< PreviousKelas X SMA/MA/SMK/MAK507.Guru dapat mengaitkan konteks materi pelajaran dengan konteks lingkungantempat tinggal peserta didik (kabupaten/kota, provinsi, pulau) pada prosespembelajaran di kelas atau di luar kelas.8.Peserta didik harus selalu dimotivasi agar memiliki kemampuan dalammengkomunikasikan hasil proses pengumpulan dan analisis data terkait denganmateri yang sedang diajarkan.9.Penggunaan media/alat/bahan pelajaran hendaknya memperhatikan situasi dankondisi lingkungan sekolah, khususnya ketersediaan sarana dan prasarana disekolah. Jika dipandang perlu pendidik dapat memanfaatkan teknologi informasiatau pendidik dapat membuat media pembelajaran yang bersifat sederhana yangmenunjang penguasaan materi pembalajaran secara efektif dan efisien.10. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyerapan materi pelajaran, guru dapatmembagi peserta didik kedalam beberapa kelompok sesuai dengan jumlah pesertadidik dalam kelas. Kelompok yang telah ditetapkan ditugaskan untuk membuatbahan presentasi kelompok dan mempresentasikannya sesuai dengan tugas yangtelah diberikan kepadanya.11. Pelaksanaan proyek kewarganegaraan yang dilaksanakan dalam kelompok padapelaksanaannya dapat melakukan kerja sama dengan lembaga/istansi terkaitsehingga peserta didik mendapatkan informasi secara lengkap. Contoh, tokohagama/masyarakat, pengurus RT/RW, kepala kelurahan/pemangku/pejabatpemerintahan, dan lain sebagainya.UntUK Perhatian1.Uraian kegiatan atau pertemuan setiap bab merupakan COntOh SeMataatau PiLihan, bukan sesuatu yang bersifat mutlak harus diterapkan secarautuh oleh guru dalam kegiatan pembelajaran.2.GUrULah yang berhak untuk mendesain dan menentukan prosespembelajaran di kelas, menentukan indikator pencapaian kompetensi, tujuanpembelajaran, materi pokok, pendekatan, model dan metode, penilaianpembelajaran disesuaikan dengan kemampuan guru, karakteristik pesertadidik, sarana dan prasarana, sumber belajar serta alokasi waktu yang tersedia.namun demikian dalam proses pembelajaran harus tetap sesuai denganKurikulum 2013.Buku Guru PPKn 51Pembelajaran Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara PETA MATERI DAN PEMBELAJARAN PROYEK KEWARGANEGARAAN Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Menggunakan Model Pembelajaran Problems Based Learning C.Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan SUB-BAB Kegiatan Pembelajaran : Mengkomunikasikkan Presentasi Kelompok KEGIATAN B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan Non Departemen SUB-BAB KEGIATAN PEMBELAJARAN SUB-BAB A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Repiblik Indinesia KEGIATAN Menggunakan Model Pembelajaran Problems Based Learning Bab1Kelas X SMA/MA/SMK/MAK52A.Kompetensi Inti1.Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.2.Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli(gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktifdan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahandalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam sertadalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.3.Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual,prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan,teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dankejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yangspesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.4.Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, danmampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian KompetensiKompetensi DasarIndikator Pencapaian Kompetensi1.1. Mengorganisasi nilai-nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai salah satu bentuk pengabdian kepadaTuhan Yang Maha Esa.1.1.1. Membangun nilai-nilai toleran dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara. 1.1.2. Membangun nilai-nilai kejujuran dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.2.1. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyenggaraan pemerintah negara.2.1.1. Membangun nilai-nilai toleransi dalam kerangka praktik penyenggaraan pemerintah negara.2.1.2. Membangun nilai-nilai kejujuran dalam kerangka praktik penyenggaraan pemerintah negara.Buku Guru PPKn 533.1. Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.3.1.1. Menganalisis sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia.3.1.2. Mengidentifikasi kedudukan dan fungsi kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non departemen.3.1.3. Menganalisis kedudukan dan fungsi pemerintahan daerah dalam kerangka NKRI.3.1.4. Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.4.1. Mengambil keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.4.1.1 Menyaji hasil analisis tentang pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.4.1.2 Mengkomunikasikan hasil analisis terkait dengan pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.C. Materi Pembelajaran Bab 1Materi pelajaran PPKn Kelas X Bab 1 adalah Pembelajaran Nilai-nilaiPancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Kekuasaan Negara,dengan Sub-Bab sebagai berikut.1.Sistem pembagian kekuasaan negara.2.Kedudukan dan fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan LembagaPemerintah Non Departemen.3.Kedudukan dan fungsi pemerintah daerah dalam kerangka NKRI.4.Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan. (materi-materitersebut dapat dikembangkan lebih lanjut dalam RPP berdasarkan fakta,konsep, prinsip dan prosedur).Kelas X SMA/MA/SMK/MAK54D.Proses Pembelajaran 1.PERTEMUAN PERTAMAPertemuan pertama ini merupakan wahana dialog untuk lebih memantapkan proses pembelajaran PPKn yang akan dilakukan pada pertemuan-pertemuanberikutnya. Pertemuan awal ini juga menjadi wahana untuk membangun ikatan emosional antara guru dan peserta didik; bagaimana guru dapat mengenalanak didiknya; bagaimana guru menjelaskan pentingnya mata pelajaran PPKn; bagaimana guru dapat menumbuhkan ketertarikan peserta didik terhadapmateri yang akan dibahas. Dalam pertemuan ini guru juga dapat mengangkatisu aktual sebagai apersepsi.a.Indikator Pencapaian Kompetensi1)Membangun nilai-nilai Toleran dan Kejujuran dalam praktik pe-nyelenggaraan pemerintahan negara.2)Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggara-an pemerintahan.3)Menyaji hasil analisis yang mengenai tentang pengambilan keputusanbersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktikpenyelenggaraan pemerintahan Negara.4)Mengkomunikasikan hasil analisis yang terkait dengan pengambilankeputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktikpenyelenggaraan pemerintahan Negara.b.Materi Pelajaran1.Macam-Macam Kekuasaan NegaraMenurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tigakekuasaan yaitu:(a). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat ataumembentuk undang-undang(b). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang(c). Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.Sedangkan menurut Montesquie kekuasaan negara dibagi :(a). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang(b). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang(c). Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.Buku Guru PPKn 552.Konsep Pembagian Kekuasaan di IndonesiaMenurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapanpembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.(a). Pembagian kekuasaan secara horizontal(1). Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(2). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(3). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .(4). Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(5). Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .(b). Pembagian Kekuasaan Secara VertikalPembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kelas X SMA/MA/SMK/MAK56pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 c.Kegiatan PembelajaranKegiatan pembelajaran pada pertemuan ini menggunakan Model Pembelajaran Problem Based Learning sebagai berikut.SINTAKDESKRIPSI KEGIATANOrientasi peserta didik pada masalah1.Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif untuk prosesbelajar mengajar; kerapian dan kebersihan ruang kelas, presensi,menyiapkan media dan alat serta buku yang diperlukan.2.Guru memberikan penguatan tentang aspek motivasi belajardan sikap spiritual peserta didik berkaitan dengan sara syukurpeserta didik masih dapat melanjutkan pendidikan ke jenjangpendidikan menengah (SMA).3.Guru menegaskan kembali tentang topik dan tujuanpembelajaran, menjelaskan logistik yang dibutuhkan.4.Guru meminta peserta didik untuk mengamati Gambar 1.1.tentang foto presiden dengan para menteri di Istana Negaraserta membaca buku Bab 1. Sistem Pembagian KekuasaanNegara, dengan Sub Bab A. Pembagian kekuasaan negaraRepublik Indonesia.5.Guru meminta peserta didik untuk menganalisis suatupermasalahan terkait dengan pembagian kekuasaan negaraRepublik Indonesia.6.Guru meminta peserta didik mencatat hal-hal yang pentingdan mungkin dapat dieksplorasi pada saat proses menganalisisnanti.Sumber: http://www.merdeka.com/politik/siapa-menteri-yang-berani-berani-remehkan-presiden-jokowi.htmlGambar 2.1 Foto Presiden dan Para MenteriBuku Guru PPKn 57Mengorganisasi peserta didik untuk belajar1.Guru membagi peserta didik dalam 7 kelompok yangberanggotakan 4 - 5 orang siswa, dengan pembagian tugassebagai berikut.-Kelompok 1 dan 2Analisis tentang kekuasaan konstitutif-Kelompok 3 dan 4Analisis tentang kekuasaan legislatif-Kelompok 5 dan 6Analisis tentang kekuasaan yudikatif-Kelompok 7Analisis tentang kekuasaan kekuasaan eksaminatif2.Guru meminta peserta didik secara kelompok mencatatpertanyaan yang ingin diketahui, dan mendorong peserta didikuntuk terus menggali rasa ingin tahu dengan pertanyaan secaramendalam dalam daftar pertanyaan, terkait dengan tugas yangdiberikan.3.Guru mengamati keterampilan peserta didik secara perorangandan kelompok dalam menyusun pertanyaan.4.Selama penyelidikan, peserta didik didorong untuk mengajukanpertanyaan dan mencari informasi sebanyak-banyaknya tentangtugas diberikan dengan indiator sebagai berikut.a.Tugas dan wewenang lembaga negara menurut UUD NRITahun 1945.b.Hubungan kerja dengan lembaga negara lainnya.c.Permasalahan dihadapi lembaga negara tersebut.d.Solusi terkait dengan permasalahan yang dihadapi.5.Guru bertindak sebagai pembimbing yang siap membantu,namun peserta didik harus berusaha untuk belajar keras.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK58Membimbing penyelidikan individual dan kelompok1.Guru membantu dan membimbing peserta didik untukmengumpulkan informasi tentang Tugas yang diberikan sesuaidengan penugasannya yaitu sebagai berikut.a.Tugas dan wewenang lembaga negara menurut UUD NRITahun 1945.b.Hubungan kerja dengan lembaga negara lainnya.c.Permasalahan dihadapi lembaga negara tersebut.d.Solusi terkait dengan permasalahan yang dihadapi.2.Peserta didik mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknyadari berbagai sumber, dan mengajukan pertanyaan pada pesertadidik lain dalam kelompok untuk berpikir tentang jawabanterhadap pemecahan masalah terhadap kendala-kendala yangdihadapi lembaga negara tersebut.3.Guru bertindak sebagai sumber belajar bagi peserta didikdengan membei konfirmasi atas jawaban peserta didik, ataumengungkap lebih jauh penyelidikan yang telah merekalakukan.Mengembangkan dan menyajikan hasil karya1.Guru membimbing peserta didik dalam kelompok untukmenyusun laporan hasil kajian kelompok.2.Laporan tersebut dapat berupa bahan tayang (powerpoint) ataulaporan tertulis.3.Guru membimbing setiap kelompok untuk menyajikan hasiltelaah di kelas. Kegiatan penyajian dapat dilakukan setiapkelompok secara bergantian di depan kelas dan kelompok lainmemberikan pertanyaan atau komentar terhadap hasil kerjadari kelompok penyaji.Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah1.Guru meminta peserta didik untuk merekonstruksi pemikirandan aktivitas mereka selama proses kegiatan pengumpulaninformasi, proses analisis serta preses berlangsungnya tugaskelompok.2.Guru membantu peserta didik melakukan refleksi atau evaluasiterhadap penyelidikan dan proses-proses yang telah merekalakukan.3.Guru mengakhiri pembelajaran dengan mengucapkan rasasyukur kepada Allah SWT, Tuhan YME bahwa pertemuan kaliini telah berlangsung dengan baik dan lancar.Buku Guru PPKn 59d.Penilaian(1). Penilaian Sikap Penilaian sikap terhadap peserta didik dapat dilakukan dengan observasi selama proses pembelajaran berlangsung. (Panduan Observasi Terlampir)(2). Penilaian Pengetahuan Penilaian pengetahuan dilakukan dengan mengumpulkan hasil kerja kelompok sebagaimana tersebut dalam kegiatan pembelajaran problem based learning di atas(3). Penilaian Keterampilan Penilaian keterampilan dilakukan guru dengan melihat kemampuan peserta didik dalam mengkomunikasikan hasil kerja kelompok yang dibuat baik secara lisan (1 s.d 2 orang yang merupakan perwakilan kelompok) maupun secara tertulis (selain peserta didik yang mengkomuniikasikan).2.PERTEMUAN KEDUAPertemuan kedua akan membahas materi tentang kedudukan dan fungsikementerian negara Republik Indonesia dan lembapa pemerintahan non-departemen. Dalam pertemuan ini guru juga dapat mengangkat isu aktualsebagai apersepsi.a.Indikator Pencapaian Kompetensi1)Membangun nilai-nilai toleransi dan kejujuran dalam kerangka praktikpenyenggaraan pemerintah negara.2)Mengidentifikasi kedudukan dan fungsi kementerian negara RepublikIndonesia dan lembaga pemerintahan non-departemen.3)Menyaji dan mengkomunikasikan hasil analisis tentang pengambilankeputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktikpenyelenggaraan pemerintahan negara.b.Materi Pelajaran1.Tugas Kementerian Negara Republik IndonesiaKeberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secarategas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yangmenyatakan sebagai berikut.(a). Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.(b). Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.(c). Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.(d). Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negaradiatur dalam undang-undang.Next >