< Previous 91 10 √ Mahoni (Swietenia mahagoni) 11 √ Mahoni (Swietenia mahagoni) 12 √ Mahoni (Swietenia mahagoni) 13 √ Sengon (Paraserianthes falcataria) 14 √ Sengon (Paraserianthes falcataria) 15 √ Mahoni (Swietenia mahagoni) 16 √ Sengon (Paraserianthes falcataria) 17 √ Mahoni (Swietenia mahagoni) 18 √ Mahoni (Swietenia mahagoni) 19 √ Mahoni (Swietenia mahagoni) 20 √ Mahoni (Swietenia mahagoni) 21 √ Mahoni (Swietenia mahagoni) 22 √ Mahoni (Swietenia mahagoni) 23 √ Mahoni (Swietenia mahagoni) ∑ 10 8 5 LBDS = Jumlah pohon yang masuk x BAF = (∑ in + ∑ border) x BAF = (10 (1) + 5 (1/2) x 1 = 12, 5 Tabel 12. Contoh Pengisian Data Pengukuran Volume Pohon No. pohon Diameter phiband (m) Tinggi clinometer (m) Volume (m3) 1 0,4,5 16 1,5142 2 0,423 17 1,67 3 0,26 12 0,45 4 0,26 12 0,45 5 0,265 12 0,46 6 0,26 12 0,45 7 0,284 13 0,58 8 0,437 18 1,88 9 0,345 15 0,98 10 0,258 11 0,40 11 0,345 15 0,98 12 0,282 14 0,61 13 0,324 15 0,86 14 0,40 16 1,41 15 0,28 14 0,60 16 0,402 16 1,42 92 17 0,238 11 0,34 18 0,295 13 0,62 19 0,268 12 0,47 20 0,347 15 0,99 21 0,308 13 0,68 22 0,218 11 0,29 23 0,344 14 0,91 ∑ = 19,0142 Tabel 13. Contoh Pengisian Data Pengukuran Volume dengan Pita Ukur dan Walking Stick No. pohon Diameter Pita Ukur (m) Tinggi Walking Stick (m) Volume (m3) 1 0,42 17 1,65 2 0,433 17 1,75 3 0,265 12 0,46 4 0,248 13 0,44 5 0,273 13 0,53 6 0,268 13 0,51 7 0,29 14 0,65 8 0,42 17 1,65 9 0,352 15 1,02 10 0,24 12 0,38 11 0,353 14 0,96 12 0,273 13 0,53 13 0,315 14 0,76 14 0,395 16 1,37 15 0,275 15 0,62 16 0,395 15 1,29 17 0,22 12 0,32 18 0,28 12 0,52 19 0,25 13 0,45 20 0,35 14 0,94 21 0,31 15 0,79 22 0,22 12 0,32 23 0,35 14 0,94 ∑ = 18,85 93 b) Spiegel Relaskop Spiegel relaskop dapat digunakan untuk mengukur luas bidang dasar pohon dan luas bidang dasar tegakan, dimana prinsip kerjanya sama dengan alat ukur bitterlich stick. Luas bidang dasar tegakan diperoleh dengan jalan menghitung jumlah pohon yang terbidik dengan ketentuan sebagai berikut : Pohon yang lebih besar dari lebar plat dihitung 1 Pohon yang sama dengan lebar plat dihitung ½ (perlu diperiksa) Pohon yang lebih kecil dari lebar plat dihitung 0 Pohon yang terlihat sama besar, maka perlu diuji perbandingan antara diameter pohonnya terhadap jarak pengukuranny, dengan menggunakan persamaa : Skala BAF =1, gunakan persamaan d : S = 1 : 50 Skala BAF =2, gunakan persamaan d : S = Skala BAF =4, gunakan persamaan d : S = 1 : 25 Contoh : Pada saat pengukuran, terdapat pohon yang sama lebarnya diukur dengan skala BAF=4, yaitu diameter 60 cm, sedangkan jarak dari pohon dari pusat pengukuran adalah 15 m, maka : = d : S = 60 : 1500 = 1 : 25 Memang betul dalam hal ini bahwa pohon sama lebar dengan skala dan dihitung ½. Menghitung luas bidang dasar tegakan per hektar digunakan rumus : 94 Lbds = Menentukan titik pusat pengukuran, sebaiknya digunakan peraturan-peraturan untuk pemilihan petak ukur. Bitterlich (1959) menyarankan rumus yang dapat digunakan untuk menentukan jarak titik pusat pengukuran satu terhadap lainnya yang dinyatakan dalam meter. L1 = 68 + 2 F L2 = 58 + 2 F L3 = 48 + 2 F Dimana: L1 = Jarak titik pusat pengukuran menggunakan skala BAF = 1 L2 = Jarak titik pusat pengukuran menggunakan skala BAF = 2 L4 = Jarak titik pusat pengukuran menggunakan skala BAF = 4 F = Luas areal yang akan diukur luas bidang dasarnya Cara Menggunakan Alat : Tentukan skala BAF yang akan digunakan. Tentukan titik pusat lingkaran khayal pada areal tegakan hutan yang mau diukur bidang dasarnya. Pengukur berdiri di titik pusat lingkaran khayal yang merupakan titik pusat pembidikan. Pembidikan diarahkan pada batang setingi 1,3 m, secara melingkar searah jarum jam dan dihitung jumlah pohon yang masuk hitungan dalam areal pembidikan. Khusus pada pohon yang harus diperiksa, diukur diameter dan jarak antara pohon dan titik pusat lingkaran dimana pengukur berdiri. 95 Luas bidang dasar tegakan per hektar diperoleh dengan mengalikan jumlah pohon yang masuk hitungan (N) dengan BAF yang akan digunakan. Keuntungan dan kerugian alat ukur sistem point sampling Keuntungan : Pengukuran dapat dilakukan secara cepat Biaya dan jumlah tenaga yang diperlukan sedikit Kerugian Ketelitian relatif kurang dibandingkan dengan pengukuran bidang dasar tiap pohon melalui pengukuran diameter. Pengukuran sulit dilakukan pada tegakan yang rapat. i. Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) 1) Pengertian a) Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) adalah kegiatan pencatatan, pengukuran dan penandaan pohon dalam areal blok kerja tahunan untuk mengetahui jumlah, jenis, dan diameter pohon inti, pohon yang dilindungi, dan pohon yang akan ditebang serta data medan kerja. b) Pohon inti adalah pohon muda dari jenis niagawi yang berdiameter 20 cm — 39 cm, yang akan membentuk tegakan utama untuk ditebang pada rotasi tebang berikutnya. c) Pohon yang dilindungi adalah jenis-jenis pohon yang berdasarkan peraturan/ketentuan dinyatakan sebagai pohon dilindungi. d) Jalur inventarisasi adalah unit pengukuran yang digunakan dalam pencacahan dan pengukuran pohon. Selanjutnya jalur inventarisasi ini disebut jalur ukur. 96 e) Diameter pohon adalah diameter batang pohon yang diukur pada ketinggian 1,30 m dari permukaan tanah (setinggi dada) atau 20 cm di atas banir bagi pohon-pohon dengan tinggi banir lebih dari 1,30 m dari permukaan tanah. f) Tinggi pohon yaitu apabila perhitungan isi pohon dilakukan dengan menggunakan angka bentuk, maka yang dimaksud dengan tinggi pohon adalah tinggi batang bebas cabang dikurangi tinggi banir. Perhitungan isi pohon dilakukan dengan menggunakan Tabel Isi Pohon yang disusun berdasarkan persamaan regresi, maka yang dimaksud dengan tinggi pohon adalah tinggi batang bebas cabang. g) Titik ikatan adalah titik awal sebelum pelaksanaan inventarisasi pada blok kerja tahunan dan petak kerja dan merupakan titik tertentu yang letak/posisinya mudah dikenali di lapangan. Titik ikatan ini dapat berupa pal batas blok kerja tahunan atau blok kerja tahunan yang lalu, titik belokan sungai, titik trianggulasi atau titik kontrol lain yang mudah dikenali (di peta dan di lapangan) dan harus tergambar dengan jelas pada peta bagan kerja. h) Titik nol adalah titik awal dalam pelaksanaan yang diketahui dengan pasti. Titik nol ini berupa salah satu sudut blok/petak kerja tahunan yang akan diinventarisasi, yaitu berupa pal batas blok kerja tahunan dan petak kerja. 2) Ketentuan umum a) Kegiatan ITSP dilaksanakan pada blok kerja tahunan 1 (satu) tahun sebelum penebangan (Et — 1). b) Kegiatan ITSP untuk tingkat pohon diameter 20 cm dilakukan dengan pencacahan 100% (sensus) pada masing-masing petak kerja, sedangkan intensitas contoh untuk tingkat permudaan pancang 1,25% dan tiang 2,5%. c) Jenis data dan informasi yang dikumpulkan dalam kegiatan ITSP, meliputi data dan informasi yang berkenaan dengan pohon yang 97 akan ditebang, pohon inti, pohon yang dilindungi dan keadaan fisik lapangan. d) Pencacahan dan pengukuran pohon yang akan ditebang dilakukan terhadap jenis-jenis pohon komersial dengan diameter 40 cm ke atas. e) Pohon inti dipilih dengan kriteria sebagai berikut: Tergolong jenis pohon komersial diutamakan yang sejenis dengan pohon yang akan ditebang. Berdiameter minimum 20 cm. Berjumlah minimal sebanyak 25 pohon per hektar. Jumlah pohon inti jenis ramin apabila kurang dari 25 pohon, maka kekurangannya dapat ditambah dari jenis pohon perdagangan lain yang berdiameter minimum 20 cm, dengan ketentuan jumlah pohon inti jenis ramin sekurang-kurangnya sesuai dengan persentasi ramin non ramin hasil ITSP, atau sekurang-kurangnya 10% dari total 25 pohon/ha. Keadaannya sehat. Tersebar relatif merata pada petak kerja tahunan. f) Jenis-jenis pohon yang dilindungi dicatat nama daerah dan nama latinnya sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku. g) Penandaan pohon dilakukan pada bagian-bagian batang setinggi 1,50 m dari permukaan tanah, dengan kriteria sebagai berikut: Pohon yang akan ditebang diberi tanda silang (X) warna merah. Pohon inti diberi tanda warna kuning melingkar batang. Pohon yang dilindungi diberi tanda warna merah melingkar batang. h) Penghitungan isi pohon dapat dilakukan dengan bantuan Tabel Isi Pohon baik yang disusun dengan menggunakan angka bentuk maupun yang disusun berdasarkan persamaan regresi. 98 i) Pelaksanaan ITSP dilakukan dengan sistem jalur. Lebar jalur untuk inventarisasi adalah 20 m. j) Untuk setiap areal tebangan seluas 500 ha/tahun, setiap pemegang areal IUPHHK harus mempunyai minimal 1 (satu) regu pelaksana inventarisasi hutan. Gambar 62. Penentuan pohon Inti Gambar 63. Penentuan pohon yang akan ditebang 99 3) Persiapan pelaksanaan Kegiatan ini merupakan kegiatan penyusunan rencana kegiatan lapangan dan persiapan lainnya yang meliputi: a) Penyusunan rencana kerja dan biaya. Rencana kerja dan biaya yang disusun harus didasarkan atas jenis dan volume kegiatan, tahapan dan jadwal pelaksanaan kegiatan, bahan dan peralatan yang akan digunakan serta tim pelaksana kegiatan harus dilengkapi dengan peta bagan kerja skala 1 : 20.000. b) Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penetapan lokasi kegiatan adalah sebagai berikut: Pelaksanaan inventarisasi harus dilakukan pada setiap petak kerja tahunan dalam blok kerja tahunan yang bersangkutan Letak blok/petak kerja tahunan yang akan diinventarisasi harus tergambar (arah/azimuth dan jarak) dengan jelas pada peta bagan kerja. Apabila blok/petak kerja tahunan yang akan diinventarisasi berdampingan dengan blok kerja tahun sebelumnya, maka titik ikatannya dapat ditentukan dengan memilih salah satu dari pal batas blok kerja tahun sebelumnya hal ini sepanjang letak pal batas tersebut diketahui dengan pasti. 4) Pengadaan bahan dan peralatan. Pengadaan bahan dan peralatan ini disiapkan sebelum berangkat ke lokasi tempat inventarisasi hutan atau biasa disebut camp biru. a) Pengadaan peta kerja skala 1 : 20.000 yang dibuat berdasarkan peta penafsiran potret udara terbaru. b) Pengadaan bahan dan peralatan lapangan. Kompas, 100 Alat ukur tinggi (christen atau haga hypsometer), Alat ukur lereng (helling meter atau haga hypsometer atau sunto clinometer), Alat ukur keliling/diameter pohon (pita ukur 10 m atau phi-band), Pita ukur 20 m atau 50 m, Tambang plastik (panjang 100 meter dan diberi simpul setiap 10 atau 20 meter dengan tali rapia dengan warna simpul yang jelas), Kertas milimeter, Lembar data, Buku dan alat tulis, Kalkulator, Cat (warna merah dan kuning), Peralatan kamping, Obat-obatan, Bahan makanan, Parang. Jumlah/volume bahan dan peralatan yang diperlukan disesuaikan dengan volume kegiatan. 5) Penyusunan tim pelaksana. a) Tim pelaksana inventarisasi terdiri dari 1 (satu) atau lebih regu kerja dan dipimpin oleh seorang ketua tim. Jumlah regu kerja disesuaikan dengan kebutuhan/volume kegiatan. b) Tiap regu kerja terdiri dari 12 (duabelas) orang dengan pembagian tugas: 1 (satu) orang ketua regu sebagai pembina regu dan sekaligus sebagai pemegang kompas. 2 (dua) orang pengukur dan pencatat data hasil pencacahan/ pengukuran pohon dan data lainnya. Next >