< PreviousPerundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 30 KOMPETENSI INTI KOMPETENSI DASAR terkait penyebab fenomena dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah. 3.3 Menjelaskan penggolongan obat 3.4 Menjelaskan Perundang-undangan Narkotik dan Pisikotropik dalam penyalah gunaan penggunaan 3.5 Menjelaskan tentang Kosmetika, Alat Kesehatan dan PKRT 3.6 Menjelaskan tentang Menjelaskan bahan berbahaya bagi mahkluk hidup 3.7 Menjelaskan distribusi obat 3.8 Menjelaskan Undang-undang untuk penanganan masalah pangan dan Bahan Tambahan Pangan 3.9 Menjelaskan CPOB untuk memproduksi sediaan obat 3.10 Menjelaskan pengembangan obat generik dan obat esensial 4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. 4.1 Memperjelas hirarki Perundang-undangan, Undang-Undang Kesehatan, bagan Oragnisasi Institusi Kesehatan 4.2 Mengklasifikasi tenaga kesehatan, pekerjaan kefarmasian sebagai asisten tenaga kefamasian dan unit pelayanan kefarmasian 4.3 Mengkategorikan golongan obat 4.4 Mengingatkan undang-undang Narkotik dan Psikotropika dalam penanganan penyalahgunaan 4.5 Memperjelas tentang kosmetika, alat Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 31 KOMPETENSI INTI KOMPETENSI DASAR kesehatan dan PKRT 4.6 Memperjelas tentang Mengidentifikasi bahan berbahaya bagi makhluk hidup 4.7 Mengklasifikasi distribusi obat 4.8 Membuktikan Undang-undang untuk penanganan masalah pangan dan Bahan Tambahan Pangan 4.9 Menghubungkan CPOB untuk memproduksi sediaan obat 4.10 mengklasifikasi pengembangan obat generik dan obat esensial F. Cek Kemampuan Awal Untuk mengetahui kemampuan awal yang anda miliki berkaitan dengan mata pelajaran IndustriPerhotelan dan berkaitan dengan kompetensi dasar di bawah ini berilah tanda Check () pada kolom yang telah disediakan sesuai kemampuan awal sebelum anda mempelajari buku ini ! NO KOMPETENSI DASAR (KD) Kemampuan Awal Sudah Belum K.1 1.1 Mensyukuri karunia Tuhan Yang Maha Esa melalui implementasi peraturan perundangan –undangan kesehatan sebagai tindakan pengamalan menurut agama yang dianut K.2 2.1 Memiliki motivasi internal dan menunjukkan rasa ingin tahu dalam memahami berbagai aspek terkait dengan pemahaman peraturan perundang-undangan bidang kesehatan 2.2 Menunjukan perilaku ilmiah (jujur,disiplin, tanggung jawab, peduli,santun,ramah lingkungan, gotong royong) dalam melakukan pembelajaran sebagai bagian dari sikap ilmiah Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 32 K3 K4 3.1 Menjelaskan tentang hirarki Perundang-undangan, Undang-Undang Kesehatan, bagan Oragnisasi Institusi Kesehatan 3.2 Mengelompokkan tenaga kesehatan, pekerjaan kefarmasian sebagai asisten tenaga kefamasian dan unit pelayanan kefarmasian 3.3 Menjelaskan penggolongan obat 3.4 Menjelaskan Perundang-undangan Narkotik dan Pisikotropik dalam penyalah gunaan penggunaan 3.5 Menjelaskan tentang Kosmetika, Alat Kesehatan dan PKRT 3.6 Menjelaskan tentang Menjelaskan bahan berbahaya bagi mahkluk hidup 3.7 Menjelaskan distribusi obat 3.8 Menjelaskan Undang-undang untuk penanganan masalah pangan dan Bahan Tambahan Pangan 3.9 Menjelaskan CPOB untuk memproduksi sediaan obat 3.10 Menjelaskan pengembangan obat generik dan obat esensial 4.1 Memperjelas hirarki Perundang-undangan, Undang-Undang Kesehatan, bagan Oragnisasi Institusi Kesehatan 4.2 Mengklasifikasi tenaga kesehatan, pekerjaan kefarmasian sebagai asisten tenaga kefamasian dan unit pelayanan kefarmasian 4.3 Mengkategorikan golongan obat 4.4 Mengingatkan undang-undang Narkotik dan Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 33 Psikotropika dalam penanganan penyalahgunaan 4.5 Memperjelas tentang kosmetika, alat kesehatan dan PKRT 4.6 Memperjelas tentang Mengidentifikasi bahan berbahaya bagi makhluk hidup 4.7 Mengklasifikasi distribusi obat 4.8 Membuktikan Undang-undang untuk penanganan masalah pangan dan Bahan Tambahan Pangan 4.9 Menghubungkan CPOB untuk memproduksi sediaan obat 4.10 mengklasifikasi pengembangan obat generik dan obat esensial Jika anda memberi tanda () pada kolom “sudah” anda bisa langsung melanjutkan ke KD berikut dan dapat mengerjakan lembar Tugas dan Evaluasi!Jika memberi tanda ()pada kolom ”belum”, anda dipersilahkan mempelajari Bahan Pembelajaran seluk-beluk tentang Perundang-undangan Kesehatan untuk meningkatkan kompetensi anda pada bidang Farmasi! Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 34 Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 35 BAB II PEMBELAJARAN A. Kegiatan Belajar 1. Kegiatan Belajar 1 : Pendahuluan Perundang – undangan Kesehatan 1) Hirarki Perundang – undangan RI Dalam Undang-undang No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik sehingga perlu diganti, maka dikeluarkan UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 2) Undang-Undang ( UU ) No.12 Tahun 2012 Tata urutan peraturan perundang-undangan RI menurut Undang-Undang ( UU ) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagai berikut : 1. Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Ketentuan yang tercantum dalam UUD adalah ketentuan yang tertinggi tingkatnya, yang pelaksanaannya dilakukan dengan ketetapan MPR, Undang-undang atau Keputusan Presiden. 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Setelah mempelajari kegiatan belajar ini, siswa diharapkan mampu : 1. Mengetahui tentang hirarki perundang-undangan 2. Mengetahui tentang undang-undang No. 12 Th 2011 3. Mengetahui tentang peraturan perundang-undangan dan pengundangan 4. Mengetahui tentang organisasi institusi kesehatan Uraian Materi Tujuan Pembelajaran Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 36 3. Undang-undang (UU)/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang- Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden. Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. 4. Peraturan Pemerintah (PP) adalah Pearaturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya 5. Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 6. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota 3) peraturan perundang-undangan dan pengundangan dalam UU RI No. 12 Th 2011 Secara umum Undang-Undang ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: a) asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan; b) jenis, hierarki, dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan; c) perencanaan Peraturan Perundangundangan; penyusunan Peraturan Perundang-undangan; d) teknik penyusunan Peraturan Perundang undangan; e) pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang; f) pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; g) pengundangan Peraturan Perundang-undangan; h) penyebarluasan; i) partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; j) dan ketentuan lain-lain yang memuat mengenai pembentukan Keputusan Presiden dan lembaga negara serta pemerintah lainnya. Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, tahapan tersebut tentu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau kondisi serta jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan tertentu yang Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 37 pembentukannya tidak diatur dengan Undang-Undang ini, seperti pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, atau pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Beberapa istilah penting yang perlu diketahui dalam UU RI No. 12 Th 2011 antara lain: Peraturan Perundang-undangan : adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan Pengundangan : Penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau berita daerah. Sedangkan, dari sisi ilmu perundang-undangan, menurut Bagir Manan sebagaimana dikutip oleh Maria Farida Indrati Soeprapto dalam buku Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi Materi dan Muatan (hal. 10-11), pengertian peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut: 1) Setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum 2) Merupakan aturan-aturan tingkah laku yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi, dan status atau suatu tatanan 3) Merupakan peraturan yang mempunyai ciri-ciri umum-abstrak atau abstrak-umum, artinya tidak mengatur atau tidak ditujukan pada obyek, peristiwa atau gejala konkret tertentu. 4) Dengan mengambil pemahaman dalam kepustakaan Belanda, peraturan perundang-undangan lazim disebut dengan wet in materiёle zin atau sering juga disebut dengan algemeen verbindende voorschrift. peraturan perundang-undangan merupakan peraturan bersifat umum-abstrak, tertulis, mengikat umum, dibentuk oleh oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan bersifat mengatur. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 38 Peraturan-peraturan lain seperti Peraturan Menteri (PERMEN), Instruksi Menteri dan lain-lain yang harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan. Perbedaan peraturan dan keputusan suatu keputusan (beschikking) selalu bersifat individual, kongkret dan berlaku sekali selesai (enmahlig). Sedangkan, suatu peraturan (regels) selalu bersifat umum, abstrak dan berlaku secara terus menerus (dauerhaftig) Hirarki tersebut tidak dapat dipertukarkan tempatnya karena : Telah disusun berdasarkan tinggi rendahnya badan pembuatnya. Ketentuan perundangan yang lebih rendah tingkatannya, isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang tingkatannya lebih tinggi. 4) Organisasi Institusi Kesehatan a. Struktur Organisasi Kementerian Kesehatan RI Staf Ahli Inspektorat Jenderal Menteri Kesehatan Sekertariat Jenderal Inspektorat Biro Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Bina kefarmasian dan Alat kesehatan Set Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 39 Gambar 1.1 Struktur Organisasi Kementerian Kesehatan RI b. Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan merupakan salah satu Ditjen dari 4 (empat) Ditjen yang bernaung di bawah Kementerian Kesehatan RI. DIREKTORAT JENDERAL BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL Direktorat Pusat Direktorat Direktorat Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Direktorat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM kesehatan Pusat Pusat Set Set Set Set Set Set Next >