< Previous19Pendidikan Agama Kristen dan Budi PekerƟ “Korban migran ini lebih parah dari korban perang, tapi tak tersentuh,” keluhnya. Yuniyanti mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat, mencapai 30-an kasus kekerasan setiap hari. Begitu pula dengan regulasi yang diskriminatif, dalam tiga tahun terakhir jumlahnya semakin banyak. Jika tahun 2010 jumlah regulasi diskriminatif yang tersebar di seluruh Indonesia hanya seratusan tapi sekarang mencapai lebih dari tiga ratus.Ketua KPAI, Badriyah Fayumi, mengatakan kekerasan seksual dan pornografi terhadap anak perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Sebab, sudah banyak kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan pornografi anak. Misalnya, bayi perempuan berumur 9 bulan menjadi korban kekerasan seksual pamannya. Bayi malang itu diperkosa dan disodomi. Kemudian, anak berumur 7 tahun melakukan kekerasan seksual terhadap temannya yang masih berusia balita. KPAI mencatat kasus kekerasan seksual dan pornografi saat ini jumlahnya meningkat. “Maka itu, hari ini Indonesia bisa dikatakan darurat kekerasan seksual anak,” ucapnya.Menurut Badriyah, mudahnya mengakses konten pornografi menjadi pemicu terjadinya kekerasan seksual dan pornografi anak. Kondisi lingkungan terdekat anak juga berpengaruh besar terhadap perlindungan anak. Parahnya, kekerasan seksual dan pornografi anak, terutama yang terjadi secara online belum memliki payung hukum yang tepat. Padahal, jumlah kasus itu banyak dilakukan secara online.Misalnya, komunikasi antara pelaku dan korban dilakukan lewat online, tapi kejahatan dilakukan secara offl ine. Atau komunikasi dan kejahatan itu dilakukan dengan cara online. “Sayangnya kasus itu tak tersentuh, kami belum mendengar ada penuntasannya,” ujarnya.Badriyah melihat ada jarak antara perangkat hukum yang memadai dengan perlindungan anak. Kemudian, aparat penegak hukum di tingkat pusat dan daerah belum peka terhadap upaya perlindungan anak, baik itu penanganan kasus atau pemulihan bagi korban dan pelaku. Ia pun merasa lingkungan terdekat anak saat ini dalam posisi tidak ketat melindungi anak. Malah, Badriyah melanjutkan, korban kekerasan seksual mendapat diskriminasi dan dikeluarkan dari sekolah. Untuk mencegah hal tersebut sekaligus menjaga pemenuhan hak anak, maka kebijakan sekolah ramah anak harus segera diterapkan. “Sehingga proses penyelenggaraan pendidikan diselaraskan antara perlindungan anak dan kurikulum pendidikan,” paparnya.(diunduh dari www.hukumonline.com pada tanggal 10 Februari 2016)20Kelas XII SMA/SMKUpaya mewujudkan demokrasi dan HAM di sebuah negara tidaklah semudah membalikkan telapak tangan saja. Laporan di atas jelas menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dijalankan oleh bangsa Indonesia, supaya kita benar-benar dapat menunjukkan kerinduan kita akan sebuah negara dan bangsa yang benar-benar menjunjung tinggi demokrasi dan HAM sesuai dengan apa yang dirumuskan oleh Pancasila dan UUD 1945. DiskusiDiskusikanlah bersama teman sebangkumu kemudian laporkan hal-hal berikut di kelas:(1) Mengapa hak asasi manusia penting bagi manusia sebagai pribadi maupun komunitas gereja dan masyarakat?(2) Mengapa pelaksanaan demokrasi dan hak asasi manusia tidak hanya menjadi tanggung jawab negara tetapi juga merupakan tanggung jawab warga negara?(3) Jika kamu menyaksikan seseorang diperlakukan secara tidak adil dan harkat serta martabatnya direndahkan, apa tindakan kamu? Atau jika ada peristiwa kekerasan atau pembunuhan yang menimpa seseorang dan kamu menyaksi-kannya, apakah tindakan kamu?C. Pergulatan Bangsa Indonesia di Bidang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Ketika Undang-Undang Dasar 1945 disusun, muncul perdebatan tentang tempat hak asasi manusia di dalam UUD. Mohammad Hatta mengusulkan agar hak asasi manusia dimuat secara jelas di dalam UUD 1945. Masa Orde Baru yang menggantikan pemerintahan Soekarno, dimulai dengan pertumpahan darah. Ratusan ribu orang, bahkan sebagian pihak mengklaim lebih dari satu juta orang, tewas dibunuh tanpa proses peradilan yang jelas. Mereka dibunuh karena dituduh sebagai komunis atau simpatisan komunis. Pertumpahan darah di masa Orde Baru berlanjut terus hingga terjadinya “petrus” atau “penembakan misterius” pada sekitar tahun 1982-1984. Sekitar 8.000 orang yang dianggap sebagai “preman” atau kriminal, ditembak mati, juga tanpa proses peradilan yang jelas. BBC menurunkan berita berikut ini:21Pendidikan Agama Kristen dan Budi PekerƟ Bathi Mulyono adalah korban yang selamat dari kejaran penembak miste-rius, di era tahun 1980-an.“Rumah saya, rumah istri saya, dan keluarga saya digrebek oleh orang-orang bertopeng menggunakan senjata laras panjang, dan dimanapun, saya dikejar”“Saya sempat bersembunyi di beberapa tempat. Paling lama di Gunung Lawu selama satu setengah tahun. Di Semarang, mobil hardtop saya kacanya pecah semua ditembaki.”“Di Blok M Jakarta, saya sempat ditembak tapi tidak kena. Sangat luar biasa mengerikan keadaan ketika itu, kata Bathi Mulyono “.Sebelumnya, ia mengaku keluar masuk penjara karena sejumlah kasus perkelahian.Penembakan misterius atau dikenal dengan sebutan petrus merupakan kebijakan pemerintah orde baru untuk menekan angka kejahatan dengan membunuh para preman.Penangkapan, penghilangan orang, penindasan terhadap kebebasan berpendapat, berbagai pelanggaran terhadap demokrasi, dan hak asasi manusia, terus terjadi di bawah pemerintahan Orde Baru.Kontrol terhadap pers juga terjadi sangat ketat. Media pemberitaan yang dipandang merugikan pemerintah, khususnya surat kabar dan majalah, ijin terbitnya dicabut. Tercatat harian “Indonesia Raja”, yang sempat terbit kembali pada awal Orde Baru, “Pedoman”, “Sinar Harapan”, “Kompas”, majalah ”Ekspres”, majalah “Tempo”, ditutup selama beberapa hari, atau bahkan selama-lamanya. Masyarakat banyak hidup dalam kekhawatiran dan ketakutan. Berbagai bidang kegiatan ekonomi juga dikuasai oleh keluarga penguasa, sehingga kemudian terjadilah gerakan “Reformasi” yang dirintis oleh para mahasiswa, pemuda, dan berbagai lembaga swadaya masyarakat pada tahun 1997-1998. Di masa orde reformasi, pelanggaran prinsip-prinsip hak asasi manusia pun masih terjadi. Hal itu antara lain telah disebutkan dalam pembahasan pertama. Berbagai kasus pelanggaran HAM masih terus berlangsung meskipun bangsa Indonesia sudah memasuki era reformasi. Rakyat seperti tidak berdaya menghadapi mereka yang berkuasa dan memiliki banyak uang tetapi menindas dan menyengsarakan hidup sesamanya. Hingga kini penanganan terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM belum tuntas.22Kelas XII SMA/SMKKini kita hidup di era reformasi yang diawali dengan ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintahan saat itu. Dapat dikatakan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan perkembangan menuju perbaikan sejak tahun 1998 yang merupakan salah satu tonggak sejarah di Indonesia. Ini adalah tahun dimana pemerintahan Soeharto berakhir dan tampuk pemerintahan beralih ke B.J. Habibie selaku Presiden Republik Indonesia yang ketiga. Pemerintahan Soeharto disebut Orde Baru yang dikecam karena menggunakan pendekatan otoriter walaupun masa itu disebut juga dengan Demokrasi Pancasila. Orde Baru memang menggantikan rezim Orde Lama di bawah pemerintahan Presiden Soekarno. Reformasi ini diwujudkan dalam kehidupan berpolitik dan bermasyarakat yang sifatnya menjadi lebih bebas dan terbuka (Indonesia-investment, 2013). Kebebasan dalam berpolitik, misalnya adalah kebebasan untuk mendirikan partai politik yang memiliki visi misi yang berbeda dari partai politik yang sudah ada pada kepemimpinan Soeharto. Secara lebih rinci, pencapaian Habibie dalam bidang reformasi ini adalah: 1. Memberikan kebebasan pers 2. Pendirian partai politik dan sejumlah serikat misalnya serikat buruh 3. Pembebasan sejumlah narapidana politik 4. Pembatasan periode kepresiden menjadi maksimal dua kali lima tahun 5. Pelimpahan sebagian kewenangan dan kekuasaan ke pemerintah daerah Penyelenggaraan pemilihan umum pada tahun 1999, walau pun pemilihan presiden sebelumnya baru saja dilakukan pada tahun 1998 oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sayangnya, pada masa ini juga mulai muncul tindakan kekerasan seperti yang terjadi di Ambon, Kalimantan Barat, Jawa Timur, dan Kupang tanpa mudah ditelusuri siapa pelakunya. Pada masa inilah kemerdekaan Timor Timur diakui oleh pemerintah Indonesia. Sejak bergulirnya reformasi, Indonesia telah mengalami empat kali pergantian presiden, yaitu presiden B.J. Habibie dalam kabinet reformasi pembangunan, Presiden Abdurrahman Wahid sebagai presiden hasil pemilu tahun 1999 dengan kabinet persatuan nasional, kemudian Presiden Abdurrahman Wahid digantikan oleh presiden Megawati dengan kabinet gotong royong. Pada pemilihan umum tahun 2004 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpilih menggantikan Megawati Soekarnoputeri. Beliau lebih dikenal dengan sebutan Presiden SBY. Ia memerintah selama 2 periode, yaitu 20 Oktober 2004 sampai dengan 20 Oktober 2014. Presiden SBY adalah presiden pertama yang dihasilkan dari pemilihan 23Pendidikan Agama Kristen dan Budi PekerƟ secara langsung oleh rakyat tanpa melalui DPR. Nama kabinet SBY adalah Kabinet Indonesia Bersatu. Setelah masa pemerintahan Presiden SBY berakhir, pada pemilu presiden tahun 2014 rakyat telah memilih Joko Widodo, mantan Gubernur DKI Jakarta sebagai Presiden RI yang baru, beliau lebih dikenal dengan sebutan Presiden Jokowi. Nama kabinet bentukan Jokowi adalah Kabinet Kerja. Pemikiran Jokowi yang terkenal adalah: Nawacita, Menurut Wikipedia, Nawacita adalah istilah umum yang diserap dari bahasa sansekerta nawa (sembilan) dan cita (harapan, agenda, keinginan). Nawacita merupakan visi-misi Joko Widodo dan Yusuf Kalla berisi agenda pemerintahan pasangan itu. Dalam visi-misi tersebut dipaparkan sembilan agenda pokok untuk melanjutkan semangat perjuangan dan cita-cita Bung Karno yang dikenal dengan istilah Trisakti, yakni berdaulat secara politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Salah satu agenda dalam Nawacita yakni, revolusi karakter bangsa atau lazim disebut revolusi mental. Arti dari revolusi mental adalah menggalakkan pembangunan karakter untuk mempertegas kepribadian dan jati diri bangsa sesuai dengan amanat Trisakti Bung Karno. Untuk mencapai hidup sejahtera, Jokowi minta rakyat bekerja keras.Pada masa kini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi seperti di zaman orde baru yang dikenal dengan nama Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), melainkan dengan nama Program Pembangunan Nasional (Propenas). Pemerintah di era reformasi memiliki tekad untuk mengadakan demokratisasi dalam segala bidang kehidupan. Di antara bidang kehidupan yang menjadi sorotan utama untuk direformasi adalah bidang politik, ekonomi dan hukum. Reformasi ketiga bidang tersebut dilakukan sekaligus karena reformasi politik yang berhasil mewujudkan demokratisasi politik dengan sendirinya akan ikut mendorong proses demokrasi ekonomi. Untuk mewujudkan praktik demokrasi yang sesuai dengan tuntutan refornasi maka berbagai peraturan dan UU yang tidak sesuai dengan jiwa reformasi telah direvisi. Ada beberapa perubahan yang mencolok yaitu:1. Pemilihan umum yang lebih demokratis, Pemilu Presiden dan Legislatif dilakukan secara langsung oleh rakyat selain memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).2. Partai politik yang lebih mandiri dan terdiri dari banyak partai Politik dibandingkan dengan di zaman sebelum reformasi dimana ada pembatasan jumlah partai politik. Di zaman kini, partai politik yang boleh mengikuti 24Kelas XII SMA/SMKpemilu hanyalah partai politik yang lolos Electoral Threshold artinya ambang batas parlemen. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD. Setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD. Electoral Threshol ditetapkan agar menciptakan sistem pemilihan umum yang baik.3. Pengaturan HAM termasuk didalamnya membentuk lembaga HAM . 4. Kebebasan pers dijamin penuh oleh pemerintah melalui UU.5. Lembaga demokrasi lebih berfungsi, pemilihan pejabat-pejabat birokrasi dilakukan secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati.6. Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada masa Reformasi Sekalipun masih terjadi banyak pelanggaran Demokrasi dan HAM, antara lain pemahaman aparat pemerintah terhadap hak asasi, baik di lembaga eksekutif, termasuk aparat penegak hukum maupun di lembaga legislatif menjadi hambatan utama bagi pelaksanaan instrumen-instrumen HAM internasional yang sudah diratifi kasi. Pemahaman yang lemah terhadap hak asasi manusia, dan lemahnya komitmen untuk menjalankan kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia berdampak pada meluasnya pelanggaran HAM. Hal itu terjadi khususnya terhadap warga yang lemah secara ekonomi, sosial, dan politik. Melalui berbagai peristiwa yang diberitakan di media massa maupun media sosial, nampak aturan hukum yang cenderung diskriminatif terhadap kaum miskin. Pada bulan Februari ada dua buah kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota DPR terhadap orang yang bekerja untuk mereka (Liputan 6.com, tanggal 04,06,12,16 dan 18 Februari 2016, 01,02 dn 03 Maret 2016).Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 26 September 2014. Jadi dapat dikatakan bahwa perjalanan demokrasi di Indonesia masih akan berlangsung panjang demi menjamin tercapainya keadilan, kesempatan menyuarakan pendapat dan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi hanya dapat terwujud apabila demokrasi sebagai prinsip dan acuan hidup bersama 25Pendidikan Agama Kristen dan Budi PekerƟ antarwarga negara dengan negara dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak. Perwujudan demokrasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan negara semata-mata melainkan merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara. Berdasarkan berbagai pembahasan di atas kita dapat melihat bahwa praktik-praktik demokrasi dan hak asasi manusia di negara kita memang masih jauh dari yang kita harapkan. Pemerintah belum mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga berbagai pelanggaran hak asasi manusia masih terus terjadi. Apabila di masa Perjanjian Lama Allah memerintahkan Musa mendirikan kota-kota perlindungan, sehingga orang yang tidak bersalah dapat hidup dengan aman, maka di Indonesia hal itu masih jauh dari kenyataan. Banyak orang yang belum dapat menikmati hidup yang aman dengan jaminan pemerintah atas hak-hak asasi mereka. Mengajak Sesama Remaja Mewujudkan Demokrasi dan HAMUntuk mencapai demokrasi dan hak asasi manusia, seluruh pihak yang terlibat harus sepakat bahwa keadilan harus ditegakkan dan kepedulian terhadap sesama memang mewarnai keputusan yang diambil dan tindakan yang dilakukan. Sikap demokratis tidak tumbuh dengan sendirinya, namun harus dipupuk sejak dini, diawali dengan menumbuhkan sikap mengasihi sesama, tidak menganggap diri lebih istimewa daripada orang lain. Sejak dini orang tua perlu menerapkan pola asuh yang demokratis, yaitu memberi kesempatan kepada anak untuk menyuarakan pendapat mereka yang mungkin saja berbeda dari pendapat orang tua. Penghargaan kepada pendapat anak akan memupuk rasa percaya diri anak, yang berakibat pada muculnya rasa menghargai orang lain juga. Penghargaan terhadap orang lain merupakan sikap HAM. Sebaliknya, pola asuh otoriter adalah kondisi dimana orang tua memaksakan kehendak mereka kepada anak. Akibatnya anak tidak terbiasa membuat keputusan sendiri di samping itu, muncul rasa tidak percaya diri. Buat SloganBuat slogan berupa ajakan bagi sesama remaja untuk mewujudkan demokrasi dan HAM dalam kehidupan sehari-hari!26Kelas XII SMA/SMKD. Kota Perlindungan dalam Kitab Perjanjian LamaMeskipun Alkitab tidak berbicara tentang hak asasi manusia, kita dapat menemukan di sana-sini konsep-konsep yang merujuk kepada hak asasi manusia. Dalam Bilangan 35: 9-34 Allah memberikan perintah kepada Musa untuk membangun “kota-kota perlindungan” agar orang yang tidak sengaja menyebabkan kematian orang lain tidak dibalas dengan dibunuh. Ia dapat melarikan diri ke kota-kota perlindungan, yang jumlahnya cukup banyak, yaitu enam kota, tiga kota di sebelah barat sungai Yordan, dan tiga lagi di sebelah timurnya. Adapun kota-kota dimaksud adalah Kadesh, Sikhem, dan Hebron di sebelah barat, sedangkan Golan, Ramot di Gilead, dan Bezer di sebelah timur.Sumber : Nelson’s 3-D Bible MapbookGambar 2.1 Lokasi Kota- kota Perlindungan di Israel KunoKota-Kota PerlindunganApabila seseorang membunuh atau mengakibatkan seseorang tewas, dan ia merasa tidak bersalah atau tidak sengaja telah menyebabkan kematian itu, maka ia dapat melarikan diri ke kota-kota tersebut untuk berlindung. Ia tidak akan dibunuh. Ia harus tinggal di kota itu “sampai matinya imam besar yang telah diurapi dengan minyak yang kudus” (Bilangan 35:25).Konsep tersebut kemudian diambil alih oleh gereja Kristen dengan menetapkan gereja sebagai tempat perlindungan. Pada tahun 511, dalam Konsili Orleans, di hadapan Raja Clovis I, setiap orang yang mencari suaka akan diberikan 27Pendidikan Agama Kristen dan Budi PekerƟ apabila ia berlindung di sebuah gereja, dalam gedung-gedung lain milik gereja atau di rumah uskup. Perlindungan diberikan kepada orang-orang yang dituduh mencuri, membunuh, atau berzina. Begitu juga budak yang melarikan diri akan diberikan perlindungan, namun ia akan dikembalikan kepada tuannya bila sang tuan mau bersumpah di atas Alkitab bahwa ia tidak akan bertindak kejam. Pemahaman tentang “kota-kota perlindungan” seperti yang dibicarakan dalam Kitab Bilangan 35: 9-34 menjamin perlakuan yang lebih adil bagi orang-orang yang terlibat dalam kasus seperti di atas. Dasar keadilan inilah yang dapat kita lihat dalam hukum modern, ketika hakim mempertimbangkan berbagai sisi dari sebuah kasus kriminalitas. Sebagai contoh, kasus Nenek Minah yang mencuri tiga butir kakao yang dilaporkan seperti berikut.Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT. Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.Dan hari ini, Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. ...Hakim Menangis Pantauan detikcom, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.28Kelas XII SMA/SMKMengapa sang hakim menangis? Tampaknya ia terharu, mengapa seorang nenek tua seperti Minah harus diajukan ke pengadilan karena mencuri buah kakao itu? Jelas ia ingin menanam kakao itu. Tindakan nenek Minah memang melanggar hukum, tetapi ia melakukan karena kemiskinan dan bukan karena ketamakan atau profesi sebagai pencuri. Meskipun demikian, mencuri adalah bentuk pelanggaran yang tidak boleh dilakukan atas alasan apapun.Hak asasi manusia memberikan perlindungan yang paling dasar kepada setiap orang, apapun juga jenis kelamin, warna kulit, agama dan keyakinan, usia, kondisi fi sik dan mental, dan lain-lain. Mewujudkan Demokrasi dan HAMSebagai seorang remaja Kristen, apa yang dapat kamu lakukan secara sederhana dalam rangka turut serta mewujudkan hak asasi manusia? Setelah itu pada kolom di bawah ini, tuliskanlah hal yang dapat kamu laku-kan!......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................Next >