< Previous 28 Gambar 13. Uji kesehatan Sedangkan untuk memperoleh karyawan/ABK yang tepat dari segi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai kompetensi perlu dilakukan pembinaan, baik bagi pekerja/ABK baru, maupun pekerja lainnya. b) Kemauan Dari segi kemauan, perlu dilakukan program yang mampu/mau, memberikan motivasi pada para pekerja agar bersedia bekerja secara aman. Faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan karyawan dalam bidang keselamatan kerja antara lain: Contoh yang diberikan oleh pengawas, pimpinan madya maupun pejabat teras perusahaan. Komunikasi, dalam bentuk safety contact, safety indoctrination, propaganda dan publikasi keselamatan dan lain-lain. Partisipasi karyawan, seperti: safety talks, safety meeting safety observer program dan lain-lain. 29 Enforcement, melalui penerapan peraturan keselamatan kerja dan saksi-saksinya. Hadiah (reward) dalam bentuk “Safe Behavior Reinforcement “ maupun “Award Program” Dari segi keadaan mental, seperti: marah, ketegangan kerja (stres), kelemahan mental, bioritmik, dan lain-lain. Dapat di atasi melalui perencanaan alat dan kepengawasan yang baik, sehingga tercipta suasana kerja yang aman dan nyaman. Gambar 14. Penggunaan alat dan perlengkapan yang tepat untuk menghindari kecelakaan 3) Pendekatan Sub Sistem Manajemen. Manajemen merupakan unsur penting dalam usaha penanggulangan kecelakaan, karena manajemenlah yang menentukan pengaturan unsur produksi lainnya. Dalam kaitannya dengan manajemen ini, perlu digaris bawahi bahwa keselamatan kerja yang baik harus terpadu dalam kegiatan perusahaan. Ini dapat terwujud jika keselamatan kerja dipadukan dalam prosedur yang ada dalam perusahaan Selain usaha untuk memadukan keselamatan kerja kedalam sistem prosedur kerja 30 perusahaan, masih diperlukan usaha-usaha lain untuk memadukan keselamatan kerja dalam kegiatan operasi perusahaan. Umumnya usaha-usaha ini dirumuskan dalam suatu program keselamatan kerja yang komponen-komponennya antara lain: Gambar 15. Alat pelindung diri di kapal a) Kebijakan keselamatan kerja (Safety Policy) dan partisipasi manajemen (Manajemen Participation). b) Pembagian tanggung jawab dan pertanggungjawaban (Accountability) dalam bidang keselamatan kerja. c) Panitia keselamatan kerja (Safety Commitee). d) Peraturan standar dan prosedur keselamatan kerja. e) Sistem untuk menentukan bahaya, baik yang potensial melalui inspeksi, analisa kegagalan (Fault Tree Analysis). Analisa keselmatan (Job Safety Observation). Incident Recall Techniques maupun yang telah terjadi melalui penyelidikan kecelakaan (Accident Investigation): 31 Pencegahan secara teknik melalui: pengawasan teknik, perlindungan mesin, alat-alat keselamatan, perlindungan perorangan (Personal Protective Equipment), program medis, pengendalian lingkungan dan tata rumah tangga. Prosedur pemilihan, penempatan dan pemindahan pegawai serta program pembinaan. Program motivasi yang meliputi: indoktrinasi keselamatan kerja, pertemuan keselamatan kerja dan lain-lain. Enforcement dan Supervission. Emergency Action Plan (Rencana Tindakan Darurat). Program Pengendalian Kebakaran. Pengendalian Tuntutan dan Biaya Ganti Rugi. Penilaian efektifitas program keselamatan kerja, melalui Catatan dan Analisa Kecelakaan, pelaporan kecelakaan audit keselamatan, perhitungan biaya dan operasi produksi. Sehubungan dengan itu, diterbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. e. Peralatan Keselamatan Kerja Berdasarkan Undang-undang Keselamatan Kerja N0.1 Tahun 1970 pasal 12b dan pasal 12c, bahwa tenaga kerja diwajibkan: 1) Memahami alat-alat perlindungan diri. 2) Memenuhi atau mentaati semua syarat-syarat keselamatan kerja. 32 Dalam pasal 13 disebutkan juga bahwa barang siapa yang akan memasuki tempat kerja, diwajibkan untuk mentaati semua petunjuk keselamatan dan kesehatan kerja dan wajib menggunakan alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. Selanjutnya dalam pasal 14 disebutkan bahwa perusahaan diwajibkan secara cuma-cuma menyediakan semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah dan bagi setiap orang yang memasuki tempat kerja tersebut. Gambar 16. Berhati-hati ketika bekerja dengan peralatan yang bergerak/mesin f. Alat-Alat Pelindung Keselamatan Ada 2 macam alat-alat pelindung keselamatan yaitu terdiri dari: 1) Alat Pelindung Untuk Mesin-Mesin dan Alat-Alat Tenaga 33 Alat pelindung ini disediakan oleh pabrik pembuat mesin dan alat tenaga misalnya kap-kap pelindung dari motor listrik, katup-katup pengaman dari ketel uap, pompa-pompa dan sebagainya. 2) Alat Pelindung Untuk Para Pekerja (Personal Safety Equipment) Alat pelindung untuk para pekerja adalah gunanya untuk melindungi pekerja dari bahaya-bahaya yang mungkin menimpanya sewaktu-waktu dalam menjalankan tugasnya seperti: a) Helm pelindung batok kepala b) Alat pelindung muka dan mata c) Alat pelindung badan d) Alat pelindung anggota badan (lengan dan kaki) e) Alat pelindung pernafasan f) Alat pelindung pendengaran Gambar 17. Peralatan/perlengkapan keselamatan Sedangkan jenis-jenis perlengkapan kerja, seperti yang dimaksud pada pasal 13 dan pasal 14 Undang-undang Keselamatan Kerja N0.1 Tahun 1970 adalah: 1) Alat-alat pelindung batok kepala. 34 2) Alat-alat pelindung muka dan mata. 3) Alat-alat pelindung badan. 4) Alat-alat pelindung anggota badan seperti lengan dan kaki. 5) Alat-alat pelindung pernafasan. 6) Alat-alat Pencegah jantung. 7) Alat-alat pelindung pendengaran. 8) Alat-alat pencegah tenggelam. g. Jenis dan Kegunaan Alat Keselamatan Kerja Adapun jenis peralatan keselamatan kerja beserta kegunaannya dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Gambar 18. Perlengkapan standar: helm, pelindung telinga, dan sarung tangan Tabel 2. Alat Keselamatan Kerja dan Kegunaannya Jenis Alat Keselamatan Kegunaan Bagi Pemakai Topi keselamatan Pelindung kepala dari benturan dan terkena benda yang jatuh. 35 Jenis Alat Keselamatan Kegunaan Bagi Pemakai Topi penyemprot pasir. Digunakan pekerja untuk pekerjaan penyemprotan menggunakan pasir di dok kapal atau pekerja yang bekerja membersihkan tanki bahan bakar pada kapal. Masker las yang dilengkapi dengan tangkai pemegang Digunakan oleh pekerja yang menggunakan las listrik, fungsinya melindungi muka dan mata dari percikan bunga api listrik. Masker las yang dilengkapi dengan penutup kepala. Digunakan oleh pekerja yang menggunakan las listrik, fungsinya melindungi muka, mata dan kepala dari percikan bunga api listrik. Masker pelindung muka. Dikenakan oleh pekerja yang pekerjaannya berhubungan dengan reaksi kimia. Pelindung mata. Digunakan oleh pekerja yang menggunakan las listrik, fungsinya melindungi mata Kaca mata las acytelin Digunakan oleh pekerja yang menggunakan las acyteline yang fungsinya melindungi dari percikan bunga api. Kaca mata yang terbuat dari karet Untuk melindungi pekerja yang pekerjaannya berhubungan dengan debu Peralatan pelindung dada. Digunakan oleh pekerja yang pekerjaannya mengelas dengan menggunakan las listrik dan las karbit. Fungsinya untuk mencegah anggota badan terutama dada dari percikan bunga api. Sarung tangan yang terbuat dari kain Digunakan untuk kerjaan mengecat dan melakukan perawatan dan perbaikan pada motor diesel. Sarung tangan las Digunakan oleh pekerja yang pekerjaannya mengelas dengan menggunakan las listrik dan las karbit, fungsinya untuk menghindari tangan dari percikan bunga api. 36 Jenis Alat Keselamatan Kegunaan Bagi Pemakai Sepatu keselamatan (Safety shoes) Dikenakan oleh pekerja untuk menghindari dari terperosot dan terkena beban berat pada waktu bekerja. Jaring keselamatan Digunakan pada pekerja yang melaksanakan pekerjaan di atas mesin yang beroperasi. Pengeruk Digunakan untuk menemukan orang yang jatuh terbenam dalam air, atau barang-barang yang terjatuh ke dalam air. Sumbat telinga (Ear plug) Digunakan oleh pekerja untuk menghindari diri dari suara bising Tutup telinga (Ear muff) Digunakan oleh pekerja untuk menghindari dari suara bernada tinggi dan keras Sarung tangan kain Menghindari tangan dari gesekan dengan benda-benda atau ikan yang berkulit keras/tajam Sarung tangan karet Mengindari tangan basah Sepatu boot Menghindari kemungkinan terpeleset dan menjaga kaki tetap kering Jaket Menjaga suhu tubuh tetap hangat ketika berada di ruang pendingin Jas hujan Menjaga tubuh tetap kering dan hangat ketika hujan atau terkena percikan air laut Lifejacket Mengapungkan tubuh jika terjatuh ke air/laut Rompi (safety vest) Mempermudah mengenali keberadaan seseorang dalam kondisi gelap/identifikasi personal 37 Gambar 19. Perlengkapan utama K3 h. Potensi Kecelakaan Kerja Di Kapal Kecelakaan kerja mungkin terjadi dimana saja termasuk ketika bekerja di atas kapal. Beberapa kecelakaan kerja yang mungkin terjadi, antara lain: 1) Jatuh Jatuh karena terpeleset, tersandung, dan lain-lain bisa saja terjadi karena: a) Kondisi lantai/deck yang licin. Deck kapal umumnya terbuat dari lembaran besi atau kayu yang cenderung licin terlebih ketika basah (hujan, embun pagi, tersiram air dan lain-lain). Next >