< Previous 18 3) Pengecualian dari kondisi butir 1 dan 2 di atas, sepuluh jam minimal istirahat boleh dikurangi akan tetapi tidak boleh kurang dari 6 jam secara terus menerus dan pengurangan tersebut tidak melebihi dari 2 hari dan tidak kurang dari 70 jam istirahat untuk periode 7 hari. Gambar 4. Beberapa contoh lambang tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja . Dengan terciptanya keselamatan dan kesehatan kerja dengan baik dan tepat akan memberikan ketenangan dan kegairahan kerja yang dapat menunjang terjadinya pertumbuhan dan perkembangan produksi dan produktivitas kerja bagi anak buah kapal, serta dapat memberikan iklim yang baik dalam menimbulkan stabilitas sosial di lingkungan masyarakat ketenagakerjaan. Secara langsung terjadinya kecelakaan ditempat kerja dapat dikelompokkan secara garis besar menjadi 2 (dua) penyebab yaitu: 19 Gambar 5. Proses K3 Tindakan Tidak Aman Dari Manusia (Unsafe Acts) 1) Bekerja tanpa wewenang 2) Gagal untuk memberi peringatan 3) Bekerja dengan kecepatan salah 4) Menyebabkan alat pelindung tidak berfungsi 5) Menggunakan alat yang rusak 6) Bekerja tanpa alat keselamatan kerja 7) Menggunakan alat secara salah 8) Melanggar peraturan keselamatan kerja 9) Bergurau di tempat kerja 10) Mabuk 11) Mengantuk 20 Gambar 6. Menggunakan tali pengaman jika bekerja di tempat yang tinggi Keadaan Tidak Aman (Unsafe Condition) 1) Peralatan pengaman yang tidak memenuhi syarat 2) Bahan/peralatan yang rusak atau tidak dapat dipakai 3) Ventilasi dan penerangan kurang 4) Lingkungan yang sesak, lembab dan bising 5) Bahaya ledakan/terbakar 6) Kurang sarana pemberi tanda peringatan 7) Keadaan udara beracun adanya gas, debu dan uap 21 Gambar 7. Lambang yang mengingatkan kewaspadaan dalam bekerja Keadaan tidak aman inilah yang selanjutnya akan menimbulkan kecelakaan dalam bentuk seperti: 1) Terjatuh 2) Terbakar/terkena ledakan 3) Tertimpa benda jatuh 4) Terkena arus listrik 5) Kontak dengan benda berbahaya atau radiasi 6) Terjepit benda 22 Gambar 8. Kebakaran merupakan salah satu akibat keteledoran dalam bekerja b. Sebab-Sebab Kecelakaan Dari hasil penelitian ternyata 80-85% kecelakaan disebabkan oleh faktor kesalahan dan kelalaian manusia yang lebih dominan. Kecelakaan umumnya diakibatkan karena berhubungan dengan sumber tenaga misalnya tenaga gerak mesin dan peralatan, kimia, panas, listrik dan lain-lain di atas ambang dari tubuh atau struktur bangunan. Kerugian-kerugian tersebut tidak sedikit menelan biaya dan untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya usaha pencegahan melalui usaha keselamatan kerja yang baik. Gambar 9. Penyebab kecelakaan Seseorang yang melakukan tindakan tidak aman atau kesalahan yang mengakibatkan kecelakaan disebabkan karena: 1) Tidak tahu Yang bersangkutan tidak mengetahui bagaimana melakukan pekerjaan dengan aman dan tidak tahu bahaya-bahayanya sehingga terjadi kecelakaan. 23 2) Tidak mau Walaupun telah mengetahui dengan jelas cara kerja/peraturan dan bahaya-bahaya yang ada serta yang bersangkutan mampu/bisa melakukannya, tetapi karena kemauan tidak ada, akhirnya melakukan kesalahan atau mengakibatkan kecelakaan. 3) Tidak mampu Yang bersangkutan telah mengetahui cara yang aman, bahaya-bahayanya, tetapi belum mampu atau kurang terampil, akhirnya melakukan kesalahan dan gagal. c. Akibat Kecelakaan Kerja Adapun akibat yang dapat ditimbulkan dari kecelakaan kerja adalah: 1) Bagi Karyawan a) Kematian / cacat. Persoalan kejiwaan akibat cacat, kerusakan bentuk tubuh atau kehilangan harta. b) Kesedihan/penderitaan keluarga akibat kehilangan salah satu anggota keluarga. c) Beban masa depan. 2) Bagi Perusahaan a) Biaya pengobatan dan kegiatan pertolongan. b) Biaya ganti rugi yang harus dibayar. c) Upah yang dibayar selama korban tidak bekerja. d) Biaya lembur. 24 e) Hilangnya kepercayaan masyarakat. f) Penurunan produktivitas korban setelah bekerja nanti. Gambar 10. Kecelakaan kerja dapat menimbulkan korban jiwa manusia 3) Bagi Masyarakat a) Menimbulkan korban jiwa/cacat. b) Kerusakan lingkungan. c) Kerusakan harta. Dengan mengetahui sebab dan proses terjadinya kecelakaan, maka dapat ditentukan cara penanggulangannya, baik untuk meniadakan atau mengurangi akibat kecelakaan itu. Pada masa lalu, usaha keselamatan kerja ditujukan untuk mengatasi “Unsafe Act” dan “Unsafe Condition” yang ternyata hanya merupakan gejala dari adanya ketimpangan pada unsur sistem produksi. Karena perbaikan terhadap Unsafe Act dan Unsafe Condition ini tidak merubah sebab utama kecelakaan (ketimpangan unsur produksi), maka 25 perbaikan ini sangat bersifat tambal sulam dan tidak permanen. Usaha yang bersifat permanen dapat dicapai dengan melakukan pencegahan atau perbaikan terhadap ketimpangan yang ada pada ketiga unsur sistem produksi (manusia, lingkungan fisik dan manajemen). Gambar 11. Kebakaran kapal yang menimbulkan kerugian materi dan jiwa d. Pencegahan Kecelakaan Kerja Perbaikan pada unsur sistem produksi ini selain dapat mencegah terjadinya kecelakaan/insiden yang merugikan, juga dapat meningkatkan produktifitas perusahaan. 1) Pendekatan Sub Sistem Lingkungan fisik. Usaha keselamatan kerja yang diarahkan pada lingkungan fisik ini bertujuan untuk menghilangkan, mengendalikan atau mengurangi 26 akibat dari bahaya-bahaya yang terkandung dalam peralatan, bahan-bahan produksi maupun lingkungan kerja. Menurut ASSE dalam “The Dictionary of term used in the safety professional”, bahaya adalah suatu keadaan atau perubahan lingkungan yang mengandung potensi untuk menyebabkan cedera, penyakit, kerusakan harta benda, bahaya ini dapat berbentuk bahaya mekanik, fisik, kimia, dan listrik. Usaha Pencegahan Kecelakaan melalui: a) Perancangan mesin atau peralatan dengan memperhatikan segi-segi keselamatannya. b) Perancangan peralatan atau lingkungan kerja yang sesuai dengan batas kemampuan pekerja, agar tercipta “The Right Design for Human” sehingga dapat dihindari ketegangan jiwa, badan maupun penyakit kerja terhadap manusia. c) Pembelian yang didasarkan mutu dan syarat keselamatan kerja. d) Pengelolaan (pengangkutan, penyusunan, penyimpanan) bahan-bahan produksi dengan memperhitungkan standar keselamatan yang berlaku. e) Pembuangan bahan limbah/ballast/air got dengan memperhitungkan kemungkinan bahayanya, baik terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitarnya. 27 Gambar 12. Pekerja harus dilindungi kesehatan dan keselamatannya 2) Pendekatan Sub Sistem Manusia. Tinjauan terhadap unsur manusia ini dapat berdiri sendiri, tetapi harus dikaitkan dengan interaksinya bersama unsur lingkungan fisik dan sistem manajemen. Dari sudut manusia secara pribadi, kita harus mengusahakan agar dapat dicapainya penempatan kerja yang benar (the right man in the right job) disertai suasana kerja yang baik. Oleh karena itu usaha pencegahan kecelakaan ditinjau dari sudut unsur manusia meliputi antara lain: a) Kemampuan Dari segi kemampuan, dapat dilakukan program pemilihan penempatan dan pemindahan pegawai yang baik, selain itu perlu dilaksanakan pendidikan yang terpadu bagi semua karyawan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ada. Karyawan/ABK yang secara fisik mampu melaksanakan pekerjaannya dengan baik, perlu dilakukan: Uji kesehatan pra kerja Uji kesehatan tahuanan secara berkala Penempatan kerja yang baik Uji kesehatan untuk pemindahan pegawai pengamatan keterbatasan fisik dari pekerja dan lain-lain Next >