurang atau sama dengan 24 jam. Selain itu keterangan-keterangan lain yang dapat dicantumkan pada label kemasan adalah nomor pendaftaran, kode produksi, petunjuk atau cara penggunaan, petunjuk atau cara penyimpanan, nilai gizi serta tulisan atau pernyataan khusus. Nomor pendaftaran untuk produk dalam negeri diberi kode MD, sedangkan produk luar negeri diberi kode ML. Kode produksi meliputi : tanggal produksi dan angka atau huruf lain yang mencirikan batch produksi. Produk-produk yang wajib mencantumkan kode produksi adalah: produk susu pasteurisasi, strilisasi, fermentasi dan susu bubuk, makanan bayi, makanan kaleng yang dilakukan sterilisasi komersial, daging dan hasil olahannya. Petunjuk atau cara penggunaan diperlukan untuk makanan yang perlu penanganan khusus sebelum digunakan, sedangkan petunjuk penyimpanan diperlukan untuk makanan yang memerlukan cara penyimpanan khusus, misalnya harus disimpan pada suhu dingin atau suhu beku. Nilai gizi diharuskan dicantumkan bagi makanan dengan nilai gizi yang difortifikasi, makanan diet atau makanan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Informasi gizi yang harus dicantumkan meliputi: energi, protein, lemak, karbohidrat, vitamin, mineral atau komponen lain. Tulisan atau pernyataan khusus harus dicantumkan untuk produk-produk berikut: susu kental manis, harus mencantumkan tulisan : ”Perhatikan, Tidak cocok untuk bayi”, makanan yang mengandung bahan dari babi harus diulis : ”Mengandung Babi”, susu dan makanan yang mengandung susu, makanan bayi, pemanis buatan, makanan dengan Iradiasi ditulis: Radura dan logo iradiasi, pada makanan halal maka tulisan Halal ditulis dalam bahasa Indonesia atau Arab. Pengemasan dan Penyimpanan Hasil Pertanian Pangan dan Produknya 268Persyaratan umum tentang pernyataan (klaim) yang dicantumkan pada label kemasan adalah : Tujuan pencantuman informasi gizi untuk memberikan informasi kepada konsumen tentang jumlah zat gizi yang terkandung (bukan petunjuk berapa harus dimakan). Tidak boleh menyatakan seolah-olah makanan yang berlabel gizi mempunyai kelebihan daripada makanan yang tidak berlabel. Tidak boleh membuat pernyataan adanya nilai khusus, bila nilai khusus tersebut tidak sepenuhnya berasal dari bahan makanan tersebut, tetapi karena dikombinasikan dengan produk lain. Misalnya sereal disebut kaya protein, yang ternyata karena dicampur dengan susu pada saat dikonsumsi. Pernyataan bermanfaat bagi kesehatan harus benar-benar didasarkan pada komposisi dan jumlahnya yang dikonsumsi per hari. Gambar atau logo pada label tidak boleh menyesatkan dalam hal asal, isi, bentuk, komposisi, ukuran atau warna. Misalnya: gambar buah tidak boleh dicantumkan bila produk pangan tersebut hanya mengandung perisa buah, gambar jamur utuh tidak boleh untuk menggambarkan potongan jamur, gambar untuk memperlihatkan makanan di dalam wadah harus tepat dan sesuai dengan isinya. Saran untuk menghidangkan suatu produk dengan bahan lain harus diberi keterangan dengan jelas bila bahan lain tersebut tidak terdapat dalam wadah. 66..99.. Peraturan-peraturan Dalam Kemasan Pangan Kemasan produk pangan selain berfungsi untuk melindungi produk, juga memudahkan dalam penyimpanan, informasi dan promosi produk serta pelayanan kepada konsumen. Mutu dan keamanan pangan dalam kemasan sangat tergantung dari mutu kemasan yang digunakan, baik kemasan primer, sekunder maupun tersier. Oleh karena itu diperlukan adanya peraturan-peraturan mengenai kemasan pangan, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. SSooaall LLaattiihhaann:: 1. Sebutkan minimal lima (5) fungsi pengemasan pada bahan pangan yang anda ketahui! 2. Sebutkan jenis-jenis bahan pengemas! 3. Sebutkan persyaratan umum tentang pernyataan (klaim) yang dicantumkan pada label kemasan! 4. Sebutkan teknik-teknik pengisian produk cair! 5. Sebutkan 3 golongan penutup wadah gelas (berdasarkan fungsinya)! Limbah 269 VVIIII.. LLIIMMBBAAHH 77..11.. PPeennddaahhuulluuaann Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga), yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri atas bahan kimia organik dan anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya kera-cunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah. Karakteristik limbah meliputi: 1. Berukuran mikro 2. Dinamis 3. Berdampak luas (penyebarannya) 4. Berdampak jangka panjang (antar generasi) Limbah dapat digolongkan berda-sarkan sumber yang meng-hasilkannya yaitu: pertanian, industri dan rumah tangga. Contoh limbah dari pertanian dan residu tanaman antara lain seperti jerami dan sekam padi, gulma, batang dan tongkol jagung, semua bagian vegetatif tanaman, batang pisang dan sabut kelapa, dan sebagainya. Limbah dan residu dari ternak antara lain seperti kotoran padat, limbah ternak cair, limbah pakan ternak, cairan biogas. Beberapa tanaman air dapat menghasilkan limbah seperti azola, ganggang biru, enceng gondok dan gulma air. Limbah dari industri seperti serbuk gergaji kayu, blotong, kertas, ampas tebu, limbah kelapa sawit, limbah pengalengan makanan dan pemotongan hewan, limbah cair alkohol, limbah pengolahan kertas, ajinomoto, limbah pengolahan minyak kelapa sawit. Sedangkan limbah dari rumah tangga antara lain seperti tinja, urin, sampah rumah tangga dan sampah kota. Berdasarkan karakteristiknya, limbah industri dapat digolongkan menjadi empat (4) bagian yaitu: 1. Limbah cair 2. Limbah padat 3. Limbah gas dan partikel 4. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Faktor yang mempengaruhi kuali-tas limbah antara lain: 1. Volume limbah 2. Kandungan bahan pencemar, dan 3. Frekuensi pembuangan limbah Next >