< Previous TEKNOLOGI LAS KAPAL 89 Gambar I.120 Pemotongan pinggiran miring 2. Hubungan antara kondisi-kondisi pemotongan dengan permukaan pemotongan (Gambar I.21) Dalam kondisi pemotongan yang sesuai Dalam kecepatan pemotongan yang lebih lambat Dalam kecepatan pemotongan yang lebih cepat Dalam kondisi terlalu banyak tekanan arus oksigen Dalam posisi ujung alat potong yang lebih tinggi Dalam posisi ujung alat potong yang lebih rendah Gambar I.121 Hubungan antara kondisi pemotongan dengan permukaan potong Kondisi-kondisi seperti ditunjukkan pada Kurangi kecepatan 10% seperti ditunjukkan pada Tabel 1 Kurangi kecepatan 20% seperti ditunjukkan pada Tabel 1 TEKNOLOGI LAS KAPAL 90 3. Pemotongan dengan gas propan Dalam pemotongan dengan gas-LP, ujung alat potong gas-LP harus digunakan seperti terlihat pada “Pemotongan dengan gas manual”. (Gambar I.122) Fig.3Gb. 3otomatisUjung alat potong ujung alat potong gasasetilinPotongan-silang pada ujung alat potong gas Potongan-silang pada Gas pra-potongOksigen pemotongOksigen pra-potongOksigen pra-potongGas-LPOksigen pemotongPembungkus I.5. KUALIFIKASI PENGELASAN Perusahaan pembuat kapal bertanggung jawab terhadap pengelasan yang terjadi dan suatu pengelasan konstruksi kapal tidak diperbolehkan dilas sebelum prosedur pengelasan (welding procedure) dan weldernya dikualifikasi sesuai suatu kode yang diakui oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu produk. Ada 2 hal kualifikasi pengelasan yang harus dipenuhi yaitu : (1) Kualifikasi prosedur las (Welding Procedure Qualification) atau biasa disingkat dengan WPS. (2) Kualifikasi juru las / operator las ( Welder / Welding Operator Qualifikation ). Qualifikasi tersebut meliputi proses las, posisi las, material dan batas jangkauan tebal pelat atau diameter material yang dilas. Standar yang dipakai untuk uji kualifikasi juru dan operator las biasa mengikuti standar ASME. Gambar I.122 Ujung alat potong otomatis TEKNOLOGI LAS KAPAL 91 I.5.1. Spesifikasi Prosedur Pengelasan Spesifikasi prosedur pengelasan (Welding Procedure Spesification ) disingkat WPS yaitu sebuah dokumen tentang prosedur pengelasan berkualifikasi tertulis yang harus disiapkan untuk dijadikan petunjuk pengelasan sesuai dengan persyaratan Codes, Rules dan standart konstruksi lainnya. Prosedur ini dibuat mulai dari pembuatan konsep, review konsep, persiapan dan pelaksanan pra kualifikasi prosedur, pengujian sampai disetujui oleh badan klasifikasi yang berkenan,sehingga WPS tersebut dapat diberlakukan sebagai acuan dalam pekerjaan pengelasan sesuai dengan persyaratan code atau Rules yang digunakan, hal ini untuk mendapatkan rekomendasi pelaksanaan pengelasan produk.selanjutnya Dalam membuat kualifikasi sebuah WPS dapat diikuti urutan kegiatan sebagai berikut : 1. Pembuatan konsep WPS dan review konsep bila terjadi 2. Pengelasan sebuah contoh uji berpedoman pada WPS yang direncanakan dengan memperhatikan ukuran Test Piece, menyiapkan mesin las yang telah terkalibrasi, penyiapan kawat las yang sesuai dengan logam induk, gas pelindung yang disesuaikan dengan proses, peralatan ukur dan peralatan pendukung lainnya serta menunjuk juru las yang berkualifikasi untuk melaksanakan pengelasan pada pembuatan WPS tersebut. 3. Melaksanakan pengujian , mengamati selama proses berlangsung dan mengevakuasi hasil pengujian. 4. Mendokumentasikan hasil pengujian pada catatan prosedur kualifikasi ( Procedure Qualification Record ) atau PQR. Catatan prosedur kualifikasi ( PQR )adalah catatan atau rekaman hasil kualifikasi prosedur pengelasan sejak awal hingga hasil uji NDT / DT beserta data pendukung sesuai dengan persyaratan Code, Rules dan standart konstruksi lainnya. Data - data yang perlu dicatat hanyalah informasi aktual yang biasa terdapat pada Contoh Format ( lihat Format I.2 ). Sedangkan Form WPS dapat dilihat pada Contoh Format I.1 TEKNOLOGI LAS KAPAL 92 WELDING PROCEDURE SPECIFICATION (WPS) Company’s Name : Examiner of Test Body : WPS No : Revision No : Date : Welder’s Name : Joint Type : Reference Code : Type Welding Process : Automatic Manual Machine of Semi Auto Joint Filler Metal Joint Design : Classification : Backing Yes / No : Trade Name : Backing Material : Wire Size : Consumble Insert : Base Material Specification : Technique Plate Thickness : String / Weave : Type Grade : Single / Multi pass : Plate Thickness Range : Single / Multi Elect : Pipe Outside dia Range : Interpass Cleaning : Preheat Temp : Back Cleaning : Interpass Temp : PWHT : Shielding Type of gas : Position Percent Composition (Mixture) : Position : Flow Rate : Welding Progession : Flux : Current Type : Other : Joint Detail Joint Design Unit : mm Welding Sequence Welding Detail Run Process Size Filler Metal Current A Voltage V Type of Current / Polarity Travel Speed Cm/min Hl* Kj/cm Manufacturer PT ………….. Examiner of Test Body Date : Date : Format I.1 Contoh Welding Procedur Spesification (WPS) TEKNOLOGI LAS KAPAL 93 WELDING PROCEDUR QUALIFCATION RECORD (PQR) PROCEDURE SPECIFICATIONGROVE WELD TEST RESULT Procedure No. : Reduction Section Tension Test Revision No : Tensile Streng / Report No Material Specification : 1. Welding Process : 2. Manual or Machine : Position of Welding : Guided-bend Test (2 root, 2 face, or 4 side) Filler Metal Specification : Root / Side-bend Face / Side- bend Filler Metal Classification : 1. 1. Weld Metal Grade : 2. 2. Shielding Gas : Radiographic-Ultrasonic Examination : Single / Multi pass : RT report no : Single / Multi Arc : UT report no : Welding Current : Welding Progession : FILLET WELD TEST RESULT Preheat Temp : Minimum Size Multiple Pass Interpass Temp : Macroetch-Break Welder’s Name : 1. 1. Reference Code : 2. 2. 3. 3. VISUAL INSPECTION : Appearance : MACRO EXAMINATION / REPORT NO Undercut : Piping Porosits : Test Date : Witnessed by : JOINT DETAILJoint Design Unit : mm Welding Sequence Welding Detail Run Process Size of Filler Metal Current A Voltage V Type of Current /Polarity Travel Sped Cm/min Heat Input Kj/cm MANUFACTURER PT ……………. CLASSIFICATION APROVAL WINESSED BY Format I.2 Contoh Procedure Qualification Record (PQR) TEKNOLOGI LAS KAPAL 94 I.5.2. Juru Las / Operator Las Juru las atau operator las yang akan melaksanakan pengelasan konstruksi harus lulus dari uji kualifikasi sesuai dengan yang disyaratkan dalam standar serta yang diakui dan disepakati bersama . Selain juru las peran supervisor las sangat diperlukan untuk menjamin pengawasan yang sistematis serta efektif pada setiap tahap proses pengelasan dari bagian-bagian konstruksi kapal. Registrasi ketrampilan juru las dan operator las perlu selalu ditingkatkan dan dipertahankan validasinya dengan selalu mengisi format keaktifan juru las dan operator las. Untuk setiap pengelasan yang dilakukannya / registrasi tersebut paling tidak harus memuat data-data sebagai berikut : 1. Nama juru / operator las 2. Tanda pengenal / identifikasi 3. Material yang dilas beserta pengisinya 4. Data dari diameter elektroda, tebal dinding, groove 5. Referensi dari WPS Kualitas pengelasan sangat tergantung pada ketrampilan juru las dan operator las, oleh karena itu untuk bidang perkapalan badan klasifikasi mensyaratkan kualifikasi tertentu dari juru dan operator las 1.5.2.1. Uji Kualifikasi Ketrampilan Juru Las Kapal Galangan-galangan kapal dan perusahaan perbengkelan bertanggung jawab dalam mempekerjakan juru-juru las yang memenuhi syarat dan telah diuji untuk tingkat ketrampilan khusus yang diakui Badan klasifikasi. Untuk Biro Klasifikasi Indonesia ( BKI ) dalam melaksanakan uji ketrampilan juru las pelat (simbol penggolongan B ), untuk proses las busur listrik tangan yang menggunakan elektrode batangan ( simbol penggolongan E ) dan untuk proses las busur listrik tangan semi automatic dengan selubung gas (simbol penggolongan SG ). Pengujian ketrampilan (pengujian permulaan dari para juru las) dan pengujian ulang merupakan pembuktian tentang kecakapan yang sebenarnya dari para juru las. Pengujian ketrampilan harus dilaksanakan dalam pengawasan. Dalam pengujian juru las yang diawasi BKI , surveyor yang bersangkutan memberikan pengesahan yang sama. Selama pengelasan percobaan, perlengkapan perbengkelan, sumber tenaga listrik, bahan-bahan pengisi las haruslah sama dengan yang dipakai dalam pekerjaan yang normal dari para juru las. TEKNOLOGI LAS KAPAL 95 Para pengelas yang gagal dalam test tidak boleh mengulangi hingga mendapatkan kembali training lanjutan yang cukup. Untuk pengeluaran sertifikat pengujian individu, nama-nama pertama dan nama kontrol pengelas dari perusahaan haruslah dituliskan, disamping tanggal dan tempat kelahiran dalam dokumen-dokumen tersebut. Juru las bangunan lambung kapal dikenai test-test kualifikasi ulangan setiap setahun sekali (ketentuan BKI) dimana secara demonstratif, pengelasan-pengelasan secara terus menerus diawasi ( misal dengan test radiografi atau ultrasonic ), tes-tes ulangan tidak dibutuhkan, perusahaan harus menambahkan catatan-catatan pengawasan kontinyu dalam daftar-daftar para pengelas dan menyerahkan pula pada surveyor bila diminta. Untuk juru las dan operator las harus memenuhi uji kualifikasi keterampilan juru las kapal klas BKI untuk pengelasan baja mengacu pada rules volume VI sec. III-1996/DIN850, DIN-EN287 dan terdiri dari beberapa kualifikasi/kategori yaitu B II KI, B III S KI, B IV KI dan R II KI, R III K I dan seterusnya. 1. Pelaksanaan Pengelasan (1) Pengelasan dari satu sisi dengan tembusan penuh, las balik pada posisi lain tidak diperbolehkan. (2) Pengelasan dari lapisan pertama (akar) sampai lapisan akhir dilaksanakan sesuai dengan posisi pengelasan yang sama. (3) Pengelasan ulang pelat uji pada satu sisi pengelasan hanya boleh dilaksanakan dua kali. (4) Dianjurkan untuk pengelasan lapisan pertama (akar) menggunakan kawat las diameter 3,2 mm dan lapisan selanjutnya dengan diameter 4,0 atau 5,0 mm (5) Pengujian pengelasan dengan posisi vertikal turun (v-d) harus dengan persetujuan surveyor BKI dan dicatat dalam sertifikat juru las 2. Masa Berlaku Sertifikat Masa berlakunya sertifikat adalah 2 tahun dengan syarat : (1) Si pemegang sertifikat harus melaksanakan pekerjaan las minimal sekali dalam 3 bulan (2) Juru las yang diuji untuk lebih dari 1 posisi harus melakukan pekerjaan las sesuai posisi yang diuji minimal sekali dalam 6 bulan dengan ketentuan bila point a dan b tidak dipenuhi harus dilakukan uji ulang. TEKNOLOGI LAS KAPAL 96 3. Perpanjangan Sertifikat (1) Perpanjangan sertifikat dapat dilakukan tanpa uji ulang bila : a. Pekerjaan las sesuai dengan kualifikasi yang tercantum dalam sertifikat, harus dilaksanakan secara kontinu dibawah pengawasan surveyor BKI dan supervisor galangan dan tidak boleh terhenti selama 3 (tiga) bulan. b. Paling kurang untuk setiap 3 (tiga) bulan harus ada hasil pengelasan seauai kualifikasi juru las yang bersangkutan, pengelasannya harus diuji radiografi. Dalam radiografi harus tercantum : Nama juru las, nama galangan / welding shop, tanggal radiografi, nama kapal / barang yang diuji, tebal pelat, posisi pengelasan sesuai kualifikasi yang diuji. Sebelum berakhir masa berlaku sertifikat, pemakai jasa / galangan harus membuat laporan pekerjaan juru las berdasarkan catatan pekerjaan (welding record) dari tiap juru las yang ditandatangani oleh suoervisor galangan / welding shop dan disahkan oleh surveyor BKI . Laporan tersebut harus dikirim ke BKI untuk dievaluasi. Laporan pekerjaan juru las harus berisi : Nama juru las, tanggal pekerjaan las, nama kapal / barang yang dilas, posisi pengelasan serta dilampiri film radiografinya. Jika hasil eveluasi dari laporan pekerjaan juru las serta film radiografi memenuhi persyaratan, maka akan dikeluarkan perpanjangan sertifikat ketrampilan juru las untuk masa berlaku 2 (dua) tahun. (2) Jika syarat tersebut tidak dilaksanakan atau hasil evaluasi dari laporan pekerjaan juru las dan film radiografi tidak memenuhi persyaratan maka harus dilakukan uji ulang. TEKNOLOGI LAS KAPAL 97 1.5.2.2. Posisi pengelasan Tabel I.17 Jenis Pengelasan dan Posisi Las Jenis Pengelasan Simbol Posisi BKI EN 287-2 Pelat (Plate) Las tumpul (butt weld) 1G PA Datar 2G PC Horisontal 3G PG Vertikal ke atas (v-d)G PF Vertikal ke bawah 4G PE Atas kepala Las sudut (fillet weld) 1F PA Datar 2F PB Horisontal 3F PG Vertikal ke atas (v-d)F PF Vertikal ke bawah 4F PD Horisontal atas kepala Pipa (Pipe) Las tumpul (butt weld) 1G PA Pipa : berputar Sumbu : horisontal Las : datar 2G PC Pipa : tetap Sumbu : vertikal Las : horisontal vertikal 5G PG Pipa : tetap Sumbu : horisontal Las : vertikal ke atas (v-d)G PF Pipa & Sumbu : sama dng 5G Las : vertikal ke bawah 6G H-LO 45 Pipa : tetap Sumbu : miring Las : ke atas (Pipa miring tetap (450+50) dan tidak berputar) Las sudut (fillet weld) 1F PA Pipa : tetap Sumbu : miring Las : datar (Pipa miring tetap (450+50) dan tidak berputar) 2F PB Pipa : tetap Sumbu : vertikal Las : vertikal horisontal 3F PF Pipa : tetap Sumbu : horisontal Las : vertikal ke atas (v-d)F PG Pipa & Sumbu : sama dng 3F Las : vertikal ke bawah 4F PD Pipa : tetap Sumbu : horisontal Las : vertikal ke atas TEKNOLOGI LAS KAPAL 98 1.5.2.3. Gambar Posisi Pengelasan 1. PELAT (1) Las tumpul (Butt weld) Posisi 1G Posisi 2G Posisi 3G Posisi (v-d)G Posisi 4G Datar Horisontal Vertikal ke atas Vertikal ke bawah Atas kepala (2) Las sudut (Fillet weld) Posisi 1F Posisi 2F Posisi 3F Posisi (v-d)F Posisi 4F Datar Horisontal Vertikal ke atas Vertikal ke bawah Atas kepala 2. PIPA (1) Las tumpul (Butt weld) Posisi 1G Posisi 2G Posisi 5G Posisi (v-d)G Posisi 6G Pipa : berputar Sumbu: horisontal Las : datar Pipa : tetap Sumbu: vertikal Las : horisontal vertikal Pipa : tetap Sumbu: horisontal Las : vertikal ke atas Pipa : tetap Sumbu: horisontal Las : vertikal ke bawah Pipa : tetap Sumbu: miring Las : ke atas Next >