< Previous 8 No Pertanyaan Ya Tidak 9 Apakah anda dapat menjelaskan prosedur darurat kebakaran di kapal? 10 Apakah anda mengetahui jenis fasilitas keselamatan di kapal? 11 Apakah anda dapat menjelaskan persyaratan khusus yang harus dipenuhi immersion suit? 12 Apakah anda mengetahui peralatan dan perlengkapan pada sekoci penolong? 13 Apakah anda dapat menggunakan cermin isyarat? 14 Apakah anda dapat mengirim tanda bahaya menggunakan telegraph? 15 Apakah anda dapat memasang radio jinjing pada pesawat luput maut? 16 Apakah anda dapat menjelaskan prinsip kerja EPIRB? 17 Apakah anda dapat mengoperasikan SART? 18 Apakah anda dapat menjelaskan teori tetrahedron? 19 Apakah anda mengetahui klasifikasi kebakaran? 20 Apakah anda dapat menggunakan APAR? Jawablah pertanyaan-pertanyaan di atas terlebih dahulu, sebelum Anda mempelajari buku teks ini. Apabila semua jawaban Anda “Ya”, berarti anda tidak perlu lagi mempelajari buku teks ini. Apabila ada jawaban anda yang “Tidak”, maka Anda harus kembali mempelajari buku teks ini secara berurutan tahap demi tahap. 9 II. PEMBELAJARAN Kegiatan Pembelajaran 1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) A. Deskripsi Kegiatan pembelajaran ini berisi tentang konsep, prinsip, prosedur dan metakognitif tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di atas kapal. B. Kegiatan Pembelajaran 1. Tujuan Pembelajaran a. Siswa mengetahui peraturan yang berlaku mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). b. Siswa mengetahui jenis-jenis peralatan kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. c. Siswa mampu menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja. d. Siswa mampu menggunakan peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 2. Uraian Materi a. Latar Belakang Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970, kecelakaan diartikan suatu kejadian yang tidak diinginkan yang mengakibatkan cedera terhadap manusia atau kerusakan terhadap harta benda serta lingkungan kerja, yang meliputi: 1) Kecelakaan kerja 2) Kebakaran 10 3) Peledakan 4) Penyakit akibat kerja 5) Pencemaran lingkungan kerja Keselamatan kerja adalah suatu usaha atau kegiatan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mencegah semua bentuk kecelakaan. Kesehatan kerja adalah suatu usaha tentang cara-cara peningkatan dan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja pada tahap yang setinggi-tingginya baik jasmani, rohani maupun sosial. Kecelakaan dengan segala bentuk dan akibatnya dapat merugikan pengusaha dan masyarakat, karena kecelakaan kerja akan menimbulkan penderitaan lahir batin dan kerugian yang bersifat ekonomis. Gambar 1. Kecelakaan kerja Jadi Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah masalah bersama dari semua pihak yang terlibat dalam proses produksi barang dan jasa, yaitu pemerintah, pengusaha/pengurus tenaga kerja dan masyarakat. Tugas dari masing-masing komponen di atas adalah sebagai berikut: 11 1) Pejabat pemerintah yang berwenang (competent authority) dari negara bendera kapal. Berkewajiban untuk membuat undang-undang nasional atau peraturan-peraturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan memastikan bahwa peraturan tersebut dilaksanakan dengan menyediakan layanan pemerikasaan, melakukan inspeksi dan survey. 2) Pejabat pemerintah yang berwenang bukan dari negara bendera kapal Diperlukan dalam melakukan pangawasan dan inspeksi pelaksanaan ketentuan yang berlaku dalam peraturan-peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 3) Pemilik/Pengelola Kapal Pemilik/pengelola kapal adalah pihak yang bertanggungjawab terhadap keselamatan dan kesehatan para pelaut di atas kapal. Namun secara teknis, tanggungjawab ini dipikul oleh nakhoda kapal. Pemilik/pengelola kapal wajib menyiapkan peralatan, membuat kebijakan termasuk membentuk organisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Gambar 2. Logo Keselamatan dan Kesehatan Kerja 12 Bisa dicoba dicari tentang materi seperti yang ada di bawah ini. Tabel 1. Pembagian Tugas Kelompok: Keselamatan dan Kesehatan Kerja NAMA KELOMPOK MATERI KELOMPOK 1 Tentang peraturan-peraturan nasional mengenai K3 KELOMPOK 2 Tentang peraturan-peraturan internasional mengenai K3 KELOMPOK 3 Tentang perlengkapan keselamatan kerja KELOMPOK 4 Tentang jenis dan penggunaan alat piroteknik KELOMPOK 5 Tentang upaya terlaksananya tujuan K3 KELOMPOK 6 Tentang prosedur keselamatan memasuki ruang tertutup Kegiatan mengamati . 1. Buatlah teman-teman sekelas menjadi beberapa kelompok! 2. Tiap-tiap kelompok mencari informasi seperti yang tercantum pada tabel di bawah ini! (Dari internet, wawancara dengan pihak industri, dari bahan ajar lain) 13 Sudahkah tiap-tiap kelompok mencari materi seperti tabel di atas? Kalau sudah mari kita lanjutkan kegiatan bertanya, yaitu kegiatan untuk mencari tahu tentang fakta dan menganalisis mengapa harus dilakukan seperti itu!. Setelah masing-masing kelompok mencari data dan mendiskusikan tentang informasi yang didapat, maka sekarang bandingkanlah dengan data yang ada di buku ini! Kegiatan menanya. Diskusikanlah informasi yang didapat dengan teman sekolompok anda! Ingat…kegiatan diskusi dibiasakan diawali dengan doa, harus tertib, semua siswa aktif, tanggungjawab dan kerjasama 14 Pemerintah sebagai salah satu komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja memberlakukan berbagai peraturan antara lain: 1) Undang-Undang Nomer 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. 2) Peraturan Menteri No. 4 tahun 1980 mengenai syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan. 3) Peraturan Menteri tenaga Kerja R.I. No. Per. 01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per .03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan. 5) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per. 02/MEN/1980 Tentang: Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja. 6) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per. 01/MEN/1981 Tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja. Kegiatan mengumpulkan data/informasi. Kumpulkanlah data dan hasil dari diskusi kelompok anda dengan membandingkan dari data di buku ini! 15 7) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per. 03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja. 8) Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: KEPTS. 333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja. 9) Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja. 10) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. No. Kep. 68/MEN/IV/2004 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja. 11) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per. 04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. 12) Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No Per. 02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik. 13) Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. 14) Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins. 11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran. 15) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 84/BW/1998 Tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan Kesehatan kerja. 16) Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja. 17) Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE. 01/Men/1997 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia di udara Lingkungan Kerja. 18) Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE. 117/Men/PPKPKK/III/2005 tentang Pemeriksaan Menyeluruh Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pusat Perbelanjaan, Gedung Bertingkat, dan Tempat-Tempat Publik Lainnya. 16 Sedangkan peraturan internasional yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja antara lain: 1) SOLAS 1974 beserta amandemen-amandemennya mengenai persyaratan keselamatan kapal. 2) STCW 1978 Amandemen 1995 mengenai standar pelatihan bagi para pelaut. 3) ISM Code mengenai kode manajemen internasional untuk keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran. 4) Occupational Health Tahun 1950 mengenai usaha kesehatan kerja. 5) International Code of Practice mengenai petunjuk - petunjuk tentang prosedur/keselamatan kerja pada suatu peralatan, pengoperasian kapal dan terminal. Gambar 3. Akibat tubrukan kapal, minyak tertumpah di Laut Karibia Adapun sasaran dan tujuan yang akan dicapai dari adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 secara umum adalah: 17 1) Memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat dalam melaksanakan pekerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan, produksi dan produktivitas. 2) Memberikan perlindungan terhadap orang lain yang berada di tempat kerja agar selalu selamat dan sehat. 3) Memberikan perlindungan terhadap setiap sumber produksi agar selalu dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien. Dalam ILO dan WHO Join Commitee on Occupational health 1950 disebutkan bahwa usaha kesehatan kerja haruslah ditujukan untuk: 1) Meningkatkan dan memelihara kesehatan karyawan di laut pada kondisi yang sebaik-baiknya. 2) Menghindarkan para karyawan dari gangguan kesehatan yang mungkin timbul akibat kerja. 3) Melindungi pelaut dari pekerjaan-pekerjaan yang mungkin dapat mempengaruhi kesehatannya serta dapat menimbulkan kecelakaan. 4) Menempatkan pelaut pada tempat yang sesuai dengan kondisi sosiologis masing-masing. Peraturan IMO mengenai pencegahan kecelakaan dan kesehatan kerja bagi pelaut, untuk itu IMO membuat petunjuk pencegahan kelelahan untuk melaksanakan tugas (Fitness Duty) antara lain: 1) Maksimum jam kerja pelaut rata-rata tidak lebih dari 12 jam perhari, setiap perwira dan rating yang akan diberi tugas jaga harus minimal 10 jam istirahat dalam periode 24 jam. 2) Jumlah jam istirahat boleh dibagi tidak lebih dari 2 periode yang salah satu periodenya paling sedikit 6 jam lamanya. Next >