< Previous 7 I. PEMBELAJARAN Kegiatan Pembelajaran 1. Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) A. Deskripsi Kegiatan pembelajaran pada dasar-dasar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) terdiri dari: (1) Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja, (2) Teknik pencegahan kecelakaan kerja, (3) Simbol tanda bahaya, (4) Alat pelindung diri, (5) Penanganan bahan kimia, (6) Lingkungan hidup, dan (7) Pertolongan pertama pada kecelakaan. B. Kegiatan Belajar 1. Tujuan Pembelajaran Setelah menyelesaikan kegiatan pembelajaran ini, siswa mampu: a. Memahami pengertian dan prinsip Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) b. Memahami pengaturan perundang-undangan K3LH c. Memahami tujuan penerapan K3LH d. Memahami arti dari setiap simbol bahaya e. Mengoperasikan alat keselamatan kerja f. Menggunakan alat pelindung diri g. Melakukan penanganan bahan kimia h. Memahami jenis-jenis sumber kecelakaan i. Melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan 8 2. Uraian Materi a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1) Anda pasti pernah mendapat informasi dari membaca, melihat, atau mendengar dari teman tentang kejadian kecelakaan, sebutkan kecelakaan apa saja yang terjadi? 2) Diskusikan dengan teman penyebab kecelakaan tersebut. 3) Buatlah kesimpulan tentang kecelakaan tersebut. Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. Keselamatan kerja adalah sarana utama pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat kecelakaan dalam melakukan kerja. Tindakan keselamatan kerja bertujuan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmani maupun rokhani manusia. Menurut WHO/ILO (1995), kesehatan kerja bertujuan untuk peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan; dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu 9 lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya. Secara ringkas merupakan penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaan atau jabatannya. Keselamatan dan kesehatan kerja sangat penting untuk diterapkan baik itu di dalam suatu proses produksi ataupun bekerja di dalam laboratorium untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Oleh karena pentingnya penerapan K3 dalam bekerja maka pemerintah mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja ini di dalam perundangan-undangan. Dasar hukum yang pokok tentang keselamatan dan kesehatan kerja adalah UUD 1945 pasal (27) ayat 2 “Tiap Warga Negara Berhak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan” yang kemudian diterjemahkan lebih detail dalam Undang Undang No. 14. 1969 tentang Ketentuan – Ketentuan pokok ketenagakerjaan: 1) Pasal 3 “Tiap Tenaga Kerja Berhak Atas Pekerjaan Dan Penghasilan Yang Layak Bagi Kemanusiaan”. 2) Pasal 9 “Tiap Tenaga Kerja Berhak Mendapatkan Perlindungan Atas Keselamatan, Kesehatan, Kesusilaan Pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat dan moral agama”. 3) Pasal 10 “pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi (1). norma keselamatan kerja. (2) norma kesehatan kerja. (3). norma kerja. (4) pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja. Selain itu Keselamatan Dan Kesehatan Kerja juga diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970. Di dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa “keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya atau pemikiran dan penerapanya yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umunya, hasilkarya dan budaya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja” 10 Perundangan-undangan terbaru yang mengatur tentang K3 yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang tertuang dalam: 1) Pasal 35 ayat 3 “Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja” 2) Pasal 86 ayat 1 “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a) keselamatan dan kesehatan kejra; b) moral dan kesusilaan; dan c) perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama 3) Pasal 86 ayat 2 “Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja” Dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut di atas maka ini menjadi landasan hukum bagi setiap pekerja baik itu di laboratorium ataupun di industri untuk menerapkan peraturan dan perundangan tersebut. Tujuan utama dari penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident). K3 dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan sehingga zero accident sangat diharapkan pada setiap pekerjaan. Tujuan dari penerapan K3 dalam suatu industri ataupun laboratorium adalah: 11 1) Mencegah terjadinya kecelakaan kerja. 2) Mencegah timbulnya penyakit akibat suatu pekerjaan. 3) Mencegah/ mengurangi kematian. 4) Mencegah/mengurangi cacat tetap pada anggota tubuh pekerja. 5) Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, instalasi dan lain sebagainya. 6) Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya. 7) Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumber-sumber produksi lainnya. 8) Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja. 9) Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi industri 10) Serta menerapkan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. b. Alat keselamatan kerja 1) Alat Pengaman MCB (Miniature Circuit Breaker) dan ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker) Instalasi pada suatu bangunan atau dalam hal ini yang dibahas adalah laboratorium pada umumnya telah dilengkapi dengan pengaman arus hubugan singkat dan pembatas arus. Ketika listrik mengalir akan sangat mungkin terjadi hubungan arus pendek. Jika hal itu terjadi maka pengaman sekering akan putus dan bila pada rangkaian terjadi beban lebih maka pembatas arus (MCB) akan terbuka rangkaian sehingga aliran arus kerangkaian bagian dalam bangunan jadi terputus. Miniature Circuit Breaker adalah alat pemutus yang sangat baik digunakan untuk mendeteksi besaran arus lebih. MCB mempuyai Bimetalic yaitu elemen yang jika terkena panas akan memuai secara langsung maupun tidak langsung yang diakibatkan dengan adanya arus mengalir, alat Bimetalic ini dibuat dan direncanakan sesuai dengan 12 ukuran standar (arus nominal MCB), dimana dalam waktu yang sangat singkat dapat bekerja sehingga rangkaian beban terlindungi, MCB juga dilengkapi dengan magnet triping yang bekerja secara cepat pada beban lebih atau arus hubung singkat yang besar, juga dioperasikan secara manual dengan menekan tombol. Berikut ini Gambar 1. MCB. Gambar 1. MCB Tetapi apabila manusia pengguna listrik terkena tegangan listrik maka semua alat pengaman tersebut tidak dapat mengamankannya. Untuk itu dipasang suatu alat pengaman khusus yang disebut Earth Leakage Circuit Breaker atau ELCB. Berikut ini Gambar 2. ELCB. 13 Gambar 2. ELCB 2) Fire Detector Selain tanda bahaya yang menggunakan smoke Detektor dan Temperature Head Detektor, sistem alarm tanda bahaya yang banyak dipasang pada gedung-gedung bertingkat adalah bel panggil alarm tanda bahaya gedung bertingkat. Cara kerja rangkaian bel panggil alarm tanda bahaya ini ialah: a) Bel (alarm) di pasang pada setiap tingkat/ruangan b) Seluruh bel (alarm) terhubung jajar berbunyi semua 14 c) Pada setiap tingkat (ruangan) terpasang saklar yang terhubung jajar (saklar yang manapun di tekan seluruh bel akan berbunyi) d) saklar di tempatkan pada suatu kotak khusus sehingga tangan-tangan jahil tidak mudah menekan saklar. Tujuan pemasangan sistem bel panggil tanda bahaya pada ruangan atau bangunan ini, adalah apabila pada suatu tingkat atau suatu ruangan ada bahaya kebakaran, maka dengan mudah seluruh penghuni gedung bertingkat tersebut diberi tanda supaya segera meninggalkan gedung. Keuntungan lain dari sistem ini adalah tidak hanya untuk bahaya kebakaran saja yang dapat diberi tahu, tapi bahaya-bahaya, seperti gempa, dan adanya keretakan bangunan. 3) Halon Ada dua jenis Halon yang banyak digunakan yakni Halon 1211 (Bromochlorodifluoromethane) yang lebih dikenal sebagai BCF dan Halon 1301 (Bromotrifluoromethane) dikenal sebagai BTM, ada pula Halon 1202 (Dibromodifluoromethane) yang banyak digunakan dibidang militer. Halon 1211 digunakan sebagai alat pemadam penyemprot (Streaming) umumnya berbentuk tabung portable, biasa digunakan sektor komersial, bangunan dan industri misalnya untuk perlindungan ruang computer, galeri seni rupa, mesin fotocopy, replica museum, computer dan peralatan elektronik lainnya. Halon 1301 yang memiliki daya racun lebih rendah banyak digunakan pada sistem proteksi terpasang (fixed sistem), baik dengan sistem pembanjir total (total Flooding) maupun pemadaman setempat (lokal application). Sistem ini digunakan untuk melindungi ruang-ruang mesin dan ruang control, serta ruang telekomunikasi terhadap bahaya kebakaran, industri penerbanagan memerlukan Halon 1211 dan 1301 untuk pemadaman api dalam pesawat terbang. 15 4) Water Sprinkler Sistem sprinkler mulai berkembang dari tipe yang konfensional hingga jenis yang beroperasi cepat (fast response sprinkler). Pada sistem pengkabutan air (water mist system) kepala sprinkler memercikan butiran air halus berdiameter antara 80-200 mikron. Sistem pengkabutan air mampu memadamkan kebakaran pada cairan flammable serta memberikan efek “cooling” pada sasaran permukan panas. Sistem pemadam CO2 memiliki sifat peneterasi yang baik serta meminimasi kerusakan sekunder pada bahan maupun peralatan yang dilindung. Sistem pemadam api dengan bubuk kimia kering atau powder sangat efektif untuk memadamkan kebakaran yang disebabkan oleh cairan yang mudah terbakar. 5 dasar tipe alat pemadam kebakaran (water sprinkler) yaitu: a) pemadam kebakaran berisi zat cair b) pemadam kebakaran carbon dioksida (CO2) c) pemadam kebakaran dengan bromochlorodifluoromethane (BCF) penguapan air d) Pemadam kebakarab dari busa e) Pemadam kebakaran dari bubuk yang kering Pancaran air otomatis (water sprinkler) merupakan instalasi paling efektif namun perlu suatu teknologi khusus untuk penerapannya. 5) Fire Damper Semua kebakaran memproduksi asap yang jika tidak dikendalikan akan menyebar keseluruh bangunan atau bagian bangunan, yang berpotensi mengancam jiwa serta merusak harta benda. Sistem pengendalian asap sebaiknya dirancang untuk menghalangi aliran asap kedalam sarana jalan keluar, jalan terusan keluar, daerah tempat berlindung, atau 16 Teknik Pencegahan Kecelakaan Kerja 1) Buatlah kelompok bersama teman Anda 2) Diskusikan menurut kelompok Anda, bagaimana cara mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja 3) Presentasikan hasil diskusi kelompok! daerah lain yang serupa. Dengan menyediakan sprinkler otomatik atau sarana pemadam kebakaran otomatik lain yang umum diperlukan untuk pengendalian asap, dapat membatasi penjalaran dan besarnya kebakaran secara efektif dan ekonomis. Sistem lain dapat disediakan untuk hunian khusus atau fasilitas yang sudah ada, apabila system pengendalian asap tersedia sebaiknya diaktifkan sedini mungkin pada keadaan darurat kebakaran untuk membatasi penyebaran gas kebakaran dan untuk menjaga lingkungan yang masih dapat dipertahankan dan pada daerah yang diproteksi. Sistem pengendalian asap sebaiknya berfungsi selama jangka waktu evakuasi pada daerah yang diproteksi oleh system. System seperti itu ditujukan untuk pengendalian perpindahan asap kedalam daerah yang diproteksi, yang demikian itu berarti menyediakan daerah tempat berlindung atau waktu tambahan untuk keluar gedung, tetapi sebaiknya jangan mengharapkan daerah seperti itu akan bebas dari asap sepenuhnya. c. Teknik Pencegahan Kecelakaan Kerja Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, sebelumnya harus dimulai dari pengenalan bahaya di tempat kerja, estimasi bahaya dan tiga langkah pengendalian. Dalam pengenalan bahaya perlu adanya konfirmasi keberadaan bahaya di tempat kerja sehingga dapat menghilangkan Next >