< Previous 94 mengeluarkan cek) maupun untuk keperluan pembayaran kepada pihak lain, dengan demikian dapat dikatakan bahwa cek sebagai pengganti uang tunai atau sebagai alat pembayaran Biasanya bank yang melakukan pembayaran itu adalah bank yang memberikan buku cek kepada orang yang menandatangani cek itu Beberapa pihak yang terkait sehubungan dengan penggunaan cek adalah sebagai berikut 1. Penerbit (drawer): Orang yang mengeluarkan surat cek 2. Tersangkut: yaitu bank yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu 3. Pemegang (holder): orang yang diberi hak untuk memperoleh pembayaran, yang namanya tercantum dalam surat cek 4. Pembawa (bearer): orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, tanpa menyebutkan namanya dalam surat cek. (Adanya pembawa inisebagai akibat dari klausula atas unjuk yang berlakuk bagi surat cek) 5. Pengganti: Orang yang menggantikan kedudukan pemegang surat cek dengan jalan endosemen. Dalam hal ini surat cek diterbitkan dengan klausula atas pengganti dengan mencantumkan nama penggnti dalam surat cek. Gambar 6 Cek Perbedaan antara cek dengan bilyet giro yaitu bilyet giro tidak dapat digunakan untuk mengambil uang tunai melainkan hanya untuk pemnindah bukuan saja a. Macam-macam cek. Dalam lalu lintas perdagangan dikenal beberapa macam cek, yaitu: 1). Cek Bersilang atauBergaris miring. Cek bersilang (crossed cheque) adalah sehalai cek yang diberi dua garis sejajar dengan posisi miring pada susut sebelah kiri di bagian muka cek. Kedua garis sejajar dengan posisi miring inilah disebut cross. Pemberian tanda/kode silang ini dimaksudkan untuik keamanan dari berbagai jenis kejahatan yang mungkin terjadi, karena cek semacam ini tidak dapat dibayar dengan tunai. Ada dua macam cek bersilang, yaitu: a). Cek silang umum, yaitu apabila diantara dua garis sejajar itu tidak dicantumkan/dimuat nama bank. 95 Akibat hukum dari cek bersilang umum ini yaitu tersangkut (bank yang kena tarik) hanya boleh membayar kepada sesuatu banj atau kepada seorang nasabah tersangkut, dengan cara pemindah bukuan dari rekening penarik kepada rekening orang/badan usaha yang menyerahkan (pemegang) cek. b). Cek silang khusus, yaitu apabila di antara dua garis sejajar itu dicantumkan nama banknya. Akibat hukum dari cek bersilang khusus ini yaitu tersangkut (bank yang kena tarik) hanya boleh membayar kepada bank yang disebutkan di antara dua garis tersebut dengan cara pemindahbukuan dari rekening penarik kepada orang/badan usaha yang menyerahkan cek dari bank yang namanya tercantum pada kedua garis sejajar tersebut Dalam prakteknya, sekarang jarang dijumpai penggunaan cek bersilang, baik umum maupun khusus, sebab penarik cek lebih suka menulis nama orang atau nomor rekening bank orang yang berhak menerima pembayaran darinya. Cara lain lagi yang dilakukan adalah hanya dengan menulis tanda silang kecil saja.Sebenarnya para nasabah dapat juga mengeluarkan uang dari bank dengan cara pemindahbukuan melalui “bilyet giro”. Berarti dengan menggunakan bilyet giro, maka tidak perlu lagi membuat cek-cek bersilang. 2) Cek Mundur Cek mundur adalah suatu cek yang diterbitkan pada hari itu, namun tanggalnya mundur. Misalnya, selembar cek yang diterbitkan tanggal 17 Oktober 2005, tetapi pada ceknya ditulis tanggal 8 Desember 2005. Maksud dibuatnya cek mundur tersebut adalah untuk memperpanjang waktu beredarnya sehingga melebihi jangka waktu 70 hari. Selain itu untuk kepentingan penyediaan dana, sebab mungkin pada waktu cek itu dikeluarkan atau diserahkan, dana yang tersedia pada bank yang dimaksud belum mencukupi. Oleh karena itu untuk meyakinkan penerima cek, lalu cek itu diterbitkan dengan tanggal mundur. 3) Cek Kosong Peranan cek dalam dunia usaha sangatlah penting, sebab cek ini lebih mudah dan praktis untuk dipindah tangankan kepada pihak lain. dalam perjanjian penyimpanan uang yang dilakukan oleh nasabah dengan pembukaan rekening bank, maka syarat-syarat perjanjian yang dibuat dan ditetapkan oleh bank harus disetujui dan ditaati oleh nasabah atau penyimpan uang. Nasabah yang mempunyai rekening pada suatu bank, setiap saat dapat mengambil uangnya baik untuk jumlah keseluruhan maupun untuk sebagian dengan mengeluarkan cek. Tetapi nasabah tersebut tidak boleh 96 menerbitkan surat cek yang jumlahnya lebih besar dari jumlah dana yang dipunyainya, apabila ia melakukan hal demikian , maka ia dikatakan telah menerbitkan cek kosong, Jadi cek kosong adalah cek yang dikeluarkan oleh seorang tetapi pada saat akan dicairkan/diuangkan ternyata oleh bank yang bersangkutan ditolak karena dana nasabah yang bersangkutan tidak mencukupi/kosong atau rekeningnya telah ditutup. 4) Cek Perjalanan (Traveller’s Cheque). Sesuai dengan namanya, maka cek ini digunakan oleh orang-orang yang sedang bepergian atau dalam perjalanan. Biasanya cek ini dibuat sebagai alat untuk mengambil uang di bank-bank tertentu. Traveller’s cheque di keluarkan dalam mata uang yang nilainya kuat dan stabil, seperti US Dolar, Pound Sterling, Yen dan sebagainya. Manfaat cek perjalanan bagi orang yang sedang bepergian antara lain: - tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar sehingga tidak merepotkannya selama menikmati perjalanan. - lebih aman dari resiko perampokan/penodongan atau kehilangan uang. 5) Cek Melambung (cek yang dikembalikan) Cek yang “dilambungkan kembali” adalah cek yang ditolak penguangan atau pembayarannya oleh institusi keuangan. Hal ini bisa disebabkan karena rekening sudah ditutup atau saldo yang tersedia tidak mencukupi jumlah yang tertera pada cek. dana tidak mencukupi (non sufficient fund, NSF) adalah salah satu alasan cek dikembalikan 4. Pembelian Tunai dan Penyelesaian Pembayarannya Apabila pembelian barang/jasa disepakati dengan cara pembayaran tunai maka alat pembayaran yang dapat digunakan untuk membayar adalah : a. uang tunai b. cek tunai c. pemindahbukuan dengan menggunakan bilyet giro bertanggal jatuh tempo sesuai transaksi tunai atau dengan cara transfer sesuai tanggal tunai yang diperjanjikan. Kemudian,bilaperusahaan penjual menyediakan fasilitas pengunaan kartu bayar, maka pembeli dapat menggunakan: a credit card (kartu kredit) b. debit card (kartu debit) c. payment voucher (vocer pembayaran). 5. Pembelian Kredit dan Penyelesaian Pembayarannya 97Pembelian kredit adalah suatu pembelian dengan pembayaran kemudian, yang masih jatuh tempo pembayarannya ditetapkan dengan kemufakatan kedua belah pihak. Pembayaran atas pembelian secara kredit diatur atau ditentukan dalam perjanjian jual beli, misalnya: a. dibayar sekaligus pada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam perjanjian jual beli,atau b. dibayar bertahap pada tanggal-tanggal tertentu sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian jual beli. Dalam hal kedua belah pihak tidak membuat perjanjian khusus, pihak penjual dapat meminta pembeli untuk membuat wesel bayar (notes payable) atau nota janji membayar (promissory note). Selanjutnya pada tanggal jatuh tempo atau tanggal yang telah ditentukan dibayar dengan menggunakan uang tunai, cek tunai, cek mundur atau pemindahbukuan dengan memberikan bilyet giro atau dengan cara transfer. 6. Arti dan mekanisme dokumentasi vocer Istilah vocer secara umum diartikan sebagai dokumen atau bukti suatu wewenang untuk membayar. Sistem vocer adalah pencatatan pencatatan,metode dan prosedur tertentu yang dibuat untuk pengawasan pembayaran-pembayaran atau pengeluaran-pengeluaran uang. Sistem vocer biasanya dilakukan dengan menggunakan: a). Vocer (voucher) b). Buku catatan vocer (Voucher register) c). Arsip vocer yang belum dibayar (Unpaid voucher file) d). Buku catatan cek (Check register) e). Arsip vocer yang sudah dibayar (Paid vocer file) Berdasarkan sistem vocer semua pengeluaran harus mendapatkan persetujuan dari pejabat tertentu dalam perusahaan. Kemudian setelah disetujui, vocer dicatat dalam “Buku catatan vocer”. Setelah itu vocer akan disimpan pada tempat “Arsip vocer yang belum dibayar”. Selanjutnya, jika telah jatuh tempo pembayaran, vocer tersebut diambil dari “arsip” dan dibuatkan cek (cheque) dengan nilai sebagaimana tercantum dalam vocer itu, kemudian dicatat pada “Buku catatan cek”. Vocer yang telah dibuatkan ceknya itu kemudian ditandai/dicap lunas dan dipindahkan pada tempat “Arsip vocer yang sudah dibayar”. a. Bentuk vocer Bentuk (format) dokumen vocer adalah sebagai berikut: Pada halaman muka sebuah vocer memuat nama dan alamat kreditur, tanggal dan no vocer, rincian faktur atau dokumen pendukung lain seperti seri nomor faktur, syarat-syarat dan jumlah utang. 98 Contoh Kartu Vocer VOUCHER PT RIZEVA Tanggal : 31 Juli 2000 No Voucer 431 Date (Voucher No) Yang dibayar : CV CITRA INSANI Payee Jl Duren Tiga Selatan No 36 Jakarta Tanggal Rincian Jumlah (Date) (Details) (Amount) 16 Agustus 2000 Faktur (Invoice) No 336/1 Rp 2.000.000,00 F.O.B Jakarta, 2/10, n/30 Lampirkan Dokumen Pendukung (Attach Supporting Documents) Pada belakang halaman belakang voucer termuat rincian pembayaran dan lain-lain sebagaimana terlihat berikut ini. PEMBAGIAN REKENING ACCOUNT DISTRIBUTION BUKTI VOUCER No : 431 Date : Des 1, 2000 Due : Des 9, 2000 Debet (Debit) Jumlah Tanggal Jatuh Tempo (Amount) Yang dibayar Purchase Rp 2.000.000,00 Pembelian Payee CV CITRA INSANI Supplies Perlengkapan Jl Duren Tiga Selatan No 36, Jakarta Delivery Expense Biaya Pengangkutan Amount Rp 2.000.000,00 Jumlah Advertising Expense Biaya Advertensi Adjustment Penyesuaian Miscelleneuous Selling Expense Biaya Penjualan Rupa-rupa Discount Potongan Rp 40.000,00 Net Jumlah Bersih Rp 1.960.000,00 Disetujui (Approved) 99Pemeriksa (Controler) Darmawan Dhinda Ryanda Dicatat oleh (recorded by) : Maman Kredit akun utang (Credit Account Payable) Rp 2.000.000,00 Ikhtisar Pembayaran (Payment Summary) Tanggal (Date) : Des 9 , 2000 Jumlah : Rp 1.960.000,00 Persetujuan Distribusi Approved Distribution Check No : AX – 235.0002 Disetujui (Approved by) : Anne Dicatat oleh (recorded by) : Yeye Bendahara (treasure) : Yani b. Buku catatan vocer Buku catatan vocer (voucher register) digunakan untuk mencatat tiap vocer yang telah disetujui pejabat tertentu pada perusahaan. Dalam buku catatan tersebut, “Debit” ke rekening masing-masing dipisahkan, “Kredit” nya adalah merupakan “utang” atau “vocer”. Buku Pembantu Utang untuk memuat perincian utang-utang dalam system vocer “tidak perlu dibuat lagi” karena utang-utang ini telah tercatat dalam vocer yang disimpan dalam tempat “Arsip vocer yang belum dibayar”. Jumlah utang (sebelah kredit) dan pembelian (sebelah debit) didalam vocer kemudian dibukukan ke rekening masing-masng pada setiap akhir bulan. Demikian pula jumlah-jumlah “Debit” lainnya dibukukan ke rekening masing-masing yang sesuai. c. Buku catatan cek Setiap pengeluaran cek untuk pembayaran-pembayaran dicatat dalam buku catatan cek (check register), yaittu suatu daftar yang sebenarnya hasil modifikasi dari “Jurnal Pengeluaran Uang” (Cash Payment Journal). Pencatatanpembelian dan pengeluaran uang dengan menggunakan system vocer berbeda dengan system pembukuan biasa. Dalam system vocer “Buku Catatan Vocer” (Register Voucher) dan buku catatan cek (Register Check) merupakan jurnal: x “Buku Pencatatan Vocer (Register voucher)” berfungsi sebagai pengganti “Jurnal Pembelian” (Purchases Journal). x “Buku Pencatatan Cek (Check Register)” berfungsi sebagai pengganti “Jurnal Pengeluaran Uang” (Cash Payment Journal). d. Fungsi tempat arsip vocer 100 “Tempat arsip vocer yang belum dibayar” (Unpaid Voucher File) adalah untuk menyimpan seluruh vocer yang belum dibayar. Penyimpanan pada tempat tersebut di atas adalah sampai hari pembayaran dilakukan.Vocer yang akan dibayar dikeluarkan dari tempatnya,setelah disetujui untuk dibayar, kemudian dibuat cek untuk pembayaran.Setelah cek itu diberikan pada yang bersangkutan, vocer dicap lunas dan dipindahkan pada “Arsip vocer yang sudah dibayar” (Paid Voucher Register). 7. Alat pembayaran Non Tunai berbasis kartu a Cash card atau debit card Cash card atau debit card adalah jenis kartu plastik yang dapatdiper gunakan untuk menarik uang tunai, baik melalui teller di bank ataupun melalui ATM,atau tempat lain yang ditentukan. Prinsip kerjanya adalah pada saat kita memiliki sejumlah uang di bank kita dapat meminta kartu ATM atau kartu debit (sesuai dengan fasilitas yang diberikan bank). Transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu debet akan mengurangi langsung saldo rekening pemegang kartu yang ada di bank penerbit. Jadi dalam hal ini tidak ada fasilitas kredit yang diberikan oleh penerbit kepada pemagang kartu. Sebagaimana halnya kartu kredit, mekanisme pembayaran dengan kartu debit juga memerlukan proses otorisasi serta ditambah dengan penggunaan PIN (Personal Identification Number) oleh pemegang kartu. Gambar 6 kartu kredit b.. Kartu Kredit (credit card) Adalah alat pembayaran yang pembayarannya dilakukan kemudian. Dalam hal ini bank penerbit kartu memberikan kredit kepada nasabah pemegang kartu kredit dengan batas waktu dan tambahan bunga yang telah disepakati antara bank dan nasabah. Dalam penyelenggaraan kartu kredit ini terdapat beberapa pihak yang terlibat yaitu: a. Penerbit (Issuer), yaitu pihak yang menerbitkan kartu kredit. Dalam hal ini, issuer merupakan pihak yang mengadakan perjanjian 101dengan dan yang memberikan fasilitas kredit kepada pemegang kartu. b. Pengelola (Acquirer), yaitu pihak yang mengadakan hubungan atau kerjasama dengan pedagang. c. Prinsipal adalah pihak pemilik hak tunggal atas merk dalam penyelenggaraan kartu kredit seperti Visa, Master Card, Dinners dan lain-lain. Hak penggunaan kartu kredit memiliki limit (batasan) jumlah nominal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu: penguna kartu kredit dan bank penerbit. Pengguna kartu kredit juga memperoleh Personal Identification Number (PIN). Setiap transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu kredit memerlukan proses otorisasi terlebih dahulu oleh penerbit mengenai keabsahan dari kartu yang digunakan serta batas limit nominal transaksi yang dilakukan. Otorisasi ini biasanya dilakukan secara on-line dengan meng-insert kartu melalui terminal EDC/POS (Electronic Data Capture/Point of Sales) yang ada di pedagang. c. Electronic Money (e-money) Perkembangan teknologi di bidang informasi dan komunikasi telah memberi dampak terhadap munculnya inovasi-inovasi baru dalam pembayaran elektronik (electronic payment). Beberapa contoh pembayaran electronis yang sudah dikenal di Indonesia saat ini antara lain phone banking, internet banking, pembayaran dengan kartu kredit serta kartu debit/kartu ATM. Meskipun teknologi yang digunakan berbeda-beda, namun kesemua cara pembayaran elektronis yang disebutkan di atas selalu terkait langsung dengan rekening nasabah bank yang menggunakannya. Dalam hal ini setiap instruksi pembayaran yang dilakukan nasabah dengan menggunakan salah satu cara pembayaran tersebut selalu memerlukan proses otorisasi untuk kemudian akan dibebankan langsung ke rekening nasabah yang bersangkutan. Saat ini,di beberapa negara telah mulai dikenal instrumen pembayaran elektronik yang dikenal sebagai electronic money atau sering disebut dengan e-money, yang karakteristiknya sedikit berbeda dengan pembayaran elektronik yang telah disebutkan sebelumnya karena pembayaran dengan menggunakan e-money tidak selalu memerlukan proses otorisasi untuk pembebanan ke rekening nasabah yang menggunakannya. Hal ini dikarenakan pada e-money tersebut telah terekam sejumlah nilai uang.dengan karakteristik tersebut, pada prinsipnya seseorang yang memiliki emoney sama dengan memiliki uang tunai. Hanya saja nilai uang tersebut dikonversikan dalam bentuk elektronis. 102 8 Barcode Barcode pertama kali diperke nalkan oleh dua orang mahasiswa Drexel Institute of Technology Bernard Silver dan Norman Joseph Woodland di tahun 1948. Mereka mempatenkan inovasi tersebut pada tahun 1949 dan permohonan tersebut dikabulkan pada tahun 1952. Tapi baru pada tahun 1996, penemuan mereka digunakan dalam dunia komersial. Barcode pada dasarnya adalah susunan garis vertikal hitam dan putih dengan ketebalan yang berbeda, sangat sederhana tetapi sangat berguna, dengan kegunaan untuk menyimpan data-data spesifik misalnya kode produksi, tanggal kadaluwarsa dan nomor identitas lingkaran konsentris atau tersembunyi dalam sebuah gambar. Barcode dibaca dengan menggunakan sebuah alat baca optik yang disebut barcode reader. Pada prinsipnya barcode reader hanya sebuah alat input biasa seperti halnya keyboard atau scanner tapi peran manusia sebagai operator sangat minimum dalam sisi Point of Sale. Penggunaan barcode sangat membantu dalam menganalisis data trend penjualan dengan cepat. B Mengoperasikan mesin cash register Penerimaan kas yang berasal dari hasil penjualan tunai dilakukan melalui cash register, cash register harus ditempatkan pada loket kasir sedemikian rupa, sehingga terbaca oleh pembeli. Dan sebagai bukti bahwa mesin telah mencatat data yang dimasukan kedalamnya maka cash register harus mengeluarkan bunyi “kring“, banyak perusahaan yang menghubungkan cash registernya langsung ke komputer. Komputer diprogram agar dapat mencatat data yang dimasukan oleh petugas penjualan dari kas register langsung ke catatan akuntasi. Petugas penjualan yang mengoprasikan cash register tidak boleh merangkap sebagai petugas pembuka cash register. Dan pada jam-jam tertentu atau pada akhir jam kerja petugas penjualan harus menghitung uang yang ada dalam cash register, kemudian hasil perhitungan beserta uangnya diserahkan kepada kasir. Seperti halnya petugas penjualan, kasir juga menangani kas, oleh karena itu ia tidak diperkenankan merangkap sebagai petugas pencatat transaksi kas. Petugas ketiga biasanya dari bagian akuntasi memeriksa hasil catatan komputer melalui cash register (atau kertas catatan dalam cash 103register) dan membandingkannya dengan uang yang yang diterima kasir sebagaimana yang tercantum dalam laporan yang dibuat kasir. Apabila digunakan kertas pencatat dalam cash register, maka data yang ada dalam kertas pencatat tadi digunakan dasar untuk membuat jurnal atas transaksi penjualan tunai. Petugas di bagian akuntasi melakukan pencatatan transaksi kas tetapi ia tidak mempunyai kewenangan mengurus kas yang sesungguhnya. Sebaliknya petugas penjualan dan kasir berurusan langsung dengan kas yang sesungguhnya. Dalam praktek mesin cash register yang digunakan berbagai macam merk dan type, tetapi pada prinsipnya langkah-langkah dasar mengoperasikannya hampir sama. Jenis mesin cash register yang digunakan ada 2 macam, yaitu: 1. Mesin cah register dengan infra merah (scanner) Jenis cash register ini banyak digunakan di toko swalayan besar seperti hypermarket. Penggunaan mesin cash register ini lebih mudah. Kasir hanya tinggal menyorotkan scanner kearah Barcode barang yang terdapat pada kemasan. Otomatis pada mesin cash register akan muncul kode, nama barang dan harganya. Gambar 6 scanner 2 . Mesin cash register manual Jenis cash register ini banyak digunakan di mini market, ditoko, di tempat yang menjual fast food, cafeteria, apotik dan sebagainya. Untuk mengoperasikan alat ini di -butuhkan pengetahuan dan keterampilan kasir. Gambar 7 cash register Next >