< Previous70 Buku Guru Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK 8. Pertemuan Kedelapan (2 x 45 menit)a. Indikator Pencapaian Kompetensi1) Menerima perbedaan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka menghormati hak warga negara.2) Menghargai perbedaan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka menghormati hak warga negara.3) Memiliki sikap responsif dan proaktif terhadap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.4) Bersikap responsif dan proaktif terhadap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.5) Menganalisis kasus pelanggaran hak warga negara. 6) Menganalisis kasus pengingkaran kewajiban warga negara.7) Menyaji hasil analisis kasus pelanggaran hak warga negara.8) Menyaji hasil analisis kasus pengingkaran kewajiban warga negara.b. Materi PembelajaranMateri yang disampaikan pada pertemuan kedelapan adalah menganalisis kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dengan studi literatur. Siswa secara kelompok memilih literatur (buku, jurnal, majalah, koran, buletin dan internet) yang memuat topik yang terdapat di buku siswa.c. Proses PembelajaranPelaksanaan pembelajaran secara umum dibagi tiga tahapan yaitu kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.NoUraian Kegiataan1.Kegiatan Pendahuluan1) Guru mempersiapkan suasana belajar yang menyenangkan.2) Guru mendiskusikan kompetensi yang sudah dipelajari dan dikembangkan sebelumnya, yaitu Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.3) Guru menyampaikan garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan dilakukan.4) Guru menyampaikan lingkup dan teknik penilaian yang akan digunakan.PPKn 712.Kegiatan Inti1) Setiap kelompok secara bergantian diberikan kesempatan untuk menyajikan hasil proyek kewarganegaraan yang telah dikerjakan sesuai dengan tema yang telah dipilih kelompoknya. (Communication)2) Kelompok lain diminta untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan atau masukannya terkait dengan tema yang dibahas.3) Kelompok penyaji menjawab pertanyaan dari kelompok lain.4) Kelompok penyaji menyimpulkan hasil diskusi.3.Kegiatan Penutup1) Guru dan siswa membuat rangkuman atau simpulan kompetensi yang telah dipelajari.2) Guru dan siswa melakukan refl eksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan.3) Guru memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil belajar.4) Siswa mengerjakan penilaian diri dan uji kompetensi Bab 1.5) Guru dan siswa menutup pelajaran dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena pembelajaran berlangsung aman dan tertib. (PPK)d. Penilaian1) Penilaian SikapSiswa mengisi daftar perilaku yang terdapat di buku siswa.Pedoman Penskoran :1. Untuk pernyataan positif, yaitu nomor 1, 2, 3, 4, 6, 7;Skor 4 jika selalu, skor 3 jika sering, skor 2 jika kadang kadang, skor 1 jika tidak pernah.2. Untuk pernyataan negatif, yaitu nomor 5, 9, 10; Skor 1 jika selalu, skor 2 jika sering, skor 3 jika kadang-kadang, skor 4 jika tidak pernah.IntervalNilai Kualitatif81 – 100A ( Sangat Baik)70 – 80B ( Baik )50 – 69C ( Cukup )< 50D ( Kurang)e. Nilai = (Skor yang diperoleh) x 100 40 72 Buku Guru Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK Uji Kompetensi Bab 1Siswa menjawab pertanyaan-pertanyaan di buku siswa secara jelas dan akurat!Kunci JawabanNoKunci JawabanSkor1.1) Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia yang merupakan anugerah dari Tuhan YME sejak dalam kandungan.2) Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.3) Perbedaannya Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang.Hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi, dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia, sehingga tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan warga negara Indonesia.62.1) Hak atas kewarganegaraan Pasal 26 ayat 1 dan 2 2) Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan Pasal 27 ayat 1 3) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 ayat 2 4) Hak dan kewajiban bela negara Pasal 27 ayat 3 5) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul Pasal 28.6) Kemerdekaan memeluk agama Pasal 29 ayat 1 dan 2 7) Pertahanan dan keamanan negara Pasal 30 Ayat 1 dan 2. 8) Hak mendapat pendidikan pasal 31 ayat 1, 2 dan 39) Kebudayaan nasional Indonesia Pasal 32 ayat 1dan 2 10) Perekonomian nasional Pasal 33 11) Kesejahteraan sosial Pasal 34 11PPKn 733.1) Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.2) Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.3) Sikap tidak toleran Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.4) Penyalahgunaan kekuasaan Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. 5) Ketidaktegasan aparat penegak hukum Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain, para pelaku tidak akan merasa jera, karena mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. 6) Penyalahgunaan teknologi Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. 674 Buku Guru Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK 4.1) Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. 2) Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara. 3) Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.4) Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.5) Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).6) Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.7) Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.75.1) Menjauhkan diri dari sikap egois atau mementingkan diri sendiri2) Meningkatkan kesadaran diri sebagai warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban.3) Bersikap toleran terhadap segala perbedaan.4) Mematuhi segala norma dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.5) Mengembangkan sikap tenggang rasa kepada sesama manusia.5Jumlah skor35Penilaian soal uraianf. (Skor yang diperoleh) x 100 35PPKn 75E. PengayaanKegiatan pengayaan merupakan kegiatan pembelajaran yang diberikan kepada siswa yang telah menguasai materi pembelajaran, yaitu materi pada Bab 1. Pengayaan ini dapat dilakukan dengan beberapa cara dan pilihan. Sebagai contoh, siswa dapat diberikan bahan bacaan yang relevan dengan materi seperti persoalan-persoalan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam pergaulan masyarakat internasional, perbandingan proses penegakan hak asasi manusia di Indonesia dengan negara lain.F. RemedialKegiatan remedial diberikan kepada siswa yang belum menguasai materi pelajaran dan belum mencapai kompetensi yang telah ditentukan. Bentuk yang dilakukan antara lain siswa secara terencana mempelajari Buku Teks PPKn Kelas XII pada bagian tertentu yang belum dikuasainya. Guru menyediakan soal-soal latihan atau pertanyaan yang merujuk pemahaman kembali tentang isi Buku Teks PPKn Kelas XII Bab 1. Siswa diminta komitmennya untuk belajar secara disiplin dalam rangka memahami materi pelajaran yang belum dikuasainya. Guru kemudian mengadakan uji kompetensi kembali pada materi yang belum dikuasai siswa yang bersangkutanG. Interaksi Guru dan Orang TuaMaksud dari kegiatan ini adalah agar terjalin komunikasi antara guru dan orang tua berkaitan dengan kemajuan proses dan hasil belajar yang dilaksanakan dan dicapai siswa. Guru harus selalu mengingatkan dan meminta siswa mempelihatkan hasil tugas atau pekerjaan yang telah dinilai dan diberi komentar oleh guru kepada orang tua siswa, yaitu:1. Penilaian sikap selama siswa mengikuti proses pembelajaran pada Bab 1.2. Penilaian pengetahuan melalui penugasan dan kegiatan uji kompetensi Bab 1.3. Penilaian Keterampilan melalui Proyek Belajar Kewarganegaraan. Orang tua juga harus memberikan komentar hasil pekerjaan atau tugas yang dicapai oleh siswa sebagai apresiasi dan komitmen untuk bersama-sama mengantarkan siswa mencapai prestasi yang lebih baik. Bentuk apresiasi orang tua ini akan menambah semangat siswa untuk mempertahankan dan meningkatkan keberhasilannya baik dalam konteks pemahaman 76 Buku Guru Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK dan penguasaan materi pengetahuan, sikap maupun keterampilan. Hasil penilaian yang telah diparaf atau ditandatangani guru dan orang tua kemudian disimpan untuk menjadi bagian dari portofolio siswa. Untuk itu, pihak sekolah atau guru harus menyediakan format tugas/pekerjaan siswa. Adapun interaksi antara guru dan orang tua dapat menggunakan format di bawah ini:Aspek PenilianNilai RerataKomentar GuruKomentar Orang TuaSikapPengetahuanKeterampilanParaf/Tanda tanganPPKn 77Bab 2 Hakikat Perlindungan dan Penegakan HukumPendekatan Saintifi k, PPK, Literasi, Critical Thinking, Creativity, Collaboration, dan Communication (4C)Peran Kepolisian & Kejaksaan Presentasi KelompokPendekatan Saintifi k, PPK, Literasi, Critical Thinking, Creativity, Collaboration, dan Communication (4C)Pendekatan Saintifi k, PPK, Literasi, Critical Thinking, Creativity, Collaboration, dan Communication (4C)1. Berbagai Kasus Pelanggaran HukumPeran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan KedamaianPendekatan Saintifi k, PPK, Literasi, Critical Thinking, Creativity, Collaboration, dan Communication (4C)Peran Hakim, Advokat, dan KPK dalam menjamin Keadilan dan KedamaianPresentasi KelompokPendekatan Saintifi k, PPK, Literasi, Critical Thinking, Creativity, Collaboration, dan Communication (4C)Presentasi Kelompok2. Dinamika Pelanggaran HukumMari Menyelesaikan MasalahSubbab AKegiatan PembelajaranSubbab BKegiatan PembelajaranKegiatan PembelajaranKegiatan PembelajaranSubbab CSubbab BKegiatan PembelajaranSubbabBKegiatan PembelajaranKegiatan PembelajaranKegiatan PembelajaranSubbab CProyek KewarganegaraanPerlindungan dan Penegakan Hukum di IndonesiaPeta Materi dan Pembelajaran Bab 278 Buku Guru Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di IndonesiaA. Kompetensi Inti ( KI):1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.3. Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifi k sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.4. Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.PPKn 79B. Kompetensi Dasar (KD) dan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)Kompetensi Dasar ( KD)Indikator Pencapaian Kompetensi ( IPK)1.2 Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktis perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.1.1.1 Menunjukkan perilaku orang beriman dalam praktis perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian1.1.2 Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktis perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.2.2 Berperilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.2.2.1 Memiliki perilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.2.2.2 Menjalankan perilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.3.2 Mengevaluasi praktek perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.3.2.1 Menjelaskan konsep perlindungan dan penegakan hukum.3.2.2 Menjelaskan pentingnya perlindungan dan penegakan hukum.3.2.3 Menjelaskan peran kepolisian dalam menjamin keadilan dan kedamaian.3.2.4 Menjelaskan peran hakim dalam menjamin keadilan dan kedamaian.Next >