< Previous461Konteks ini sangat berpengaruh terhadap bagaimana seseoran; memperlakukan kursi pada saat diduduki.Gambarsteam bentwood method8.Pemisahan komponen-komponen yang akandiproduksi menurut jenisnya.Prinsip-prinsip arsitektur klasik menyatakan bahwamendesain sebuah kursi harus mengikuti kaidah wadah dan apa yang diwadahi (Woodson, 1984). Hal itu berarti memisahkan elemen konstruksi kerangka dengan elemen sandaran dan dudukan. Setiap elemen tersebut dapatdikerjakan secara terpisah dan dirakit pada saat semua komponen sudah selesai di-finish. Akan tetapi, jika desain kursi terbuat dari material plastik, kaidah di atas bisa saja dilampaui. Dengan sistem injection plastic moulding,semua komponen kursi akan terbentuk dari cukup satu cetakan saja.Ambil contoh kursi-kursi karya desainerVeneer Panton dan Luigi Colani.4629.Sambungan adalah penentu konstruksi.Setiap konstruksi mempunyai kekuatan dan kelemahan di dua tempat, struktur komponen dan sambungan.Sambungan menentukan kekuatan konstruksi sebagaisatu keseluruhan. Sebagai contoh, jika kitamenggabungkan komponen kaki dengan rangka, akandidapat struktur yang sangat kuat jika komponen kakimasuk sebagian ke dalam komponen rangka (mortise and tenon joint). Metode ini sebenarnya telah teruji lebih kuat jika dibandingkan dengan butted joint.Gamabar SambunganDalam menentukan arah sambungan, yang perludiperhitungkan adalah arah dan besar gaya yang bekerja pada titik dan lengan sambungan. Pada dasarnya, jika suatu gayaberat bekerja pada sebuah konstruksi, beban akan didistribusikan ke segala arahsepanjangkomponen-komponen yang menopangnya. Kondisi inidikenal sebagai statika gaya. Perhitungan yang salah terhadapgaya-gaya yang bekerja pada konstruksidapatmenyebabkan kursi/perabot kayu pecah dan lepas antar sambungannya.46311.Points of contact sebagai cara untuk menentukankualitas permukaanSukses tidaknya proses akhir (finishing) dengan sistemreka oles sangat bergantung pada proses pembentukan komponen(machining) pada saat diproduksi. Untukbentuk-bentuk tertentu sering kali terjadi adanya radius yang banyak pada permukaan kursi. Akibatnya. pada saat permukaan diuji sentuh dengan rabaan tangan, didapat satu permukaan yang kurang mulus atau bergelombang. Semakin luas titik sentuh jari tangan (points of contact)terhadap permukaan, dapat dikatakan furnitur tersebutmempunyai kualitas permukaannya yang kurang bagus. Sudah barang tentu kemampuan. feeling di atas hanya bisa dilakukan oleh orang yang berpengalaman dalampembuatan kursi (cabinet maker atau craftman) tanpaharus melihat langsung satu persatu permukaan yangtidak rata (hi lite test).(cabinet maker atau craftman)12.Kursi terlihat proporsional dari segala arah.Aktivitas mendesain sebaiknya dilakukan secara total.Artinya segala aspek yang terkait dengan desain harus menjadi pertimbangan utama. Aspek bentuk merupakan hal penting dalam penampilan. Pencapaian bentuk kursi merupakan kompromi antara konstruksi dengan gayadesain (style). Desain kursi harus mudah dimengerti oleh konsumen; bagaimana sebuah desain harus berawal dan berakhir.Dengan demikian, tuntutan bentuk yang indah dan proporsional harus terlihat dari segala arah. Desain464yang total mengutamakan kesatuan bentuk (A whole is more important then its part, Gestalt).Gambardesign styleD.BERBAGAICONTOH PRODUK465Gambar pruduk MebelGambarMeja Klasik466GambarBerbagai bentuk produk BonggolJatiGambarBerbagai bentuk produk BonggolJati467GambarBerbagai bentuk produk KerajinanGambarBerbagai bentuk produk KerajinanE.HAK CIPTA DESAINa.Pengertian HAKIHAKI ( Hak atas Kekayaan Intelektual ) yang merupakan padanan kata IPR ( Intelektual Property Rights ). Secara subtansif, penertian HAKI dapat diuraikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Uraian ini memberipenjelasan inti dan obyek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektualmanusia. Karya-karya di bidang penetahuan, seni, ataupunteknologi memang dihasilkan atau dilahirkan manusia melaluikemampuan intelektualnya, melalui daya cipta, rasa dan karsanya.468b. Ruang Lingkup HAKIRuang lingkup Hak atas Kakayaan Intelektual ( HAKI ) atauIntlectual Property Rights dibagi dalam 2 cabang yaitu :1. Hak Cipta ( Copyright )2. Hak Atas Kekayaan Industri ( Industrial Property Rights ), yang mencakup: Paten ( Patent ), Merk ( Trade Mark ), Desain Produk Industri ( Industrial Design ), Penganggulangan Praktek Persaingan Curang ( Reprsession of Unfair Competition Practices ). Pembagian tersebut diatas pada dasarnya berpangkal pada KonvensiPembentukan WIPO (Convention Establising the World Intelectual Property Organizatian) yang disempurnakan di Stockholm padatanggal 14 Juli 1947. WIPO adalah badan PBB yang dibentuk dengan tujuan untukmengadministrasikan Perjanjian/Persetujuan multilateral mengenai HAKI. Indonesia merupakan negara anggota WIPO dan meratifikasi Konvensi tersebut pada tahun 1979c. Obyek HAKIHak Milik Industrial adalah obyek pengaturan ” Paten ” adalah baru dibidang teknologi, salah satu contoh adalah penemuan mesin-mesindan lain sebagainya. Obyek pengaturan ” Merek ” adalah tanda yang berupa tulisan, huruf-huruf, perkataan, gambar, warna maupunkombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang dan jasa, salah satu contoh adalah, suatu contoh adalah cap,/merek ” Air Mancur, Jago ” untuk jenis barang jamu dan lainsebagainya. Obyek pengaturan ” Desain Produk Industri ” adalah karya-karya yang pada dasarnya merupakan patten yang digunakan untuk membuat atau memproduksi barang secara berulang-ulang dan banyak mengandung aspek estetikaproduk. Salah satu contoh adalah Produk-produk mengenai bentuk/ desain mobil, botol dan lain sebagainya.Hak Cipta atau Copyright adalah obyek pengaturan ” Hak Cipta ” adalah Karya seseorang dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, salah satu contoh adalah karya tulis ( Buku ), lagu, drama, dan lain sebagainya.Mengingat pengertian atau obyek pengaturan Hak Cipta, Patten dan Merek maupun Desin Produk Industri berbeda satu dengan yang lainnya, Mka ” tidak benar ” apabila mengatakan merek saya sudah dipatenkan atau ciptaan saya sudah dipatenkan. Sampai saat ini Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan HAKI baruundang-undang Hak Cipta, Undang-undang Paten dan undang-undang Merek. Sedangkan Undang-Undang Mengenai DesainIndustri, Undang-undang Rahasia Dagang dan Undang-undang Tata Letak Ciruit terpadu UU No 30/2000 Rahasia Dagang, UU No 31/2000 Desain Industri dan UU No 32/2000 tentang Tata Letak Ciruit terpadu.469Undang-Undang Hak Cipta adalah Hak cipta yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Ciptasebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.d. Pengertian Pencipta Dan Siapa Dianggap PenciptaPengertian mengenai siapa yang dimaksud sebagai pencipta adalah : Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasrkan pikiran, imajinasi,kecekatan, ketrampilan atau keahliaan yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi; Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut; Orang yang membuat sutu karya dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan; BadanHukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta.Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.Kapan seseorang dianggap sebagai pencipta atau Pencipta apabila orang bersangkutan :Namanya terdaftar sebagai pencipta dalam daftar umum ciptaan dan penggunaan resmi tentang Pendaftaran di Departemen Kehakiman, Namanya tersebut dalam daftar ciptaan atau dimumkan sebagai pencipta pada suatue.Fungsi Dan Sifat Hak CiptaHakCipta adalah Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupunmemberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ( Pasal 2 Undang-Undang Hak Cipta ). Dalam hak khusus (exklusive right) mengandung adanya 2 (dua) hak yaitu: Hak Ekonomi (economic right) dan Hak Moral ( moral right). Hak Ekonomi adalah meliputi hak-hak untuk mengumumlkan dan hak untuk memperbanyak. Hak moral adalah meliput hak-hak si pencipta atau ahli warisnya untukmenggugat seseorang yang tanpa persetujuannya: misalnyameniadakannama pencipta yang tercantum pada ciptaannya;mencantumkan nma pencipta pada ciptaannya; mengubah isi ciptaan itu.Didalam hak moral ini terdapat adanya hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara pencipta dengan ciptaannya. Hak mengumumkan (Performing Right) dan Hak Memperbanya (Mechanical Right)sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta, adalah sebagai berikut:470Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran ataupenyebaran sesuatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca didengar atau dilihat orang lain., Perbanyakan adalah menambahjumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan sesuatu ciptaan.Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah termasuk didalamnya bidang Haka Cipta. Oleh karena itu Hak Cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: Pewarisan: Hibah: Wasiat:Dijadikan milik negara: Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang tersebut didalam akta itu.f.Jenis Ciptaan Yang DilindungiHak Cipta lahir adalah sejak saat ciptaan tersebut selesai diwujudkan dalam bentuk nyata. Dan ciptaantersebut adlah ciptaan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta yaitu hasilsetiap karya pencipta dlam bentuk yang khas dan menunjukankeasliannya dlam lapangan Ilmu Pengetahuan dan seni sastra.Dalam Undang-Undang Hak Cipta disebutkan, jenis-jenis ciptaanyang filindungi antara lain:Ciptaan yang tidak dapat didaftarkan ialah; Ciptaan diluar bidang ilmu pengetahuan, seni dan satra; Ciptaan yang orisinil; Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata; Citaan yang sudahmerupakan milik umum; Ktentuan yang diatur dalam pasal 12 UUHCg.Jangka Waktu Perlindungan Hak CiptaHak Cipta Atas Ciptaan; Buku, Program, Pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya; Ceramah, Kuliah, Pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan: Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Ciptaan lahu atau musik dengantanpa teks, termasuk karawitan dan rekaman suara; Drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim: Karya pertunjukan: Karya siaran; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan; Arsitektur; Peta; Seni batik; Fotografi; Sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dan hasil pengalihwujudan.Masa perlindungan hukum atas ciptaan tersebut diatas berlakuselama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah penciptameninggal dunia. Apabila ciptaan tersebut diatas dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, maka perlindungan hukum atas citaan tersebutberlaku selama hidup pencipta terlama hidupnya ditambah 50 tahun Next >