< Previous 47 No. Jenis Contoh Syarat Penyimpanan Catatan pelindung diri, pakaian kerja, masker dan sarung tangan. 2. Bahan kimia korosif Asam-asam, anhidrida asam, alkali Ruangan dingin dan berventilasi Wadah tertutup dan terikat Dipisahkan dari zat-zat beracun 3. Bahan kimia mudah terbakar Benzena, aseton, eter, heksana Suhu dingin dan berventilasi Jauhkan dari sumber api atau panas, terutama loncatan api listrik dan bara rokok Tersedia alat pemadam kebakaran 4. Bahan kimia mudah meledak Amonium nitrat, nitrogliserin, TNT Ruangan dingin dan berventilasi Jauhkan dari panas dan api Hindarkan dari gesekan atau tumbukan mekanis 5. Bahan kimia oksidator Perklorat, permanganat, peroksida organic Ruangan dingin dan berventilasi Jauhkan dari panas dan api termasuk loncatan api listrik dan bara rokok Jauhkan dari bahan-bahan cairan mudah terbakar atau reduktor Pemadam kebakaran kurang berguna karena zat oksidator dapat menghasilkan oksigen sendiri 6. Bahan kimia reaktif terhadap air Natrium, hidrida, karbit, nitride Ruangan dingin, kering dan berventilasi Jauhkan dari sumber api atau panas Bangunan kedap air Disediakan pemadam kebakaran tanpa air (CO2, dry powder) 48 No. Jenis Contoh Syarat Penyimpanan Catatan 7. Bahan kimia reaktif terhadap asam Natrium, hidrida, sianida Ruangan dingin, kering dan berventilasi Jauhkan dari sumber api, panas dan asam Ruangan penyimpanan perlu di desain agar tidak memungkinkan terbentuk kantong-kantong hidrogen Disediakan alat pelindung seperti kacamata dan pakaian kerja Kebanyakan zat-zat tersebut ditambah dengan asam menghasilkan gas yang mudah terbakar atau beracun 8. Bahan kimia berupa gas bertekanan Gas N2, asetilen, H2 dan Cl2. Disimpan dalam keadaan tegak berdiri dan terikat Ruangan dingin dan tidak terkena langsung sinar matahari Jauh dari api dan panas Jauh dari bahan korosif yang dapat merusak kran Wadah bahan kimia dan lokasi penyimpanan harus diberi label yang jelas. Label wadah harus mencantumkan nama bahan, tingkat bahaya, tanggal diterima dan dipakai. Alangkah baiknya jika tempat penyimpanan masing-masing kelompok bahan tersebut diberi label dengan warna berbeda. Misalnya warna merah untuk bahan flammable, kuning untuk bahan oksidator, biru untuk bahan toksik, putih untuk bahan korosif, dan hijau untuk bahan yang bahayanya rendah. Berikut ini Gambar 24. Label bahan 49 label bahan flammable label bahan oksidator label bahan toksik label bahan korosif Gambar 24. Label bahan dengan tingkat bahaya rendah Di samping pemberian label pada lokasi penyimpanan, pelabelan pada botol reagen jauh lebih penting. Informasi yang harus dicantumkan pada botol reagen diantaranya: 1) Nama kimia dan rumusnya 2) Konsentrasi 3) Tanggal penerimaan 4) Tanggal pembuatan 5) Nama orang yang membuat reagen 6) Lama hidup 50 7) Tingkat bahaya 8) Klasifikasi lokasi penyimpanan 9) Nama dan alamat pabrik Sebaiknya bahan kimia ditempatkan pada fasilitas penyimpanan secara tertutup seperti dalam cabinet, loker, dsb. Tempat penyimpanan harus bersih, kering dan jauh dari sumber panas atau kena sengatan sinar matahari. Di samping itu tempat penyimpanan harus dilengkapi dengan ventilasi yang menuju ruang asap atau ke luar ruangan. Bahan kimia cair yang berbahaya harus disimpan pula dalam wadah sekunder seperti baki plastik untuk mencegah timbulnya kecelakaan akibat bocor atau pecah. Wadah sekunder yang diperlukan harus didasarkan atas ukuran wadah yang langsung diisi bahan kimia, tidak atas dasar volume bahan cair yang ada dalam wadahnya. Ukuran wadah bahan primer yang perlu disediakan wadah sekundernya yaitu: 1) Cairan radioaktif ketika wadah berukuran 250 mL 2) Semua cairan berbahaya lain untuk wadah 2,5 L Secara umum pengelompokkan bahan berbahaya yang memerlukan wadah sekunder adalah: 1) Cairan flammable dan combustible serta pelarut terhalogenasi misalnya alkohol, eter, trikloroetan, perkloroetan dsb. 2) Asam-asam mineral pekat misalnya asam nitrat, asam klorida, asam sulfat, asam florida, asam fosfat dsb. 3) Basa-basa pekat misalnya amonium hidroksida, natrium hidroksida, dan kalium hidroksida. 4) Bahan radioaktif Faktor lain yang perlu dipertimbangkan adalah lamanya waktu penyimpanan untuk zat-zat tertentu. Eter, paraffin cair, dan alefin 51 membentuk peroksida karena kontak dengan udara dan cahaya. Semakin lama disimpan semakin besar jumlah peroksida. Isopropileter, etil eter, dioksan, dan tetrahidro furan adalah zat-zat yang sering menimbulkan bahaya akibat terbentuknya peroksida dalam penyimpanan. Zat sejenis eter, tak boleh disimpan melebihi satu tahun, kecuali ditambah "inhibitor". Eter yang telah terbuka, harus dihabiskan selama enam bulan, atau sebelum dipakai, dites lebih dahulu kadar peroksidanya dan bila positif, peroksida tersebut dipisahkan atau dihilangkan secara kimia. Selain persyaratan penyimpanan seperti yang tertera pada tabel, kaidah-kaidah berikut perlu diperhatikan: 1) Simpanlah botol-botol yang berisi bahan kimia pada rak atau lemari yang disediakan khusus untuk itu. Botol-botol besar disimpan pada bagian bawah tempat penyimpanan. 2) Jangan menyimpan botol yang berisi zat yang berbahaya atau korosif (terutama cairan) di tempat yang lebih tinggi dari bahu orang dewasa. 3) Jangan mengisi botol-botol sampai penuh 4) Jangan menggunakan tutup dari kaca untuk botol yang berisi larutan basa, karena lama kelamaan tutup itu akan melekat pada botolnya dan susah dibuka. 5) Semua wadah yang berisi bahan kimia harus diberi label yang menyatakan nama bahan itu. Khusus untuk wadah yang berisi larutan harus pula dinyatakan konsentrasi, dan tanggal pembuatan larutan. Bila mungkin hendaknya dituliskan pula bahaya apa yang dapat ditimbulkannya. Agar label ini tahan lama hendaknya dilapisi dengan lilin cair. 6) Untuk memudahkan pencarian dan menjaga keamanan, penyimpanan bahan kimia hendaknya dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok cairan / larutan dan kelompok zat padat dan masing-masing kelompok dibagi lagi menjadi kelompok asam, basa, garam, indikator atau 52 pereaksi khusus serta senyawa organik. Biasanya botol-botol berisi garam, padat atau larutan, disusun menurut abjad nama radikal logamnya. 7) Fosforus kuning harus disimpan (direndam bersama wadahnya) dalam air 8) Natrium, kalium dan litium harus disimpan dalam kerosin (minyak tanah) 9) Rak-rak penyimpanan harus kuat 10) Ruang penyimpanan bahan kimia hendaknya dilengkapi dengan ventilasi yang memadai. 11) Bahan-bahan kimia yang sangat beracun dan berbahaya hendaknya dibeli dalam jumlah kecil, dan tanggal pembeliannya dicatat. Demikian pula bagi bahan kimia yang mudah rusak bila disimpan. 12) Saat membeli bromin sebaiknya dibungkus dalam amplop / wadah kertas dan diperkirakan dapat habis dalam satu percobaan. 13) Semua persediaan bahan kimia secara teratur diteliti, jika ada label yang rusak harus segera diganti. Jika ada zat yang rusak, zat itu harus disingkirkan/ dibuang dengan,hati-hati. g. Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup 1) Identifikasi lingkungan hidup yang ada di sekitar Anda 2) Buatlah kelompok bersama teman Anda 3) Diskusikan menurut kelompok Anda tentang lingkungan hidup di sekitar Anda 4) Presentasikan hasil diskusi kelompok. 53 Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Lingkungan terdiri atas komponen lingkungan alami, lingkungan binaan, dan lingkungan sosial-budaya. Lingkungan alami terdiri atas lingkungan abiotik dan biotik. Lingkungan binaan merupakan lingkungan hasil rekayasa manusia. Lingkungan sosial budaya merupakan lingkungan hidup manusia yang melakukan interaksi dengan sesamanya. Manusia hidup dalam lingkungannya dan melakukan inteaksi dengan komponen lingkungan lainnya. Seiring dengan berkembangnya IPTEK, manusia cenderung lebih dominan dibandingkan dengan makhluk lainnya. Akibatnya muncul kerusakan lingkungan yang dampak negatifnya kembali pada manusia. Karena itu, upaya menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan pada dasarnya adalah juga untuk kepentingan manusia itu sendiri. Di sekitar kita terdapat tumbuhan. Kita merasa, teduh, sejuk dan nyaman jika berada di tempat yang rindang oleh pepohonan. Kanopi pohon melindungi kita dari sinar matahari yang terik. Tumbuhan mengeluarkan Oksigen yang sangat kita butuhkan dan menyerap CO2, sehingga udara terasa sejuk. Tumbuhan juga menjadi sumber makanan bagi manusia dan hewan. Di lingkungan sekitar kita terdapat hewan, baik hewan peliharaan maupun hewan liar. Keduanya berperan besar dalam memenuhi kebutuhan manusia akan makanan dan fungsi lainnya, seperti bahan baku pakaian, keindahan, dan lain-lain. Di sekitar kita juga terdapat sesuatu yang tak terlihat secara kasat mata. Daya dan keadaan ada di sekitar kita dalam berbagai bentuk, seperti keadaan tenang, gaduh, sejuk, panas, dingin, banyak, sedikit, kuat, lemah, dan lain-lain. Semuanya mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraan kita. Manusia tidak akan nyaman jika keadaannya panas atau 54 berisik. Ini berarti kesejahteraannya terganggu. Semua yang ada di sekitar kita seperti yang telah diuraikan tadi, baik yang berwujud kebendaan maupun berupa daya dan keadaan akan mempengaruhi sikap dan perilaku kita, bahkan akan mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan kita, sesuai definisi lingkungan menurut Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Dalam lingkungan terjadi interaksi yang dinamis antara manusia dengan manusia lainnya dan antara manusia dengan komponen biogeofisikkimia. Interaksi tersebut tidaklah selalu sederhana tetapi sangat kompleks. Dalam interaksi tersebut manusia mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungannya. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda (materi), daya (energi), keadaan (tatanan alam) dan mahluk hidup, termasuk manusia dengan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Berikut ini adalah perundang-undangan yang mengatur tentang lingkungan hidup: 1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Menggantikan UU 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup) 2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Pengelolaan Sampah 3) Undang-undang Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air 1) Kebersihan dan higienis lingkungan kerja Prinsip – prinsip dan dasar – dasar sanitasi dan higiene perlu dipelajari dengan baik sehingga suatu perusahaan pengolahan hasil pertanian akan dapat mengembangkan dan menetapkan metoda ataupun program 55 sanitasi, higiene dan keselamatan kerja yang baik, yang diberlakukan di perusahaan tersebut. Adanya suatu program sanitasi dan higiene yang baku akan dapat digunakan sebagai tolak ukur menilai apakah suatu kondisi saniter telah tercapai dan terpelihara dengan baik atau belum. Hakekat higiene perusahaan dan kesehatan kerja adalah dua hal: a) Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja-pekerja bebas, dengan demikian dimaksudkan untuk kesejahteraan tenaga kerja. b) Sebagai alat untuk meningkatkan produksi, yang berlandaskan kepada meningginya effisiensi dan daya produktivitas faktor manusia dalam produksi. Oleh karena hakikat tersebut selalu sesuai dengan maksud dan tujuan pembangunan di dalam suatu negara, maka Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja selalu harus diikutsertakan dalam pembangunan tersebut. Progran sanitasi Higiene perusahaan dan keselamatan kerja baku ini harus mencakup semua aspek produksi. Program ini hendaknya diterapkan mulai dari aspek-aspek urusan rumah tangga umum, penanganan dan penyimpanan bahan baku, pengolahan, penggudangan, sampai kepada usaha-usaha pengendalian binatang pengganggu, pembuangan dan penanganan limbah dan fasilitas umum lainnya, sedangkan program higiene terutama mencakup higiene pekerja, meliputi aspek kesehatan umum, kebersihan, dan penampilan umum. Tujuan utama dari Higien Perusahan dan Kesehatan Kerja adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif. Tujuan demikian mungkin dicapai, oleh karena terdapatnya korelasi diantara derajat kesehatan yang tinggi dengan produktivitas keja atau perusahaan, yang didasarkan kenyataan-kenyataan sebagai berikut: 56 a) Untuk efisiensi kerja yang optimal dan sebaik-baiknya, pekerja harus dilakukan dengan cara dan dalam lingkungan kerja yang memenuhi syarat-syarat kesehatan. Lingkungan dan cara dimaksud meliputi di antaranya tekanan panas, penerangan di tempat kerja, debu di udara ruang kerja, sikap badan, penserasian manusia dan mesin, pengekonomian upaya. Cara dan ligkungan tersebut perlu disesuaikan juga dengan tingkat kesehatan dan keadaan gizi tenaga kerja yang bersangkutan. b) Biaya dari kecelakaan dan penyakit-penyakit akibat kerja, serta penyakit umum yang meningkat jumlahnya oleh karena pengaruh yang memburukkan keadaan oleh bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh pekerjaan adalah sangat mahal dibandingkan dengan biaya untuk pencegahannya. Biaya-biaya kuratif yang mahal seperti itu meliputi pengobatan, perawatan di rumah sakit, rehabilitasi, absenteisme, kerusakan mesin, peralatan dan bahan oleh karena kecelakaan, terganggunya pekerjaan, dan cacat yang menetap. h. Kecelakaan di laboratorium Kecelakaan Kerja 1) Identifikasi penyebab kecelakaan 2) Buatlah kelompok bersama teman Anda 3) Diskusikan menurut kelompok Anda tentang penyebab kecelakaan 4) Presentasikan hasil diskusi kelompok. Laboratorium adalah tempat staf pengajar, siswa dan pekerja lab melakukan eksperimen dengan bahan kimia alat gelas dan alat khusus. Next >