< Previous 38 b) Alas kaki aus Alas sepatu atau sandal yang dipakai sudah aus sehingga tidak mencengkram lantai/deck dengan baik. c) Ceroboh Jatuh/terpeleset mungkin juga terjadi karena kecerobohan. d) Lingkungan yang tidak teratur Karena kondisi penataan ruangan/lingkungan yang tidak teratur (berantakan) mungkin saja dapat menyebabkan lalulintas jalan terhalang sehingga menghalangi atau membuat orang tersandung. e) Olengan kapal Olengan kapal yang cukup kuat dapat menyebabkan keseimbangan tubuh ketika berdiri atau berjalan terganggu sehingga dapat menyebabkan seseorang jatuh. f) Kelalaian ketika bekerja Banyak bagian kapal yang berada di tempat yang cukup tinggi seperti tiang (mest), anjungan, boom, stern, cerobong, dan lain-lain yang memungkinkan dilakukan pekerjaan di tempat tersebut. Selain itu mungkin pula orang melakukan di bagian lambung kanan, dinding palka, atau tangga kapal yang memiliki jarak relatif tinggi dengan lantai/air. Kelalain atau karena faktor lain ketika melakukan pekerjaan di tempat yang tinggi dapat menyebabkan orang jatuh yang membahayakan keselamatan. 2) Kebakaran Kebakaran mungkin terjadi karena hubungan pendek listrik, percikan las atau alat piroteknik, rokok, kompor, atau kegiatan lain yang menghasilkan percikan api. Lokasi di kapal yang rawan terhadap 39 bahaya kebakaran adalah di kamar mesin, dapur, kamar tidur, tangki/ruang muatan, dan tangki bahan bakar. Kapal membawa bahan bakar yang cukup banyak untuk melakukan pelayaran sehingga kebakaran dapat mengakibatkan malapetaka yang lebih besar terlebih untuk kapal-kapal tanker yang bahan bakar. Kebakaran dapat merusak konstruksi bangunan kapal yang dapat menyebabkan bahaya lanjutan seperti ledakan, kerusakan fungsi mesin-mesin kapal, sistem navigasi, dan telekomunikasi, polusi, pencemaran dan lain-lain. 3) Terluka Ruang yang terbatas, kondisi pijakan yang tidak stabil, dan banyaknya penggunaan mesin dan peralatan yang bergerak, berat dan tajam di kapal menyebabkan kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja cukup besar seperti terluka, terkilir atau kerusakan fisik lainnya. Gambar 20. Kegiatan bongkar muat, mengangkat beban berat dengan mesin 40 4) Gangguan kesehatan Beragam gangguan kesehatan seperti mabuk laut, dehidrasi, hipotermia, stres, sun burn, keracunan, pingsan, dan lain-lainnya mungkin saja terjadi karena berbagai sebab. Gangguan kesehatan akibat binatang laut (ular, ikan pari, ikan buntal, hiu, dan lain-lain) relatif lebih besar terjadi di kapal-kapal perikanan atau ketika sedang melakukan kegiatan di dalam air. 5) Kegagalan fungsi Selain karena faktor teknis, akibat kelalaian, ketidaktahuan atau lainnya mungkin saja menyebabkan kerugian materi atau kegagalan fungsi dari mesin, alat, atau sistem. Bila terjadi pada mesin atau alat yang vital dapat menyebabkan timbulnya bahaya lainnya. Salah satu contoh, kelalain dalam mengolahgerak/mengemudikan kapal, mengatur muatan, dan melakukan navigasi dapat saja mengakibatkan kondisi yang sangat berbahaya seperti reaksi muatan, kapal karam, terbalik, dan tubrukan. LOKASI BERBAHAYA DI KAPAL Tangki bahan bakar, ruang mesin, dapur, tempat yang tinggi (stern, tiang, boom), ruang tertutup (palka, coldstorage) 41 i. Tindakan Pencegahan Bahaya untuk Memasuki Ruang Tertutup/Terbatas Ruang terbatas (confined spaces) berarti ruangan yang: 1) Cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya. 2) Mempunyai akses keluar masuk yang terbatas. Seperti pada tank, kapal, silo, tempat penyimpanan, lemari besi atau ruang lain yang mungkin mempunyai akses yang terbatas. 3) Tidak dirancang untuk tempat kerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya. Ruangan tertutup/ruang terbatas (confined spaces) seperti palkah, tanki, ruang pompa, koferdam, gudang/store yang minim atau tidak ada ventilasi menyimpan beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu dan sebagainya. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi (kurang dari 19,5%) atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebihan (lebih dari 23,5%), suhu yang ekstrim, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat di dalam ruang terbatas tersebut yang dapat mengakibatkan HATI-HATI Ketika bekerja dengan mesin, bahan bakar/kimia, benda tajam/berat/bergerak, dan menangani hasil tangkapan (ikan hiu, tuna) 42 kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya. Berbagai jenis pekerjaan yang menyebabkan orang memasuki ruang terbatas, antara lain: 1) Pemeliharaan (pencucian atau pembersihan) 2) Pemeriksaan 3) Pengelasan, pelapisan dan pelindungan karat 4) Perbaikan 5) Penyelamatan dan memberikan pertolongan kepada pekerja yang cidera atau pingsan dari ruang terbatas; dan 6) Jenis pekerjaan lainnya yang mengharuskan masuk ke dalam ruang terbatas. Apabila terjadi suatu kecelakaan yang mengakibatkan terlukanya personil/ seseorang di dalam sebuah ruangan yang tertutup, langkah pertama yang diambil ialah alarm harus dibunyikan. Walaupun kecepatan/waktu sering merupakan hal yang vital dalam usaha menolong jiwa/nyawa orang, namun pelaksanaan pertolongan penyelamatan tidak boleh dicoba sampai bantuan dan peralatan yang diperlukan telah didapat. Terdapat banyak contoh dimana nyawa orang hilang disebabkan oleh usaha-usaha yang terburu-buru / tergopoh-gopoh dan persiapan-persiapan yang buruk. Bila diadakan pengaturan-pengaturan dan penyusunan-penyusunan sebelumnya, hal ini merupakan suatu hal yang sangat berharga didalam mengadakan suatu reaksi yang cepat dan efektif. Tali-tali penolong, alat-alat bantu pernapasan dan sarana-sarana lain dari peralatan penyelamatan harus dalam keadaan siaga serta siap pakai, demikian pula suatu tim yang terlihat untuk menaggulangi keadaan darurat patut tersedia. 43 Apabila dicurigai bahwa suatu atmosfer yang tercampur/kotor sehingga menjadi tidak aman merupakan salah satu sebab dari kecelakaan itu, maka petugas/orang yang masuk kedalam ruangan itu harus menggunakan alat pelindung pernapasan serta mungkin, tali-tali penolong juga dipakai. Sebelumnya suatu kode dari isyarat-isyarat sudah disetujui bersama. Perwira yang bertugas untuk pelaksanaan pekerjaan penyelamatan tersebut harus tetap berada di luar ruangan, dimana ia dapat mengadakan kontrol yang efektif. Berkurangnya Kandungan Oksigen 1) Bila suatu tanki kosong tertutup dan tidak terbuka dalam jangka waktu relative lama, kandungan oksigen akan berkurang karena digunakan oleh baja dalam proses karat. Oksigen juga dapat berkurang pada ketel yang tidak digunakan yang telah diberi bahan kimia penyerap oksigen sebagai pencegahan karat. Pengurangan oksigen dalam palka juga dapat terjadi bilamana digunakan untuk memuat yang menyerap oksigen seperti: sayur-mayur yang membusuk atau fermentasi, irisan kayu, produk dari baja yang mulai berkarat dan lain-lain. 2) Peningkatan kandungan Hidrogen dapat terjadi dalam tangki muatan yang diberi perlindungan latodis. Konsentrasi hidrogen mungkin masih terdapat dibagian atas kompartemen, sehingga mendesak oksigen. 3) Jika CO2, atau uap digunakan untuk memadamkan kebakaran, maka kandungan oksigen akan berkurang dalam ruang tersebut. 4) Penggunaan gas permanen pada ruang muat kapal tanker. 1) Pengujian Oksigen, Gas dan Uap Sebelum memasuki ruang di atas perlu dilakukan pengujian/test terlebih dahulu terhadap oksigen, gas dan uap sebelum dinyatakan 44 aman. Pada prinsipnya terdapat tiga tipe peralatan untuk pengujian atmosfer dalam ruang tertutup yaitu: a) The combusible gas indicator (Explosimeter) Alat mengukur keberadaan dan kandungan uap hidrokarbon di udara. Explosimeter tidak cocok untuk mendeteksi gas dan uap berkonsentrasi terlalu rendah, tidak mengindikasikan penurunan kandungan oksigen atau presentasi kandungan hidrogen dan juga tidak mengukur kandungan racun dalam atmosfer. b) Chemical absorbtion detector Alat mendeteksi keberadaan gas dan uap tertentu pada thereshold limit value levels. Thereshold limit value levels (biasanya menunjukan gas dalam PPM) berkaitan dengan tingkat penunjukan harian untuk delapan jam, rata-rata konsentrasi yang dapat ditoleransi dan merupakan petunjuk yang berguna dalam mengontrol bahaya dalam ruang tertentu. Zat yang dapat ditentukan secara teliti detektor ini adalah berzene dan hydrogen sulphide. c) Oxygen content meter Alat untuk mengukur prosentase kandungan oksigen, di dalam ruang yang dicurigai terjadi kekurangan oksigen. Setiap kapal harus memiliki alat tersebut. Dalam hal darurat dimana ruangan yang dimaksud dicurigai tidak aman, gunakanlah alat bantu pernapasan seperti breathing aparatus dari type yang disahkan (approved type), namun sebelum memakai alat tersebut, 45 periksalah dengan disaksikan oleh nahkoda atau perwira yang bertugas. Hal-hal yang diperiksa minimal antara lain: a) Tekanan sumber udaranya b) Alarm tekanan rendah pada self contained breathing aparatus c) Kekedapan masker dan jumlah sumber udaranya. 2) Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di ruang terbatas a) Persyaratan Umum Pengurus (utusan perusahaan) wajib melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap tempat kerja untuk menentukan apakah terdapat ruang terbatas dengan ijin khusus. Jika pada tempat kerja terdapat ruang terbatas dengan ijin khusus, pengurus wajib menginformasikannya kepada pekerja dengan memasang tanda bahaya atau peralatan lain yang efektif, mengenai keberadaan dan lokasi serta bahaya yang terdapat dalam ruang terbatas yang memerlukan ijin khusus tersebut. Jika pengurus memutuskan bahwa pekerja tidak diperbolehkan memasuki ruang terbatas dengan ijin khusus, pengurus wajib melakukan langkah-langkah untuk mencegah dan melarang pekerja memasuki ruang terbatas tersebut. Contoh Tanda Peringatan BAHAYA RUANG TERBATAS DENGAN IJIN KHUSUS 46 b) Persyaratan untuk ruang terbatas dengan ijin khusus Jika pengurus memperbolehkan pekerja memasuki ruang terbatas dengan ijin khusus, pengurus wajib mengembangkan dan mengimplementasikan program tertulis seperti diatur dalam pedoman ini. Program tertulis tersebut harus dketahui oleh pekerja dan perwakilannya. Persyaratan yang wajib dilakukan untuk memasuki ruang terbatas dengan ijin khusus. Jika penutup akses/pintu masuk dibuka, pada jalur tersebut harus dipasang selusur, penutup sementara atau penghalang sementara lainnya untuk mencegah masuknya pekerja tanpa disengaja dan untuk melindungi pekerja di dalam ruang terbatas tersebut dari masuknya benda asing ke dalam ruangan. Sebelum pekerja memasuki ruangan, udara di dalam ruangan harus diuji terlebih dahulu, berturut- turut untuk kadar oksigen, gas dan uap yang mudah terbakar dan kontaminan udara yang berpotensi berbahaya, dengan peralatan yang telah dikalibrasi. Setiap pekerja yang memasuki ruangan atau perwakilan pekerja tersebut, wajib diberi kesempatan untuk mengawasi pengujian tersebut. Tidak boleh ada udara berbahaya dalam ruangan tersebut jika terdapat pekerja di dalamnya. Wajib menyediakan sistem aliran udara secara kontinyu, dengan ketentuan sebagai berikut: o Pekerja tidak boleh memasuki ruangan sebelum udara berbahaya di dalamnya dibersihkan terlebih dahulu. 47 o Aliran udara tersebut diarahkan sedemikian rupa sehingga dapat mencapai area dimana pekerja akan berada dan harus berlangsung terus menerus selama pekerja berada di dalam. o Pengaturan aliran udara tersebut harus diperoleh dari sumber yang bersih dan tidak boleh meningkatkan bahaya dalam ruangan. o Udara dalam ruangan harus diuji secara berkala sesering mungkin untuk memastikan bahwa pengaturan aliran udara dapat mencegah akumulasi udara yang berbahaya dalam ruangan. o Setiap pekerja yang memasuki ruangan, atau perwakilan pekerja tersebut, wajib diberi kesempatan untuk mengamati proses pengujian tersebut. Jika terdeteksi udara berbahaya selama kegiatan berlangsung: Setiap pekerja harus meninggalkan ruangan terbatas tersebut secepatnya. Ruangan harus dievaluasi untuk menentukan bagaimana udara berbahaya tersebut dapat terjadi, dan Harus dilakukan pemeriksaan untuk melindungi pekerja dari udara berbahaya tersebut sebelum kegiatan berikutnya berlangsung. Pengurus wajib memastikan bahwa ruang tersebut telah aman dan telah dilakukan pemeriksaan sebelum kegiatan berlangsung melalui pernyataan tertulis, yang memuat tanggal, lokasi ruang dan tandatangan petugas pemeriksa. Pernyataan tertulis tersebut harus dibuat sebelum kegiatan berlangsung dan dapat dilihat oleh pekerja yang akan melakukan kegiatan dalam ruang tersebut, atau perwakilan pekerja tersebut. Next >