< PreviousKelas X SMA/MA/SMK/MAK90Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2). (a). Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.(b). Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.Seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.(a). Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.(b). Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.(c). Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.(d). Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.2.Membangun Kerukunan Umat BeragamaKerukunan umat beragama merupakan sikap mental umatberagama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengantidak membedakan pangkat, kedudukan sosial, dan tingkat kekayaan.Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpeliharaBuku Guru PPKn 91hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah. Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain dengan sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus dikembangkan sikap saliang menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut. Kemudian, kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman.Sumber: http://bit.ly/1PcP0eUGambar 3.2 Indahnya Kerukunan Antar Umat BeragamaKelas X SMA/MA/SMK/MAK92c.Kegiatan PembelajaranKegiatan pembelajaran pada pertemuan ini menggunakan Model Problem Based Learning sebagai berikut.SINTAKDESKRIPSI KEGIATANOrientasi peserta didik pada masalah1.Guru menjelaskan tujuan pembelajaran, menjelaskan logistikyang dibutuhkan, memotivasi peserta didik agar terlibat padaaktivitas pemecahan masalah yang dipilih.2.Guru meminta peserta didik untuk mengamati denganmembaca buku BAB 2, Sub Bab C. Kemerdekaan beragamadan berkepercayaan terhadap Tuhan YME di Indonesia3.Guru menanamkan sikap teliti dan cermat dalam membacasub bab tersebut.4.Guru meminta peserta didik mencatat hal-hal yang pentingdan mungkin dapat dieksplorasi dari bacaan tersebut.Mengorganisasi peserta didik untuk belajar1.Guru membagi peserta didik dalam 7 kelompok heterogenberanggotakan antara 4 - 5 orang.2.Guru meminta peserta didik secara kelompok mencatatpertanyaan yang ingin diketahui, dan mendorong pesertadidik untuk terus menggali rasa ingin tahu denganpertanyaan secara mendalam dalam daftar pertanyaan.3.Guru mengamati keterampilan peserta didik secaraperorangan dan kelompok dalam menyusun pertanyaan.4.Permasalahan dan pertanyaan yang diselidiki tidakmempunyai jawaban mutlak “benar” sebuah masalah yangrumit dan kompleks mempunyai banyak penyelesaian danseringkali bertentangan.5.Selama penyelidikan peserta didik didorong untukmengajukan pertanyaan dan mencari informasi tentangkemerdekaan beragama dan berkepercayaan terhadap TuhanYME di Indonesia.6.Guru akan bertindak sebagai pembimbing yang siapmembantu, namun peserta didik harus berusaha untukbelajar keras.7.Peserta didik aktif terlibat dalam sejumlah kegiatanpenyelidikan dan hasil-hasil penyelidikan ini dapatmenghasilkan penyelesaian masalah tersebut.Buku Guru PPKn 93Membimbing penyelidikan individual dan kelompok1.Guru membantu peserta didik untuk mengumpulkaninformasi tentang kemerdekaan beragama danberkepercayaan terhadap Tuhan YME di Indonesia, ditinjaudari beberapa aspek sebagai berikut.a.Landasan hukum kebebasan beragama di Indonesiab.Makna kebebasan beragama dan berkepercayaanterhadap Tuhan YMEc.Toleransi dan kerja sama antar umat beragama diIndonesiad.Tantangan dan hambatan dalam kehidupankeberagamaan di Indonesiae.Peran pemerintah dalam menjamin kebebasan beragamadi Indonesia2.Peserta didik mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknyadari berbagai sumber, dan mengajukan pertanyaan padapeserta didik untuk berpikir tentang jawaban terhadapmasalah tersebut di atas dan pemecahan masalah terhadappermasalahan keberagaman di Indonesia, khususnya yangberkaitan dengan toleransi antar umat beragama.3.Guru membimbing peserta didik untuk mencari informasidan menyelidiki kemerdekaan beragama dan berkepercayaanterhadap Tuhan YME di Indonesia oleh kelompok.4.Guru menyediakan berbagai sumber belajar seperti buku teksatau buku referensi lainnya.5.Guru bertindak sebagai sumber belajar bagi peserta didikdengan membei konfirmasi atas jawaban peserta didik, ataumengungkap lebih jauh penyelidikan yang telah merekalakukan.Mengembangkan dan menyajikan hasil karya1.Guru membimbing kelompok untuk mengidentifikasipermasalahan yang berhubungan dengan kemerdekaanberagama dan berkepercayaan terhadap Tuhan YME diIndonesia2.Guru membimbing peserta didik menyusun laporan hasilidentifikasi permasalahan yang berhubungan dengankemerdekaan beragama dan berkepercayaan terhadap TuhanYME di Indonesia3.Laporan tersebut dapat berupa bahan tayang (powerpoint)atau laporan tertulis.4.Guru membimbing setiap kelompok untuk menyajikan hasiltelaah di kelas. Kegiatan penyajian dapat dilakukan setiapkelompok secara bergantian di depan kelas dan kelompoklain memberikan pertanyaan atau komentar terhadap hasilkerja dari kelompok penyaji.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK94Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah1.Guru memberikan bimbingan agar peserta didik mampumenganalisis dan mengevaluasi permasalahan yangberhubungan dengan kemerdekaan beragama danberkepercayaan terhadap Tuhan YME di Indonesia2.Guru meminta peserta didik untuk merekonstruksipemikiran dan aktivitas mereka selama proses kegiatanbelajarnya.3.Guru membantu peserta didik melakukan refleksi atauevaluasi terhadap penyelidikan dan proses-proses yangmereka gunakan.d.Penilaian1.Penilaian SikapPenilaian sikap terhadap peserta didik dilakukan dengan menggunakan observasi. Observasi terhadap peserta didik terkait dengan aktivitaspeserta didik selama kegiatan pembelajaran berlangsung.2.Penilaian PengetahuanPenilaian pengetahuan dilakukan dalam bentuk penugasan, pesertadidik, yaitu dengan mengerjakan tugas mandiri 2.3. Mengidentifikasiciri-ciri kemerdekaan beragama dan berkepercayaan kemerdekaanberagama dan kepercayaan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dalam Undang-UndangRI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasionalmengenai hak-hak Sipil dan Politik. Tugas kalian adalah mengidentifikasiciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalamdua peraturan tersebut. Tuliskan hasil identifikasi kalian ke dalam tabeldi bawah ini.NoCiri-Ciri KemerdekaanPenjelasan123456Buku Guru PPKn 95783.Penilaian KeterampilanPenilaian keterampilan dilakukan guru dengan melihat kemampuanpeserta didik dalam mengkomunikasikan hasil analisis dari kasus yangdibuat baik secara lisan (1 s.d 2 orang) maupun secara tertulis (selainpeserta didik yang mengkomuniikasikan).4.PERTEMUAN KEEMPATPertemuan keempat membahas materi tentang Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.a.Indikator Pencapaian Kompetensi1)Membangun nilai-nilai menghargai dan kerja sama yang mengaturtentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dankepercayaan, pertahanan dan keamanan.2)Mengidentifikasi sistem pertahanan dan keamanan Negara RepublikIndonesia.3)Menyaji dan mengkomunikasikan hasil telaah isi analisis tentangketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengaturwilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan,serta pertahanan dan keamanan.b.Materi Pelajaran1.Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik IndonesiaUpaya mempertahankan kemerdekaan termaktub ke dalam UndangUndang Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30).Kemerdekaan negara Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangunpondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh,sehingga hal itu harus diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun1945 yaitu 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) yang menyatakan sebagaiberikut.1.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usahapertahanan dan keamanan negara.2.Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistempertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara NasionalIndonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK963.Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.4.Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yangmenjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.5.Susunan dankedudukan TentaraNasional Indonesia,Kepolisian NegaraRepublik Indonesia,hubungan kewenanganTentara NasionalIndonesia danKepolisian NegaraRepublik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai berikut.a.Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.b.Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagiupaya pertahanan.c.Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secaramenyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,sesuai dengan kondisi geografisebagai negara kepulauan.Sumber: http://lampost.co/berita/sinergitas-tni-rakyat-jadi-kekuatan-bangsaGambar 3.3 Manunggal TNI dengan RakyatBuku Guru PPKn 972.Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan danKeamanan NegaraPasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut sertadalam upaya pembelaan negara. Ikut serta dalam kegiatan bela negaradiwujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraanpertahanan dan kemanan negara, sebagaimana di atur dalam Pasal 30ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakanbahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usahapertahanan dan keamanan negara.Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbaktipada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negaraselain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiapwarga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggungjawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela negarasebagai bentuk kecintaan kita kepada pada negara dan bangsa.Kesadaran bela negara banyak sekali cara untuk untuk mewujudkannya, membela negara tidak harus dalam wujud perang atau angkat senjata, tetapi dapat juga dilakukan dengan cara lain seperti ikut dalam mengamankanlingkungan sekitar, membantu korban bencana, menjaga kebersihan,mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan atauantar kelompok, meningkatkan hasil pertanian, cinta produksi dalamnegeri, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsayang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional,termasuk belajar dengan tekun dan mengikuti kegiatan ekstra kurikulerseperti pramuka dan lain sebagainya.c.Kegiatan PembelajaranKegiatan pembelajaran pada pertemuan ini secara umum dibagi tiga tahapan yaitu kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.Deskripsi KegiatanPendahuluan1.Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif untuk proses belajar mengajardilanjutkan dengan apersepsi dan tak kalah penting aspek sikap spiritual peserta didik.2.Guru menyampaikan topik tentang “Sistem Pertahanan dan Keamanan NegaraRepublik Indonesia”.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK98Deskripsi KegiatanKegiatan Inti1.Sebelum peserta didik mengidentifikasi Sistem Pertahanan dan Keamanan NegaraRepublik Indonesia, guru dapat menjelaskan bagaimana Sistem Pertahanan danKeamanan Negara Republik Indonesia.2.Guru memaparkan secara singkat tentang Sistem Pertahanan dan Keamanan NegaraRepublik Indonesia.3.Peserta didik diberi waktu untuk membaca buku Teks Pelajaran PPKn kelas X atausumber lain (seperti website/internet/media cetak/sumber lainnya) tentang SistemPertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia. (dalam kegiatan ini sudahterintegrasi dengan kegiatan mengamati dan kegiatan menanya antarsesama pesertadidik).4.Peserta didik diberi waktu untuk menganalisis Sistem Pertahanan dan KeamananNegara Republik Indonesia yang terdapat dalam Bab 2, buku Teks Pelajaran PPKnKelas X B(Sub-bab D dengan membandingkan dari sumber lain yang relevan(misalnya website/internet/sumber lainnya).5.Peserta didik melakukkan analisis Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara RepublikIndonesia.6.Secara random (1 s/d 2 orang) peserta didik dapat mengkomunikasikan secaralisan hasil analisis Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.Sedangkan peserta didik yang lain mengumpulkan hasil analisis secara tertulis.Penutup1.Guru menyimpulkan hasil pemaparan Sistem Pertahanan dan Keamanan NegaraRepublik Indonesia dilanjutkan dengan umpan balik secara lisan kepada peserta didiktentang Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.2.Sebelum mengakhiri pelajaran, guru dapat melakukan refleksi terkait dengan SistemPertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.3.Guru mengakhiri pembelajaran dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT,Tuhan YME bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancar.Buku Guru PPKn 99d.Penilaian1.Penilaian SikapPenilaian sikap dilakukan dalam bentuk Penilaian Diri dan Penilaian Antar Peserta Didik.2.Penilaian PengetahuanPenilaian pengetahuan dilakukan dalam bentuk penugasan, pesertadidik diminta untuk melengkapi dan menjawab pertanyaan yang TugasKelompok 2.3. Identifikasi Tugas dan Fungsi TNI dan POLRI dalamsistem pertahanan dan kemanan negara Indonesia.Bacalah Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TentaraNasional Indonesia dan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002tentang Kepolisian Republik Indonesia. Lakukan identifikasi bersamateman sebangku mengenai tugas dan fungsi TNI dan POLRI dalam sistempertahanan dan kemanan negara Indonesia. Tuliskan hasil identifikasikalian pada tabel berikut.NoLembagaTugas dan Fungsi1.Tentara Nasional Indonesia2.Kepolisian Republik Indonesia3.Penilaian KeterampilanPenilaian ini dilakukan guru dengan melihat kemampuan pesertadidik dalam mengkomunikasikan hasil analisis Kedudukan dan FungsiPemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik (1 s.d 2orang) maupun secara tertulis (selain 1 s.d 2 orang)Next >