< PreviousKelas XII SMA/SMK/MA1341. Nikah berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. Sedangkan menurut Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974 adalah: “Perkawinan atau nikah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”2. Para ahli fikih sependapat bahwa hukum pernikahan tidak sama di antara orang mukallaf. Dilihat dari kesiapan ekonomi, fisik, mental ataupun akhlak, hukum nikah bisa menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh.3. Al-Qurān telah menjelaskan tentang orang-orang yang tidak boleh (haram) dinikahi (Q.S. an-Nisā’ /4:23-24). Wanita yang haram dinikahi disebut juga mahram nikah. 4. Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Syafi’iy mengemukakan bahwa rukun nikah ada lima, yaitu: calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan sigat (Ijab Kabul).5. Di antara pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah saw. adalah pernikahan mut`ah, pernikahan syigar, pernikahan muhallil, pernikahan orang yang ihram, pernikahan dalam masa iddah, pernikahan tanpa wali, dan pernikahan dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli kitab, menikahi mahram.6. Pernikahan melahirkan kewajiban atas masing-masing pihak, suami dan istri. Kewajiban tersebut meliputi: a) kewajiban timbal balik antara suami dan istri, seperti hubungan seksual di antara mereka; b) kewajiban suami terhadap istri, seperti mahar dan nafkah; c) kewajiban Istri terhadap suami, seperti taat kepada suami.I. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap sebagai jawaban yang paling tepat!1. Pernyataan di bawah ini merupakan fungsi dari sebuah pernikahan, kecuali ….a. tempat berlangsungnya proses penanaman nilaib. menjaga diri dari berbagai macam penyakit c. penerus dari keberadaan eksistensi manusiad. perlindungan bagi terjaganya akhlake. sebagai tempat mewujudkan kasih sayangRangkumanEvaluasiBuku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti1352. Seorang pemuda berusia 27 tahun, punya keinginan besar untuk menikah tetapi secara ekonomi kondisinya belum memadai, agar selamat dari perbuatan dosa, sebaiknya pemuda tersebut . . . .a. menikah dengan minta bantuan orangtuab. menikah dengan mengadakan resepsi sedehanac. menahan keinginannya karena dalam kondisi tidak wajibd. tunda keinginan untuk menikah sampai cukup secara materie. banyak berpuasa untuk meredam nafsu sambil mengumpulkan materi3. Ibu Siti ketika menikah dengan bapak Ahmad membawa seorang putri yang bernama Aisyah, ketika perkawinan mereka kandas di tengah jalan dan perceraian merupakan jalan terbaik. Seandainya bapak Ahmad ingin menikah kembali, maka terlarang baginya untuk menikahi Aisyah, karena Aisyah merupakan mahram dengan sebab . . . .a. keturunan b. persusuan c. pernikahand. pertalian agamae. dimadu 4. Suami istri harus berusaha menciptakan suasana tentram dan damai dalam keluarga. Berikut ini yang tidak mendukung suasana tersebut adalah . . . .a. mengajak keluarga untuk berwisata bersamab. membiasakan ucapan yang santun dalam keluargac. menanamkan nilai-nilai keislaman pada keluarga d. menyibukkan diri dengan salat sunah selama berada di rumah e. menemani anak-anak mengejakan PR atau tugas sekolah lainnya 5. Perhatikan pernyataan berikut ini!1) Terhindar dari perbuatan maksiat2) Untuk meneruskan kehidupan manusia3) Pasangan yang didapat sesuai dengan perilaku4) Terwujudnya ketentraman, kasih sayang dan cinta5) Ikatan yang menyatukan seorang laki-laki dan wanita6) Merupakan status simbol dalam kehidupan masyarakatMelalui pernyataan tersebut, yang termasuk hikmah pernikahan adalah nomor . . . .a. 1), 2) dan 3)b. 4), 5) dan 6)c. 1), 2) dan 4)d. 3), 5) dan 6)e. 2), 3) dan 4)Kelas XII SMA/SMK/MA136II. Isilah pertanyaan-pertanyan di bawah ini dengan jawaban yang singkat dan benar!a. Memahami makna Q.S. ar-Rµm/30:21 akan menumbuhkan rasa percaya terhadap . . . . b. Memahami tujuan akad nikah akan menumbuhkan sikap bertanggung jawab dalam . . . .c. Memahami hakikat pernikahan membuat diri kita lebih menjauhi pergaulan yang . . . .d. Hidup bebas tanpa nikah akan berakibat kepada . . . .e. Cara terbaik memilih pasangan hidup menurut Islam adalah . . . .III. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan benar.1. Jelaskan pengertian nikah menurut Islam!2. Sebutkan tujuan nikah!3. Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5(lima) rukun nikah, sebutkan!4. Bagaimanakah cara memilih jodoh(isteri atau suami) menurut Islam!5. Sebutkan 3 (tiga) macam kewajiban suami terhadap isteri!6. Bagaimana pendapat kalian tentang hidup bebas tanpa nikah yang banyak terjadi di tengah masyarakat dalam hubungannya dengan hukum Islam!7. Apakah yang dimaksud dengan mahram!8. Jelaskan macam-macam hukum nikah!9. Jelaskan isi kandungan Q.S.adz-ª±riy±t/51:49!10. Tuliskan sigat Ijab dan Qabul secara lengkap!IV. Berilah tanda checklist (√) pada kolom yang sesuai dengan pilihan sikap kalian!SS= Sangat Setuju; S= Setuju; KS=Kurang Setuju; TS= Tidak SetujuNo.PernyataanSSSKSTS1.Lebih baik menikah dalam usia muda daripada berpacaran melampui batas.2.“Kawin lari” merupakan istilah pernikahan yang tidak direstui orangtua, dan menurut hukum Islam, perkawinannya tidak sah.3.Orangtua boleh memaksa anak perempuannya untuk dijodohkan dengan seorang pria.Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti1374.Pernikahan beda agama dibolehkan, selama kita tidak terpengaruh oleh keyakinannya.5.Apabila seseorang sudah bertunangan, maka sudah dibolehkan untuk berdua-dua, asal jangan berhubungan intim.6.Perhiasan dunia yang paling indah adalah wanita yang shalihah.7.Orang baik akan mendapatkan pasangan yang baik dan orang tidak baik akan mendapatkan pasangan yang tidak baik.8.Pergaulan bebas yang dilakukan, dapat merusak keturunan.9.Poligami yang boleh dilakukan, merupakan solusi dari permasalahan yang ada dalam keluarga.10.Lebih baik melakukan perceraian daripada terjadi perselingkuhan dalam keluarga.Kelas XII SMA/SMK/MA138Meraih Berkahdengan MawarisBab 8 Peta KonsepMawarisKetentuan Hukum Waris dalam IslamMenerapkan Hukum Waris IslamManfaat Hukum Waris Islam Meraih Berkah dengan Menerapkan Hukum Waris IslamBuku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti139Amati gambar-gambar berikut kemudian diskusikan nilai-nilai harta “Warisan ” dan makna yang dikandungnya! Gambar:8.2.Emas batanganSumber: www.antarajateng.comGambar:8.4.Pemakaman sandiegoSumber: marketingsandiegohills.comGambar:8.1.UangSumber: blog.shopious.comGambar:8.3.ApartemenSumber : www.apartemenindo.comKelas XII SMA/SMK/MA140Dalam sebuah riwayat dikisahkan ada seorang ulama yang sedang menghadapi sakaratul maut. Ia berwasiat kepada santrinya yang berada di sisinya, ” Tulis permasalahan ini dengan cepat” Sang santri berkata, ”Imam, Engkau sangat lelah, memang masalah apa yang hendak Engkau tulis sekarang”, tanya sang santri. “Anakku, satu kata yang kita tulis bisa berarti bagi muslim lainnya”. Anakku, ada pertanyaan yang hendak diajukan! Mengapa kamu menginginkan kekayaan”. Kamu mungkin akan menjawab, agar aku dapat hidup bahagia, menikmati segala fasilitas dan membeli semua yang aku inginkan, Jika demikian jawabanmu, kamu tidak sedang mewujudkan tujuanmu."Seharusnya kamu katakan, Aku ingin mempunyai banyak harta, agar dapat disumbangkan di jalan Allah Swt., membiayai pendidikan anak-anakku hingga akrab dengan Allah Swt., membantu mereka yang membutuhkan, dan menginventasikannya dalam kegiatan-kegiatan sosial. Dengan demikian, setiap uang atau harta dan tulisan yang kamu berikan adalah ibadah."Hidup itu sangat singkat, gunakan umur untuk beribadah dan meraih keri«±an-Nya. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Hµd/11:15: “Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” (Q.S. Hµd/11:15)Hal-hal yang perlu diselesaikansebelum harta waris dibagi adalah;biaya mengurus jenazah, zakat bilamencapai nisab,membayar hutangbila ada, Melaksanakan amanahdan nadzar bila adaRenungan Kehidupan oBerkaryalah sesuai hati nurani dan jangan mengikuti hawa nafsu.Nafsu diciptakan Allah Swt. sebagai cobaan, bukan sebagai panutan Sekiranya manusia tidak direcoki nafsunya,maka Allah Swt. akan selalu tampak pada mata hatinya. oKemanapun manusia berjalan dan berkarya dan berprestasi, pada hakikatnya mereka itu menuju kematiannya. oHiasilah perjalanan dan karya kalian dengan kebaikan,niscaya kematian menemuimu dalam khusnul khatimah/kematian yang Baik oAnda setuju? Bila setuju, cobalah rumuskan langkah perjalanan menuju cita-cita yang inginkanGambar: 8.5. Memandikan jenazah.Sumber: pengurusanjenazah.comMembuka Relung KalbuBuku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti141Bila terjadi sengketa waris, pilihan hukum mana yang hendak kalian pergunakan apakah Islam, Adat atau KUH Perdata? Ambil contoh, sekiranya kalian adalah pewaris dan di antara ahli waris tidak ada kesepakatan mengenai pilihan hukum padahal semua ahli waris beragama Islam.Persoalan KewarisanApabila terjadi sengketa waris di antara ahli waris karena tidak ada kesepakatan,maka langkah yang harus dilakukan adalah membicarakan pilihan hukum (choice of law). Hukum positif di Indonesia masih membuka ruang bagi para pihak yang bersangkutan memilih dasar hukum yang akan dipakai dalam penyelesaian pembagian harta warisan. Hal ini nantinya memberikan konsekuensi terhadap pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili sengketa tersebut. Pilihan hukum di sini maksudnya sengketa tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri bila penyelesaiannya tunduk pada Hukum Adat atau KUH Perdata (civil law) atau dapat diajukan ke Pengadilan Agama bila penyelesaiannya tunduk pada Hukum Islam. Hal ini disebabkan Indonesia masih menganut sistem pluralisme hukum.Bagi pewaris yang beragama Islam, dasar hukum utama yang menjadi pegangan adalah UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomer 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam Penjelasan Umum UU tersebut dinyatakan: “Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan, dinyatakan dihapus”. Secara eksplisit, Hukum Islamlah yang harusnya menjadi pilihan hukum bagi mereka yang beragama Islam. Namun, ketentuan ini tidak mengikat karena UU Peradilan Agama ini tidak secara tegas mengatur persoalan penyelesaian pembagian harta waris bagi pewaris yang beragama Islam (personalitas keislaman pewaris) atau non-Islam.Di dalam praktik, pilihan hukum ini dapat menimbulkan berbagai masalah, karena ahli waris dapat saling gugat di berbagai pengadilan. Permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung dan atau mengajukan upaya hukum kasasi untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang memutus adalah konsekuensi yang harus dibayar oleh para pihak ahli waris bila tidak bersepakat dalam menentukan mau tunduk terhadap hukum yang mana dalam penyelesaian sengketa waris. Bila terjadi sengketa waris, pilihan hukum mana yang hendak kalian pergunakan apakah Islam, adat atau KUHPerdata? Ambil contoh, sekiranya kalian adalah pewaris dan di antara ahli waris tidak ada kesepakatan mengenai pilihan hukum padahal semua ahli waris beragama Islam. Bagaimana Pendapat kalian! Diskusikan dengan teman-teman kelompok kalian dan sampaikan hasil kesimpulan di depan kelas!Mengkritisi Sekitar KitaKelas XII SMA/SMK/MA142A. Pengertian Mawaris atau KewarisanAjaran Islam tidak hanya mengatur masalah-masalah ibadah kepada Allah Swt.. Islam juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, yang di dalamnya termasuk masalah kewarisan. Nabi Muhammad saw.. membawa hukum waris Islam untuk mengubah hukum waris jahiliyah yang sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur kesukuan yang menurut Islam tidak adil. Dalam hukum waris Islam, setiap pribadi, apakah dia laki-laki atau perempuan, berhak memiliki harta benda dari harta peninggalan.Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Dengan demikian, untuk terwujudnya kewarisan harus ada tiga unsur,yaitu:1) orang mati, yang disebut pewaris atau yang mewariskan, 2) harta milik orang yang mati atau orang yang mati meninggalkan harta waris, dan 3) satu atau beberapa orang hidup sebagai keluarga dari orang yang mati, yang disebut sebagai ahli waris.Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah Swt. sebagai ilmu yang sangat penting, karena ia merupakan ketentuan Allah Swt. dalam firman-Nya yang sudah terinci sedemikian rupa tentang hukum mawaris, terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (al-fµrud al- muqaddarah). Warisan dalam bahasa Arab disebut al-mīrās merupakan bentuk masdar (infinitif) dari kata wari¡a-yari¡u-irsan- mīrā¡an yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.Warisan berdasarkan pengertian di atas tidak hanya terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan harta benda saja namun termasuk juga yang nonharta benda. Ayat al-Qur'±n yang menyatakan demikian diantaranya terdapat dalam Q.S. an-Naml/27:16: “Dan Sulaiman telah mewarisi Daud.”Demikian juga dalam hadis Nabi disebutkan yang artinya: “Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para Nabi.”Adapun menurut istilah, warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditiggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.Definisi lain menyebutkan bahwa warisan adalah perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang beserta akibat-akibat hukum dari kematian seseorang terhadap harta kekayaan.Ilmu mawaris biasa disebut dengan ilmu far±idh, yaitu ilmu yang membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan harta warisan, yang mencakup Memperkaya KhazanahBuku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti143masalah-masalah orang yang berhak menerima warisan, bagian masing-masing dan cara melaksanakan pembagiannya, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan ketiga masalah tersebut.B. Dasar-Dasar Hukum WarisSumber hukum ilmu mawaris yang paling utama adalah al-Qur'±n, kemudian As-Sunnah/hadis dan setelah itu ijma’ para ulama serta sebagian kecil hasil ijtihad para mujtahid. 1. Al-Qur'±nDalam Islam saling mewarisi di antara kaum muslimin hukumnya adalah wajib berdasarkan al-Qur'±n dan Hadis Rasulullah. Banyak ayat al-Qur'±n yang mengisyaratkan tentang ketentuan pembagian harta warisan ini. Di antaranya firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nis±'/4:7:Artinya:“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”Ayat-ayat lain tentang mawaris terdapat dalam berbagai surat, seperti dalam Q.S. an-Nis±'/4:7 sampai dengan 12 dan ayat 176, Q.S an-Nahl/16:75 dan Q.S al-Ahz±b/33: ayat 4, sedangkan permasalahan yang muncul banyak diterangkan oleh As-Sunnah, dan sebagian sebagai hasil ijma’ dan ijtihad.2. As-Sunnaha. Hadis dari Ibnu Mas’ud berikut:Artinya:Dari Ibnu Mas’ud, katanya: Bersabda Rasulullah saw..: “Pelajarilah al-Qur'±n dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah Next >