< PreviousPerundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 88 I. Pilihan Ganda 1. Makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan adalah definisi ... a. pangan c. makanan e. bahan tambahan b. pangan olahan d. bahan baku 2. Barang yang digunakan sebagai makanan atau minuman manusia, termasuk permen karet dan sejenisnya akan tetapi bukan obat disebut ... a. pangan c. bahan baku e. bahan penolong b. makanan d. bahan tambahan 3. Kalsium aluminium silikat dalam garam meja berfungsi sebagai... a. pengatur keasaman c. pengeras e. shortening b. anti oksidan d. anti kempal 4. Bahan tambahan yang dapat menyerap lembab sehingga dapat mempertahankan kadar air dalam makanan adalah ... a. palmitin c. isopropil sitrat e. kalsium glukonat b. glyserol d. etil vanillin 5. Bahan tambahan makanan yang berfungsi sebagai pengemulsi, pemantap dan pengental adalah ... a. asam propionat d. tartrazin b. aluminium natrium sulfat e. hidroksi propil metil selulosa c. sodium asetat 6. Pada susu kental manis harus dicantumkan tanda peringatan yang berbunyi ... a. Perhatian ! Tidak cocok untuk anak-anak b. Perhatian ! Tidak cocok untuk bayi c. Perhatian ! Tidak cocok untuk anak balita d. Perhatian ! Tidak cocok untuk dewasa e. Perhatian ! Tidak cocok untuk anak batita 7. Pada fortifikasi tepung terigu kandungan vitamin B-2 yang harus ditambahkan adalah ... a. 2 ppm b. 2,5 ppm c. 4 ppm d. 30 ppm e. 60 ppm 8. Termasuk pewarna alami makanan adalah ... a. tartrazin c. eritrosin b. ponceau-4R d. titanium oksida e. olein Tes Formatif Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 89 9. Berikut bukan tujuan radiasi adalah ... a. bebas bakteri patogen b. pertunasan dihambat c. bebas mikroba d. bebas serangga e. masa simpan diperpanjang 10. Bahan yang ditambahkan untuk memperbaiki mutu makanan agar renyah dan lembut yang terbuat dari minyak dan lemak disebut ... a. sekuestran b. penyedap rasa dan aroma c. shortening d. humektan e. pengeras 11. Makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan adalah definisi ... c. pangan c. makanan e. bahan tambahan d. pangan olahan d. bahan baku 12. Barang yang digunakan sebagai makanan atau minuman manusia, termasuk permen karet dan sejenisnya akan tetapi bukan obat disebut ... c. pangan c. bahan baku e. bahan penolong d. makanan d. bahan tambahan 13. Asam sitrat dalam margarin berfungsi sebagai ... a. humektan c. pengawet e. pengatur keasaman b. sekuestran d. pewarna 14. Berikut bukan bahan tambahan makanan/pangan yang dilarang yaitu ... a. asam salisilat dan garamnya c. formalin e. azodikarbonamida b. asam borat dan turunannya d. Kloramfenikol 15. Berikut bukan makanan yang terkena wajib daftar yaitu ... a. susu fermentasi c. selai e. minuman beralkohol b. makanan bayi d. sosis II. Uraian 1. Apakah yang dimaksud dengan bahan berbahaya? 2. Apakah yang dimaksud dengan bahan tambahan makanan? 3. Apakah yang dimaksud dengan pangan? 4. Apakah komentarmu setelah membaca berita bahan tambahan makanan yang berbahaya (diskusi dengan teman sekelas) ? Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 90 5. Hal-hal apa sajakah yang harus diperhatikan tentang bacaan diatas sehubungan dengan peraturan tentang makanan (diskusi dengan teman sekelas) ? 6. Apakah usulmu untuk mencegah peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya (diskusi dengan teman sekelas) ? I. Jawaban tes formatif pilihan ganda NO Jawaban 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Kunci Jawaban Test Formatif Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 91 II. Jawaban tes Uraian NO Jawaban 1 2 3 4 5 6 Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 92 Lembar Kerja 1 Aktivitas : a. Mengamati b. Mendeskripsikam c. Mengkomunikasikan Amatilah tulisan dan logo halal dalam makanan di sekitar anda, lihatlah di situs internet dan buatlah print out dari logo hahal tersebut ? Lembaga apakah di bawah MUI yang berwenang memeriksa kehalalan makanan tertentu dan buat deskripsi tugas lembaga tersebut ? Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 93 Lembar Kerja 2 Aktivitas : a. Mengamati b. Mendeskripsikam c. Mengkomunikasikan Sebutkan contoh makanan yang boleh di iradiasi di sekitar lingkungan anda, dan deskripsikan kenapa makanan tersebut boleh di iradiasi ? Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 94 Contoh Format Penilaian Konsep Diri Peserta Didik Nama sekolah : ...................................................................................... Mata Ajar : ...................................................................................... Nama : ...................................................................................... Kelas : ...................................................................................... NO PERNYATAAN ALTERNATIF YA TIDAK 1 Saya berusaha meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME agar mendapat ridho-Nya dalam belajar 2 Saya berusaha belajar dengan sungguh-sungguh 3 Saya optimis bisa meraih prestasi 4 Saya bekerja keras untuk meraih cita-cita 5 Saya berperan aktif dalam kegiatan sosial di sekolah dan masyarakat 6 Saya suka membahas masalah politik, hukum dan pemerintahan 7 Saya berusaha mematuhi segala peraturan yang berlaku 8 Saya berusaha membela kebenaran dan keadilan 9 Saya rela berkorban demi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara 10 Saya berusaha menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab JUMLAH SKOR Contoh Penilaian Produk Mata Ajar : ...................................................................................... Nama Proyek : ...................................................................................... Alokasi Waktu : ...................................................................................... Nama Peserta Didik : .......................................................................... Kelas/Semester : ...................................................................................... Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 95 NO TAHAPAN SKOR ( 1 – 5 )* 1 Tahap Perencanaan Bahan 2 Tahap Proses Pembuatan : g. Persiapan alat dan bahan h. Teknik Pengolahan i. K3 (Keselamatan kerja, keamanan dan kebersihan 3 Tahap Akhir (Hasil Produk) e. Bentuk fisik f. Inovasi TOTAL SKOR Anda dapat menggunakan format di bawah ini untuk penilaian silang (menilai kinerja teman dalam kelompok anda) Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 96 Perundang – undangan Kesehatan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 97 4. Kegiatan belajar 4 : Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) 1) Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) a) Definisi dan pengertian Untuk menjamin menjamin khasiat,keamanan dan mutu obat yang beredar, maka setiap industri farmasi wajib menerapkan Cara Produksi Obat Yang Baik (CPOB) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI No.43/Menkes/SK/II/1989 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik dan Keputusan Dirjen Pom No.05411/A/SK/XII/1988 tentang Petunjuk Operasional Penerapan Cara Pembuatan Obat Yang Baik. Perkembangan yang sangat pesat dalam teknologi farmasi dewasa ini mengakibatkan perubahan-perubahan yang sangat cepat pula dalam konsep serta persyaratan CPOB. Konsep CPOB yang bersifat dinamis memerlukan penyesuaian dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan atau teknologi dalam bidang farmasi. Demikian pula perkembangan penerapan CPOB di Indonesia. Terkait dengan telah ditanda-tanganinya Harmonisasi pasar ASEAN 2008 oleh ke-11 pemimpin negara ASEAN, di mana kesehatan/produk farmasi, merupakan salah satu komoditi yang ikut serta dalam harmonisasi pasar ASEAN. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan industri farmasi nasional, Badan POM Republik Indonesia selaku regulator industri farmasi nasional, telah mencanangkan penerapan CPOB edisi tahun 2006 (CPOB Terkini / c-GMP ) bagi industri farmasi di Indonesia mulai 1 Januari 2007 dengan surat keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.00.053.0027 tahun 2006. Namun demikian, hal yang patut diwaspadai adalah adanya fakta bahwa di negara lain, seperti Singapura dan Malaysia, yang sudah menerapkan c-GMP, banyak industri farmasi lokal yang gulung tikar. Di Singapura, seperti disinyalir oleh Anthony Ch. Sunarjo, MBA (Ketua Umum GP Farmasi Indonesia), hampir seluruh industri farmasi lokalnya mati, sedangkan di Malaysia 50% gulung tikar (Republika, 13 Juni 2006). Memang, penerapan c-GMP ini membutuhkan biaya investasi yang sangat besar (menurut Anthony Ch. Sunarjo sekitar Rp. 30 Milyar). Untuk itu beberapa opsi ditawarkan untuk dapat mengatasi kendala ini, antara lain adalah : 1. Contract Manufacturing, artinya industri farmasi, terutama yang kecil dan menengah memproduksi obat dengan cara “menitipkannya” di industri lain yang sudah memenuhi syarat Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari kegiatan belajar ini, siswa diharapkan mampu : 1. Mengetahui tentang pengertian CPOB 2. Mengetahui tentang istilah-istilah CPOB 3. Mengetahui tentang aspek-aspek CPOB 4. Mengetahui tentang pembagaian area produksi dalam CPOB 5. Mengetahui perkembangan CPOB di dunia Uraian Materi Next >