< Previous 88 2) Pembagian tugas-tugas khusus yang harus dilaksanakan dalam keadaan darurat oleh setiap ABK apabila nakhoda memerintahkan meninggalkan kapal, seperti: a) Penutupan pintu kedap air, katup-katup penutup mekanis dan lubang-lubang pembuangan. b) Memberikan peringatan kepada para penumpang dengan tetap menjaga agar tidak menimbulkan kepanikan para penumpang. c) Mengatur dan memberi petunjuk jalan/gang dan pintu-pintu darurat agar pergerakan penumpang dapat lebih cepat dan aman menuju tempat berkumpul. d) Menghimpun dan mendata para penumpang (keadaan darurat). e) Menyiapkan dan mengatur pembagian peralatan keselamatan f) Membantu penumpang untuk bersiap meninggalkan kapal. g) Melengkapi peralatan dan perlengkapan tambahan yang dibutuhkan dalam pesawat luput maut seperti radio komunikasi, selimut, makanan/minuman, obat-obatan, pakaian dan lain-lain yang masih mungkin dibawa. h) Membantu dan mengatur penumpang naik ke pesawat luput maut. i) Meluncurkan pesawat luput maut ke laut. j) Melaksanakan prosedur keselamatan di pesawat luput maut. 3) Pembagian tugas ABK dan prosedur pemadaman kebakaran. 4) Sijil darurat harus membedakan secara khusus semboyan-semboyan dan tanda alarm untuk jenis keadaan darurat yang berbeda dan pemanggilan ABK. 5) Sijil darurat untuk kapal penumpang harus dibuat dengan persetujuan pemerintah. 6) Sebelum kapal berangkat, sijil darurat harus sudah dibuat dan segera disosialisasikan kepada para penumpang. Ketentuan sijil darurat yang berlaku bagi setiap ABK adalah: 89 1) Setiap pengangkatan ABK baru di kapal harus segera dimasukan ke dalam sijil darurat. 2) Setiap satu bulan sekali dilakukan latihan pemadaman kebakaran dan meninggalkan kapal (evakuasi) bagi setiap awak kapal. Jika lebih dari 25% dari jumlah awak kapal belum berpartisipasi dalam latihan yang dilakukan bulan sebelumnya maka dilakukan lagi latihan dalam waktu 24 jam setelah kapal meninggalkan pelabuhan. j. Pengenalan Isyarat Bahaya Isyarat bahaya untuk kapal laut sesuai peraturan internasional, adalah sebagai berikut: 1) Satu isyarat letusan yang diperdengarkan dengan selang waktu ± 1 menit. 2) Bunyi yang diperdengarkan terus menerus oleh pesawat pemberi isyarat kabut. 3) Cerawat-cerawat cahaya merah yang dilontarkan satu demi satu dengan selang waktu yang pendek. 4) Isyarat yang dibuat oleh radio telegarfi atau sistem isyarat lain yang terdiri kelompok S.O.S dari kode morse. 5) Isyarat yang dipancarkan dari pesawat radio telepon yang terdiri atas kata yang diucapkan “Mayday”. 6) Kode isyarat bahaya internasional yang ditujukan dengan NC. 7) Isyarat yang terdiri atas sehelai bendera segi empat di atas (atau sesuatu yang menyerupai) bola. 8) Nyala api di atas kapal (misalnya yang berasal dari sebuah tong minyak). 9) Cerawat tangan yang memancarkan cahaya merah. 10) Isyarat asap jingga (orange). 90 11) Berulang-ulang dan perlahan-lahan menaik-turunkan kedua lengan yang terentang ke samping. 12) Isyarat alarm radio telegrafi. 13) Isyarat alarm radio telefoni. 14) Isyarat yang dipancarkan oleh rambu-rambu radio petunjuk posisi darurat. Gambar 27. Radio darurat Isyarat bahaya sesuai keadaan bahaya dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 4. Isyarat Bahaya NO JENIS BAHAYA/KONDISI ISYARAT a Kebakaran dan keadaan darurat Bunyi lonceng kapal dan alarm terus menerus selama 10 detik b Berkumpul Bunyi bel atau alarm terus menerus c Orang jatuh ke laut Berteriak ke arah anjungan: “Orang jatuh ke laut” e Meninggalkan kapal 7 tiup pendek dan 1 tiup panjang suling atau bel kapal dan bunyi alarm terus menerus f Pembatalan keadaan darurat 3 tiup pendek suling kapal dan 3 bunyi pendek alarm 91 k. Prosedur Keadaan Darurat 1) Kejadian Tubrukan (Imminent collision): a) Bunyikan sirine bahaya (Emergency alarm sounded) b) Menggerakkan kapal sedemikian rupa untuk mengurangi pengaruh tubrukan c) Pintu-pintu kedap air dan pintu-pintu kebakaran otomatis di tutup d) Lampu-lampu dek dinyalakan e) Nakhoda diberi tahu f) Kamar mesin diberi tahu g) VHF dipindah ke chanel 16 h) Awak kapal dan penumpang dikumpulkan di stasiun darurat i) Posisi kapal tersedia di ruangan radio dan diperbaharui bila ada perubahan. j) Setelah tubrukan got-got dan tangki-tangki di ukur. 2) Kandas, Terdampar (Stranding) a) Stop mesin b) Bunyikan sirine bahaya c) Pintu-pintu kedap air di tutup d) Nakhoda diberi tahu e) Kamar mesin diberi tahu f) VHF di pindah ke chanel 16 g) Tanda-tanda bunyi kapal kandas dibunyikan h) Lampu dan sosok-sosok benda diperlihatkan i) Lampu dek dinyalakan j) Got-got dan tangki-tangki diukur/sounding 92 k) Kedalaman laut disekitar kapal diukur. l) Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan. 3) Kebakaran/Fire a) Sirine bahaya dibunyikan (internal clan eksternal) b) Regu-regu pemadam kebakaran yang bersangkutan siap dan mengetahui lokasi kebakaran. c) Ventilasi, pintu-pintu kebakaran otomatis, pintu-pintu kedap air di tutup. d) Lampu-lampu di dek dinyalakan e) Nakhoda diberi tahu f) Kamar mesin diberi tahu g) Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan h) Air masuk ke dalam ruangan (Flooding) i) Sirine bahaya dibunyikan (internal dan eksternal) j) Siap-siap dalam keadaan darurat k) Pintu-pintu kedap air di tutup l) Nakhoda diberi tahu m) Kamar mesin diberi tahu n) Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan o) Berkumpul di sekoci/rakit penolong (meninggalkan kapal) p) Sirine tanda berkumpul di sekoci/rakit penolong untuk meninggalkan kapal, misalnya kapal akan tenggelam yang dibunyikan atas perintah Nakhoda q) Awak kapal berkumpul di sekoci/rakit penolong 4) Orang jatuh ke laut (Man overboard) 93 a) Lemparkan pelampung yang sudah dilengkapi dengan lampu apung dan asap sedekat orang yang jatuh b) Usahakan orang yang jatuh terhindar dari benturan kapal dan baling-baling c) Posisi dan letak pelampung diamati d) Mengatur gerak untuk menolong (bile tempat untuk mengatur gerak cukup disarankan menggunakan metode Williamson Turn) e) Tugaskan seseorang untuk mengawasi orang yang jatuh agar tetap terlihat f) Bunyikan tiga suling panjang dan diulang sesuai kebutuhan g) Regu penolong slap di sekoci h) Nakhoda diberi tahu i) Kamar mesin diberi tahu j) Letak atau posisi kapal relatif terhadap orang yang jatuh di plot Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan Gambar 28. Proses penurunan sekoci penyelamat menggunakan dewi-dewi untuk menolong orang yang jatuh ke laut l. Pencarian dan Penyelamatan (Search and Rescue) 94 Prosedur pelaksanaan SAR: 1) Mengambil pesan bahaya dengan menggunakan radio pencari arah 2) Pesan bahaya atau S.O.S dipancarkan ulang 3) Mendengarkan poly semua frekwensi bahaya secara terus menerus 4) Mempelajari buku petunjuk terbitan SAR (MERSAR) 5) Mengadakan hubungan antar SAR laut dengan SAR udara pada frekwensi 2182 K dan atau chanel 16 6) Posisi, haluan dan kecepatan penolong yang lain di plot m. Latihan Kondisi Darurat 1) Di kapal penumpang latihan-latihan sekoci dan kebakaran harus dilaksanakan 1 kali seminggu jika mungkin. Latihan-latihan tersebut di atas juga harus dilakukan bila meninggalkan suatu. pelabuhan terakhir untuk pelayaran internasional jarak jauh. 2) Di kapal barang latihan sekoci dan latihan kebakaran harus dilakukan 1 x sebulan. Latihan-latihan tersebut di atas harus juga dilakukan dalam jangka waktu 24 jam setelah meninggalkan suatu pelabuhan, dimana ABK telah diganti Iebih dari 25 %. 3) Latihan-latihan tersebut di atas harus dicatat dalam log book kapal dan bila dalam jangka waktu 1 minggu (kapal penumpang) atau 1 bulan (kapal barang) tidak diadakan latihan-latihan, maka harus dicatat dalam log book dengan alasan-alasannya. 4) Di kapal penumpang pada pelayaran internasional jarak jauh dalam waktu 24 jam setelah meninggalkan pelabuhan harus diadakan latihan-latihan untuk penanggulangan. 5) Sekoci-sekoci penolong dalam kelompok penanggulangan harus digunakan secara bergilir pada latihan-latihan tersebut dan bila mungkin diturunkan ke air dalam jangka waktu 4 bulan. Latihan-latihan tersebut harus dilakukan sedemikian rupa sehingga awak kapal 95 memahami dan memperoleh pengalaman-pengalaman dalam melakukan tugasnya masing-masing termasuk instruksi-instruksi tentang melayani rakit-rakit penolong. 6) Semboyan bahaya untuk penumpang-penumpang supaya berkumpul di stasion masing-masing, harus terdiri dari 7 atau lebih tiupan pendek disusul dengan tiupan panjang pada suling kapal dengan cara berturut-turut. Di kapal penumpang pada pelayaran internasional jarak jauh harus ditambah dengan semboyan-semboyan yang dilakukan secara elektris. Maksud dari semua semboyan-semboyan yang berhubungan dengan penumpang-penumpang dan lain-lain instruksi, harus dinyatakan dengan jelas di atas kartu-kartu dengan bahasa yang bisa dimengerti (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris) dan dipasang dalam kamar-kamar penumpang dan lain-lain ruangan untuk penumpang. n. Lintas Penyelamatan Diri (Escape Routes) Dalam keadaan darurat dimana kepanikan sering terjadi maka kadang-kadang untuk mencapai suatu tempat, misalnya secoci sering mengalami kesulitan. Untuk itu para pelayar terutama awak kapal harus mengenal/ mengetahui dengan lintas penyelamatan diri (escape routes), komunikasi di kapal itu sendiri dan sistem alarmnya. Untuk itu sesuai ketentuan SOLAS 1974 BAB 11-2 tentang konstruksi perlindungan penemuan dan pemadam kebakaran dalam Peraturan 53 dipersyaratkan untuk semua ruang awak kapal dan penumpang dan ruangan-ruangan yang biasa oleh awak kapal untuk bertugas, selain terdapat tangga-tangga di ruang permesinan harus ditata sedemikian rupa tersedianya tangga yang menuju atau keluar dari daerah tersebut secara darurat. 96 Di kapal lintas-lintas penyelamatan diri secara darurat atau escape router dapat ditemui pada tempat-tempat tertentu seperti: 1) Kamar mesin Adanya lintas darurat menuju ke geladak kapal melalui terowongan sepanjang lintasan tersebut didahului oleh tulisan "Emergency Exit" dan disusul dengan tanda panah atau simbol orang berlari. 2) Ruang akomodasi Pada ruangan akomodasi, khususnya pada ruangan rekreasi ataupun ruangan makan awak kapal atau daerah tempat berkumpulnya awak kapal dalam ruangan tertentu selalu dilengkapi dengan pintu darurat atau jendela darurat yang bertuliskan "Emergency Exit". Setiap awak kapal wajib mengetahui dan terampil menggunakan jalan-jalan atau lintas-lintas darurat tersebut sehingga dalam kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan digunakannya lalulintas umum yang tersedia maka demi keselamatan lintas darurat tersebut dapat dimanfaatkan. Disamping itu semua awak kapal demi keselamatannya wajib memperhatikan tanda-tanda gambar yang dapat mengarahkan setiap orang untuk menuju atau memasuki maupun melewati rute ataupun lorong darurat pada saat keadaan darurat, kelalaian atau keteledoran hanya akan menyebabkan kerugian bagi diri sendiri bahkan melibatkan orang lain. Jalan menuju pintu darurat (emergency exit) ditandai dengan panah berwarna putih dengan papan dasar berwarna hijau. Pada kapal penumpang dari ruang penumpang dan ruang awak kapal pasti tersedia tangga/jalan yang menuju embarkasi dek sekoci penolong dan rakit penolong. Bila ruang tersebut berada di bawah sekat dek (bulkhead deck) tersedia dua lintas penyelamatan diri dari ruang bawah air salah satunya 97 harus bebas dari pintu kedap air. Bila ruang tersebut berada di atas sekat dek dari zona tengah utama (main vertical zone) harus tersedia minimal dua lintas penyelamatan diri. Dari kamar mesin akan tersedia dua lintas penyelamatan diri yang terbuat dari tangga baja yang terpisah satu dengan yang lainnya. Menurut SOLAS Chapter II yang dimaksud dengan means escape adalah keberhasilan seluruh orang yang ada di kapal untuk dapat melarikan diri dengan selamat dan cepat ke dek embarkasi dan evakuasi. o. Fasilitas Keselamatan Sarana dan perlengkapan keselamatan yang harus dimiliki sebuah kapal sesuai Amandemen 1983 adalah: 1) Alat-alat penolong perorangan 2) Pesawat luput maut 3) Sekoci penyelamat 4) Alat-alat peluncuran dan embarkasi 5) Isyarat-isyarat visual 6) Alat-alat penolong lain Pemakaian dan penempatan sarana dan perlengkapan keselamatan diatur sedemikian rupa agar mudah terlihat, dijangkau dan dikenakan oleh setiap orang dilengkapi dengan petunjuk penyimpanan dan pemakaian. 1) Alat Penolong Perorangan Sesuai SOLAS 1983 yang termasuk alat-alat penolong perorangan digunakan untuk masing-masing individual terdiri antara lain: Next >