< Previous80 Buku Guru Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK 3.2.5 Menguraikan peran kejaksaan dalam menjamin keadilan dan kedamaian. 3.2.6 Menuraikan peran advokat dalam menjamin keadilan dan kedamaian. 3.2.7 Menguraikan peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjamin keadilan dan kedamaian.3.2.8 Mengidentifi kasi macam-macam sanksi atas pelanggaran hukum.3.2.9 Mengidentifi kasi bentuk partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan penegakan hukum. 3.2.10 Mengevaluasi berbagai kasus pelanggaran hukum di masyarakat.4.2 Mendemonstrasikan hasil evaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian. 4.2.1 Menalar hasil evaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.4.2.2 Mendemonstrasikan hasil evaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.C. Materi Pembelajaran Bab 2Secara garis besar materi pembelajaran Bab 2 adalah sebagai berikut :v Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum 1. Konsep perlindungan dan penegakan hukum 2. Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum v Peran lembaga penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian 1. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia 2. Peran Kejaksaan Republik IndonesiaPPKn 813. Peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman 4. Peran advokat dalam penegakan hukum5. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penegakan hukumv Dinamika pelanggaran hukum 1. Berbagai kasus pelanggaran hukum 2. Macam-macam sanksi atas pelanggaran hukum 3. Partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan penegakan hukum D. Proses Pembelajaran1. Pertemuan Pertama (2 x 45 Menit )Pertemuan pertama diawali dengan mengulas isu-isu yang ada di sekitar siswa. Pada pertemuan pertama, guru dapat menyampaikan gambaran umum materi yang akan dipelajari, kegiatan apa yang akan dilaksanakan, menjelaskan pentingnya mempelajari materi ini, bagaimana guru dapat menumbuhkan ketertarikan siswa terhadap materi yang akan dipelajari. Setelah itu, guru menyampaikan batasan materi apa saja yang akan dipelajari. a. Indikator Pencapaian Kompetensi1) Menunjukkan perilaku orang beriman dalam praksis perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.2) Menjalankan perilaku orang beriman dalam praksis perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.3) Memiliki perilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.4) Menjalankan perilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.5) Menganalisis konsep perlindungan dan penegakan hukum.6) Menganalisis pentingnya perlindungan dan penegakan hukum.7) Menalar hasil evaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian.8) Mendemonstrasikan hasil evaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian. b. Materi Pembelajaran1) Hakikat perlindungan dan penegakan hukum. 2) Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum.82 Buku Guru Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK c. Proses PembelajaranPembelajaran menggunakan pendekatan saintifi k dengan proses pembelajaran aktif menekankan pada Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Literasi, Critical Thinking, Creativity, Collaboration, dan Communication (4 C). Pelaksanaan pembelajaran secara umum dibagi tiga tahapan, yaitu kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.NoUraian Kegiatan1.Kegiatan Pendahuluan1) Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif dan menyenangkan untuk proses belajar mengajar, kerapian dan kebersihan ruang kelas, presensi (kehadiran, agenda kegiatan) media, alat dan buku yang diperlukan. (PPK)2) Guru meminta salah satu siswa untuk memimpin doa sesuai dengan agamanya masing-masing. (PPK)3) Guru menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.4) Guru menyampaikan garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan dilakukan.5) Menyampaikan teknis pembelajaran pada Bab 2, yaitu dengan model discovery learning melalui diskusi kelompok.2.Kegiatan Inti1) Siswa dibagi menjadi beberapa kelompok beranggotakan 5-6 orang.2) Siswa membaca Buku Teks PPKn Kelas XII Bab 2, Subbab A tentang hakikat perlindungan dan penegakan hukum untuk, mencatat hal-hal penting, guru dapat menambahkan penjelasan terkait dengan wacana tersebut dengan berbagai fakta baru yang berhubungan dengan hakikat perlindungan dan penegakan hukum. (Literasi)3) Siswa membuat identifi kasi pertanyaan sebanyak mungkin tentang hakikat perlindungan dan penegakan hukum. (Critical Thinking)4) Siswa memilih salah satu dari identifi kasi pertanyaan kemudian merumuskan hipotesis, yakni pernyataan (statemen) sebagai jawaban sementara atas pertanyaan yang telah disusun. Kompetensi yang dikembangkan adalah kreativitas, rasa ingin tahu dan kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis. (Critical Thinking)PPKn 835) Siswa mencari informasi lanjutan dengan membaca sumber lain yang relevan baik dari internet, web, maupun media lainnya untuk menjawab pertanyaan atau membuktikan benar atau tidaknya hipotesis. (Literasi, Critical Thinking)6) Mengumpulkan informasi tentang dasar hukum penegakan dan perlindungan hukum (Tugas Mandiri 2.1) dan mengumpulkan informasi tentang pelaksanakan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkoba (Tugas Mandiri 2.2). (Collaboration, Creativity)7) Peran guru dalam langkah tahap ini adalah sebagai berikuta) Menyediakan berbagai sumber belajar seperti buku teks siswa dan buku referensi lain.b) Guru dapat juga menunjukkan buku atau sumber belajar lain yang dapat dijadikan referensi untuk menjawab pertanyaan. 8) Siswa berdiskusi dalam kelompoknya untuk mendapatkan pen-dalaman pemahaman materi, menganalisis dan menyimpulkan informasi yang didapat berkaitan dengan pelaksanakan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkoba dan menyajikan hasil diskusi dalam bentuk laporan tertulis dan bahan presentasi. Laporan disusun secara kelompok dan dikumpulkan pada akhir pertemuan ini. (Collaboration, Creativity, Communication, PPK)9) Siswa secara acak (2 – 3 orang) diminta untuk menyajikan hasil diskusi kelompoknya, siswa yang lain diminta untuk menanggapi atau melengkapi hasil telaah tersebut. (Communication)10) Guru memberikan konfi rmasi/penguatan atas jawaban siswa.11) Siswa mengumpulkan hasil analisis diskusi kelompok secara tertulis untuk diberikan penilaian. 3.Kegiatan Penutup1) Guru dan siswa membuat rangkuman atau simpulan kompetensi yang telah dipelajari.2) Guru dan siswa melakukan refl eksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan.3) Guru memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil belajar.4) Guru menyampaikan rencana pembelajaran untuk pertemuan berikutnya serta tugas individu atau kelompok untuk pertemuan berikutnya5) Guru dan siswa menutup pelajaran dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan YME karena pembelajaran berlangsung aman dan tertib. (PPK)84 Buku Guru Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK d. Penilaian1) Penilaian SikapPenilaian sikap terhadap siswa dapat dilakukan selama proses belajar berlangsung. Penilaian dapat dilakukan dengan observasi. Dalam observasi ini misalnya dilihat aktivitas dan tingkat perhatian siswa selama proses pembelajaran berlangsung. Format penilaian sikap dapat menggunakan contoh Penilaian Jurnal Perkembangan Sikap sebagai berikut;Jurnal Perkembangan Sikap Kelas : ……..............……. Semester : ……..............…….NoTanggalNama SiswaCatatan PerilakuButir Sikap2). Penilaian Pengetahuan Penilaian pengetahuan dilakukan dalam bentuk penugasan, yaitu mengerjakan Tugas mandiri 2.1 dan Tugas Mandiri 2.2.3). Penilaian Keterampilana) Penilaian Keterampilan dilakukan guru dengan melihat kemampuan siswa dalam diskusi dan presentasi, yaitu kejelasan dan kedalaman informasi, keaktifan dalam diskusi, kejelasan dan kerapian dalam presentasi menyampaikan hasil telaah/analisis tentang hakikat perlindungan dan penegakan hukum. Lembar penilaian dapat menggunakan format sebagaimana terdapat dalam lampiran, dengan ketentuan aspek penilaian dan rubriknya dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta keperluan guru.b) Portofolio tulisan hasil analisis terhadap pelaksanaan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkoba (Tugas mandiri 2.2).PPKn 852. Pertemuan Kedua (2 x 45 menit)a. Indikator Pencapaian Kompetensi1) Menunjukkan perilaku orang beriman dalam praksis perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.2) Menjalankan perilaku orang beriman dalam praksis perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.3) Memiliki perilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.4) Menjalankan perilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.5) Menganalisis peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjamin keadilan dan kedamaian.6) Menganalisis peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjamin keadilan dan kedamaian.7) Menganalisis peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dalam menjamin keadilan dan kedamaian.8) Menganalisis peran advokat dalam penegakan hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian.9) Menganalisis peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penegakan hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian.10) Menalar hasil evaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian.11) Mendemonstrasikan hasil evaluasi praktik perlindungan dan pe-negakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian. b. Materi Pembelajaran Materi pembelajaran adalah Bab 2, Subbab B, yaitu Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian 1) Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia 2) Peran Kejaksaan Republik Indonesia3) Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman 4) Peran Advokat dalam Penegakan Hukum5) Peran Komisi Pemberantasan Korupsi86 Buku Guru Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK Materi subbab B akan dibahas selama 3 kali pertemuan, yaitu pertemuan kedua, ketiga dan kempat, sehingga pertemuan tersebut merupakan satu rangkaian. Pertemuan kedua akan mendiksusikan secara kelompok berkaitan dengan tema peran lembaga penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian. Guru dapat membagi kelas menjadi lima kelompok, yang masing-masing mendiskusikan satu tema peran lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, kehakiman, advokat dan KPK. Hasil diskusi kelompok akan dipresentasikan oleh setiap kelompok pada pertemuan ketiga dan keempat. Presentasi dapat menggunakan power point/display atau makalah sederhana.c. Proses PembelajaranPembelajaran menggunakan pendekatan saintifi k dengan proses pembelajaran aktif menekankan pada Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Literasi, Critical Thinking, Creativity, Collaboration, dan Communication (4 C). Pelaksanaan pembelajaran secara umum dibagi tiga tahapan, yaitu kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. NoUraian Kegiatan1.Kegiatan Pendahuluan1) Guru mempersiapkan suasana belajar yang menyenangkan dilanjutkan dengan berdoa sesuai dengan agamanya masing-masing. (PPK)2) Guru mendiskusikan kompetensi yang sudah dipelajari dan dikembangkan sebelumnya, yaitu hakikat perlindungan dan penegakan hukum, dikaitkan dengan kompetensi yang akan dipelajari dikembangkan pada pertemuan kedua, yaitu peran lembaga penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian.3) Guru menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.4) Guru menyampaikan garis besar cakupan materi, yaitu Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian.5) Guru menyampaikan kegiatan yang akan dilakukan, yaitu diskusi kelompok. PPKn 872.Kegiatan Inti 1) Siswa dibagi menjadi 5 kelompok dengan pembagian tugas sebagai berikut :a) Kelompok 1: Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia b) Kelompok 2 : Peran Kejaksaan Republik Indonesiac) Kelompok 3 : Peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman d) Kelompok 4 : Peran advokat dalam penegakan hukume) Kelompok 5 : Peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penegakan hukum 2) Setiap kelompok membaca buku Teks PPKn Kelas XII Bab 2, Subbab B tentang peran lembaga penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian sesuai dengan pembagian materinya, misalnya kelompok 1 membaca peran Kepolisian Negara RI, kelompok 2 membaca peran Kejaksaan Republik Indonesia, kelompok 3 membaca peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, kelompok 4 membaca peran advokat dalam penegakan hukum, kelompok 5 membaca peran KPK dalam penegakan hukum, kemudian guru dapat menambahkan penjelasan terkait dengan wacana tersebut dengan berbagai fakta baru yang berhubungan dengan peran lembaga penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian. (Literasi, Collaboration)3) Siswa didalam kelompoknya masing-masing berdiskusi mengidentifi kasi permasalahan-permasalahan sesuai dengan tema diskusi kelompoknya. (Critical Thinking, Collaboration, Communication) 4) Siswa menyusun hipotesis atau jawaban sementara atas pertanyaan yang disusun. Kompetensi yang dikembangkan adalah kreativitas, rasa ingin tahu dan kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis. (Critical Thinking)5) Secara berkelompok, siswa mencari dan mengumpulkan informasi lanjutan untuk membuktikan benar tidaknya jawaban yang telah disusun berkaitan dengan materi tema kelompoknya, baik dari buku, sumber tertulis lainya, guru dan atau internet. (Collaboration, Critical Thinking)88 Buku Guru Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK 6) Peran guru dalam langkah tahap ini adalah sebagai berikut,a) Menyediakan berbagai sumber belajar seperti buku teks siswa dan buku referensi lain.b) Guru dapat juga menunjukkan buku atau sumber belajar lain yang dapat dijadikan referensi untuk menjawab pertanyaan. 7) Siswa berdiskusi dalam kelompoknya untuk mendapatkan pendalaman pemahaman materi, menganalisis dan menyimpulkan informasi yang didapat, serta menyajikan dalam bentuk laporan tertulis dan bahan presentasi berkaitan dengan peran lembaga penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian. (Collaboration, Critical Thinking)3.Kegiatan Penutup1) Guru bersama-sama dengan siswa memberikan penekanan dalam bentuk kesimpulan penting berkaitan dengan tahapan atau langkah-langkah penyusunan makalah dan bahan presentasi yang baik. 2) Memberikan evaluasi terhadap kegiatan pembelajaran pertemuan 2, terutama hal-hal yang kurang berkenan sebagai masukan untuk perbaikan dalam pertemuan 3.3) Memberitahu siswa bahwa dalam pertemuan 3, adalah menyajikan hasil diskusi kelompok.4) Siswa mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan YME atas pembelajaran yang telah berlangsung dengan baik. (PPK)d. Penilaian1). Penilaian SikapPenilaian sikap terhadap siswa dapat dilakukan selama proses belajar berlangsung. Penilaian dapat dilakukan dengan observasi. Dalam Observasi ini misalnya dilihat aktivitas dan tingkat perhatian siswa selama proses pembelajaran berlangsung. Format penilaian sikap dapat menggunakan contoh Penilaian Jurnal Perkembangan Sikap sebagai berikut;Jurnal Perkembangan Sikap Kelas : ……..............……. Semester : ……..............…….NoTanggalNama SiswaCatatan PerilakuButir SikapPPKn 893. Pertemuan Ketiga ( 2 x 45 menit )a. Indikator Pencapaian Kompetensi1) Menunjukkan perilaku orang beriman dalam praksis perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.2) Menjalankan perilaku orang beriman dalam praksis perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.3) Memiliki perilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.4) Menjalankan perilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.5) Menjelaskan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjamin keadilan dan kedamaian.6) Menjelaskan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjamin keadilan dan kedamaian.7) Menalar hasil evaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian.8) Mendemonstrasikan hasil evaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian. b. Materi Pembelajaran Materi yang disampaikan pada minggu ketiga adalah Bab 2, Subbab B, yaitu peran lembaga penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian 1) Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia 2) Peran Kejaksaan Republik Indonesia c. Proses PembelajaranPembelajaran menggunakan pendekatan saintifi k dengan proses pembelajaran aktif menekankan pada Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Literasi, Critical Thinking, Creativity, Collaboration, dan Communication (4C). Pelaksanaan pembelajaran secara umum dibagi tiga tahapan, yaitu kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.Next >