< Previous54 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK b.Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’ānSeperti dalam al-Qur’ān terdapat ayat yang menyatakan,“Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!”Kemudian ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi, “...berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya...” (H.R. Bukhari dan Muslim)c.Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam al-Qur’ānMisal, dalam Q.S. at-Taubah/9:34 dikatakan, “Orang-orang yangmenyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya dijalan Allah Swt., gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” Ayatini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt. tidak mewajibkanzakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.”(H.R. Baihaqi)d.Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’ānMaksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapathukumnya dalam al-Qur’ān, diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya,bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudaraperempuan istrinya. Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadisRasulullah saw.:Artinya: “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” (H.R. Bukhari)4.Macam-Macam HadisDitinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tiga bagian, yaituseperti berikut.a.Hadis MutawattirHadis mutawattir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyakperawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnyadan dipastikan di antara mereka tidak bersepakat dusta. Contohnyaadalah hadis yang berbunyi: Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 55 Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya adalah neraka.” (H.R. Bukhari, Muslim)b.Hadis MasyhurHadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orangsahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir, namunsetelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’³nsehingga tidak mungkin bersepakat dusta. Contoh hadis jenis ini adalahhadis yang artinya, “Orang Islam adalah orang-orang yang tidakmengganggu orang lain dengan lidah dan tangannya.” (H.R. Bukhari,Muslim dan Tirmizi)c.Hadis A¥adHadis a¥ad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi, sehingga tidak mencapai derajat mutawattir. Dilihat dari segi kualitas orang yang meriwayatkannya (perawi), hadis dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut.1)Hadis Śa¥i¥ adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil,kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepadaRasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertentangan denganriwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagaisumber hukum dalam beribadah (hujjah).2)Hadis ¦asan, adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil,tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat,dan tidak bertentangan. Sama seperti hadis śa¥i¥, hadis ini dijadikansebagai landasan mengerjakan amal ibadah.3)Hadis ¬a’³f, yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis śa¥i¥dan hadis ¥asan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidakdapat dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagaimotivasi dalam beribadah.4)Hadis Mau«u’, yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullahsaw. atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukanhadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis initertolak.56 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK Ijtihād sebagai upaya memahami al-Qur’ān dan Hadis1.Pengertian IjtihādKata ijtihād berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihādanyang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguhmencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal. Secara istilah, ijtihādadalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguhdalam menetapkan suatu hukum. Orang yang melakukan ijtihād dinamakan mujtahid.2.Syarat-Syarat berijtihādKarena ijtihād sangat bergantungpada kecakapan dan keahlian paramujtahid, dimungkinkan hasilijtihād antara satu ulama denganulama lainnya berbeda hukum yangdihasilkannya. Oleh karena itu, tidaksemua orang dapat melakukan ijtihāddan menghasilkan hukum yang tepat.Berikut beberapa syarat yang harusdimiliki seseorang untuk melakukanijtihād.a.Memiliki pengetahuan yang luasdan mendalam.b.Memiliki pemahaman mendalamtentang bahasa Arab, ilmu tafsir,usul fikih, dan tarikh (sejarah).c.Memahami cara merumuskanhukum (istinba¯).d.Memiliki keluhuran akhlak mulia.3.Kedudukan IjtihādIjtihād memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’ān dan hadis. Ijtihād dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukanhukumnya dalam al-Qur’ān dan hadis. Namun demikian, hukum yangdihasilkan dari ijtihād tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’ān maupunhadis. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:Sumber: www.omahbukumuslim.comGambar 4.5Ijma ulama sebagai sumber hukum selain al-Qur’±n dan Hadis. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 57 Artinya: “Dari Mu’az, bahwasanya Nabi Muhammad saw. ketika mengutusnya ke Yaman, ia bersabda, “Bagaimana engkau akan memutuskan suatu perkara yang dibawa orang kepadamu?” Muaz berkata, “Saya akan memutuskan menurut Kitabullah (al-Qur’ān).” Lalu Nabi berkata, “Dan jika di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” Muaz menjawab, “Jika begitu saya akan memutuskan menurut Sunnah Rasulullah saw.” Kemudian, Nabi bertanya lagi, “Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu hal itu di dalam sunnah?” Muaz menjawab, “Saya akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri (ijtihādu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikitpun.” Kemudian, Nabi bersabda, “Maha suci Allah Swt. yang memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya dengan suatu sikap yang disetujui Rasul-Nya.” (H.R. Darami)Rasulullah saw. juga mengatakan bahwa seseorang yang berijtihād sesuai dengan kemampuan dan ilmunya, kemudian ijtihādnya itu benar, maka ia mendapatkan dua pahala, Jika kemudian ijtihādnya itu salah maka ia mendapatkan satu pahala.Hal tersebut ditegaskan melalui sebuah hadis:Artinya: “Dari Amr bin Aś, sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila seorang hakim berijtihād dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijtihādnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijtihād, kemudian ijtihādnya salah, maka ia mendapat satu pahala.” (H.R. Bukhari dan Muslim)4.Bentuk-Bentuk IjtihādIjtihād sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa bagian, yaitu sebagai berikut.58 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK a.Ijma’Ijma’ adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihād dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Contoh ijma’ di masa sahabat adalahkesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaran-lembaran terpisah menjadi sebuah mus¥af al-Qur’ān yang seperti kitasaksikan sekarang ini.b.QiyasQiyas adalah mempersamakan/menganalogikan masalah baru yangtidak terdapat dalam al-Qur’ān atau hadis dengan yang sudah terdapathukumnya dalam al-Qur’ān dan hadis karena kesamaan sifat ataukarakternya. Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minumankeras selain khamr seperti brendy, wisky, topi miring, vodka, dannarkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamr,yaitu memabukkan. Khamr dalam al-Qur’ān diharamkan, sebagaimanafirman Allah Swt:Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Q.S. al-Maidah/5:90) c.Maśla¥ah MursalahMaśla¥ah mursalah artinya penetapan hukum yang menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam. Misalkan seseorang wajib mengganti atau membayar kerugaian atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan. Pembagian Hukum IslamPara ulama membagi hukum Islam ke dalam dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wad’i. Hukum taklifi adalah tuntunan Allah Swt. yang berkaitan dengan perintah dan larangan. Hukum wad’i adalah perintah Allah Swt. yang merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 59 Hukum TaklifiHukum taklifi terbagi ke dalam lima bagian, yaitu sebagai berikut.a.Wajib (far«u), yaitu aturan Allah Swt. yang harus dikerjakan, dengankonsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, danjika ditinggalkan akan berakibat dosa. Pahala adalah sesuatu yangakan membawa seseorang kepada kenikmatan (surga), sedangkandosa adalah sesuatu yang akan membawa seseorang ke dalamkesengsaraan (neraka). Misalnya perintah wajib śalat, puasa, zakat,haji, dan sebagainya.b.Sunnah (mandub), yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala danjika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah berdosa.Misalnya ibadah śalat rawatib, puasa Senin-Kamis, dan sebagainya.c.Haram (ta¥rim), yaitu larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaanatau perbuatan. Konsekuesinya adalah jika larangan tersebutdilakukan akan mendapatkan pahala, dan jika tetap dilakukan akanmendapatkan dosa dan hukuman. Akibat yang ditimbulkan darimengerjakan larangan Allah Swt. ini dapat langsung mendapathukuman di dunia, ada pula yang dibalasnya di akhirat kelak.Misalnya larangan meminum minuman keras/narkoba/khamr,larangan berzina, larangan berjudi, dan sebagainya.d.Makruh (Karahah), yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatuperbuatan. Makruh artinya sesuatu yang dibenci atau tidak disukai.Konsekuensi hukum ini adalah jika dikerjakan tidaklah berdosa, akantetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.Misalnya mengonsumsi makanan yang beraroma tidak sedap karenazatnya atau sifatnya.e.Muba¥ (al-Iba¥ah), yaitu sesuatu yang boleh untuk dikerjakan danboleh untuk ditinggalkan. Tidaklah berdosa dan berpahala jikadikerjakan ataupun ditinggalkan.Misalnya makan roti, minum susu, tidur di kasur, dan sebagainya.Mempelajari al-Qur’±n, hadis, dan ijtih±d sebagai sumber hukum Islam. Buatlah satu tabel yang berisi hukum-hukum yang bersumber dari al-Qur’±n, hadis, dan ijtih±d tersebut.Aktivitas 360 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK Pesan-Pesan MuliaBacalah kisah berikut!Umar bin Kha¯¯ab keluar dari rumahnya bermaksud membunuh Nabi Muhammad saw. yang dinilainya telah memecah-belah masyarakat serta merendahkan sesembahan leluhur. Dalam perjalanannya mencari Nabi, ia bertemu dengan seseorang yang menanyakan tujuannya. Orang itu kemudian berkata, “Tidak usah Muhammad saw. yang kaubunuh, adikmu yang telah mengikutinya (masuk Islam), yang lebih wajar engkau urus.” Umar kemudian menemui adiknya, Fatimah, yang sedang bersama suaminya membaca lembaran ayat-ayat al-Qur’ān. Ditamparnya sang adik hingga bercucuran darah dari wajahnya. Diperlakukan seperti itu, Fatimah tidaklah gentar, ia bahkan balik menantang saudara laki-lakinya tersebut. “Memang benar kami telah memeluk Islam dan telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Berbuatlah sekehendakmu!” Mendengar suara adik kesayangannya tersebut, hati umar tersentuh. Ia menyesali perbuatan kasar terhadap saudara perempuannya. Umar lalu berkata, “Berikan kepadaku lembaran ayat-ayat yang kalian baca itu! Aku ingin mengetahui ajaran yang dibawa oleh Muhammad.” “Wahai saudaraku!” kata Fatimah dengan lembut. “Engkau adalah kotor karena engkau orang musyrik, sedangkan al-Qur’ān tidak boleh disentuh kecuali oleh orang-orang yang telah suci.” Mendengar kata-kata adiknya tersebut, Umar segera bergegas untuk bersuci. Kemudian Fatimah menyerahkan lembaran ayat-ayat al-Qur’ān surah °āhā. Setelah selesai membacanya, Umar berkata, “Alangkah indah dan agungnya kalimat-kalimat ini!” Umar pun kemudian segera mencari Rasulullah saw. untuk menyatakan keislamannya.Menerapkan Perilaku MuliaPerilaku mulia dari pemahaman terhadap al-Qur’ān, hadis, dan ijtihād sebagai sumber hukum Islam tergambar dalam aktivitas sebagai berikut.1.Gemar membaca dan mempelajari al-Qur’ān dan hadis baik ketika sedangsibuk ataupun santai.2.Berusaha sekuat tenaga untuk merealisasikan ajaran-ajaran al-Qur’ān danhadis.3.Selalu mengonfirmasi segala persoalan yang dihadapi dengan merujukkepada al-Qur’ān dan hadis, baik dengan mempelajari sendiri atau bertanyakepada yang ahli di bidangnya. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 61 4.Mencintai orang-orang yang senantiasa berusaha mempelajari danmengamalkan ajaran-ajaran al-Qur’ān dan Sunnah.5.Kritis terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi dengan terus-menerusberupaya agar tidak keluar dari ajaran-ajaran al-Qur’ān dan Sunnah.6.Membiasakan diri berpikir secara rasional dengan tetap berpegang teguhkepada al-Qur’ān dan hadis.7.Aktif bertanya dan berdiskusi dengan orang-orang yang dianggap memilikikeahlian agama dan berakhlak mulia.8.Berhati-hati dalam bertindak dan melaksanakan sesuatu, apakah hal tersebutboleh dikerjakan ataukah hal tersebut boleh ditinggalkan.9.Selalu berusaha keras untuk mengerjakan segala kewajiban sertameninggalkan dan menjauhi segala larangan.10.Membiasakan diri untuk mengerjakan ibadah-ibadah sunnah sebagai upayauntuk menyempurnakan ibadah wajib karena khawatir belum sempurna.Rangkuman1.Al-Qur’ān adalah kalam Allah Swt. (wahyu) yang disampaikan kepada NabiMuhammad saw. melalui Malaikat Jibril dan diajarkan kepada umatnya, danmembacanya merupakan ibadah.2.Hadis atau sunnah adalah segala ucapan atau perkataan, perbuatan, sertaketetapan (taqrir) Nabi Muhammad saw. yang terlepas dari hawa nafsu danperkara-perkara tercela.3.Al-Qur’ān adalah sumber hukum utama selain sebagai kitab suci. Olehkarena itu, semua ketentuan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangandengan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān.4. Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’ān. Dengan demikian, hadis memiliki fungsi yang sangat penting dalam hukum Islam. Di antarafungsi hadis, yaitu untuk menegaskan ketentuan yang telah ada dalam al-Qur’ān, menjelaskan ayat al-Qurān (bayan tafsir), dan menjelaskan ayat-ayat al-Qurān yang bersifat umum (bayan takhśiś).5.Ijtihād artinya bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala kemampuan.Ijtihād, yaitu upaya sungguh-sungguh mengerahkan segenap kemampuanakal untuk mendapatkan hukum-hukum syari’at pada masalah-masalahyang tidak ada nashnya. Ijtihād dilakukan dengan mencurahkan kemampuanuntuk mendapatkan hukum syara’ atau ketentuan hukum yang bersifatoperasional dengan mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yangtelah ada dalam al-Qur’ān dan Sunnah Nabi Muhammad saw.6.Bersikap rasional, kritis, dan logis dalam beragama berarti selalu menanyakanlandasan dan dasar (dalil) atas setiap amalan keagamaan yang dilakukan.Dengan cara ini, seseorang akan dapat terbebas dari taqlid. Lawan taqlidadalah ittiba,’ yaitu melaksanakan amalan-amalan keagamaan denganmengetahui landasan dan dasarnya (dalil).62 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK 7.Merealisasikan dan menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupanakan membawa manfaat besar bagi manusia. Semua aturan atau hukumyang bersumber dari Allah Swt. dan Rasul-Nya merupakan suatu aturanyang dapat membawa kemasla¥atan hidup di dunia dan akhirat.EvaluasiA.Uji Pemahaman1.Jelaskan secara istilah pengertian al-Qurān dan hadis.2.Apakah yang dimaksud dengan hadis mutawatir, hadis masyhur, dan hadisa¥ad?3.Jelaskan syarat-syarat berijtihād menurut Yusuf al-Qaradawi.4.Sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum taklifi.5.Perlukah ijtihād dilakukan saat ini? Jelaskan dengan alasan yang tepat.B.RefleksiBerilah tanda checklist () yang sesuai dengan dorongan hatimu dalammenanggapi pernyataan-pernyataan berikut ini.NoPernyataanKebiasaanSelaluSeringJarangTidak pernahSkor 4Skor 3Skor 2Skor 11Setiap selesai śalat magrib saya membaca al-Qurān.2Saya berusaha mengetahui arti ayat-ayat al-Qurān yang saya baca.3Saya berusaha memahami ayat-ayat al-Qurān yang saya baca.4Saya berusaha mengamalkan kandungan ayat-ayat al-Qurān yang telah saya pahami.5Saya berusaha membaca al-Qurān sesuai dengan kaidah tajwid.6Saya berusaha mempelajari hadis-hadis yang menjelaskan tentang tata cara śalat. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 63 NoPernyataanKebiasaanSelaluSeringJarangTidak pernahSkor 4Skor 3Skor 2Skor 17Saya berusaha mengetahui arti hadis-hadis yang menjelaskan tentang tata cara śalat.8Saat berusaha menghafal hadis-hadis yang menjelaskan tentang tata cara śalat.9Saya berusaha menyesuaikan perbuatan saya dengan pedoman dan tuntunan al-Qur’ān dan hadis yang telah saya pelajari. 10Saya berusaha bertanya kepada guru dan usta© tentang dalil dari amalan agama yang saya laksanakan.Next >