< Previous 48 Jika terdapat perubahan pada penggunaan atau konfigurasi ruang terbatas tanpa ijin khusus yang mungkin meningkatkan bahaya pada pekerja di dalamnya, pengurus wajib melakukan evaluasi ulang terhadap ruang tersebut, dan bila perlu mengklasifikasikannya sebagai ruang terbatas dengan ijin khusus. Ruang yang diklasifikasikan sebagai ruang terbatas dengan ijin khusus oleh pengurus, dapat diklasifikasikan kembali sebagai ruang terbatas tanpa ijin khusus dengan persyaratan berikut: Jika ruang terbatas dengan ijin khusus tersebut tidak mengandung udara berbahaya, dan jika bahaya di dalamnya telah dieliminasi tanpa perlu masuk ke dalam ruangan tersebut, ruang tersebut dapat diklasifikasikan kembali sebagai ruang terbatas tanpa ijin khusus selama tetap tidak terdapat udara berbahaya di dalamnya. Jika dirasakan perlu untuk memasuki ruang tersebut untuk menghilangkan bahaya di dalamnya, kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai persyaratan pada paragraph 2.2. Jika pengujian dan pemeriksaan selama kegiatan membuktikan bahwa bahaya dalam ruang tersebut telah dihilangkan, ruang tersebut dapat diklasifikasikan kembali sebagai ruang terbatas tanpa ijin khusus selama tetap tidak terdapat bahaya di dalamnya. Pengurus wajib mendokumentasikan dasar penentuan bahwa seluruh bahaya dalam ruang terbatas dengan ijin khusus telah dihilangkan, melalui sertifikasi yang memuat tanggal, lokasi ruang dan tandatangan petugas yang membuat penentuan tersebut. 49 Sertifikasi tersebut dapat dibaca oleh seluruh pekerja yang memasuki ruang tersebut atau oleh perwakilan pekerja. Jika bahaya timbul dalam ruang terbatas dengan ijin khusus yang telah diklasifikasikan sebagai ruang terbatas tanpa ijin khusus, seluruh pekerja wajib meninggalkan ruangan. Pengurus wajib mengevaluasi kembali ruang tersebut dan menentukan apakah ruang tersebut harus diklasifikasikan kembali sebagai ruang terbatas dengan ijin khusus, seperti diatur dalam pedoman ini. c) Persyaratan Kesehatan Untuk Orang yang Bekerja di Ruang Terbatas Bekerja di ruang terbatas dapat memberikan tekanan fisik dan psikologis. Hal ini dikarenakan kualitas penerangan yang buruk dan ruangan yang sempit, dapat menyebabkan gangguan penglihatan dan keseimbangan karena menurunnya fungsi koordinasi dan peredaran darah yang tidak normal. Pengurus wajib memastikan petugas yang bekerja di ruang terbatas dalam keadaan sehat secara fisik dan dinyatakan oleh dokter pemeriksa kesehatan kerja bahwa petugas tersebut tidak mempunyai riwayat: o Sakit sawan atau epilepsi o Penyakit jantung atau gangguan jantung o Asma, bronchitis atau sesak napas apabila kelelahan o Gangguan pendengaran o Sakit kepala seperti migrain ataupun vertigo yang dapat menyebabkan disorientasi o Klaustropobia, atau gangguan mental lainnya o Gangguan atau sakit tulang belakang 50 o Kecacatan penglihatan permanen o Penyakit lainnya yang dapat membahayakan keselamatan selama bekerja di ruang terbatas. d) Program Memasuki Ruang Terbatas dengan Ijin Khusus Pengurus yang memiliki ruang terbatas yang memerlukan ijin khusus berkewajiban membuat program ruang terbatas. Program tersebut sekurang-kurangnya terkandung hal-hal berikut: o Langkah-langkah khusus untuk mencegah masuknya pihak yang tidak berwenang. o Identifikasi dan evaluasi bahaya dalam ruang tersebut sebelum dimasuki oleh pekerja. o Pengembangan dan penggunaan peralatan, prosedur dan praktik yang diperlukan untuk menjamin keamanan kegiatan dalam ruang tersebut, termasuk, namun tidak terbatas kepada, hal-hal berikut: Menentukan kondisi yang masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan. Memberikan kesempatan kepada petugas utama yang berwenang atau kepada perwakilan pekerja tersebut untuk ikut mengamati setiap pengawasan dan pengujian ruang tersebut. Melakukan isolasi pada ruang tersebut. Melakukan pembersihan, pengisian gas inert, pembilasan atau pengaliran udara ke dalam ruang tersebut jika diperlukan, untuk menghilangkan atau mengendalikan udara berbahaya di dalamnya. 51 Menyediakan jalur untuk pejalan kaki, kendaraan atau penghalang lain yang diperlukan untuk melindungi petugas utama dari bahaya dari luar. Memastikan bahwa kondisi dalam ruang tersebut aman untuk dilakukan kegiatan di dalamnya. Penyediaan peralatan berikut seperti di bawah ini, menjaga kondisi peralatan tersebut agar dapat bekerja baik, dan memastikan bahwa pekerja menggunakan peralatan tersebut dengan baik: Peralatan pengujian dan pemantauan harus sesuai seperti yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Peralatan pengaliran udara (ventilasi) harus mampu mempertahankan kondisi yang masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan. Peralatan komunikasi yang diperlukan harus sesuai. Alat pelindung diri diperlukan karena pengendalian teknik dan tata kerja saja tidak cukup untuk melindungi pekerja. Peralatan untuk penerangan tambahan diperlukan agar pekerja dapat melihat dengan jelas dalam bekerja dan untuk keluar secepatnya dari ruangan, dalam keadaan gawat darurat. Disiapkan alat perlindungan yang sesuai. Peralatan lain, seperti tangga diperlukan agar petugas utama dapat keluar masuk ruang dengan aman. Peralatan untuk penyelamatan dan keadaan gawat darurat harus dipersiapkan. Jika akan melakukan kegiatan dalam ruang terbatas dengan ijin khusus tersebut, evaluasi berikut ini harus dilakukan: o Uji kondisi dalam ruang tersebut untuk menentukan apakah terdapat kondisi yang masih diperbolehkan untuk melakukan 52 kegiatan sebelum kegiatan dilaksanakan, kecuali bila tidak mungkin melakukan isolasi terhadap ruangan karena ruangan tersebut besar atau merupakan bagian dari sistem yang tersambung dengan yang lain (seperti pada sistem pembuangan), pengujian sebelum masuk dapat dilakukan sebisa mungkin sebelum kegiatan dilaksanakan, dan jika kegiatan telah mendapat otorisasi, kondisi dalam ruangan harus diawasi secara terus menerus selama pekerja melakukan kegiatan di dalamnya. o Pengujian dan pemantauan ruangan diperlukan untuk menentukan apakah kondisi yang masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan dapat dipertahankan selama kegiatan berlangsung; dan o Untuk pengujian udara berbahaya, uji terlebih dahulu konsentrasi oksigen, lalu konsentrasi uap dan gas yang mudah meledak serta konsentrasi uap dan gas berbahaya. o Setiap petugas utama yang berwenang atau perwakilan pekerja tersebut wajib diberikan kesempatan untuk mengamati pengujian atau pemantauan awal serta pemantauan dan pengujian lanjutan ruang terbatas dengan ijin khusus tersebut. o Mengadakan evaluasi ulang keadaan ruang jika ada permintaan dari petugas utama atau perwakilannya jika pekerja tersebut yakin bahwa evaluasi yang telah dilakukan belum memadai. o Petugas madya (pekerja yang berjaga di luar satu atau lebih ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus, yang bertugas mengawasi petugas utama (pekerja yang telah diberi wewenang oleh pengurus untuk memasuki dan melakukan pekerjaan di dalam ruang terbatas yang memerlukan ijin 53 khusus), dan melakukan seluruh tugas petugas madya sesuai dengan program pengawasan ruang terbatas atau perwakilannya wajib segera diberikan laporan dari pengujian. o Sedikitnya satu orang petugas madya wajib ada di luar ruangan selama kegiatan yang telah diotorisasi tersebut berlangsung. o Jika terdapat ruangan lebih dari satu yang harus dipantau oleh seorang petugas madya, dalam program untuk ruang terbatas dengan ijin khusus tersebut perlu diatur cara dan prosedur yang dapat memudahkan petugas madya tersebut merespon keadaan gawat darurat yang terjadi pada satu atau lebih ruangan yang menjadi tanggung jawabnya tanpa meninggalkan tanggung jawabnya. o Tentukan siapa saja pekerja yang akan bertugas (seperti petugas utama, petugas madya, ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, petugas penguji atau pemantau kondisi udara dalam ruangan dengan ijin khusus tersebut), beri penjabaran untuk tugasnya masing-masing dan berikan pelatihan. o Kembangkan dan implementasikan prosedur untuk memanggil tim penyelamat dan tim tanggap darurat untuk mengeluarkan petugas utama dari ruangan, untuk melakukan hal tanggap darurat lain yang diperlukan untuk menyelamatkan pekerja dan untuk mencegah petugas yang tidak berwenang mencoba melakukan penyelamatan. o Kembangkan dan implementasikan sistem untuk persiapan, penerbitan, penggunaan dan pembatalan ijin. o Kembangkan dan implementasikan prosedur untuk mengkoordinasi kegiatan jika ada beberapa pekerja dari unit 54 kerja yang berbeda bekerja bersamaan sebagai petugas utama yang berwenang dalam ruangan, sehingga tidak saling membahayakan satu sama lain. o Kembangkan dan implementasikan prosedur (seperti penutupan ruangan dan pembatalan ijin) yang diperlukan untuk mengakhiri kegiatan setelah kegiatan selesai dilaksanakan. o Kaji ulang proses kegiatan bila pengurus meyakini langkah-langkah pencegahan yang dilakukan dalam program untuk ruang terbatas dengan ijin khusus tidak dapat melindungi pekerja dan revisi program untuk memperbaiki kekurangan yang ada sebelum kegiatan berikutnya diijinkan. o Kaji ulang program untuk ruang terbatas dengan ijin khusus, dengan menggunakan pembatalan ijin, selama 1 tahun setelah setiap kegiatan dan revisi program bila diperlukan, untuk memastikan setiap pekerja yang beroperasi dalam ruang terbatas dengan ijin khusus telah terlindungi dari bahaya yang ditimbulkan ruangan tersebut. 55 Setelah membuat kesimpulan dari informasi yang didapat. Ayo, sekarang tiap-tiap kelompok mempresentasikan hasil yang sudah diperoleh, agar teman-teman kelompok yang lain bisa melihat hasil dari tiap-tiap kelompok, agar mendapat informasi yang baru dari tiap kelompok. Kegiatan mengkomunikasikan Presentasikanlah hasil laporan yang sudah dibuat masing-masing kelompok! Jangan lupa… kaidah dalam prensentasi, biasakan memberi salam, tertib, siswa aktif, tanggungjawab, disiplin dan kerjasama Kegiatan mengasosiasi. Buatlah kesimpulan dari hasil diskusi kelompok anda, lalu menganalisis tentang hasil yang kelompok anda peroleh. Buatlah laporan hasil yang sudah dihasilkan kelompok anda! 56 3. Refleksi Petunjuk: a. Tuliskan nama dan kompetensi dasar yang telah anda selesaikan pada lembar tersendiri b. Tuliskan jawaban pada pertanyaan pada lembar refleksi! c. Kumpulkan hasil refleksi pada guru anda LEMBAR REFLEKSI 1) Bagaimana kesan anda setelah mengikuti pembelajaran ini? ........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................ 2) Apakah anda telah menguasai seluruh materi pembelajaran ini? Jika ada materi yang belum dikuasai tulis materi apa saja. ........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................ 3) Manfaat apa yang anda peroleh setelah menyelesaikan pelajaran ini? ........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................ 4) Apa yang akan anda lakukan setelah menyelesaikan pelajaran ini? ........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................ 5) Tuliskan secara ringkas apa yang telah anda pelajari pada kegiatan pembelajaran ini! ..................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... 57 C. Penilaian 1. Sikap Indikator Penilaian Teknik Bentuk instrumen Butir soal/ instrumen Sikap 1.1 Menampilkan perilaku rasa ingin tahu dalam melakukan observasi Menampilkan perilaku obyektif dalam kegiatan observasi Menampilkan perilaku jujur dalam melaksanakan kegiatan observasi Non Tes Lembar Observasi Penilaian sikap 1. Rubrik Penilaian Sikap No Aspek Penilaian 4 3 2 1 1 Menanya 2 Mengamati 3 Menalar 4 Mengolah data 5 Menyimpulkan 6 Menyajikan Kriteria Terlampir 1.2 Mengompromikan hasil observasi kelompok Menampilkan hasil kerja kelompok Melaporkan hasil diskusi kelompok Non Tes Lembar Observasi Penilaian sikap 2. Rubrik penilaian diskusi No Aspek Penilaian 4 3 2 1 1 Terlibat penuh 2 Bertanya Next >