< PreviousPerundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 40 Gambar 1.2 Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan c. Struktur Organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Badan POM merupakan badan yang bertugas melakukan pengawasan obat dan makanan yang beredar di Indonesia. DIREKTORAT BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEFARMASIAN DIREKTORAT BINA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI ALAT KESEHATAN DIREKTORAT BINA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI KEFARMASIAN Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 41 Contoh : Balai Besar POM DKI Jakarta Balai POM Prov. Bengkulu. Gambar 1.3 Struktur Organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Keterangan : PPOMN : Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional PPOM : Pusat Penyidikan Obat dan Makanan PROM : Pusat Riset Obat dan Makanan PIOM : Pusat Informasi Obat dan Makanan NAPZA : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Kepala Badan POM Sekretariat Utama Inspektorat Deputi I Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA Deputi III Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen PPOMN PPOM PROM PIOM Unit Pelaksana Teknis Badan Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 42 d. Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Bagan organisasi Dinas Kesehatan ditetapkan oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, yang terdiri dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten. Adapun bagan organisasi saat ini disesuaikan dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten masing-masing. Gambar 1.4 Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta BAGAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS KESEHATAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KEPALA DINAS Sekretariat Bidang Kesehatan Masyarakat Seksi Kesehatan Keluarga Seksi Gizi & PPSM Seksi Promkes & Informasi Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Komunitas Seksi Gawat Darurat dan Bencana Seksi Pelayanan Kesehatan Keahlian & Tradisional Bidang Sumber Daya Kesehatan Seksi Tenaga Kesehatan Seksi Standarisasi Mutu Kesehatan Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan Seksi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Seksi Kesehatan Lingkungan Seksi Wabah & Survelian Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 43 e. Struktur Organisasi Suku Dinas Kesehatan Gambar 1.5 Struktur Organisasi Suku Dinas Kesehatan / Kabupaten Administrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta BAGAN SUSUNAN ORGANISASI SUKU DINAS KESEHATAN / KABUPATEN ADMINISTRASI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Kepala Dinas Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Subbagian Tata Usaha Seksi Kesehatan Masyarakat Seksi Pelayanan Kesehatan Seksi Sumber Daya Kesehatan Seksi Pengendalian Masalah Kesehatan Seksi Pelayanan Kesehatan Seksi Sumber Daya Kesehatan Seksi Pengendalian Masalah Kesehatan PUSKESMAS KECAMATAN PUSKESMAS KELURAHAN PUSKESMAS KECAMATAN PUSKESMAS KELURAHAN Suku Dinas Kesehatan Kab. Administrasi Subbagian Tata Usaha Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 44 Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945. Pembangunan kesehatan diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal Hukum kesehatan adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban, baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu maupun masyarakat yang menerima upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek. a. Pendekatan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif . b. Hukum administrasi / negara, hukum pidana dan hukum perdata. b. Sumber hukum antara lain: hukum tertulis, hukum kebiasaan (konvensi), hukum jurisprudensi. Hirarki perundang - undangan tidak dapat dipertukarkan tempatnya karena : Telah disusun berdasarkan tinggi rendahnya badan pembuatnya. Ketentuan perundangan yang lebih rendah tingkatannya, isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang tingkatannya lebih tinggi. Struktur Organisasi Kementerian Kesehatan RI terdiri dari 4 Ditjen sebagai berikut : 1. Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan 2. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan 3. Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak 4. Direktorat Jenderal Bina kefarmasian dan Alat kesehatan Peraturan-peraturan lain seperti Peraturan Menteri (PERMEN), Instruksi Menteri dan lain-lain yang harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan. Perbedaan peraturan dan keputusan suatu keputusan (beschikking) selalu bersifat individual, kongkret dan berlaku sekali selesai (enmahlig). Sedangkan, suatu peraturan (regels) selalu bersifat umum, abstrak dan berlaku secara terus menerus (dauerhaftig) Rangkuman Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 45 AKTIVITAS PEMBELAJARAN EVALUASI MANDIRI AKTIVITAS PEMBELAJARAN Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 46 Kegiatan inti (......... menit) Pembahasan Tugas dan Identifikasi Masalah 1) Guru meminta anda secara berkelompok untuk mencari, menemukan dan menggali beberapa puskesmas di daerah anda, dengan mengunjungi puskesmas di wilayah anda masing-masing ! 2) Identifikasilah : Apakah lulusan sekolah anda dapat langsung diterima bekerja di puskesmas tersebut? 3) Anda diminta berlatih berpikir tingkat tinggi (High Order Thinking skills/HOTS) misalnya tentang perekrutan tenaga kerja, kemungkinan kerja sama sekolah anda dengan puskesmas dalam hal penangan kesehatan awal dalam kegiatan belajar mengajar dsb. 4) Guru menunjukkan beberapa foto/video, atau gambar struktur organisasi sebuah puskesmas. Anda secara berkelompok dapat juga membuat video/gambar/foto struktur organisasi beberapa puskesmas yang ada di daerah anda. Amati dan pahami beberapa ciri pokok organisasi puskesmas tersebut sehingga anda dapat mendeskripsikan fungsi atau bagian-bagian terkait yang ada dalam struktur organisasi puskesmas tersebut! 5) Anda secara berkelompok dapat mendatangi suatu puskesmas tertentu dan menanyakan ke bagian pendaftaran tentang staff/bagian yang ada di kantor depan (front office) dan yang ada di kantor belakang (back office). Setelah itu anda diskusikan dalam kelompok mengapa perlu ada kantor/bagian depan dan bagian belakang (back office). Dengan bimbingan seorang guru, kemudian kelompok anda mempresentasikan hasil wawancara dan pengamatan anda di depan kelas tentang organisasi kantor depan dan kantor belakang dari puskesmas yang anda amati, disertai dengan tayangan foto, gambar, atau rekaman video yang telah anda lakukan. 6) Anda dapat bertanya berbagai hal berkaitan dengan organisasi puskesmas pada kelompok penyaji lainnya! 7) Anda diminta mengidentifikasi (mengumpulkan informasi) berkaitan dengan fungsi, tugas dan tanggung jawab: 1. Apakah anda telah memahami tujuan pembelajaran yang dijelaskan oleh guru anda ? 2. Selanjutnya anda diminta melakukan kegiatan sebagai berikut Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 47 a. Petugas pendaftaran! b. Ada atau tidak petugas kebakaran! c. Membandingkan struktur organisasi puskesmas dengan balai pengobatan di sekitar sekolah anda (jika ada) 8) Ikuti tahapan/sintaks 9) Anda akan diminta mengkomunikasikan melalui: berbagai media (Mading/Jurnal /Seminar dan media lain yang relevan. 10) Anda akan mendatangi kantor sekolah anda dan mengamati struktur organisasi sekolah anda. Apakah ada kesamaan atau perbedaan antara struktur organisasi sekolah dengan struktur organisasi hotel? Diskusikan! 11) Kegiatan Belajar anda diakhiri dengan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa (Berdoa). Sistem Penilaian Dalam strategi pembelajaran discovery learning, penilaian dapat dilakukan dengan menggunakan tes maupun non tes. Sedangkan penilaian yang digunakan dapat berupa penilaian kognitif, proses, sikap, atau penilaian hasil kerja peserta didik. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 48 Jika bentuk penilainnya berupa penilaian kognitif, maka dalam strategi pembelajaran discovery learning dapat menggunakan tes tertulis. I. Pilihan ganda 1. Undang-undang Dasar tahun 1945 sesuai hirarki perundang-undangan RI berada di urutan ... a. pertama c. ketiga e. kelima b. kedua d. Keempat 2. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang sesuai hirarki perundang-undangan RI berada di urutan ... a. pertama c. ketiga e. kelima b. kedua d. Keempat 3. Sedangkan peraturan presiden menempati urutan ... a. kedua c. keempat e. keenam b. ketiga d. kelima 4. Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan adalah definisi ... a. peraturan perundang-undangan b. hukum kesehatan c. norma hukum d. pengundangan e. hukum negara 5. Peraturan daerah kota dalam hirarki perundang-undangan RI menempati urutan ... a. ketiga c. kelima e. ketujuh b. keempat d. keenam 6. Ketetapan MPR menempati urutan... a. pertama c. ketiga e. kelima b. kedua d. keempat Tes Formatif Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 49 7. Undang-undang di bidang kesehatan yang menjadi acuan utama saat ini adalah Undang-Undang RI Nomor ... a. 23 tahun 1992 c. 36 tahun 2009 e. 12 tahun 2011 b. 10 tahun 2004 d. 51 tahun 2009 II. Uraian 1. Tuliskan tata hirarki perundang- undangan RI , menurut UU No. 12 tahun 2011 ? 2. Jelaskan mengapa tata hirarki perundang- undangan tersebut harus berurutan dan tidak dapat dipertukar tempatnya? 3. Tuliskan 4 Ditjen yang bernaung dibawah Organisasi Kementerian Kesehatan! 4. Jelaskan dan gambarkan struktur Badan POM! 1. Jawaban test formatif Pilihan ganda N0 Jawaban Kunci Jawaban Tes Formatif Next >